NEW YORK AGREEMENT 15 AGUSTUS 1962 MENEMPATKAN PAPUA BARAT PADA SUBJEK HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL.
Oleh: Kristian Griapon, Januari 21, 2025.
New York Agreement 15 Agustus 1962 dalam pengertian khusus di sebut traktat (treaty), karena merupakan perjanjian penting dan formal (resmi) dalam urutan perjanjian internasional.
Traktat umumnya memuat materi tentang hal hal yang prinsipil (mendasar) dan memerlukan pengesahan, misalnya mengatur tentang masalah perdamaian, perbatasan negara, keamanan, ekstradisi, persahabatan, dsb.
Proses pembuatan traktat melalui tahap perundingan, penandatanganan dan pengesahan.
New York Agreement 15 Agustus 1962 termasuk dalam kategori traktat (treaty), karena prosedur pembuatannya melalui tahap perundingan dan penandatanganan oleh kedua negara Indonesia dan Belanda di bawah pengawasan DK-PBB, serta pengesahannya (ratiffikasi) oleh Sekjen PBB dan dideposit pada sekretariat PBB. Sehingga wilayah geografi Nugini bagian barat yang kini disebut Papua Barat berada di bawah hukum perjanjian internasional.
New York Agreement 15 Agustus 1962 adalah perjanjian internasional yang tidak termasuk dalam lingkup dari Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian, diberlakukan di Wina pada 23 Mei 1969, beralasan pada pasal (4) non retroaktivitas.
New York Agreement 15 Agustus 1962 terikat asas asas perjanjian internasional diantaranya pacta sunt servanda, artinya negara pihak dalam perjanjian ini Indonesia dan Belanda terikat oleh perjanjian yang dibuatnya, memikul tanggung jawab dan kewajibannya masing masing berdasarkan klausul perjanjian yang dibuatnya.
Pelanggaran hak bebas aktif orang asli Papua dalam Act of Free choice 1969 secara otomatis berdasarkan asas asas perjanjian internasional, telah memposisikan kembali wilayah geografi Nugini bagian barat dalam wilayah sengketa kekuasaan antar negara Indonesia dan Belanda. Sehingga Belanda berdasarkan tanggung jawab dan kewenangannya atas kewajiban internasional terhadap wilayah geografi Nugini bagian barat bekas daerah koloninya, dapat membawa Indonesia ke yuridiksi mahkamah internasional (ICJ).
Jadi Nugini bagian barat (Papua Barat) masuk dalam yuridiksi yang kontroversial dalam statuta mahkamah internasional, artinya pengadilan internasional menetapkan perselisihan yang bersifat hukum, yang diajukan kepadanya oleh negara negara sesuai dengan hukum.
Perselisihan hukum internasional dapat didefinisikan sebagai ketidaksepakatan (kepatuhan/taat ) pada masalah hukum atau fakta, konflik, atau bentrokan pandangan, dan atau kepentingan hukum itu sendiri.(Kgr)
Penulis adalah Aktivis Pemerhati Masalah Papua Barat. [Referensi: Data Penulis].
post. Admin
Komentar
Posting Komentar