Langsung ke konten utama

PEMULUSAN MISI EKSPLOITASI SDA PAPUA DIBALIK FOKUSNYA OAP MEMPERTANYAKAN DISKRIMINASI HAK POLITIK OAP DALAM PEMILU

Emanuel Gobay, S.H.,MH
Jalan Percetakan Jayapura
17 Maret 2024
Tetesan Air Mata Ibunda-Kota Kota Tua Holandia-Jayapura -Melangkah Tanpa Alas Kaki- Pada prinsipnya situasi pemilu Tahun 2024 telah mempu mengatarkan kondisi sosial politik papua yang sangat memprihantinkan karena mayoritas hak politik praktis OAP terkebiri. Situasi ini tentunya telah membuka mata beberapa pihak yang dulunya dengan suka ria mendukung Jakarta untuk mendorong Perubahan UU Otsus dan program DOB namun akhirnya dalam Pemilu 2024 tereliminir dari daftar anggota Legislatif maupun lembaga Kultur. 

Fakta banyaknya poster calon anggota legislatif Non OAP yang menguasai emperan jalan umum diseluruh kota besar maupun daerah pelosok di Papua telah membangkitkan pandangan protes dalam diri OAP sehingga dalam aktifitas sehari-hari baik di Dunia Nyata maupun Dunia Maya yang selalu diisi dengan pembahasan diskriminasi Hak Politik OAP yang tidak berujung. Bahkan dibeberapa tempat diwarnai dengan aksi masa yang dilakukan oleh beberapa pihak yang intinta menuntut hak politik praktis bagi OAP kepada KPU Daerah masing-masing pasca perayaan pemilihan umum kemarin. 

Ditengah situasi itu, Publik Papua juga dikagetkan dengan fakta Pemerintah Pusat secara sepihak mempromosikan SDA Papua dalam Program Pelelangan tanpa sepengetahuam masyarakata adat papua seperti yang dilakukan dalam Kasus Pelelangan Blok agimuga I dan Blok Agimuga II di Kabupaten Mimika Propinsi Papua tengah dan Kasus Pelelangan Blok Bobara di Kabupaten Kaimana Propinsi Papua Barat beberapa waktu kemarin.

Semua aktifitas itu berjalan tanpa ada pantauan dari pihak lembaga negara yang dibentuk untuk melindungi Hak masyarakat adat Papua seperti DPR dari Kursi Otsus dan MRP sebab anggota kedua lembaga itu sedang sibuk dengan pemilihan anggota kedua lembaga. Dimana dalam kedua lembaga itu mengakomodir kelompok adat sehingga tentunya juga menyeret Lembaga adat seperti LMA, DAP dan Wadah adat lainnya kedalam pusaran perebutan kursi adat dalam lembaga kultur dan kursi otsus sembari memutup mata dengan hak-hak masyarakat adat lainnya seperti kondisi Sumber daya alam Papua yang menjadi incaran semua investor nasional dan internasional.. 

Ditengah OAP yang terjebur dalam pusaran perebutan kursi yang dibayangi kekesalan pokitik yang berkepanjangan tanpa berujung. Situasi itu rupanya yang dijadikan sebagai jalan lebar bagi Pemerintah Pusat untuk mengembangkan segala kepentingan Ekonomi diatas Wilayah dan SDA Papua sebab kemungkinan menurut mereka tidak adanya satupun anggota lembaga negara maupun Non negara yang dapat dimintai pertanggungjawabannya oleh OAP dalam konteks perlindungan Hak Masyarakat adat papua. 

Fakta rencana Groud Breking Smelter Nikel dalam Proyek Strategis Nasional Jokowi yang mulai dibahas oleh Kementrian terkait bekerja sama dengan Pemprov Papua Barat Daya bekerjasama dengan sebuah Perusahaan Swasta di Daerah menjadi fakta pemanfaatan situasi ketidakfokusan OAP dalam memikirkan hak masyarakat adatnya. Pembahasannya yang dilakukan ditengah Publik Papua sedang disuguhi berita tentang Perdebatan Pengkebirian Hak Politik OAP dalam percaturan politik praktis yang dikendalikan oleh Partai Politik Nasional tanpa Partai Politik Lokal yang telah dihapus nafas legalnya oleh UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua itu menjadi sebuah fenomena pemanfaatan kondisi oleh Pemerintah pusat yang memang memiliki ambisi untuk mengeksploitasi SDA Papua tanpa memikirkan eksistensi Masayarakat adat papua dan hak-haknya. 
 
Pada prinsipnya pembahasan rencana Groud Breking yang direncanakan pada Bulan juni 2024 mendatang itu hanya dilakukan oleh Pemerintah pusat, Pemerintah Propinsi papua Barat Daya dan Perusahaan Swasta Lokal tanpa melibatkan masyarakat adat papua pemilik tanah air dan Sumber daya alam dalam bentuk Nikel yang dijadikan target Eksploitasi serta dimurnikan dalam Smelter Nikel yang akan dibangun itu bertentangan dengan ketentuan kewajiban Pemerintah untuk melibatkan Masyarakat adat Papua dalam pembahasan ekonomi yang akan memanfaatkan hak ulayat masyarakat adat papua sesuai perintah Pasal 42 ayat (3), UU Nomor 2 Tahun 2021. 

Berdasarkan uraian diatas sudah dapat menunjukan fakta bahwa dalam rangka mewujudkan pengolahan Sumber Daya alam Papua, Pemerintah pusat dan Propinsi akan terus melanggar ketentuan Pemerintah Propinsi wajib mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan Hak Masyarakat adat sesuai perintah Pasal 43, UU Nomor 2 Tahun 2021. Cerdiknya lagi adalah misi ekonomi politik Pemerintah pusat dilakukan dengan memanfaatkan ketidakfokusan OAP dalam melindungi Hak-hak adatnya. Fakta itu menunjukan praktek Perdata Internasional yang buruk oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah dengan Perusahaan Asing maupun Nasional hingga Daerah atas sumber Daya alam milik masyarakat adat Papua.

Ditengah praktek Hukum Perdata Internasional atas Eksploitasi SDA Papua tanpa sepengetahuan masyarakat adat papua itu apakah Eksekutif, Legislatif dan DPD serta Lembaga Kultur hasil Pemilu 2024 dapat menyelamatkan Masyarakat adat papua beserta hak-haknya termasuk SDA Papua ?. Semoga akan ada pemimpin Marga pemilik SDA Papua yang akan mencontohi Pimpinan Marga Woro menggugat Pemerintah pusat, Pemrintah propinsi terkait yang telah melanggarah Hak masyarakat Adat papua dengan cara mempraktekan Hukum perdata Internasional atas SDA Papua tanpa melibatkan Masyarakat Adat Papua. 

Akhirnya perlu ditekankan bahwa UU Nomor 2 Tahun 2021 telah memberikan ruang lebih kepada Pemerintah pusat untuk mengelola SDA Papua. Proyek DOB hanyalah jalan untuk memfantarkan Investor pada SDA Papua disetiap sudut Wilayah Adat Papua sehingga apapun kondisi yang akan diciptakan diatas wilayah adat Papua hanyalah bagian dari upaya pengalihan untuk mempermudah Investor untuk menguasai SDA Papua disetiap sudut Wilayah Adat Papua. Atas dasar itu sehingga sudah seharusnya OAP tidak terlena dengan segala macam cipta kondisi yang sedang dipraktekan baik dengan cara memanfaatkan kemarahan OAP ataupun dengan cara memanfaatkan ketakutan OAP ataupun dengan cara memanfaatkan kemauan OAP. 
 
Post. Admind 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menteri Investasi Indonesia Bahlil Lahadalia, Orang Sulawesi yang Mengklaim Diri Sebagai “Anak Papua”

Sebuah Mesin Perampasan yang Bekerja atas Nama Negara, Investasi, dan Kepentingan Global.  Oleh : Victor F. Yeimo  Tetesan Air Mata Ibunda-Kota Tua Holandia-Melangkah Tanpa Alas Kaki - Bahlil   Lahadalia, orang Sulawesi yang mengklaim diri sebagai “anak Papua” memainkan peran yang secara teoritis dapat kita sebut sebagi agen apropriatif kolonial, atau individu yang melakukan klaim identitas demi legitimasi proyek hegemonik pusat atas wilayah pinggiran.  Bahlil Lahadalia, Sebagai Menteri Investasi, ia menjelma menjadi agen ideologis dan teknokratis kapitalisme kolonial. Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua adalah mega-infrastruktur of dispossession, yaitu infrastruktur raksasa yang berfungsi sebagai mekanisme primitive accumulation dalam versi abad ke-21. PSN adalah wajah mutakhir dari kapitalisme kolonial, sebuah mesin perampasan yang bekerja atas nama negara, investasi, dan kepentingan global.  Di Merauke, negara merampas...

SEPOTONG PERAHU KERTAS

NEGERI BAJAKAN Di negeriku yang lucu ini Nelayan adalah bajak laut Petani bajak tanah Anak-anak bajak wifi Agama bajak kewarasan Pejabat bajak rakyat Di bawah hukum pemerintah bajakan Di negeri yang penuh drama ini Pencuri sandal lebih biadab dari koruptor Nyawa aktivis tak ada harganya dibandingkan sebungkus rokok yang membela tanah adat, dibunuh dan mayatnya dibuang ke dalam got Darah-darah mengalir, membasuh dosa siapa, membaptis anak-anak siapa? Pemuda-pemuda merancang perlawanan Dari dusun-dusun kecil, pulau-pulau terpencil Dari pendidikan-pendidikan yang kalian sebut, terbelakang Dari orang-orang yang kalian sebut miskin dengan baju diskriminasi Pemuda-pemuda jangan berhenti melakukan perlawanan Di negeri yang lebih mencintai baliho daripada rakyatnya sendiri Di negeri yang lebih mencintai investor daripada anaknya sendiri Jangan berhenti melakukan perlawanan di negeri yang sibuk membangun dinasti politik daripada membangun sekolah dan rumah sakit Sekolah baik-baik, b...

Ini 11 Pernyataan Protes KNPB Mengenai New York Agreement, Apa Saja?

Tetesan Air Mata Ibunda-Kota Tua Menado-Melangkah Tanpa Alas kaki - Manado - Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menyatakan menolak perjanjian New York yang dilakukan Amerika, Belanda, Indonesia dan PBB tanpa melibatkan bangsa Papua. Pernyataan itu disampaikan KNPB memperingati perjanjian New York yang terjadi pada 15 Agustus 1962. “Kami menolak Perjanjian New York 1962 yang dibuat secara sepihak tanpa melibatkan bangsa Papua dan yang mengkhianati hak kami untuk merdeka dan berdiri sendiri,” kata Hiskia Meage, Ketua KNPB Konsulat Indonesia pada 15 Agustus 2024. Hiskia mengatakan, perjanjian tersebut tidak memiliki legitimasi, karena tidak mencerminkan keinginan dan aspirasi rakyat dan bangsa Papua. Oleh sebab itu, KNPB menyatakan sikap bahwa ; 1. Pihaknya menolak hasil Pepera 1969, yang dilaksanakan dengan manipulasi, intimidasi, dan kekerasan. Proses Pepera yang melibatkan hanya 1.026 orang dari sekitar 809.337 rakyat Papua dan di bawah ancaman senjata tidak mencerminkan p...