Langsung ke konten utama

PEMULUSAN MISI EKSPLOITASI SDA PAPUA DIBALIK FOKUSNYA OAP MEMPERTANYAKAN DISKRIMINASI HAK POLITIK OAP DALAM PEMILU

Emanuel Gobay, S.H.,MH
Jalan Percetakan Jayapura
17 Maret 2024
Tetesan Air Mata Ibunda-Kota Kota Tua Holandia-Jayapura -Melangkah Tanpa Alas Kaki- Pada prinsipnya situasi pemilu Tahun 2024 telah mempu mengatarkan kondisi sosial politik papua yang sangat memprihantinkan karena mayoritas hak politik praktis OAP terkebiri. Situasi ini tentunya telah membuka mata beberapa pihak yang dulunya dengan suka ria mendukung Jakarta untuk mendorong Perubahan UU Otsus dan program DOB namun akhirnya dalam Pemilu 2024 tereliminir dari daftar anggota Legislatif maupun lembaga Kultur. 

Fakta banyaknya poster calon anggota legislatif Non OAP yang menguasai emperan jalan umum diseluruh kota besar maupun daerah pelosok di Papua telah membangkitkan pandangan protes dalam diri OAP sehingga dalam aktifitas sehari-hari baik di Dunia Nyata maupun Dunia Maya yang selalu diisi dengan pembahasan diskriminasi Hak Politik OAP yang tidak berujung. Bahkan dibeberapa tempat diwarnai dengan aksi masa yang dilakukan oleh beberapa pihak yang intinta menuntut hak politik praktis bagi OAP kepada KPU Daerah masing-masing pasca perayaan pemilihan umum kemarin. 

Ditengah situasi itu, Publik Papua juga dikagetkan dengan fakta Pemerintah Pusat secara sepihak mempromosikan SDA Papua dalam Program Pelelangan tanpa sepengetahuam masyarakata adat papua seperti yang dilakukan dalam Kasus Pelelangan Blok agimuga I dan Blok Agimuga II di Kabupaten Mimika Propinsi Papua tengah dan Kasus Pelelangan Blok Bobara di Kabupaten Kaimana Propinsi Papua Barat beberapa waktu kemarin.

Semua aktifitas itu berjalan tanpa ada pantauan dari pihak lembaga negara yang dibentuk untuk melindungi Hak masyarakat adat Papua seperti DPR dari Kursi Otsus dan MRP sebab anggota kedua lembaga itu sedang sibuk dengan pemilihan anggota kedua lembaga. Dimana dalam kedua lembaga itu mengakomodir kelompok adat sehingga tentunya juga menyeret Lembaga adat seperti LMA, DAP dan Wadah adat lainnya kedalam pusaran perebutan kursi adat dalam lembaga kultur dan kursi otsus sembari memutup mata dengan hak-hak masyarakat adat lainnya seperti kondisi Sumber daya alam Papua yang menjadi incaran semua investor nasional dan internasional.. 

Ditengah OAP yang terjebur dalam pusaran perebutan kursi yang dibayangi kekesalan pokitik yang berkepanjangan tanpa berujung. Situasi itu rupanya yang dijadikan sebagai jalan lebar bagi Pemerintah Pusat untuk mengembangkan segala kepentingan Ekonomi diatas Wilayah dan SDA Papua sebab kemungkinan menurut mereka tidak adanya satupun anggota lembaga negara maupun Non negara yang dapat dimintai pertanggungjawabannya oleh OAP dalam konteks perlindungan Hak Masyarakat adat papua. 

Fakta rencana Groud Breking Smelter Nikel dalam Proyek Strategis Nasional Jokowi yang mulai dibahas oleh Kementrian terkait bekerja sama dengan Pemprov Papua Barat Daya bekerjasama dengan sebuah Perusahaan Swasta di Daerah menjadi fakta pemanfaatan situasi ketidakfokusan OAP dalam memikirkan hak masyarakat adatnya. Pembahasannya yang dilakukan ditengah Publik Papua sedang disuguhi berita tentang Perdebatan Pengkebirian Hak Politik OAP dalam percaturan politik praktis yang dikendalikan oleh Partai Politik Nasional tanpa Partai Politik Lokal yang telah dihapus nafas legalnya oleh UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua itu menjadi sebuah fenomena pemanfaatan kondisi oleh Pemerintah pusat yang memang memiliki ambisi untuk mengeksploitasi SDA Papua tanpa memikirkan eksistensi Masayarakat adat papua dan hak-haknya. 
 
Pada prinsipnya pembahasan rencana Groud Breking yang direncanakan pada Bulan juni 2024 mendatang itu hanya dilakukan oleh Pemerintah pusat, Pemerintah Propinsi papua Barat Daya dan Perusahaan Swasta Lokal tanpa melibatkan masyarakat adat papua pemilik tanah air dan Sumber daya alam dalam bentuk Nikel yang dijadikan target Eksploitasi serta dimurnikan dalam Smelter Nikel yang akan dibangun itu bertentangan dengan ketentuan kewajiban Pemerintah untuk melibatkan Masyarakat adat Papua dalam pembahasan ekonomi yang akan memanfaatkan hak ulayat masyarakat adat papua sesuai perintah Pasal 42 ayat (3), UU Nomor 2 Tahun 2021. 

Berdasarkan uraian diatas sudah dapat menunjukan fakta bahwa dalam rangka mewujudkan pengolahan Sumber Daya alam Papua, Pemerintah pusat dan Propinsi akan terus melanggar ketentuan Pemerintah Propinsi wajib mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan Hak Masyarakat adat sesuai perintah Pasal 43, UU Nomor 2 Tahun 2021. Cerdiknya lagi adalah misi ekonomi politik Pemerintah pusat dilakukan dengan memanfaatkan ketidakfokusan OAP dalam melindungi Hak-hak adatnya. Fakta itu menunjukan praktek Perdata Internasional yang buruk oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah dengan Perusahaan Asing maupun Nasional hingga Daerah atas sumber Daya alam milik masyarakat adat Papua.

Ditengah praktek Hukum Perdata Internasional atas Eksploitasi SDA Papua tanpa sepengetahuan masyarakat adat papua itu apakah Eksekutif, Legislatif dan DPD serta Lembaga Kultur hasil Pemilu 2024 dapat menyelamatkan Masyarakat adat papua beserta hak-haknya termasuk SDA Papua ?. Semoga akan ada pemimpin Marga pemilik SDA Papua yang akan mencontohi Pimpinan Marga Woro menggugat Pemerintah pusat, Pemrintah propinsi terkait yang telah melanggarah Hak masyarakat Adat papua dengan cara mempraktekan Hukum perdata Internasional atas SDA Papua tanpa melibatkan Masyarakat Adat Papua. 

Akhirnya perlu ditekankan bahwa UU Nomor 2 Tahun 2021 telah memberikan ruang lebih kepada Pemerintah pusat untuk mengelola SDA Papua. Proyek DOB hanyalah jalan untuk memfantarkan Investor pada SDA Papua disetiap sudut Wilayah Adat Papua sehingga apapun kondisi yang akan diciptakan diatas wilayah adat Papua hanyalah bagian dari upaya pengalihan untuk mempermudah Investor untuk menguasai SDA Papua disetiap sudut Wilayah Adat Papua. Atas dasar itu sehingga sudah seharusnya OAP tidak terlena dengan segala macam cipta kondisi yang sedang dipraktekan baik dengan cara memanfaatkan kemarahan OAP ataupun dengan cara memanfaatkan ketakutan OAP ataupun dengan cara memanfaatkan kemauan OAP. 
 
Post. Admind 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SETELAH DENGAR HASIL UJIAN PAKAIAN SISWA/I SMA Kelas XII Di NABIRE DIWARNAI BINTANG KEJORA POLISI MEMUKUL Mince Heluka, BEBERAPA ORANG MENANGKAP POLISI

Siswi SMA kelas XII,Foto Mince heluka dapat pukul dari Polisi Nabire. Tetesan Air Mata Ibunda-Kota Tua- Kota Jeruk 🍊 -Melangkah Tanpa Alas Kaki- Nabire Siswa/i SMA kelas 3 dengar hasil ujian, mereka mewarnai pakeyan abu putih dirubah Bendera Identitas diri Papua Barat, Bendera Bintang Kejora/Bintang Fajar Polisi Melakukan pukulan dan penangkapan terhadap siswa/Siswi. Dengan melihat Siswa Mewarnai dengan warna Identitas sehingga beberapa orang anggota polisi dan ada pula yang dapat pukulan dari Polisi pada Senin 06/05/2024. Kata M.D melalui Handphone genggamnya. Penangkapan dan pemukulan dari polisi terhadap teman-teman SMA yang turun pawai kebahagiaan setelah mendengar kelulusan mereka, namun kami merasa kecewa karena polisi-polisi yang berada di Nabire melarang kegiatan kami, Lanjutnya. Kronologis yang Terjadi  Pukul 16: 7 wp. Kurang lebih 9 orang pelajar dikejar oleh 2 orang polisi berpakaian preman dengan kendaraan beroda 2 pengejaran tersebut lokasi da

SEPOTONG PERAHU KERTAS

Kecewakan mu  Di dalam hati yang terluka,   Kata-kata itu menggema.   Pahit getirnya rasa kecewa,   Menyatu erat dalam jiwa. Seperti bayangan yang tak pernah hilang,   Begitu juga rasa kecewa yang terpahat.   Sekali tersakiti, hatimu rapuh,   Dikhianati sekali, cintamu terus meragu. Siapa pun yang mengecewakanmu,   Tidak akan luput dari pandanganmu.   Setiap detik, setiap waktu,   Luka itu tetap merayap dalam ingatan. Namun di balik kekecewaan yang mendalam,   Tersembunyi pelajaran berharga.   Jangan biarkan rasa itu membelenggu,   Biarkan ia menjadi bekal untuk tumbuh lebih kuat. Eko-Vinsent  🍁🍁🍁 SEPIH Sekali lagi sepi Tanpa suaramu  Tak ada kata-kata manismu Hanya hening yang terasa  Sekali lagi sendiri  Merenungi semua rindu ini Menatap langit dengan tatapan hampa  Menyebut namamu tanpa sahutan Sekali lagi hanya diam Menanti sapa itu hadir lagi Membiarkan malam dan siang terlewati Tanpamu dan tanpa kita bercengkrama  Ly SMy  19.9.24 🍁🍁🍁 Se𝗖𝗶𝗻𝘁𝗮 

Adat-Mu Itulah yang Disebut Identitas-Mu, & Kebiasaan Itulan Adat-Mu & Itu-lah Sumber Hukum

Artikel. Oleh. Yegema Megolah sala satu identitas diri yg disebut (Kagane) Tetesan Air Mata Ibunda-kota Tua Paniai ---Melangkah Tanpa Alas Kaki -Kagane merupakan salah satu identitas diri yang diwariskan oleh moyang sejak saya dan kamu tiada. Barang atau benda itu telah ada sebelum manusia dipenuhi di muka bumi ini. Mereka mengolah Adat sesuai keinginan sesuai kepercayaan yang dimiliki setiap daerah termasuk tiga atau empat Wilayah adat Papua, termasuk Wilayah Meepago. Kebiasaan ini tidak bisa berubah dengan bentuk apapun dan bentuk bagimanapun alasan-Nya. Siapapun merasa berubah itulah yang disebut menggagalkan usaha yang diwariskan oleh nenek moyang dan tete moyang kita. Kebiasaan-kebiasaan merubah tampilan maupun warna dan bentuk maka Merusak wajah anda dan  telah menemukan Runtuhnya Manusia.  Ko lupa itulah ko lupa sejarah, akhirnya dibilang Rumah-Mu Runtuh Tapa sebab akibat. Adat-Mu Itulah yang Disebut Identitas-Mu, & Kebiasaan Itulan Adat-Mu & Itu-lah Sumber H