Langsung ke konten utama

PENYELENGGARA PEMILU (KPU) DAERAH KABUPATEN KOTA DAN PENGAWAS PEMILU (BAWASLU) KABUPATEN KOTA SEAKAN PENENTU KEPALA DAERAH DI 8 KABUPATEN PROVINSI PAPUA TENGAH, Benarkah Mereka Pemilik Suarat Suara..?.

Tetesan Air Mata Ibunda Kota Tua, Kota Jeruk 🍊, Melangkah tanpa Alas Kaki- Penyeleggara pemilukada 8 Kabupaten kota di Provinsi Papua Tengah penuh kecurangan mulai dari TPS, KPPS, PPD, KPU termasuk Pandis dan Bawaslu, namun katanya,  "Itu Suara Sah", karna yang brasal dari D1 kaweka, ya itukan penuh kecurangan yang di muat hasil "D1".

Penyeleggara hanya menyelenggarakan Pemilukada Namun terjadinya dalam pemilukada pada tahun 2024 ini tidak diindahkan  sesuai peraturan Perbawaslu dan pekapeu, Pekapeu Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota dikarenakan "Surat suara masyarakat seakan Pemilik mereka (Penyelenggara dan Panitia Pengawas pemilu) dan sebagai penentu memenangkan kemenangan kepalah Daerah, Fod Keberatan dari Paslon lain tidak dilanjuti Bawaslu dan Bawaslu mengilang jejak hingga Plano dilanjutkan di Tingkat KPU DAERAH, Plano PPD tidak meniadakan " ini adalah Kegagalan Pesta demokrasi di 8 KABUPATEN PROVINSI PAPUA TENGAH".

 Dengan melihat Perjalanan dalam pencoblosan hingga perhitungan surat suara seakan milik penyelenggara. Apakah PEMILUKADA sebagai hak menentukan pilihan masyarakat  ataukah penyelenggara pemilu dan panitia penyelenggara Pengawas pemilu sebagai tolak ukur dalam pemilihan?, Namun terjadi adalah KPU daerah dan Bawaslu daerah seakan penentu salah satu kandidat di 8 Kabupaten kota provinsi PAPUA TENGAH. Hal ini kami masyarakat melihat dengan jelas bahwa kepentingan KPU daerah dan Bawaslu daerah sebagai "hak mentukan Suarat suara seorang Pemimpin daerah".

Putusan Perseorang KPU daerah dan Bawaslu daerah kabupaten kota menjadi tolak ukur dalam pemilukada untuk memenangkannya maka pesta demokrasi di provinsi Papua Tengah harus ambil alih KPU dan panwaslu RI. 

Untuk Pesta demokrasi di provinsi Papua Tengah sebagai sebuah wacana dan tontonan warga delapan kabupaten di Papua Tengah sehingga kondisi masyarakat menjadi belum stabil pasilitas umum menjadi sasaran dan masyarakat baku ancam-mengancam saat ini di Papua Tengah.

Dalam pemilukada untuk melihat dinamika politik daerah kabupaten kota tidak sejalur dan tidak memihak penyelenggara pada Pekapeu dan Perbawaslu 2024.

 Masyarakat Papua Tengah dengan tegas mempertanyakan kembali keberadaan demokrasi yang seutuhnya kepada BAWASLU dan KPU Pusat terutama BAWASLU RI dan KPU RI tentang PEMILU tahun 2024 ini. Karna Bawaslu belum pernah menindaklanjuti pengaduan paslon-paslon yang berkeberatan atas rekapitulasi dan masalah kecurangan-kecurangan yang terjadi Mulai dari TPS, KPPS dan PPD.

Penyelenggara Pemilu dan pengawas pemilu tidak menyiadakan ketentuan yang ada salah satunya adalah:
1. Keberatan Saksi dan masyarakat tidak diberikan rekomendasi oleh Bawaslu daerah dan Bawaslu daerah mengilang jejak hingga molor-molor waktu sampai muncul hanya dipelenokan KPU Daerah dan memperbenarkan semua kecurangan yang dilakukan oleh Bawaslu sampai KPU daerah memperbenarkan putusan itu SAH. dan Bawaslu Provinsi dan KPU Provinsi dibenarkan kecurangan itu adalah Murni dan mengatakan itu SAH adalah catat hukum dan catat pesta demokrasi di 8 KABUPATEN KOTA PROVINSI PAPUA TENGAH.

 Masyarakat Papua Tengah menanyakan bahwa Itu adalah penuh catat hukum atau apakah PEMILUKADA kali ini  adalah penuh kecurangan ini, dan ini adalah kemurnian hati nurani rakyat penuh dengan membodohi pemilik Suarat suara secara merata. Kami masyarakat berharap agar Harus bertanggung jawab atas kecurangan-kecurangan ini ..?.


Ketentuan Umum Bawaslu Pasal 1 Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 

1.Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis. Hal langsung dan demokratis di wilayah Papua Tengah Delapan kabupaten tidak menyiadakan sehingga masalah besar bagi warga masyarakat di Papua Tengah.


Ketentuan umum Bawaslu nomor 4. Bawaslu Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilihan, dengan demikian maka termasuk panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Papua Tengah tidak berpihak pada wewenang yang telah di tetapkan oleh Republik Indonesia maka masyarakat Papua Tengah meminta Pemilukada tahun ini harus memutuskan sesuai peraturan yang berlaku oleh Bawaslu RI.

Adapun daerah kabupaten kota yang betul-betul belum aman sampai saat ini adalah di provinsi Papua Tengah antaranya adalah Kabupaten Nabire  Kabupaten Paniai dan ada juga beberapa kabupaten di provinsi Papua Tengah. Nabire dan Paniai yang betul-betul penuh kecurangan oleh Penyelenggara baik mulai dari TPS, KPPS PPD, sampai dengan KPU termasuk Pandis dan Bawaslu dalam Pemilukada.

Dalam pemilukada pada tahun 2024 di Papua Tengah di tanyakan adalah apakah PEMILU harus memperbenarkan KPU daerah dan Bawaslu daerah yang memihak pada salah satu Paslon itu, ataukah pesta demokrasi ini utamakan KEBERATAN-KEBERATAN oleh saksi dan masyarakat harus utamakan sehingga kemenangan seorang pemimpin daerah itu ditetapkan sebagai pemimpin, "penyelenggara harus secepatnya gratifikasi oleh Bawaslu RI dan KPU RI" demi menjaga pengamanan dan kondusif didaerah karna dengan Pemilukada ini masih belum stabil pasilitas umum jadi sasaran, masyarakat pun masih dalam ancaman-mengancam sampai saling membunuh. 


Kami menilai pesta demokrasi tahun 2024 ini terjadi pemerotosan Pesta demokrasi ulahnya adalah  TPS, KPPS, PPD, KPU dan Pandis termasuk Bawaslu

Masyarakat Papua Tengah berharap supaya Kondisi ini harus ditangani oleh KPU RI dan Bawaslu RI agar menjaga kondusif daerah kabupaten kota di 8 Kabupaten/kota di Provinsi Papua Tengah. (Yegema)










Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menteri Investasi Indonesia Bahlil Lahadalia, Orang Sulawesi yang Mengklaim Diri Sebagai “Anak Papua”

Sebuah Mesin Perampasan yang Bekerja atas Nama Negara, Investasi, dan Kepentingan Global.  Oleh : Victor F. Yeimo  Tetesan Air Mata Ibunda-Kota Tua Holandia-Melangkah Tanpa Alas Kaki - Bahlil   Lahadalia, orang Sulawesi yang mengklaim diri sebagai “anak Papua” memainkan peran yang secara teoritis dapat kita sebut sebagi agen apropriatif kolonial, atau individu yang melakukan klaim identitas demi legitimasi proyek hegemonik pusat atas wilayah pinggiran.  Bahlil Lahadalia, Sebagai Menteri Investasi, ia menjelma menjadi agen ideologis dan teknokratis kapitalisme kolonial. Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua adalah mega-infrastruktur of dispossession, yaitu infrastruktur raksasa yang berfungsi sebagai mekanisme primitive accumulation dalam versi abad ke-21. PSN adalah wajah mutakhir dari kapitalisme kolonial, sebuah mesin perampasan yang bekerja atas nama negara, investasi, dan kepentingan global.  Di Merauke, negara merampas...

Fakta hari ini TPNPB/OPM adalah bukan masyarakat yang kami tinggl bersama-sama dengan masyarakat di intanjaya Dan Militer Indonesia pun Demikian Sama Dari mana mereka Datang?.

Enam Orang Asli Papua yang merupakan warga civil yang telah di tembak Militer Indonesia🇮🇩 pada 14 Mei 2025 di Kabupaten Intan jaya Laporan resmi Seby Sambom dari markas pusat TPNPB OPM. Korban tewas dan korban luka-luka telah berhasil di evakuasi oleh Tim Pemerintah Dan Masyarakat, pertempuran ini masyarakat lain masih dalam pencarian apakah mereka masih hidup atau tertembak oleh Militer Indonesia.  Militer Indonesia telah lakukan kesalahan besar yang mana telah menyerang warga civil  dan membunuh  dan menyerang dengan tidak hormat tanpa memikirkan rasa kemanusiaan.  Menyerang pembrutalan militer Indonesia terhadap Masyarakat intanjaya ketika masayarakat berada di rumah, kebun, dan di pasar termasuk menyerang di gereja-gereja, pelanggaran ini merupakan pelanggaran HAM berat dan melanggar hukum Nasional dan internasional.  Masyarakat internasional dan lembag terkait harus bersuara terkait insiden penembakan terjadi ini di Intan jaya papu...

BAKAT DAN TALENTA ANAK-ANAK PAPUA, BUTUH PERHATIAN KHUSUS DARI PEMERINTAH.

BAKAT DAN TALENTA ANAK-ANAK PAPUA, BUTUH PERHATIAN KHUSUS DARI PEMERINTAH. Artikel. Sian Madai Konsep Dari Seorang Pemimpin Daerah Adalah Dasar untuk Menentukan Masadepan yang Lebih Cerah.  Keahlian/ Hobi, dan Kreatif/Karier yang di miliki oleh Orang Asli Papua (OAP) merupakan membuka ruang dan membuka lapangan kerja untuk membantu pemerintah setempat, sebagaian juga sebagai bentuk nyata membangun dan mempersempit pengangguran di Papua. Sekali lagi, Melalui bakat/ Karier yang telah dimilikinya merupakan menciptakan lapangan pekerjaan baru sebagai membantu pemerintah Daerah untuk itu, pemerintah perlu diperhatikan dan diolah dengan baik.  Dimana pemerintah pusat diberikan Otonomi khusus seluasnya di Papua bertujuan untuk mengangkat harkat dan martabat manusia papua namun, Dana otonomi khusus Papua hilang jejak adalah cara tidak betul yang dilakukan, Dana otonomi khusus tersebut  harus digunakan dengan baik dan harus diperioritaskan Anak-anak Papua dalam ...