Langsung ke konten utama

Opa Korban dalam Bulan Pemilu 2024

Oleh: Marselino W Pigai
Tetesan Air Mata Ibunda-kota Tua-Holandia-Melangkah -Tanpa Alas Kaki-
Selain itu, Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia tahun 1984 (Convention Against Torture /CAT) dan mengatur dalam statuta Roma. Kemudian Indonesia meratifikasi melalui UU No 5 tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang kejam, tidak manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.

Terlepas dari itu, diatur juga dalam UU No 39 tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut pasal 1 Ayat 4 menerangkan, Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmasi maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh

pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau

untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik.

Menurut Amnesty Internasional Indonesia seperti dijelaskan dalam alaman Amnesty.Id bahwa tindakan penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat adalah tindakan yang dilarang secara hukum. Tidak ada pembenaran apa pun untuk penyiksaan. Termasuk upaya untuk melakukan penyiksaan, serta tindakan keterlibatan atau partisipasi dalam penyiksaan, membantu negara lain untuk melakukan penyiksaan, atau kebijakan dari pejabat publik untuk menghasut, menyetujui, atau menyetujui penyiksaan, juga dilarang.

Negara punya mekanisme hukum sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku untuk melakukan tindak tegas terhadap pelaku korban kekerasan. Oleh karenanya, pelaku yang diduga TNI AD Non Organik Kodam III Siliwangi Yonif 300 Rider Bra Wijaya, dilakukan tindakan pembuktian secara tepat dan imparsial. Negara, sesuai dengan kewenangan untuk menegakkan hukum, wajib melindungi warga dari kekerasan, dan mencegah terjadinya kekerasan di waktu mendatang berulangnya pelanggaran HAM.

Dengan penjelasan yang ditunjukkan di atas, maka negara dengan segala kewenangan dan prosedur hukum yang ada, segera harus melakukan tindakan investigasi yang tepat, benar, imparsial dan transparansi. Ketika terbukti adanya penyiksaan, baik kasus Kekerasan yang terjadi di Puncak ataupun Yahukimo, segera menindak tegas, segera memberikan hukuman yang setimpal. Sedangkan dua siswa SMP di Yahukimo yang ditahan Polda Papua, harus dibebaskan karena mereka belum terbukti, secara fakta dan data yang tidak dapat dibuktikan.

Negara berkewajiban menghormati, melindungi dan memenuhi rasa keadilan bagi korban tindakan kekerasan.

Dugaan pelaku kekerasan adalah TNI non organik yang bertugas dengan dukungan kebijakan operasi militer, maka negara berhenti penyaluran dan ekspansi pendudukkan militer di Papua. Satuan-satuan militer non organik segera ditarik kembali karena justru menghadirkan situasi kemanusiaan yang mengganggu naluri kemanusiaan. Bahkan sampai kini upaya penanganan dengan pendekatan militer tidak menghadirkan kepuasan terhadap kebebasan masyarakat sipil di Papua. Keamanan sipil semakin sempit dan meningkatkan angka kekerasan yang termasuk dalam rekaman jejak kekerasan negara melalui fasilitas aparat militer Indonesia.

Post. Admin 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SETELAH DENGAR HASIL UJIAN PAKAIAN SISWA/I SMA Kelas XII Di NABIRE DIWARNAI BINTANG KEJORA POLISI MEMUKUL Mince Heluka, BEBERAPA ORANG MENANGKAP POLISI

Siswi SMA kelas XII,Foto Mince heluka dapat pukul dari Polisi Nabire. Tetesan Air Mata Ibunda-Kota Tua- Kota Jeruk 🍊 -Melangkah Tanpa Alas Kaki- Nabire Siswa/i SMA kelas 3 dengar hasil ujian, mereka mewarnai pakeyan abu putih dirubah Bendera Identitas diri Papua Barat, Bendera Bintang Kejora/Bintang Fajar Polisi Melakukan pukulan dan penangkapan terhadap siswa/Siswi. Dengan melihat Siswa Mewarnai dengan warna Identitas sehingga beberapa orang anggota polisi dan ada pula yang dapat pukulan dari Polisi pada Senin 06/05/2024. Kata M.D melalui Handphone genggamnya. Penangkapan dan pemukulan dari polisi terhadap teman-teman SMA yang turun pawai kebahagiaan setelah mendengar kelulusan mereka, namun kami merasa kecewa karena polisi-polisi yang berada di Nabire melarang kegiatan kami, Lanjutnya. Kronologis yang Terjadi  Pukul 16: 7 wp. Kurang lebih 9 orang pelajar dikejar oleh 2 orang polisi berpakaian preman dengan kendaraan beroda 2 pengejaran tersebut lokasi da

SEPOTONG PERAHU KERTAS

Pilot Mark Mehrtens Membawa Ole-Ole Nilai kemanusian junjung tinggi di mata TPNPB-OPM maka dari awal penahanan sampai dibebaskan selama 19 bulan, salah satu kehormatan layak beri kepada EGIANUS dengan anak buahnya karena menjaga kehidupan kesehatan pada pilot philip mark mehrtens dengan sangat terjamin hingga pulang juga dengan keadaan sehat jasmani dan rohani sang pilot. Pada saat dibebaskan juga diberikan ole-ole Ayam Kampung kepada pilot ini sungguh sangat luar biasa kinerja pejuang PAPUA MERDEKA.  🍁🍁🍁 Versi Sendiri Hal hal baik terus bertumbuh dalam gengaman derita yang tak kunjung usai, sembari menunggu berhenti deras darah Manusia Papua Rekam realitanya lalu uraikan dalam bentuk karya versi sendiri.  AmoYatt 🍁🍁🍁 Kecewakan mu  Di dalam hati yang terluka,   Kata-kata itu menggema.   Pahit getirnya rasa kecewa,   Menyatu erat dalam jiwa. Seperti bayangan yang tak pernah hilang,   Begitu juga rasa kecewa yang terpahat.   Sekali tersakiti, hat

Adat-Mu Itulah yang Disebut Identitas-Mu, & Kebiasaan Itulan Adat-Mu & Itu-lah Sumber Hukum

Artikel. Oleh. Yegema Megolah sala satu identitas diri yg disebut (Kagane) Tetesan Air Mata Ibunda-kota Tua Paniai ---Melangkah Tanpa Alas Kaki -Kagane merupakan salah satu identitas diri yang diwariskan oleh moyang sejak saya dan kamu tiada. Barang atau benda itu telah ada sebelum manusia dipenuhi di muka bumi ini. Mereka mengolah Adat sesuai keinginan sesuai kepercayaan yang dimiliki setiap daerah termasuk tiga atau empat Wilayah adat Papua, termasuk Wilayah Meepago. Kebiasaan ini tidak bisa berubah dengan bentuk apapun dan bentuk bagimanapun alasan-Nya. Siapapun merasa berubah itulah yang disebut menggagalkan usaha yang diwariskan oleh nenek moyang dan tete moyang kita. Kebiasaan-kebiasaan merubah tampilan maupun warna dan bentuk maka Merusak wajah anda dan  telah menemukan Runtuhnya Manusia.  Ko lupa itulah ko lupa sejarah, akhirnya dibilang Rumah-Mu Runtuh Tapa sebab akibat. Adat-Mu Itulah yang Disebut Identitas-Mu, & Kebiasaan Itulan Adat-Mu & Itu-lah Sumber H