Republik Kartel Politik
Artikel.
Republik kartel politik adalah gambaran ketika demokrasi tampak hidup di permukaan, tetapi sesungguhnya bekerja seperti toko grosir yang harga barangnya sudah disepakati para pemiliknya. Partai-partai yang seharusnya menjadi penyalur aspirasi rakyat berubah menjadi konsorsium kepentingan yang saling mengunci agar tidak ada yang tersingkir dari meja kekuasaan. Richard Katz dan Peter Mair menyebut fenomena ini sebagai party cartel, yakni saat partai-partai berhenti berkompetisi dan justru bersatu untuk mempertahankan akses terhadap sumber daya negara. Di Indonesia, gejala ini muncul ketika koalisi menjadi permanen dan suara berbeda dianggap gangguan terhadap stabilitas. Rakyat hanya menjadi penonton yang mengikuti alur cerita yang tidak pernah mereka tulis. Inilah wajah demokrasi kartelis yang berjalan rapi, halus, tapi sebenarnya sedang menggerogoti fondasinya sendiri.
Ketika kartelisasi politik bekerja, pemilu hanyalah ritual lima tahunan yang lebih mirip perayaan budaya daripada ajang pertarungan ide. Kandidat yang tampil di panggung sering kali sudah disepakati jauh sebelum rakyat diberi kesempatan memilih. Ruang kompetisi dikerdilkan menjadi drama formalitas yang penuh jargon stabilitas dan keberlanjutan. Publik diberi pilihan, namun pilihan itu sesungguhnya telah melalui proses penyaringan internal yang ketat oleh elit-elit partai. Dalam situasi demikian, demokrasi berubah menjadi prosedur administratif yang kehilangan ruh substantifnya. Kita hanya merayakan pesta, bukan menentukan masa depan.
Dalam republik kartel politik, partai-partai tampil ramah di televisi sembari tersenyum bahwa mereka bekerja untuk rakyat, padahal yang mereka jaga sebenarnya adalah kepentingan kolektif mereka sendiri. Para elite membangun kesan bahwa stabilitas hanya lahir dari keseragaman, bukan dari kompetisi yang sehat. Inilah yang disebut Guillermo O’Donnell sebagai delegative democracy, yaitu demokrasi yang berjalan tetapi kekuasaan terpusat pada segelintir tokoh. Rakyat diundang hanya untuk melegitimasi keputusan yang sesungguhnya sudah dibuat di ruang-ruang tertutup. Ironi itu terasa lucu, karena demokrasi yang seharusnya hidup dari perbedaan justru alergi pada perbedaan itu sendiri. Kita tertawa, tapi getir.
Di bawah kartelisasi, partai menjadi seperti perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh segelintir orang, sementara rakyat hanya menjadi konsumen yang tidak berdaya. Sumber daya negara menjadi modal politik yang dikelola bersama dan dibagi sesuai kuota kekuasaan. Persaingan berubah menjadi negosiasi dan pembagian jatah, sehingga konflik antarelite lebih sering soal kursi daripada gagasan. Bahkan ideologi partai pun cair dan fleksibel mengikuti arah angin kekuasaan. Di titik ini, partai tidak lagi hadir sebagai institusi pendidikan politik, melainkan perpanjangan tangan dari oligarki yang beroperasi dengan legitimasi formal. Demokrasi pun berubah menjadi pasar tertutup yang tidak menerima pedagang baru.
Dalam situasi ini, presiden bukan lagi sekadar kepala pemerintahan, tetapi juga manajer besar dari perusahaan politik nasional. Koalisi yang permanen menjadikan ia pusat gravitasi kekuasaan yang tidak boleh diganggu oleh kepentingan luar. Partai-partai kemudian bersandar pada figur presiden sebagai jaminan stabilitas dan akses kekuasaan, sehingga siapa pun yang sudah duduk di kursi itu cenderung dipertahankan. Rakyat lagi-lagi ditempatkan sebagai pihak yang hanya mengesahkan pilihan yang telah dikunci. Demokrasi menjadi mekanisme pelumasan agar mesin kartel dapat berputar dengan halus. Kita menyebutnya demokrasi, walau bentuknya semakin menyerupai organisasi dagang.
Koalisi permanen dalam republik kartel politik mematikan oposisi secara elegan tanpa perlu represi keras. Partai oposisi tetap dibiarkan hidup, tetapi tidak diberi oksigen politik yang cukup untuk berkembang. Mekanisme pembiayaan partai, regulasi kampanye, dan akses terhadap sumber daya negara membuat mereka menjadi minoritas yang tak berdaya. Dalam teori Levitsky dan Way, kondisi seperti ini mendekati competitive authoritarianism, di mana kompetisi masih ada tetapi dirancang untuk tidak pernah mengancam pusat kekuasaan. Oposisi pun lebih sering menjadi dekorasi demokrasi ketimbang aktor sesungguhnya. Hasilnya, kritik menjadi formalitas yang sopan dan tidak menggigit.
Di tengah kartelisasi, rakyat dibiarkan percaya bahwa semua berjalan normal karena prosedur demokrasi tetap dijalankan. Pemilu tetap ada, kampanye tetap ramai, kandidat tetap tersenyum di baliho. Namun substansinya sudah menyusut menjadi sekadar kosmetik yang membungkus kepentingan para elite. Demokrasi yang kehilangan oposisi sejatinya kehilangan mekanisme koreksi. Dan rakyat yang kehilangan pilihan pada akhirnya kehilangan masa depan. Kita melihatnya setiap pemilu, tapi kita sudah terlalu terbiasa untuk menyadarinya.
Para akademisi menyebut bahwa ketika kartel politik menguasai negara, kebijakan publik cenderung ditentukan oleh kepentingan kolektif partai-partai besar, bukan kebutuhan masyarakat luas. Kebijakan yang baik tidak selalu diambil, karena yang dominan adalah kebijakan yang aman bagi kartel. Bahkan isu-isu krusial seperti korupsi, ketimpangan, atau eksploitasi sumber daya tidak benar-benar disentuh karena menyentuh kepentingan bersama para elite. Politik menjadi seni mempertahankan status quo, bukan instrumen perubahan. Di sini humor terasa pahit, karena janji perubahan selalu terdengar lantang namun tidak pernah berarti. Republik kartel bekerja dengan sangat efisien untuk dirinya sendiri.
Di tengah semua itu, rakyat sering kali hanya bisa tertawa sebagai bentuk mekanisme pertahanan psikologis. Tertawa melihat bagaimana partai berseteru di televisi tetapi berpelukan di belakang layar. Tertawa melihat bagaimana politik tampak gaduh, padahal sudah sangat terprediksi. Tertawa melihat bagaimana demokrasi menjadi pertunjukan yang mahal namun miskin substansi. Kita tertawa bukan karena bahagia, tetapi karena kalau tidak tertawa mungkin kita akan marah. Itulah humor getir khas republik kartel politik.
Kartel politik ini menyediakan kenyamanan dan keamanan bagi para elite yang menikmati stabilitas kekuasaan tanpa ancaman kompetisi nyata, sehingga mereka tidak punya insentif untuk membuka ruang demokrasi yang lebih sehat. Kelebihan kekuasaan dibungkus dengan narasi stabilitas nasional, sementara praktik kartel bekerja seperti mesin halus yang mengamankan posisi semua pemain inti. Karena semua mendapatkan jatah, tidak ada yang benar-benar ingin mengubah aturan main. Situasi ini membuat kartel politik memiliki kecenderungan untuk bertahan lintas rezim, diwariskan kepada penerusnya sebagai tradisi baru dalam tata kelola kekuasaan. Dan selama rakyat tidak mampu menekan perubahan, sistem kartel ini akan terus berjalan sebagai mekanisme politik yang dianggap wajar, meski pelan-pelan menggerogoti masa depan demokrasi.
Tanpa dirasakan, ini adalah wujud halus dari penjajahan yang tidak lagi datang dari bangsa asing, tetapi lahir dari tangan para elite yang memonopoli ruang politik dan menyandera masa depan rakyat dengan dalih stabilitas. Demokrasi tetap berkibar sebagai simbol, namun isinya telah dikuasai oleh segelintir yang menentukan arah bangsa tanpa partisipasi sejati dari mereka yang seharusnya menjadi pemilik kedaulatan. Ini penjajahan yang tidak memakai seragam, tidak membawa senjata, dan tidak perlu mengangkat bendera—cukup menguasai institusi, anggaran, dan narasi. Dan ketika semua itu tersusun rapi, rakyat bahkan tidak menyadari bahwa kebebasan mereka perlahan dipersempit oleh tangan-tangan yang seharusnya melindungi mereka.
Pos. Admin
Komentar
Posting Komentar