Langsung ke konten utama

NEW YORK AGREEMENT 15 AGUSTUS 1962 MENEMPATKAN PAPUA BARAT PADA SUBJEK HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL.

Oleh: Kristian Griapon, Januari 21, 2025.
New York Agreement 15 Agustus 1962 dalam pengertian khusus di sebut traktat (treaty), karena merupakan perjanjian penting dan formal (resmi) dalam urutan perjanjian internasional.

Traktat umumnya memuat materi tentang hal hal yang prinsipil (mendasar) dan memerlukan pengesahan, misalnya mengatur tentang masalah perdamaian, perbatasan negara, keamanan, ekstradisi, persahabatan, dsb.

Proses pembuatan traktat melalui tahap perundingan, penandatanganan dan pengesahan.

New York Agreement 15 Agustus 1962 termasuk dalam kategori traktat (treaty), karena prosedur pembuatannya melalui tahap perundingan dan penandatanganan oleh kedua negara Indonesia dan Belanda di bawah pengawasan DK-PBB, serta pengesahannya (ratiffikasi) oleh Sekjen PBB dan dideposit pada sekretariat PBB. Sehingga wilayah geografi Nugini bagian barat yang kini disebut Papua Barat berada di bawah hukum perjanjian internasional.

New York Agreement 15 Agustus 1962 adalah perjanjian internasional yang tidak termasuk dalam lingkup dari Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian, diberlakukan di Wina pada 23 Mei 1969, beralasan pada pasal (4) non retroaktivitas.

New York Agreement 15 Agustus 1962 terikat asas asas perjanjian internasional diantaranya pacta sunt servanda, artinya negara pihak dalam perjanjian ini Indonesia dan Belanda terikat oleh perjanjian yang dibuatnya, memikul tanggung jawab dan kewajibannya masing masing berdasarkan klausul perjanjian yang dibuatnya.

Pelanggaran hak bebas aktif orang asli Papua dalam Act of Free choice 1969 secara otomatis berdasarkan asas asas perjanjian internasional, telah memposisikan kembali wilayah geografi Nugini bagian barat dalam wilayah sengketa kekuasaan antar negara Indonesia dan Belanda. Sehingga Belanda berdasarkan tanggung jawab dan kewenangannya atas kewajiban internasional terhadap wilayah geografi Nugini bagian barat bekas daerah koloninya, dapat membawa Indonesia ke yuridiksi mahkamah internasional (ICJ).

Jadi Nugini bagian barat (Papua Barat) masuk dalam yuridiksi yang kontroversial dalam statuta mahkamah internasional, artinya pengadilan internasional menetapkan perselisihan yang bersifat hukum, yang diajukan kepadanya oleh negara negara sesuai dengan hukum.

Perselisihan hukum internasional dapat didefinisikan sebagai ketidaksepakatan (kepatuhan/taat ) pada masalah hukum atau fakta, konflik, atau bentrokan pandangan, dan atau kepentingan hukum itu sendiri.(Kgr)

Penulis adalah Aktivis Pemerhati Masalah Papua Barat. [Referensi: Data Penulis].
post. Admin

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SETELAH DENGAR HASIL UJIAN PAKAIAN SISWA/I SMA Kelas XII Di NABIRE DIWARNAI BINTANG KEJORA POLISI MEMUKUL Mince Heluka, BEBERAPA ORANG MENANGKAP POLISI

Siswi SMA kelas XII,Foto Mince heluka dapat pukul dari Polisi Nabire. Tetesan Air Mata Ibunda-Kota Tua- Kota Jeruk 🍊 -Melangkah Tanpa Alas Kaki- Nabire Siswa/i SMA kelas 3 dengar hasil ujian, mereka mewarnai pakeyan abu putih dirubah Bendera Identitas diri Papua Barat, Bendera Bintang Kejora/Bintang Fajar Polisi Melakukan pukulan dan penangkapan terhadap siswa/Siswi. Dengan melihat Siswa Mewarnai dengan warna Identitas sehingga beberapa orang anggota polisi dan ada pula yang dapat pukulan dari Polisi pada Senin 06/05/2024. Kata M.D melalui Handphone genggamnya. Penangkapan dan pemukulan dari polisi terhadap teman-teman SMA yang turun pawai kebahagiaan setelah mendengar kelulusan mereka, namun kami merasa kecewa karena polisi-polisi yang berada di Nabire melarang kegiatan kami, Lanjutnya. Kronologis yang Terjadi  Pukul 16: 7 wp. Kurang lebih 9 orang pelajar dikejar oleh 2 orang polisi berpakaian preman dengan kendaraan beroda 2 pengejaran tersebut lokas...

SEPOTONG PERAHU KERTAS

Pilot Mark Mehrtens Membawa Ole-Ole Nilai kemanusian junjung tinggi di mata TPNPB-OPM maka dari awal penahanan sampai dibebaskan selama 19 bulan, salah satu kehormatan layak beri kepada EGIANUS dengan anak buahnya karena menjaga kehidupan kesehatan pada pilot philip mark mehrtens dengan sangat terjamin hingga pulang juga dengan keadaan sehat jasmani dan rohani sang pilot. Pada saat dibebaskan juga diberikan ole-ole Ayam Kampung kepada pilot ini sungguh sangat luar biasa kinerja pejuang PAPUA MERDEKA.  🍁🍁🍁 Versi Sendiri Hal hal baik terus bertumbuh dalam gengaman derita yang tak kunjung usai, sembari menunggu berhenti deras darah Manusia Papua Rekam realitanya lalu uraikan dalam bentuk karya versi sendiri.  AmoYatt 🍁🍁🍁 Kecewakan mu  Di dalam hati yang terluka,   Kata-kata itu menggema.   Pahit getirnya rasa kecewa,   Menyatu erat dalam jiwa. Seperti bayangan yang tak pernah hilang,   Begitu j...

Adat-Mu Itulah yang Disebut Identitas-Mu, & Kebiasaan Itulan Adat-Mu & Itu-lah Sumber Hukum

Artikel. Oleh. Yegema Megolah sala satu identitas diri yg disebut (Kagane) Tetesan Air Mata Ibunda-kota Tua Paniai ---Melangkah Tanpa Alas Kaki -Kagane merupakan salah satu identitas diri yang diwariskan oleh moyang sejak saya dan kamu tiada. Barang atau benda itu telah ada sebelum manusia dipenuhi di muka bumi ini. Mereka mengolah Adat sesuai keinginan sesuai kepercayaan yang dimiliki setiap daerah termasuk tiga atau empat Wilayah adat Papua, termasuk Wilayah Meepago. Kebiasaan ini tidak bisa berubah dengan bentuk apapun dan bentuk bagimanapun alasan-Nya. Siapapun merasa berubah itulah yang disebut menggagalkan usaha yang diwariskan oleh nenek moyang dan tete moyang kita. Kebiasaan-kebiasaan merubah tampilan maupun warna dan bentuk maka Merusak wajah anda dan  telah menemukan Runtuhnya Manusia.  Ko lupa itulah ko lupa sejarah, akhirnya dibilang Rumah-Mu Runtuh Tapa sebab akibat. Adat-Mu Itulah yang Disebut Identitas-Mu, & Kebiasaan Itulan Adat-Mu & Itu-lah...