Langsung ke konten utama

NEW YORK AGREEMENT 15 AGUSTUS 1962 MENEMPATKAN PAPUA BARAT PADA SUBJEK HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL.

Oleh: Kristian Griapon, Januari 21, 2025.
New York Agreement 15 Agustus 1962 dalam pengertian khusus di sebut traktat (treaty), karena merupakan perjanjian penting dan formal (resmi) dalam urutan perjanjian internasional.

Traktat umumnya memuat materi tentang hal hal yang prinsipil (mendasar) dan memerlukan pengesahan, misalnya mengatur tentang masalah perdamaian, perbatasan negara, keamanan, ekstradisi, persahabatan, dsb.

Proses pembuatan traktat melalui tahap perundingan, penandatanganan dan pengesahan.

New York Agreement 15 Agustus 1962 termasuk dalam kategori traktat (treaty), karena prosedur pembuatannya melalui tahap perundingan dan penandatanganan oleh kedua negara Indonesia dan Belanda di bawah pengawasan DK-PBB, serta pengesahannya (ratiffikasi) oleh Sekjen PBB dan dideposit pada sekretariat PBB. Sehingga wilayah geografi Nugini bagian barat yang kini disebut Papua Barat berada di bawah hukum perjanjian internasional.

New York Agreement 15 Agustus 1962 adalah perjanjian internasional yang tidak termasuk dalam lingkup dari Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian, diberlakukan di Wina pada 23 Mei 1969, beralasan pada pasal (4) non retroaktivitas.

New York Agreement 15 Agustus 1962 terikat asas asas perjanjian internasional diantaranya pacta sunt servanda, artinya negara pihak dalam perjanjian ini Indonesia dan Belanda terikat oleh perjanjian yang dibuatnya, memikul tanggung jawab dan kewajibannya masing masing berdasarkan klausul perjanjian yang dibuatnya.

Pelanggaran hak bebas aktif orang asli Papua dalam Act of Free choice 1969 secara otomatis berdasarkan asas asas perjanjian internasional, telah memposisikan kembali wilayah geografi Nugini bagian barat dalam wilayah sengketa kekuasaan antar negara Indonesia dan Belanda. Sehingga Belanda berdasarkan tanggung jawab dan kewenangannya atas kewajiban internasional terhadap wilayah geografi Nugini bagian barat bekas daerah koloninya, dapat membawa Indonesia ke yuridiksi mahkamah internasional (ICJ).

Jadi Nugini bagian barat (Papua Barat) masuk dalam yuridiksi yang kontroversial dalam statuta mahkamah internasional, artinya pengadilan internasional menetapkan perselisihan yang bersifat hukum, yang diajukan kepadanya oleh negara negara sesuai dengan hukum.

Perselisihan hukum internasional dapat didefinisikan sebagai ketidaksepakatan (kepatuhan/taat ) pada masalah hukum atau fakta, konflik, atau bentrokan pandangan, dan atau kepentingan hukum itu sendiri.(Kgr)

Penulis adalah Aktivis Pemerhati Masalah Papua Barat. [Referensi: Data Penulis].
post. Admin

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEPOTONG PERAHU KERTAS

"Satu Pucuk Melawan Seribu" Satu pucuk senjata, melawan seribu musuh Tidak ada harapan, tidak ada kekuatan Tapi aku tidak menyerah, aku tidak mundur Aku akan melawan, dengan satu pucuk senjataku Seribu pucuk senjata, menghadapku dengan garang Tapi aku tidak takut, aku tidak gentar Aku akan melawan, dengan keberanian dan kehormatan Aku akan membuktikan, bahwa satu pucuk senjata bisa menang Musuhku banyak, tapi aku tidak sendirian Aku memiliki keadilan, aku memiliki kebenaran Aku akan melawan, dengan semangat dan kepercayaan Aku akan menang, dengan satu pucuk senjataku Satu pucuk senjata, melawan seribu musuh Tapi aku tidak menyerah, aku tidak mundur Aku akan melawan, dengan keberanian dan kehormatan Aku akan menang, dengan satu pucuk senjataku. TanahAirTercinta WestPapua 🍁🍁🍁 Anak yg Boleh Mencintainya. Anak ku. Ayah sangat merindukan mu. Tetapi Apa yang ayah lakukan hari ini suatu ketika anak besar akan mengerti penindasan atas negeri mu. Anak ku. Ay...

SETELAH DENGAR HASIL UJIAN PAKAIAN SISWA/I SMA Kelas XII Di NABIRE DIWARNAI BINTANG KEJORA POLISI MEMUKUL Mince Heluka, BEBERAPA ORANG MENANGKAP POLISI

Siswi SMA kelas XII,Foto Mince heluka dapat pukul dari Polisi Nabire. Tetesan Air Mata Ibunda-Kota Tua- Kota Jeruk 🍊 -Melangkah Tanpa Alas Kaki- Nabire Siswa/i SMA kelas 3 dengar hasil ujian, mereka mewarnai pakeyan abu putih dirubah Bendera Identitas diri Papua Barat, Bendera Bintang Kejora/Bintang Fajar Polisi Melakukan pukulan dan penangkapan terhadap siswa/Siswi. Dengan melihat Siswa Mewarnai dengan warna Identitas sehingga beberapa orang anggota polisi dan ada pula yang dapat pukulan dari Polisi pada Senin 06/05/2024. Kata M.D melalui Handphone genggamnya. Penangkapan dan pemukulan dari polisi terhadap teman-teman SMA yang turun pawai kebahagiaan setelah mendengar kelulusan mereka, namun kami merasa kecewa karena polisi-polisi yang berada di Nabire melarang kegiatan kami, Lanjutnya. Kronologis yang Terjadi  Pukul 16: 7 wp. Kurang lebih 9 orang pelajar dikejar oleh 2 orang polisi berpakaian preman dengan kendaraan beroda 2 pengejaran tersebut lokas...

GEREJA BUKAN TEMPAT TERPROVOKASI,GEREJA MENGAJARKAN PERDAMAIAN DUNIA

Artikel, Viktor Yeimo  Tetesan Air Mata Ibunda Kota Tua- Kota Jeruk 🍊 -Melangkah Tanpa Alas Kaki- Gereja jangan lupa memberi pesan Firman Tuhan tentang pembebasan, keadilan, dan perjuangan kepada umat Tuhan yang sedang terjajah itulah kerja yang benar demi umat di seluruh dunia kata Viktor Yeimo korban rasis satu ini dalam artikelnya. Kurangi khotbah yang menekankan pada ketabahan dan kepasrahan tanpa memberi dorongan untuk bertindak, karena itu akan membuat umat menjadi pasif dan apatis terhadap kondisi penindasan yang mereka alami. Firman Tuhan harus menginspirasi dan memotivasi umat untuk bangkit dan berjuang melawan penindasan. Gereja seringkali kurang mengakomodasi teologi pembebasan yang relevan dalam konteks umat yang terjajah. Teologi pembebasan menekankan pada pentingnya perjuangan melawan penindasan dan ketidakadilan sebagai bagian dari iman Kristen. Gereja perlu mengintegrasikan nilai-nilai ini dalam setiap khotbah dan pengajaran agar umat merasa didukung d...