PENYELENGGARA PEMILU (KPU) DAERAH KABUPATEN KOTA DAN PENGAWAS PEMILU (BAWASLU) KABUPATEN KOTA SEAKAN PENENTU KEPALA DAERAH DI 8 KABUPATEN PROVINSI PAPUA TENGAH, Benarkah Mereka Pemilik Suarat Suara..?.
Tetesan Air Mata Ibunda Kota Tua, Kota Jeruk π, Melangkah tanpa Alas Kaki- Penyeleggara pemilukada 8 Kabupaten kota di Provinsi Papua Tengah penuh kecurangan mulai dari TPS, KPPS, PPD, KPU termasuk Pandis dan Bawaslu, namun katanya, "Itu Suara Sah", karna yang brasal dari D1 kaweka, ya itukan penuh kecurangan yang di muat hasil "D1".
Penyeleggara hanya menyelenggarakan Pemilukada Namun terjadinya dalam pemilukada pada tahun 2024 ini tidak diindahkan sesuai peraturan Perbawaslu dan pekapeu, Pekapeu Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota dikarenakan "Surat suara masyarakat seakan Pemilik mereka (Penyelenggara dan Panitia Pengawas pemilu) dan sebagai penentu memenangkan kemenangan kepalah Daerah, Fod Keberatan dari Paslon lain tidak dilanjuti Bawaslu dan Bawaslu mengilang jejak hingga Plano dilanjutkan di Tingkat KPU DAERAH, Plano PPD tidak meniadakan " ini adalah Kegagalan Pesta demokrasi di 8 KABUPATEN PROVINSI PAPUA TENGAH".
Dengan melihat Perjalanan dalam pencoblosan hingga perhitungan surat suara seakan milik penyelenggara. Apakah PEMILUKADA sebagai hak menentukan pilihan masyarakat ataukah penyelenggara pemilu dan panitia penyelenggara Pengawas pemilu sebagai tolak ukur dalam pemilihan?, Namun terjadi adalah KPU daerah dan Bawaslu daerah seakan penentu salah satu kandidat di 8 Kabupaten kota provinsi PAPUA TENGAH. Hal ini kami masyarakat melihat dengan jelas bahwa kepentingan KPU daerah dan Bawaslu daerah sebagai "hak mentukan Suarat suara seorang Pemimpin daerah".
Putusan Perseorang KPU daerah dan Bawaslu daerah kabupaten kota menjadi tolak ukur dalam pemilukada untuk memenangkannya maka pesta demokrasi di provinsi Papua Tengah harus ambil alih KPU dan panwaslu RI.
Untuk Pesta demokrasi di provinsi Papua Tengah sebagai sebuah wacana dan tontonan warga delapan kabupaten di Papua Tengah sehingga kondisi masyarakat menjadi belum stabil pasilitas umum menjadi sasaran dan masyarakat baku ancam-mengancam saat ini di Papua Tengah.
Dalam pemilukada untuk melihat dinamika politik daerah kabupaten kota tidak sejalur dan tidak memihak penyelenggara pada Pekapeu dan Perbawaslu 2024.
Masyarakat Papua Tengah dengan tegas mempertanyakan kembali keberadaan demokrasi yang seutuhnya kepada BAWASLU dan KPU Pusat terutama BAWASLU RI dan KPU RI tentang PEMILU tahun 2024 ini. Karna Bawaslu belum pernah menindaklanjuti pengaduan paslon-paslon yang berkeberatan atas rekapitulasi dan masalah kecurangan-kecurangan yang terjadi Mulai dari TPS, KPPS dan PPD.
Penyelenggara Pemilu dan pengawas pemilu tidak menyiadakan ketentuan yang ada salah satunya adalah:
1. Keberatan Saksi dan masyarakat tidak diberikan rekomendasi oleh Bawaslu daerah dan Bawaslu daerah mengilang jejak hingga molor-molor waktu sampai muncul hanya dipelenokan KPU Daerah dan memperbenarkan semua kecurangan yang dilakukan oleh Bawaslu sampai KPU daerah memperbenarkan putusan itu SAH. dan Bawaslu Provinsi dan KPU Provinsi dibenarkan kecurangan itu adalah Murni dan mengatakan itu SAH adalah catat hukum dan catat pesta demokrasi di 8 KABUPATEN KOTA PROVINSI PAPUA TENGAH.
Masyarakat Papua Tengah menanyakan bahwa Itu adalah penuh catat hukum atau apakah PEMILUKADA kali ini adalah penuh kecurangan ini, dan ini adalah kemurnian hati nurani rakyat penuh dengan membodohi pemilik Suarat suara secara merata. Kami masyarakat berharap agar Harus bertanggung jawab atas kecurangan-kecurangan ini ..?.
Ketentuan Umum Bawaslu Pasal 1 Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1.Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis. Hal langsung dan demokratis di wilayah Papua Tengah Delapan kabupaten tidak menyiadakan sehingga masalah besar bagi warga masyarakat di Papua Tengah.
Ketentuan umum Bawaslu nomor 4. Bawaslu Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilihan, dengan demikian maka termasuk panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Papua Tengah tidak berpihak pada wewenang yang telah di tetapkan oleh Republik Indonesia maka masyarakat Papua Tengah meminta Pemilukada tahun ini harus memutuskan sesuai peraturan yang berlaku oleh Bawaslu RI.
Adapun daerah kabupaten kota yang betul-betul belum aman sampai saat ini adalah di provinsi Papua Tengah antaranya adalah Kabupaten Nabire Kabupaten Paniai dan ada juga beberapa kabupaten di provinsi Papua Tengah. Nabire dan Paniai yang betul-betul penuh kecurangan oleh Penyelenggara baik mulai dari TPS, KPPS PPD, sampai dengan KPU termasuk Pandis dan Bawaslu dalam Pemilukada.
Dalam pemilukada pada tahun 2024 di Papua Tengah di tanyakan adalah apakah PEMILU harus memperbenarkan KPU daerah dan Bawaslu daerah yang memihak pada salah satu Paslon itu, ataukah pesta demokrasi ini utamakan KEBERATAN-KEBERATAN oleh saksi dan masyarakat harus utamakan sehingga kemenangan seorang pemimpin daerah itu ditetapkan sebagai pemimpin, "penyelenggara harus secepatnya gratifikasi oleh Bawaslu RI dan KPU RI" demi menjaga pengamanan dan kondusif didaerah karna dengan Pemilukada ini masih belum stabil pasilitas umum jadi sasaran, masyarakat pun masih dalam ancaman-mengancam sampai saling membunuh.
Kami menilai pesta demokrasi tahun 2024 ini terjadi pemerotosan Pesta demokrasi ulahnya adalah TPS, KPPS, PPD, KPU dan Pandis termasuk Bawaslu.
Masyarakat Papua Tengah berharap supaya Kondisi ini harus ditangani oleh KPU RI dan Bawaslu RI agar menjaga kondusif daerah kabupaten kota di 8 Kabupaten/kota di Provinsi Papua Tengah. (Yegema)
Komentar
Posting Komentar