Pemkab Biak : Pembangunan Bandar Antariksa Bergantung Pada Kepercayaan Masyarakat

Tetesan Air Mata Ibunda-Kota Tua- Biak Numfor -Melangka Tanpa Alas Kaki- Pembangunan Bandar Antariksa Nasional diproyeksikan menjadi penguatan kapasitas Indonesia di bidang keantariksaan.
Dalam rilis BRIN, Biak dinilai memiliki keunggulan geografis karena kedekatannya dengan garis ekuator, yang memberikan efisiensi teknis dan ekonomi dalam kegiatan peluncuran wahana antariksa.

Sejumlah kementerian dan pemerintah daerah memaparkan kesiapan dan dukungan sektor masing-masing terhadap rencana pembangunan Bandar Antariksa Nasional di Biak, pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bandar Antariksa, di Gedung B.J. Habibie, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Dukungan tersebut mencakup infrastruktur dasar, pemanfaatan kawasan hutan, serta komitmen dan dukungan pemerintah daerah setempat.

Dari sisi infrastruktur jalan, Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Reiza Setiawan, memaparkan kondisi jaringan jalan nasional di Pulau Biak berada dalam kategori mantap.

Untuk jaringan jalan nasional di Pulau Biak panjangnya adalah 85,72 km, dengan kondisi kemantapan saat ini adalah 99,77%. Jadi, bisa dikatakan di Pulau Biak kondisi jalan nasional itu sangat mantap, di mana yang baik sedang itu ada 32,29% dan 67,71%, dan hanya 0,23% yang tidak mantap,” ujarnya.

Kementerian PU mendukung pembangunan kawasan Bandar Antariksa melalui optimalisasi jaringan jalan nasional yang sudah ada.

Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan preservasi jalan untuk memastikan kelancaran distribusi barang, mobilitas masyarakat, serta efisiensi logistik di Pulau Biak, termasuk menuju kawasan bandar antariksa.

Pengembangan jalan difokuskan pada ruas jalan nasional atau cabang jalan nasional yang berada di sekitar kawasan pembangunan. Adapun jalan di dalam kawasan menjadi tanggung jawab pengelola kawasan.

Jika dibutuhkan akses tambahan di luar jaringan jalan nasional, Kementerian PU dapat mendukung melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, sepanjang ruas jalan tersebut berstatus jalan daerah.

Reiza menambahkan, sepanjang 44,97 kilometer, ruas jalan nasional berada dekat dengan lokasi rencana bandar antariksa dan telah berstatus kelas II, dengan tingkat kemantapan mencapai 95%. Kondisi tersebut dinilai masih memadai untuk mendukung lalu lintas dan aktivitas pembangunan.

Dukungan juga disampaikan dari sisi penggunaan kawasan hutan. Direktur Penggunaan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan, Doni Sri Putra, menjelaskan bahwa pembangunan Bandar Antariksa Nasional termasuk dalam kategori pembangunan strategis nonkehutanan seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021.
Bandar Antariksa Nasional diklasifikasikan sebagai stasiun bumi pengamatan keantariksaan dan dapat menggunakan kawasan hutan melalui mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) menurut Pasal 367 Ayat E Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021.

Penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan bandar antariksa harus melalui proses PPKH sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam ketentuan umum, kewajiban kompensasi bergantung pada kondisi luas kawasan hutan di suatu provinsi. Namun, Doni menegaskan bahwa infrastruktur pemerintah yang bersifat nonkomersial, termasuk Bandar Antariksa Nasional, dibebaskan dari kewajiban kompensasi tersebut.

“Kemudian dalam pemenuhan PPKH, ada beberapa hal yang diatur tentang kompensasi ketika sebuah area digunakan oleh kegiatan lain, yaitu pengaturannya adalah ketika kegiatan tersebut berada pada provinsi yang kawasan hutannya itu di bawah berkecukupan, maka ketentuannya adalah membayar PNPB kompensasi, PNPB kawasan hutan, dan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS),” jelasnya.

“Sementara itu, apabila berada di provinsi yang luas kawasan hutan di atas kecukupan luas, maka kewajibannya hanya membayar PNPB Penggunaan Kawasan Hutan dan penanaman rehabilitasi DAS,” tambahnya.

Adapun proses pengajuan PPKH dilakukan sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 7 Tahun 2009, dengan waktu penyelesaian 34 hari kerja sejak persyaratan administrasi dan teknis dinyatakan lengkap. Proses tersebut mencakup tahap persetujuan awal dan pemenuhan komitmen dalam jangka waktu satu tahun.

“Intinya, kami Kementerian Kehutanan siap membantu bapak/ibu ketika menggunakan kawasan hutan untuk kegiatan pembangunan ini (Badar Antariksa Nasional). Tentunya dengan mekanisme persetujuan penggunaan kawasan hutan,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Biak Numfor turut menekankan pentingnya dukungan masyarakat. Bupati Biak Numfor, Markus Oktovianus Mansembra, menyatakan keberhasilan pembangunan Bandar Antariksa Nasional sangat bergantung pada tingkat kepercayaan masyarakat setempat. “Tingkat kepercayaan masyarakat ini yang harus kita jaga,” ujarnya.

Pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi di tingkat kampung dan distrik, membentuk tim percepatan pembangunan, serta menjalin koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam rangka komitmen dan dukungan yang kuat terhadap rencana pembangunan Bandar Antariksa di Biak.

“Pemerintah daerah berharap pembangunan Bandar Antariksa Nasional dapat ditindaklanjuti secara konsisten tanpa penundaan, agar manfaatnya dapat dirasakan dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” pungkasnya.

Pos. Admin 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JEJAK, KATA DAN KISAH, CINTA, PUISI, SANJAK

Menteri Investasi Indonesia Bahlil Lahadalia, Orang Sulawesi yang Mengklaim Diri Sebagai “Anak Papua”

TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Kembali Baku Tembak Dan TPNPB Kodap XV Ngalum Kupel Tetapkan Wilayah Pengungsi