Langsung ke konten utama

PENYELENGGARA PEMILU (KPU) DAERAH KABUPATEN KOTA DAN PENGAWAS PEMILU (BAWASLU) KABUPATEN KOTA SEAKAN PENENTU KEPALA DAERAH DI 8 KABUPATEN PROVINSI PAPUA TENGAH, Benarkah Mereka Pemilik Suarat Suara..?.

Tetesan Air Mata Ibunda Kota Tua, Kota Jeruk 🍊, Melangkah tanpa Alas Kaki- Penyeleggara pemilukada 8 Kabupaten kota di Provinsi Papua Tengah penuh kecurangan mulai dari TPS, KPPS, PPD, KPU termasuk Pandis dan Bawaslu, namun katanya,  "Itu Suara Sah", karna yang brasal dari D1 kaweka, ya itukan penuh kecurangan yang di muat hasil "D1".

Penyeleggara hanya menyelenggarakan Pemilukada Namun terjadinya dalam pemilukada pada tahun 2024 ini tidak diindahkan  sesuai peraturan Perbawaslu dan pekapeu, Pekapeu Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota dikarenakan "Surat suara masyarakat seakan Pemilik mereka (Penyelenggara dan Panitia Pengawas pemilu) dan sebagai penentu memenangkan kemenangan kepalah Daerah, Fod Keberatan dari Paslon lain tidak dilanjuti Bawaslu dan Bawaslu mengilang jejak hingga Plano dilanjutkan di Tingkat KPU DAERAH, Plano PPD tidak meniadakan " ini adalah Kegagalan Pesta demokrasi di 8 KABUPATEN PROVINSI PAPUA TENGAH".

 Dengan melihat Perjalanan dalam pencoblosan hingga perhitungan surat suara seakan milik penyelenggara. Apakah PEMILUKADA sebagai hak menentukan pilihan masyarakat  ataukah penyelenggara pemilu dan panitia penyelenggara Pengawas pemilu sebagai tolak ukur dalam pemilihan?, Namun terjadi adalah KPU daerah dan Bawaslu daerah seakan penentu salah satu kandidat di 8 Kabupaten kota provinsi PAPUA TENGAH. Hal ini kami masyarakat melihat dengan jelas bahwa kepentingan KPU daerah dan Bawaslu daerah sebagai "hak mentukan Suarat suara seorang Pemimpin daerah".

Putusan Perseorang KPU daerah dan Bawaslu daerah kabupaten kota menjadi tolak ukur dalam pemilukada untuk memenangkannya maka pesta demokrasi di provinsi Papua Tengah harus ambil alih KPU dan panwaslu RI. 

Untuk Pesta demokrasi di provinsi Papua Tengah sebagai sebuah wacana dan tontonan warga delapan kabupaten di Papua Tengah sehingga kondisi masyarakat menjadi belum stabil pasilitas umum menjadi sasaran dan masyarakat baku ancam-mengancam saat ini di Papua Tengah.

Dalam pemilukada untuk melihat dinamika politik daerah kabupaten kota tidak sejalur dan tidak memihak penyelenggara pada Pekapeu dan Perbawaslu 2024.

 Masyarakat Papua Tengah dengan tegas mempertanyakan kembali keberadaan demokrasi yang seutuhnya kepada BAWASLU dan KPU Pusat terutama BAWASLU RI dan KPU RI tentang PEMILU tahun 2024 ini. Karna Bawaslu belum pernah menindaklanjuti pengaduan paslon-paslon yang berkeberatan atas rekapitulasi dan masalah kecurangan-kecurangan yang terjadi Mulai dari TPS, KPPS dan PPD.

Penyelenggara Pemilu dan pengawas pemilu tidak menyiadakan ketentuan yang ada salah satunya adalah:
1. Keberatan Saksi dan masyarakat tidak diberikan rekomendasi oleh Bawaslu daerah dan Bawaslu daerah mengilang jejak hingga molor-molor waktu sampai muncul hanya dipelenokan KPU Daerah dan memperbenarkan semua kecurangan yang dilakukan oleh Bawaslu sampai KPU daerah memperbenarkan putusan itu SAH. dan Bawaslu Provinsi dan KPU Provinsi dibenarkan kecurangan itu adalah Murni dan mengatakan itu SAH adalah catat hukum dan catat pesta demokrasi di 8 KABUPATEN KOTA PROVINSI PAPUA TENGAH.

 Masyarakat Papua Tengah menanyakan bahwa Itu adalah penuh catat hukum atau apakah PEMILUKADA kali ini  adalah penuh kecurangan ini, dan ini adalah kemurnian hati nurani rakyat penuh dengan membodohi pemilik Suarat suara secara merata. Kami masyarakat berharap agar Harus bertanggung jawab atas kecurangan-kecurangan ini ..?.


Ketentuan Umum Bawaslu Pasal 1 Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 

1.Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis. Hal langsung dan demokratis di wilayah Papua Tengah Delapan kabupaten tidak menyiadakan sehingga masalah besar bagi warga masyarakat di Papua Tengah.


Ketentuan umum Bawaslu nomor 4. Bawaslu Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilihan, dengan demikian maka termasuk panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Papua Tengah tidak berpihak pada wewenang yang telah di tetapkan oleh Republik Indonesia maka masyarakat Papua Tengah meminta Pemilukada tahun ini harus memutuskan sesuai peraturan yang berlaku oleh Bawaslu RI.

Adapun daerah kabupaten kota yang betul-betul belum aman sampai saat ini adalah di provinsi Papua Tengah antaranya adalah Kabupaten Nabire  Kabupaten Paniai dan ada juga beberapa kabupaten di provinsi Papua Tengah. Nabire dan Paniai yang betul-betul penuh kecurangan oleh Penyelenggara baik mulai dari TPS, KPPS PPD, sampai dengan KPU termasuk Pandis dan Bawaslu dalam Pemilukada.

Dalam pemilukada pada tahun 2024 di Papua Tengah di tanyakan adalah apakah PEMILU harus memperbenarkan KPU daerah dan Bawaslu daerah yang memihak pada salah satu Paslon itu, ataukah pesta demokrasi ini utamakan KEBERATAN-KEBERATAN oleh saksi dan masyarakat harus utamakan sehingga kemenangan seorang pemimpin daerah itu ditetapkan sebagai pemimpin, "penyelenggara harus secepatnya gratifikasi oleh Bawaslu RI dan KPU RI" demi menjaga pengamanan dan kondusif didaerah karna dengan Pemilukada ini masih belum stabil pasilitas umum jadi sasaran, masyarakat pun masih dalam ancaman-mengancam sampai saling membunuh. 


Kami menilai pesta demokrasi tahun 2024 ini terjadi pemerotosan Pesta demokrasi ulahnya adalah  TPS, KPPS, PPD, KPU dan Pandis termasuk Bawaslu

Masyarakat Papua Tengah berharap supaya Kondisi ini harus ditangani oleh KPU RI dan Bawaslu RI agar menjaga kondusif daerah kabupaten kota di 8 Kabupaten/kota di Provinsi Papua Tengah. (Yegema)










Komentar

Postingan populer dari blog ini

SETELAH DENGAR HASIL UJIAN PAKAIAN SISWA/I SMA Kelas XII Di NABIRE DIWARNAI BINTANG KEJORA POLISI MEMUKUL Mince Heluka, BEBERAPA ORANG MENANGKAP POLISI

Siswi SMA kelas XII,Foto Mince heluka dapat pukul dari Polisi Nabire. Tetesan Air Mata Ibunda-Kota Tua- Kota Jeruk 🍊 -Melangkah Tanpa Alas Kaki- Nabire Siswa/i SMA kelas 3 dengar hasil ujian, mereka mewarnai pakeyan abu putih dirubah Bendera Identitas diri Papua Barat, Bendera Bintang Kejora/Bintang Fajar Polisi Melakukan pukulan dan penangkapan terhadap siswa/Siswi. Dengan melihat Siswa Mewarnai dengan warna Identitas sehingga beberapa orang anggota polisi dan ada pula yang dapat pukulan dari Polisi pada Senin 06/05/2024. Kata M.D melalui Handphone genggamnya. Penangkapan dan pemukulan dari polisi terhadap teman-teman SMA yang turun pawai kebahagiaan setelah mendengar kelulusan mereka, namun kami merasa kecewa karena polisi-polisi yang berada di Nabire melarang kegiatan kami, Lanjutnya. Kronologis yang Terjadi  Pukul 16: 7 wp. Kurang lebih 9 orang pelajar dikejar oleh 2 orang polisi berpakaian preman dengan kendaraan beroda 2 pengejaran tersebut lokas...

SEPOTONG PERAHU KERTAS

Pilot Mark Mehrtens Membawa Ole-Ole Nilai kemanusian junjung tinggi di mata TPNPB-OPM maka dari awal penahanan sampai dibebaskan selama 19 bulan, salah satu kehormatan layak beri kepada EGIANUS dengan anak buahnya karena menjaga kehidupan kesehatan pada pilot philip mark mehrtens dengan sangat terjamin hingga pulang juga dengan keadaan sehat jasmani dan rohani sang pilot. Pada saat dibebaskan juga diberikan ole-ole Ayam Kampung kepada pilot ini sungguh sangat luar biasa kinerja pejuang PAPUA MERDEKA.  🍁🍁🍁 Versi Sendiri Hal hal baik terus bertumbuh dalam gengaman derita yang tak kunjung usai, sembari menunggu berhenti deras darah Manusia Papua Rekam realitanya lalu uraikan dalam bentuk karya versi sendiri.  AmoYatt 🍁🍁🍁 Kecewakan mu  Di dalam hati yang terluka,   Kata-kata itu menggema.   Pahit getirnya rasa kecewa,   Menyatu erat dalam jiwa. Seperti bayangan yang tak pernah hilang,   Begitu j...

Adat-Mu Itulah yang Disebut Identitas-Mu, & Kebiasaan Itulan Adat-Mu & Itu-lah Sumber Hukum

Artikel. Oleh. Yegema Megolah sala satu identitas diri yg disebut (Kagane) Tetesan Air Mata Ibunda-kota Tua Paniai ---Melangkah Tanpa Alas Kaki -Kagane merupakan salah satu identitas diri yang diwariskan oleh moyang sejak saya dan kamu tiada. Barang atau benda itu telah ada sebelum manusia dipenuhi di muka bumi ini. Mereka mengolah Adat sesuai keinginan sesuai kepercayaan yang dimiliki setiap daerah termasuk tiga atau empat Wilayah adat Papua, termasuk Wilayah Meepago. Kebiasaan ini tidak bisa berubah dengan bentuk apapun dan bentuk bagimanapun alasan-Nya. Siapapun merasa berubah itulah yang disebut menggagalkan usaha yang diwariskan oleh nenek moyang dan tete moyang kita. Kebiasaan-kebiasaan merubah tampilan maupun warna dan bentuk maka Merusak wajah anda dan  telah menemukan Runtuhnya Manusia.  Ko lupa itulah ko lupa sejarah, akhirnya dibilang Rumah-Mu Runtuh Tapa sebab akibat. Adat-Mu Itulah yang Disebut Identitas-Mu, & Kebiasaan Itulan Adat-Mu & Itu-lah...