Artikel : Hwikenap Pc Nare
Tetesan Air Mata Ibunda-Kota Tua Holandia Jayapura-Melangkah Tanpa Alas Kaki- Polisi militer Indonesia yang menugaskan di Wilayah Papua berlu mendidik dengan baik, jika tidak untuk apa menugaskak polisi di wilayah Papua karna mereka merusak Etika kepolisia apalagi wibawa kepolisian Negara Republik Indonesia Merusak.
Polisi adalah : lembaga keamanan yang di percayakan negara untuk menjaga keamanan di setiap tempat dari segala bentuk kekerasan, dan polisi pun berada di Setiap, kota pusat, ibu kota provinsi, dan ibu kota Kabupaten.
Berdasarkan fungsi polisi adalah keamanan, mengayomi masyarakat namun beberapa hari kebelakangan ini sangat miris perlakuan nya, yaitu
1. KNPB hanya Membagi Selebaran kertas di Sepanjang jalan bertujuan Demo Damai di tanggap.
2. Tanggal 15 hari memperingati 51 new York agreement dan Hari Rasisme, dan Demonstran anti Rasisme berkumpul untuk menyampaikan Aspirasi, se baik baiknya di Bubarkan dengan Bunyi tembahkan.
Membuat Demonstran berhamburan di jalan sampai lari berhamburan ke hutan, Pada hal ada penanggung jawab aksi yaitu, KORLAP.
3. Demonstran adalah orang asli papua, wajar menyampaikan pendapat mereka, karena mereka bicara dari tanah mereka, bukan tanah jawa, tanah Sumatera, bisa kan juga makasar dan beberapa daerah lain
Kamu datang bertamu ko membubarkan, seorang tuan rumah atau tuan tanah, Di mana logika mu polisi?..
Pada pak Soekarno toko negara bilang ( Di mana bumi di pijak, di situ langit di junjung)
Melihat dari beberapa kejanggalan di atas bahwa :
1. POLISI BUTA PENDIDIKAN MAKA SUSAH BERBICARA DENGAN OTAK DAN PIKIRAN SERTA AKAL YANG SEHAT DARI PADA MAU ADU FISIK, ARTINYA KONTAK SENYATA.
2. POLISI BUTA, DENGAN NAMANYA, NEGARA DEMOKRASI, MAKA BUNGKAM DEMONSTRAN DAN DEMOKRASI.
3. POLISI BUTA FUNGSI
BAHWA DIA ADALAH, KEAMANAN UNTUK MENGAMANKAN, ATAU KAWAL KETIKA DEMONSTRAN SEDANG JALAN MENYAMPAIKAN ASPIRASI.
KESIMPULAN
KAMI MAKLUM KARENA POLISI TAMATAN SMA MAKA BUTA DEMOKRASI NAMUN PERLU DI BINA, DAN JUGA KAPOLRES ANTI DEMOKRASI, TOLONG LAH MENGERTI HUKUM LAH , SETIAP WARGA NEGARA BERHAK BERPENDAPAT, ATAU MENYAMPAIKAN ASPIRASI DI MUKA UMUM.
Pos. Admin
Komentar
Posting Komentar