Selasa, 27 Februari 2024

Perwakilan Calon Legislatif Orang Asli Papua 2024, yang lehan Dikemas dalam UU Otonomi khusus bagi provinsi Papua

*SURAT TERBUKA*

Perwakilan Calon Legislatif Orang Asli Papua 2024"
_Oleh Otis Tabuni, SH., M.H_

_Caleg DPRD Dari Partai Garuda di DAPIL Mimika 4 Distrik Wania Papua Tengah_ 



*Kepada Yth:*

1. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia 
2. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah
3. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika
4. Bawaslu RI,Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Mimika

Di—
Tempat

Dengan Hormat!
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Shalom, Om Swastiastu, Namo Budaya, Salam Kebajika!. Amolongo, Nimai Witimi, Salam Sejahtera Dalam Kasih Tuhan Yang Maha Esa!. 

 Sehubungan dengan surat terbuka sebagaimana dimaksud diatags. Ijinkan Saya mewakili seluruh calon legislating Orang Asli Papua (OAP) di kabupaten Mimika provinsi Papua tengah menyampaikan berbagai fakta peristwa hukum dan perampasan hak politik orang asli Papua dalam kedudukan hukum wilayah Papua sebagai wilayah Otonomi khusus berdasarkan kebijakan politik hukum oleh Jakarta yang dikenal dengan sebutan Otonomi Khusus Papua.
Dalam penyampaian surat terbuka ini tertera fakta juridis sebagai dasar argumentasi, fakta social sebagai dampak dari fakta penguasaan DPRD oleh mereka yang melanggar hak kekhususan OAP, dan poin tuntutan sebagai bahan pertimbangan dan Keputusan. 

*Bagian ke I*
*Landasan Juridis*

a. bahwa pengakuan wilayah Papua berdasarkan prinsip otonomi khusus di Papua merupakan penegasan Kembali pengkaun NKRI atas Papua agar tetap berada dalam wadah negara kesatuan republic Indonesia. Hal sebagaimana dimaksud dapat ditemukan pada poin (d) bagian menimbang Undnag-Undang Nomor 21 tahun 2001 selanjutnya disingkat Otsus Jilid 1dengan frasa “bahwa integrasi bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus tetap dipertahankan dengan menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan social budaya masyarakat Papua, melalui penetapan daerah Otonomi Khusus;

b. bahwa komitmen Jakarta adalah Upaya memberikan pengakuan terhadap orang asli Papua dengan pernyataan “masyarakat Papua sebagai insan ciptaan Tuhan dan bagian dari umat manusia yang beradab, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, nilai-nilai agama, demokrasi, hukum, dan nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakat hukum adat serta memiliki hak untuk menikmati hasil pembangunan secara wajar. Hal ini ditegaskan pada poin (b) bagian menimbang dari UU Otssus jilid I”.

c. bahwa dalam rangka melindungi dan menjunjung harkat martabat, memberi afirmasi, dan melindungi hak dasar Orang Asli Papua, baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun sosial-budaya, perlu diberi kepastian hukum sebagaimana ditegaskan pada poin (a) bagian menimbang dari UU No. 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua;

d. ketentuan pasal 28 ayat (3) dan ayat (4) UU NO. 2 tahun 2021 menegaskan bahwa “Rekrutmen politik oleh partai politik di provinsi dan kabupaten kota di wilayah Papua dilakukan dengan memprioritaskan Orang Asli Papua dan Partai politik dapat meminta pertimbangan dan/atau konsultasi kepada MRP dalam hal seleksi dan rekrutmen politik partainya masing-masing”.

e. Bahwa makna keberpihakan khusus terhadap orang asli Papua dalam bidang politik menjadi perhatian prima dengan slogan Orang Asli Papua Menjadi Tuan Dinegerinya Sendiri. Karena apapun alasannya, logika keberpihakan khusus dibidang politik indikatornya 80% pengisian kursi legislative menjadi barometer utama implementasi Otsus Papua tahun 2024;

f. Peraktek Teori Diskriminatif hukum dan Discresi Policy/ kebijakan yang berlawanan dengan aturan hukum karena kebutuhan dan kondisi social mengkehendakinya bagi OAP perlu diterapkan berdasarkan perbandingan populasi baik DPT dalam pesta demokrasi maupun populasi penduduk secara umum berdasarkan data dari badan statistic daerah sebagai acuan pemberian hak Istimewa berdasarkan afirmatif Action sesuai Amanah UU Otsus sebagai pintu masuk.

*Data Fakta hasil Pemilihan DPRD tahun 2019 dan Perampasan Hak Politik OAP dalam Mengisi kursi DPRD di Papua* 

1. DPRD kabupaten Sarmi, quota 20 kursi hasil 7 kursi OAP, 13 kursi Non OAP
2. DPRD kabupaten Boven Digul quota 05 kursi, hasil 6 OAP, 14 Non OAP
3. DPRD kabupaten Fak-fak, quota 20 kursi, hasil OAP, 8 kursi Non OAP 12 kursi
4. DPRD kabupaten Raja Ampat, quota 20 kursi, hasil OAP, 9 kursi Non OAP 11 kursi
5. DPRD kota Jayapura, quota 40 kursi, hasil OAP, 13 kursi Non OAP 27 kursi
6. DPRD kabupaten Merauke, quota 30 kursi, hasil OAP, 3 kursi Non OAP 27 kursi
7. DPRD kabupaten Sorong, quota 20 kursi, hasil OAP, 3 kursi Non OAP 17 kursi
8. DPRD kabupaten Keerom, quota 23 kursi, hasil OAP, 7 kursi Non OAP 13 kursi
9. DPRD kabupaten Jayapura, quota 25 kursi, hasil OAP, 7kursi Non OAP 18 kursi

Data sebagaimana dimaksud adalah hasil pemilihan umum DPRD tahun 2019 di Papua yang mana hak politik OAP dipastikan telah dirampas dam hilang ditelan saudara-saudara kita yang bukan merupakan penduduk asli Papua. Data diatas menjadi acuan hukum guna memberikan Keputusan keberpihaknnya kepada OAP sebagai manusia yang beradab. 
Dipastikan pemilihan tahun 2024, hasilnya akan lebih jahat termasuk kabupaten Mimika Dimana pemilihan sebelumnya dari 35 kursi OAP hampir saja kurang dari Non Papua atau dalam data fakta politik DPRD Mimika hanya lebih 1 kursi untuk OAP yaitu 18 kursi untuk OAP dan 17 kursi untuk Non AOP. Yang lebih ironisnya lagi adalah satu suku yang bukan merupakan suku-suku asli Papua mendapatkan 7 kursi DPRD Mimika. Model ini seakan kabupaten Mimika ini dijadikan sebagai daerah asal turunan moyangnya dan tahun ini suku dimaskud sudah dipastikan diatas 10 kursi DPRD Mimika. Ini bentuk kejahatan Nyata secara system dan kami OAP kecewa atas cara dan system busuk yang dimainkan melalui moment pemilihan umum atas wilayah yang konon katanya wilayah Otonomi Khusus dengan prinstip desentralisasi asimetris dan keperbihakan khusus sebagai landasan keasliannya mutlak dibuktikan.

*Bagian II*
*Pengangkatan OAP Dalam Pengisian Kursi DPRD Mimika 2024*

Jumlah keanggotaan dewan perwakilan rakyat daerah untuk dan demi pengisian 35 kursi DPRD Mimika merupakan hak kesulungan Orang Papua dan khususnya penduduk pribumi yang juga ditegaskan secara eksplisit dalam ketentuan UU Otsus dengan prinsip keberpihakan khusus bagi orang asli Papua. Salah satu kekhususan bagi AOP adalah pengisian kursi DPRD yang tak bisa dibatalkan dengan alasan apapun termasuk maraknya percalonan oleh Masyarakat dari luar Papua yang seakan di kampung halamannya sendiri. 

Berdasarkan pertimbangan bagian pertama pada penulisan ini, maka Saya mewakili para calon legislative Mimika peripode 2024-2029 menyampaikan bahwa pemberikan status Papua sebagai wilayah Otonomi khusus tawar menawar NKRI Harga M dan Papua Merdeka Harga M sehingga untuk menghindari disintegrasi bangsa, maka OAP sebagai subyek hukum atas lahirnya Otsus Papua mendapatkan hak-hak Istimewa sebagai bentuk penghormatan terhadap menghilangkannya hak kedaulatan politik dan Merdeka. Otsus merupakan menempatkan orang Papua dalam megisi jabatan diberbagai bidang salah satunya di kursi legislative kecuali 5 kewenangan yang oleh UU dilarang dan menjadi kewenangan pusat. 

Berdasarkan hal sebagaimana dimaksud, maka Saya Otis Tabuni, SH., M.H, Calon Legislative Mimika dari DAPIL 4 Distrik Wania kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah Mewakili Seluruh calon Orang Asli Papua (OAP) di Mimika menyampaikan poin tuntutan sebagai berikut:

1. Mendukung Penuh Pernyataan dan surat MRP tentang 80 % untuk OAP dan 20 % untuk Non OAP kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia di Jakarta;

2. Ketegasan Penulis dalam pembagian jatah kursi 20 % dimaksud dengan mekanisme setiap suku dari seluruh Nusantara mendapatkan 1 kursi untuk dan mewakili sukunya di DPRD Mimika;

3. Menolak Pleno kabupaten hingga turunkan hasil Keputusan KPU RI atas surat MRP sebagai lemabaga refresentatfi Lembaga kultural OAP di Papua Tengah'

4. Meminta kepada KPUD Mimika, Panwaslu Mimika, KPU Provinsi Papua Tengah segera hentikan pleno dan lakukan Upaya -upaya guna mendapatkan dasar hukum dalam bentuk Keputusan KPU RI tentang 80% - 20% pengisian kursi legislative;

5. Kami sadar dan menyandari bahwa OAP dari dahulu kalah, sekarang dan selama-lamanya tidak akan pernah menjadi anggota DPRD di luar wilayah Papua. Kami manusia Waras dan sadar dapat memahami bahwa di Papua terjadi perampasan hak OAP di berbagai bidang termasuk hak atas kursi DPRD di Papua dan khususnya di Mimika tahun 2024;

6. Kami menuntut kepada KPUD Mimika untuk menentukan perolehan 500-1000 suara OAP dan Amungme Kamoro dinyatakan memenuhi syarat untuk menetapkan sebagai pemenang. Hal tersebut berdasarkan bahwa peroleh suara bagi caleg OAP dan Amungme Kamoro adalah murni pilihan rakyat secara tulus sedang suara yang diperoleh non OAP terbukti terjadi peraktek Money Politik, 60% pemilih non OAP tidak memiliki KTP tetapi hanya ikut mencoblos di TPS-TPS yang basisnya mereka dan telah mendapatkan keterangan beberapa saksi dan pemilih terkait hal dimaksud;

7. Menetapkan 25 kursi untuk OAP dan AK, 10 kursi untuk non AOP dengan argumentasi hukum Papua sebagai wilayah otonomi khusus dan berlaku prinsip keberpihakan khusus;

8. Jika semua tuntutan diatas tak terpenuhi dan hasilnya hak-hak OAP dirampas selama ini hingga kursi DPRD ini dikuasi oleh para saudara-sadara kita non Papua terutama suku tertentu non Papua dimasuk yang sedang kendalikan Timika, maka kami menyatakan sikap lumpuhkan kota Mimika hingga berujung pada korban Nyawa dan harta termasuk kantor DPRD Mimika akan jadi debu kebakaran sebagai pelampiasan atas tidak terjemahkannya prinsip Ostsus secara konsisten dan komprehensif.


*PENUTUP*
Surat terbuka ini disampaikan dengan penuh sadar atas situasi politik dan kondisi hasil pemilihan 
umum tahun 2024 di imika dan surat ini dimaksudkan agar dipelajari dan dipahami sehingga 
menjadi bahan pertimbangan dalam memberikan Keputusan yang matang sebelum akhirnya segala 
sesautu itu terjadi. Secara tegas penulis sampaikan bahwa Pemilu tahun 2024 adalah Upaya 
menguji konsisten negara terhadap impelentasi kebijakan Otsus Jilid II atas Papua, apakah 
dapat memberikan kebijakan yang berbasis pada proteksi hak-hak OAP atau Ostsu hanya sebauah 
slogan guna memperpanjang kekuasaan negara diatas tanah ini dengan peraktek klonialisme 
modern. 

                           *Timika, 26 Februari 2024*
                                 Ttd 
                              *Otis Tabuni, SH., M.H.*
                                         _Penulis_

Tembusan disampaikan Kepada:
1. MRP Papua Tengah
2. Para Ketua Partai Politik
3. Kepolisian 
4. Deputih V KSP
5. Dirjen Otoda Kementerian Dalam Negeri 
6. Arsip


Post. Admind 

Selasa, 20 Februari 2024

TATA ULANG GAYA BERPOLITIK DI TANAH AIR

Oleh. Dewan Perwakilan Rakyat Desa (DPRD) | Nabre, 20 Februari 2024
Tetesan Air Mata Ibunda-Kot Tua Kota Jeruk Melangkah Tanpa Alas Kaki-Kedepan setiap bacaleg sebelum caleg harus diuji Intelektualitas, Etikabilitas dan Elektabilitas dari tingkat kelompok, lokal, desa dan distrik dengan musyawarah mufakat.

Setiap caleg harus dicalonkan bukan ajukan diri jadi caleg apalagi tiba-tiba jadi caleg dan muncul baliho dimana2, karena kita tidak tau yang suruh dia caleg siapa?, basis massanya seperti apa?, kekuatan politik seperti apa?, atasi kekurangan dan acaman politiknya seperti apa?, kemampuan baca peluang seperti apa? tapi ketika tiba waktu pemilu, tiba2 bacaleg2 karbitan ini datang sujud di kita dan ngaku ada modal suara dari desa ini sudah ikat suara, dari desa itu sudah ada modal suara, dari tokoh ini sudah nyatakan sikap, dari tokoh itu sudah janji. iii ujung ujungnya saat pemuli teriak2 minta suara paksa, main kekerasan, main fisik, marah2, kecewa, dengki, benci2 politikanitas dan kekuatan perlawanan musuh politik.

Misalnya semakin banyak caleg di 1 dapil, suaranya pas-pasang, maka akan semakin tinggi konflik politik akibat perebutan suara dan kalo terjadi konflik politik yang jadi korban mayoritas adalah kita masyarakat bukan mereka (caleg2) bahkan nyatanya setelah kalah atau menang, mereka tetap berpegian euforia di kota2 besar dan kami masyarakat yang hadapi kenyataan permusuhan politik yang dibuat akibat perjuangan suara mereka.

Kita bisa amati sekarang, hanya karena makan /minum kopi seharian (/dalam waktu singkat) bersama dengan mereka dengan bercandaan, "sepertinya kk cocok caleg / kk besok maju dpr, siapa lagi kalo bukan kk /desa /daerah ini harus ada yang maju dpr dan lain sebagainya cerita buyaran". iii besoknya benaran dia caleg, astaga ini orang gila atau stress ini, orang bercandaan kok ngaku /ajukan diri jadi caleg, katanya dorongan rakyat padahal bukan!

Jadinya intinya bahwa setelah menguji Intelektualitas, Etikabilitas dan Elektabilitas, harus lakukan pemilihan lokal setiap desa /kelurahan /kelompok /wadah sebelum resmi menjadi dicalegkan dari partai dan memiliki nomor urut caleg. Pemahaman, sosialisasi dan tindakan ini mesti dilakukan agar konflik horizontal atas perebutan suara berlebihan itu tidak terjadi.

Ini tugas tanggungjawab kita bersama dalam melakukan dan mewujudkan demokrasi lebih baik, kalo cara2 demokrasi dengan politik uang, politik babi, politik kekerasan maka jangan harap Papua menuju visi besar kita yakni menciptakan kehidupan yang merdeka akan kemandirian, kecerdasan dan kesejahteraan. (wone.id) @pengikut.https://www.facebook.com/share/p/zw6BLkP4YzHLXpUN/?mibextid=Nif5oz

Post. Admind 

Senin, 19 Februari 2024

Kecurangan, Lagu Lama yang Selalu Dinyanyikan Pihak Pecundang Andre Vinsen Wenas

Oleh: *Andre Vincent Wenas* 
Tetesan Air Mata Ibunda -Kota Tua Jakarta-Meoangkah Tanpa Alas Kaki-Tuduhan terjadi kecurangan biasanya disampaikan oleh pihak yang kalah. Begitu pernah disampaikan Professor Mahfud MD dengan sangat lugas. 

Itu terjadi beberapa tahun lalu ketika pihak rival Jokowi menggugat ke MK saat perhelatan pilpres 2019 usai. Sekarang (2024) terulang lagi, yang kalah melancarkan tuduhan curang. Namun situasinya agak anomali. 

Anomali bagaimana? Begini. Hasto dan para petinggi partai koalisinya, Omar Sapta Odang (OSO) misalnya, menuduh di pemilu kali ini terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM).
 Bahkan, pemilu kali ini sudah gila katanya, hal ini diungkapkan dan dilansir melalui: https://www.kompasiana.com/andrewenas/65cf46e112d50f546023a392/kecurangan-lagu-lama-yang-selalu-dinyanyikan-pihak-pecundang.

Tapi kalau lihat faktanya malah bertolak belakang. PSI yang katanya partainya Jokowi masih tertatih-tatih dan terus berdoa agar elektabilitasnya bisa tembus ‘parliamentary threshold’ yang 4% itu. Sementara PDIP malah masih menjuarai pileg (versi quick-count), itu artinya sudah hatrick (menang 3 kali berturut-turut). 

Pilpres (juga versi quick-count) agak mengejutkan, karena paslon yang didukung PDIP dan parpol koalisinya malah ambrol (istilah Prof. Burhan Muhtadi) ke posisi buncit. Paslon Amin beruntung ketiban durian runtuh menduduki runner-up. Katanya gegara blunder berkali-kali yang dilakukan GaMa. 

Paslon Gemoy stabil, trend-nya naik terus dari 30-an persen, ke 40-an persen dan akhirnya tembus di atas 50 persen. Hasil hitungan cepat di kisaran 56% - 59%. 

Dengan gaya yang santai dan santuy berhasil menarik simpati publik. Disamping tentu konsep pembangunan mereka yang dikemas di bawah judul Asta Cita adalah yang paling jelas dan konkrit. 

Upaya mendegradasi elektabilitas mereka tidak berhasil. Malah naik terus secara gradual dan terus stabil. Sampai akhirnya keluar sebagai pemenang. 

Ada insiden terjadi di Sulawesi Utara. Tribun Manado, Kamis 15 Februari 2024 memuat berita bertajuk “Penjelasan KPU Manado, Kotak Suara Kecamatan Wenang Dibawa ke Graha Gubernur Sulut.” Alasannya, kebijakan memindahkan sementara kotak suara ke Graha Gubernuran karena Kantor Kecamatan Wanea kurang representatif. 

Tapi semua publik disana tahu betul bahwa mantan Gubernur yang digantikan Pj Gubernur adalah dari parpol banteng. Pengaruhnya masih kuat disana. Kecurigaan publik pun muncul, akhirnya jadi ramai. Apakah telah terjadi kecurangan? Walahuallam. 

Kalau fenomena ini benar terjadi, bukankah ini yang namanya maling teriak maling. Hipokrisi par excellence. 

Di kampanye pileg kemarin, PSI (yang katanya partai Jokowi) giat berkampanye soal RUU Perampasan Aset, RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal demi menghapus praktek korupsi. Tapi apakah tema kampanye ini serta merta dapat dikunyah publik? Nampaknya masih perlu pendidikan politik jangka panjang. 

Lalu soal mantan napi korupsi yang nyaleg lagi. Nampaknya juga belum dianggap isu yang penting di mata publik. Para mantan koruptor ini tetap melenggang dengan leluasa di panggung politik nasional. Tanpa rasa malu. 


Kuta, Jumat 16 Februari 2024
*Andre Vincent Wenas*,MM,MBA., Direktur Eksekutif, Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta.

Post. Admind 

PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MEMUTUSKAN PTUN JPR MELINDUNGI HAK ATAS TANAH ULAYAT DAN HUTAN ADAT MILIK MARGA WORO

Siaran Pers
Nomor : 002 / SP-LBH-Papua / II / 2024
HAKIM PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MENADO SEGERA BATALKAN PUTUSAN PTUN JAYAPURA NOMOR 6/G/LH/2023/PTUN JPR DEMI MELINDUNGI HAK ATAS TANAH ULAYAT DAN HUTAN ADAT MILIK MARGA WORO
Tetesan Air Mata Ibunda-Kota Tua Holandia- Jayapur- Melangkah Tanpa Las Kaki_“Ketua Mahkama Agung Republik Indonesia Wajib Memeriksa Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Pemeriksa Perkara Nomor 6/G/LH/2023/PTUN JPR Yang Mengabaikan Peraturan Mahkama Agung Republik Indonesia No.1 Tahun 2023”


Pada prinsipnya dalam Pemeriksaan Perkara Lingkungan hidup baik di Tata Usaha Negara, Perdata dan Pidana dalam pemeriksaannya telah diatur mekanismenya dalam “Peraturan Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup” sehingga diwajibkan bagi Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Lingkungan Hidup untuk mengikuti pedoman tersebut.

Secara teknis berkaitan dengan kelayakan Amdal atau UKL-UPL yang menjadi dasar Keputusan Administrasi Pemerintahan meliputi : a. kompetensi penyusun dalam hal dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan; b. tata cara penyusunan, termasuk pemenuhan hak akses informasi dan hak akses masyarakat untuk berpartisipasi secara bermakna; c. substansi; dan d. keabsahan berbagai dokumen yang menjadi dasar penerbitan Amdal atau UKL-UPL dan Keputusan Administrasi Pemerintahan terkait sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat (1), Peraturan Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. 

Dalil Majelis Hakim pemeriksa untuk menghindari pemeriksaan mengikuti mekanisme Pasal 21 ayat (1), Peraturan Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup dalam pemeriksaan Perkara Nomor 6/G/LH/2023/PTUN JPR, Majelis Hakim mengunakan dalil : 
“Objek Sengketa dalam perkara ini adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit Dengan Kapasitas 90 Ton TBS/Jam Seluas 36.094,4 Hektar Oleh PT Indo Asiana Lestari Di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Tertanggal 02 November 2021 bukan Rekomendasi Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua selaku Ketua Komisi Penilai Amdal (KPA), Nomor: 660/07/XI/REKOM/SET-KOMDA/2021, tanggal 1 November 2021 Perihal Rekomendasi Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pemb.

 Perkebunan Kelapa Sawit seluas ± 36.096,4 Ha dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit dengan kapasitas 90 Ton TBS /Jam oleh PT. Indo Asiana Lestari di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi, Kabupaten Boven Digoel. Sehingga Pengadilan tidak akan menguji lebih lanjut mengenai substansi dan prosedur dari rekomendasi kelayakan lingkungan hidup atau pun penilaian mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan / AMDAL-nya karena bukan merupakan objek sengketa yang diuji dalam perkara ini.

 Selain itu, telah terdapat rekomendasi Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua selaku Ketua Komisi Penilai AMDAL (KPA) yang secara hukum merupakan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menurut Pasal 47 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan demikian secara prosedur penerbitan Objek Sengketa sudah sesuai dengan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”. (Baca : Putusan Perkara Nomor 6 / G / LH / 2023 / PTUN JPR, halaman 277 - 278).

Pada prinsipnya dalil penolakan menguji substansi dan prosedur tersebut diatas terkesan sangat subjektif dari Majelis Hakim yang hanya mendasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk mendukung pandangan subjektif Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor 6/G/LH/2023/PTUN JPR tanpa memperhatikan fakta hukum yang telah terungkap dalam persidangan. 

 Sebagai bukti bahwa dalil diatas adalah pandangan subjektif Majelis Hakim itu terlihat dengan jelas dalam aturan “Pengujian Hakim Pemeriksa Perkara terhadap keabsahan Keputusan Administrasi Pemerintahan dan/ atau Tindakan Administrasi Pemerintahan dapat dilakukan dengan menggunakan alat uji: a. Peraturan perundang-undangan, b. asas umum pemerintahan yang baik; dan c. ketentuan hak asasi manusia” sebagaimana diatur pada Pasal 26, Peraturan Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. 

Untuk diketahui bahwa yang dimaksud dengan keabsaan yaitu dokumen tersebut tidak mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/ atau pemalsuan data, dokumen, dan/ atau informasi sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat (3), Peraturan Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. 

Mengingat Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit Dengan Kapasitas 90 Ton TBS/Jam Seluas 36.094,4 Hektar Oleh PT Indo Asiana Lestari Di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Tertanggal 02 November 2021 merupakan Keputusan Administrasi Pemerintahan dan/ atau Tindakan Administrasi Pemerintahan sehingga semestinya Majelis Hakim dalam melakukan Pemeriksa Perkara Nomor 6/G/LH/2023/PTUN JPR mengunakan perintah Pasal 26, Peraturan Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup diatas. 

Fakta Majelis Hakim tidak mengunakan mekanisme Pasal 26, Peraturan Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup khususnya berkaitan dengan alat uji asas umum pemerintahan yang baik terbukti melalui dalil Majelis Hakim sebagai berikut : 
Menimbang, bahwa terkait dengan dalil Penggugat, Penggugat Intervensi 1 dan Penggugat Intervensi 2 mengenai Objek Sengketa bertentangan dengan asas kearifan lokal, asas kelestarian dan keberlanjutan, keserasian dan keseimbangan, kehati-hatian, ekoregion, keanekaragaman hayati, asas tertib penyelenggara negara, asas Kehati-hatian, asas keadilan, serta asas kemanfaatan maka Pengadilan berpendapat dalil ini tidak relevan mengingat telah terdapat penilaian atau pengujian terhadap AMDAL oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan hidup atau in casu Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua selaku Ketua Komisi Penilai Amdal (KPA) berupa Rekomendasi Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua selaku Ketua Komisi Penilai Amdal (KPA), Nomor: 660/07/XI/REKOM/SET-KOMDA/2021, tanggal 1 November 2021 Perihal Rekomendasi Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit seluas ± 36.096,4 Ha dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit dengan kapasitas 90 Ton TBS /Jam oleh PT. Indo Asiana Lestari di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi, Kabupaten Boven Digoel.

 Sehingga asas-asas tersebut telah diejawantahkan dalam Rekomendasi Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi hasil uji kelayakan. Pengadilan tidak akan menguji lebih lanjut mengenai substansi dan prosedur dari rekomendasi kelayakan lingkungan hidup (Rekomendasi hasil uji kelayakan) atau pun penilaian mengenai AMDAL nya karena bukan merupakan objek sengketa yang diuji dalam perkara ini. (Baca : Putusan Perkara Nomor 6 / G / LH / 2023 / PTUN JPR, halaman 279).

Pada prinsipnya dalil penolakan Majelis Hakim untuk tidak memeriksa pelanggaran asas umum pemerintahan yang baik dalam Perkara Nomor 6 / G / LH / 2023 / PTUN JPR diatas secara jelas-jelas bertentangan dengan printah “Penanganan perkara lingkungan hidup dalam peraturan ini dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta prinsip pembangunan berkelanjutan lainnya yang berkembang dalam hukum lingkungan internasional” sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat (1), Peraturan Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

Selain itu, Fakta Majelis Hakim tidak mengunakan mekanisme Pasal 26, Peraturan Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup khususnya berkaitan dengan alat uji ketentuan hak asasi manusia baik terbukti melalui dalil Majelis Hakim sebagai berikut : 
Menimbang, bahwa terkait dengan dalil Penggugat, Penggugat Intervensi 1 dan Penggugat Intervensi 2 mengenai Objek Sengketa bertentangan dengan asas partisipasi bermakna, maka telah terdapat Surat Dukungan Investasi Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Boven Digoel Nomor: 30/LMA-BVD/VIII/2018 tanggal 29 Agustus 2018 sehingga dalil ini tidak relevan dengan pokok sengketa.

 (Baca : Putusan Perkara Nomor 6 / G / LH / 2023 / PTUN JPR, halaman 279)
Pada prinsipnya dalil Majelis Hakim diatas jelas-jelas bertentangan dengan perintah “Penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum adat untuk keperluan apapun, dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang diperlukan maupun imbalannya” sebagaimana diatur pada Pasal 43 ayat (4), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang Undang Otonomi Khusus Bagi Papua sehingga melalui dalil Majelis Hakim diatas telah menunjukan bukti bahwa Majelis Hakim turut melakukan pelanggan Hak Asasi Manusia khususnya terkait “Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanahulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman” sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (2), Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

Sesuai dengan dasar menimbang terbentuknya Peraturan Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup adalah “Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya memiliki kewenangan untuk mengadili perkara lingkungan hidup dengan menghasilkan putusan yang dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan, memberi pelindungan hukum terhadap penyandang hak lingkungan hidup, dan menjamin terwujudnya keadilan lingkungan hidup dan keadilan iklim bagi generasi bangsa Indonesia pada masa kini dan masa mendatang” maka dengan melihat fakta Majelis Pemeriksa Perkara 6/G/LH/2023/PTUN JPR tidak menjalankan Tujuan Peraturan Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 sehingga tentunya keputusannya PERKARA NOMOR : 6/G/LH/2023/PTUN JPR TIDAK MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN, MEMBERI PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYANDANG HAK LINGKUNGAN HIDUP, DAN MENJAMIN TERWUJUDNYA KEADILAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEADILAN IKLIM BAGI GENERASI BANGSA INDONESIA PADA MASA KINI DAN MASA MENDATANG.

Berdasarkan uraian panjang diatas maka dalam rangka melindungi Hak Asasi Manusia khususnya Hak Atas Tanah Ulayat dan Hutan Adat Milik Marga Woro yang akan hilang akibat Putusan Perkara Nomor 6/G/LH/2023/PTUN JPR yang dilakukan tanpa mengikuti Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup serta jelas-jelas melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim maka kami Lembaga Bantuan Hukum Papua (LBH Papua) menegaskan kepada :
1. Ketua Mahkama Agung Republik Indonesia wajib memeriksa Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Putusan PTUN Jayapura Nomor : 6/G/LH/2023/PTUN JPR yang dilakukan tanpa mengikuti Peraturan Mahkama Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup;

2. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Menado Segera Batalkan Putusan PTUN Jayapura Nomor : 6/G/LH/2023/PTUN JPR Demi Melindungi Hak Atas Tanah Ulayat dan Hutan Adat Milik Marga Woro; 

3. Komisi Yudisial Republik Indonesia segera Pantau Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Menado dalam memeriksa Perkara Putusan PTUN Jayapura Nomor : 6/G/LH/2023/PTUN JPR mengunakan Peraturan Mahkama Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

Demikian siaran pers ini dibuat, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Jayapura, 20 Februari 2024
Hormat Kami

LEMBAGA BANTUAN HUKUM PAPUA
EMANUEL GOBAY, S.H.,MH
(Direktur) Narahubung :
082199507613

Post. Admind

JALAN TOL MENUJU PERAMPOKAN

Oleh .Edo Papua
Tetesan Air Mata Ibunda -Kota Tua Holandia- Melangkah Tanpa Alas Kaki-Masih terngiang suara masa aksi teriak tolak otsus di lingkaran abepura, gerbang kebebasan dan prampokan SDA Papua telah terbuka dibalik pemekaran, sayangnya pesta demokrasi didominasi oleh tamu didepan mata Tuan Rumah, teriakan penyesalah mulai terlihat dari mulut politik praktis pendukung pemekaran

Siapa yang bilang akan ada kemajuan dibalik sistim sentralistik, pertarungan politik praktis itu hanya akan mengantarkan manusia menjadi robot dalam sistim yang terpusat, mungkin kedepan kami akan sering dapatkan jawaban dari Birokrat Papua kami hanya menjalankan perintah atasan, padahal perintah itu bertujuan untuk merampok SDA milik marganya diatas wilayah adatnya.

Untuk apa kita mati-matian larut dalam penyesalan Politisi Praktis yang kalah dalam pesta demokrasi, biarkan mereka menyadari kesalahnnya yang tetawa saat Masa Akso Menolak Otsus ditangkap, jangan juga berharap banyak dari mereka yang telah lolos dalam pesta demokrasi kemarin, sudah jelas didepan mata bahwa mereka akan menjadi robot hidup dalam sistim sentralistik yang tidak peduli nasib generasi penerus  

Jangan perna lupa tentang kisah Tokoh Birokrat Papua yang melegenda namun berakhir dihukum bersalah dan dikurung, sudah pasti kedepan akan semakin banyak cerita itu terjadi lagi pada Birokrat Papua lainnya, Sudah berapa banyak Tuan Rumah yang menjadi Pegawai Negeri Sipil di wilayah pemekaran yang diperjuangkan oleh Elit Papua itu, Kemarin masih banyak Honorer Tua yang namanya digantikan dengan orang yang seharian bekerja di Laundri Pakain

Sudah saatnya kami jaga Tanah Air dan segala Sumber Daya Alam milik Adat kita, jangan biarkan mereka mengambilnya walau hanya satu meterpun, sudah jelas didepan mata semua aturan telah dibentuk untuk memuluskan perampokan harta karun adat kiat, jangan percaya saudaramu yang telah menjadi Birokrat karena mereka hanya menjalankan perintah aturan yang akan memuluskan perampasan Tanah Air adatmu.

Sudah jelas didepan mata Pemekaran bukan untuk kemajuan Tuan Rumah, Pemekaran adalah jalan tol menuju perampokan Sumber Daya Alam milik Adatmu, jangan bergantung pada siapapun yang ada dalam sistim ataupun antek-anteknya yang akan menyengsarakan kita, percayakanlah hidupmu pada lahan garapan dan tempat buruanmu diwilayah adatmu yang telah dan akan menghidupkanmu dan seluruh generasi penerusmu diatas bumi manusia papua.

Post. Admind

Sabtu, 17 Februari 2024

BERTAMASYA KE LUBANG BATULEMBAH EMEREHU-KONYA ABEPURA

Artikel.

"KONDISI LUBANG BATU YANG MENJADI TEMPAT PEMBUANGAN AIR DARI LEMBAH EMEREUH-KONYA MENUJU KALI ACAY HINGGA KE TELUK YOUTEFA"
Tetesan Air Mata Ibunda- Kota Tua Argaputa Holandia- Jayapur- Melangkah Tanpa Alas Kaki- Mungkin banyak orang yang perna melihat atau melintas diatas Sungai/kali Acay akan berpikir bahwa sungai/kali acay bersumber dari mata air yang keluar dari Bukti yang terletak ditengah lembah Abepura. Padahal apabila ditelusuri rupanya air Sungai/kali Acay bersumber dari Air Lembah Emereuh-Konya yang masuk kedalam Lubang Batu dan keluar seperti Mata Air yang mengalir di Sungai/kali Acay yang akan bermuara di Teluk Youtufa. 

Kondisi Lubang Batu ini kemungkinan tidak banyak yang mengetahui sebab sangat jarang diekspos oleh berbagai Media Cetak maupun Online baik yang berdomisili di Jayapura maupum diluar Jayapura. Padahal jika dilihat secara seksama Kondisi Air Lembah Emereuh-Konya yang masuk kedalam Lubang Batu selanjutnya keluar menjadi Mata Air bagi Sungai/kali Acay disebelah Timur itu merupakan sebuah Fenomena Alam yang unik yang dapat dijadikan objek wisata sebagaimana yang dilalukan oleh Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewah Yogyakata dalam mengelola tempat Wisata Sungai Bawah Tanah di Goa Pindul Yogyakarta. 

Ketidakseriusan Pemerintah Kota Jayapura mengelola keunikan Lubang Batu Lembah Emerehu-Konya dari Genangan Air dan Sampah Warga itulah yang menjadi penyebab setiap turun hujan Rumah Warga di 2 (dua) RT yang terletak di Kawasan Lembah Emerehu-Konya selalu tergenang air. Kondisi itu bukannya hanya pada musim hujan namun setiap kali hujan sehingga Warga Lembah Emerehu-Konya selalu siap siaga jika terjadi hujan dikawasan Abepura khususnya di Lembah Emerehu-Konya.

Memang pasca terjadinya Banjir yang membuat Warga Lembah Emerehu-Konya harus mengungsi ke Gor Uncen beberapa Tahun lalu itu, Pemerintah Kota Jayapura telah membuat Talut dan jembatan serta membuat pagar besi dibawah dan disamping jembatan yang tepatnya berada di depan Lubang Batu dengan tujuan agar dapat menyaring sampah warga yang ikut terbawah air melalui Sungai/kali Emerehu namun faktanya kawat tersebut tidak mampu menahan beban air dan sampah setiap kali turun hujan sehingga kondisinya kawat tersebut malah mulai terlepas dari tempatnya. 

Untuk diketahui bahwa beberapa gambar dalam foto itu diambil pada hari Sabtu, 17 Februari 2024 dimana situasinya tidak hujan sehingga kondisinya tidak becek dan banjir. Sekalipun demikian untuk menunjukan fakta Lubang Batu selalu menjadi sasaran tumpukan sampah warga dan sering banjir disaat hujan terlihat melalui Gundukan Pecek yang telah sedikit mengeras sehingga mulai terbentuk tanah timbul serta terlihat adanya sampah yang telah diangkat ke pematan Sungai/kali Emerehu-Konya. 

Berkaitan dengan kondisi sampah yang tidak terlihat banyak diatas Sungai/kali Emerehu-Konya itu dapat terjadi berkat Kerja Keras Mama Mamoribo beserta Anak Cucunya yang dengan gagah berani selalu masuk ketengah-tengah sungai/kali Emerehi-Konya untuk mengangkat sampah-sampah Warga yang tergenang disana. Sayangnya Mama Mamoribo dan anak cucunya bekerja tanpa diberikan Alat Perlindungan Diri (APD) oleh Dinas Kebersihan Kota Jayapura padahal yang Mama Mamoribo dan Anak Cucunya angkat adalah sampah-sampah warga Kota Jayapura Khususnya dikawasan Abepura yang beranela ragam yang tentunya mengandung Bakteri yang dapat membahayakan Mama Mamoribo dan Anak cucunya. 

Keseriusan dan kegigihan Mama Mamoribo dan Anak Cucunya dalam membersihkan sampah warga di Sungai/kali Emerehu yang sudah memakan tahun sehingga sampai saat ini Warga Lembah Emerehu-Konya sudah tahu jika turun hujan selanjut banjir dan akhirnya Air Sungai/kali Emerehu-Konya menurun maka mereka akan menyimpulkan bahwa Mama Mamoribo dan Anak Cucunya telah membersihkan Genangan Sampah didepan Lubang Batu sehingga Genangan Air di Lembah emerehu-konya telah menurun. Hal itu sudah menjadi Rahasia Umum Warga Lembah Emerehu-Konya sampai saat ini. 

Sekalipun demikian Anehnya adalah Pemerintah Kota Jayapura yang telah mengetahui aktifitas Mama Mamoribo dan Anak-cucunya sebab Mama Mamoribo terdaftar sebagai Pegawai Honorer di Dinas Kebersihan Kota Jayapura yang bertugas khusus untuk menjaga Sungai/kali Emerehu-Konya tidak perna memberikan Apresiasi apapun kepada Mama Mamoribo yang merupakan Pejuang Kebersihan Kota Jayapura yang telah menyelamatkan Warga 2 (Dua) dari ancaman Genangan Air dan sampah setiap Kali turun Hujan. 

Terlepas dari kisah heroik Mama Mamoribo beserta Anak-cucunya yang bertindak sebagai Pejuang Kebersihan Kota Jayapura itu, tentunya akan menjadi pertanyaan tersendiri terkait akan seperti apa kondisi debet Air dan Sampah di Lubang Batu Lembah Emerehu-Konya jika Rumah Sakit Universitas Cenderawasih yang kini telah berganti nama menjadi Rumah Sakit Vertikat itu dibangun ?. Pertanyaan itu, disampaikan berdasarkan fakta sampai saat ini, Pihak Universitas Cenderawasi maupun Pihak Pengemban Pembangunan ataupun Pihak yang memiliki Program Pembangunan Rumah Sakit Vertikal Abepura sepertinya tidak perna melakukan pengambilan keterangan dari Warga 2 (dua) RT di Lembah Emerehu-Konya sesuai perintah Pasal 25 huruf c, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup maupun melakukan Sosialisasi Terkait Rencana Pengolahan Limbah (RPL) dari Pembangunan Rumah Sakit Vertikal maupun setelah Rumah Sakit Vertikal beroperasai nanti sesuai perintah Pasal 26, UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup. 

Pada prinsipnya apabila pembangunan Rumah Sakit Vertikal terus di bangun tanpa memikirkan kondisi Lubang Batu tempat keluarnya Air dari Lembah Emerehu-Konya menuju Sungai/Kali Acay hingga menuju Teluk Youtefa maka tentunya akan menjadi petaka bagi Warga penghuni 2 (dua) RT di Lembah Emerehu-Konya serta tentunya akan semakin menyulitkan Mama Mamoribo dan Anak-cucunya dalam melalukan pembersihan Sampah Warga yang selalu bermuara didepan Lubang Bantu tempat keluarnya Air dari Lembah Emerehu-Konya menuju Sungai/Kali Acay hingga ke Teluk Youtefa. 

Semoga Kepala Balai Wilayah Sungai Papua, Bapak Wali Kota Jayapura, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Jayapura dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Perwakilan Papua bisa meluangkan waktunya berkunjung ke Lubang Batu tempat keluarnya Air dari Lembah Emerehu-Konya menuju Sungai/Kali Acay hingga ke Teluk Youtefa agar dapat melihat keunikan karya Ilahi yang terlihat melalui Air Lembah Emerehu-Konya yang masuk kedalam Lubang Batu dan menelusuri Sungai Bawah Tanah hingga Keluar di Sungai/kali Acay.

Bertamasya Ke Lubang Batu
Lembah Emerehu-Koya Abepura


#savesungaikonya
#savewargakonyadaribanjir
#savewargakonyadarisampah

Post. Admind

Senin, 12 Februari 2024

Secarik surat terbuka dari Mahasiswa DPP FISIPOL UGM lintas angkatan

Artikel, inspiratif BERITA 
Kepada: 
Pak Pratikno dan Mas Ari Dwipayana 
Guru-guru kami di Dept. Politik dan Pemerintahan (DPP) FISIPOL UGM 
Izinkan kami menuliskan surat ini untuk menyampaikan rasa cinta sekaligus kecewa atas Demokrasi 

Rasanya baru kemarin kami mendengar ceramah Pak Tik dan Mas Ari di kelas mengenai demokrasi. Kami diyakinkan bahwa demokrasi merupakan sebuah berkah yang harus kita jaga selalu keberlangsungannya. Bagaimana tidak? Indonesia telah bertransformasi dari salah satu simbol otoritarianisme terbesar di dunia menjadi salah satu negara demokrasi paling dinamis di Asia. Transisi ini ditandai oleh beberapa hal, mulai dari penarikan angkatan bersenjata dari politik, liberalisasi sistem kepartaian, pemilu yang jurdil, kebebasan berbicara, kebebasan pers, serta hal-hal lainnya. Semua itu tidaklah mudah dilakukan di negara dengan masyarakat majemuk, yang pada saat itu sedang berjuang untuk pulih dari dampak krisis keuangan. Karena itu, semuanya sangat patut kita syukuri. 

Namun, sayangnya, lebih dari 20 tahun sejak datangnya berkah tersebut, demokrasi Indonesia justru mengalami kemunduran. Melihat situasi perpolitikan Indonesia saat ini, rasanya kami semakin resah, sama seperti Mas Ari yang khawatir dengan harga tinggi demokrasi atau seperti Pak Tik yang resah dengan otoritarianisme Orde Baru seperti disampaikan dalam beberapa tulisan di masa lalu. 

Tahukah Pak Tik dan Mas Ari, kenapa kami resah? Sejak 2019 kami telah turun ke jalan untuk memprotes banyak hal yang kami rasa mengancam demokrasi. Ada revisi UU KPK, terbitnya UU Ciptakerja, revisi UU ITE, dan lainnya. Justru hari ini, di tengah perhelatan Pemilu 2024, kita menyaksikan demokrasi sedang menuju ambang kematiannya. Rakyat disuguhi serangkaian tindakan pengangkangan etik dan penghancuran pagar-pagar demokrasi yang dilakukan oleh kekuasaan. Para penguasa dengan tidak malu menunjukkan praktik-praktik korup demi langgengnya kekuasaan. Konstitusi dibajak untuk melegalkan kepentingan pribadi dan golongannya. Melihat ini semua, rasanya demokrasi Indonesia bukan hanya sekedar mundur ataupun cacat, tetapi sedang sekarat. 

Kita melihat bersama, bahwa kekuasaan telah merusak pagar yang menjaga agar demokrasi tetap hidup dan terus dapat dirayakan. Jika pada akhirnya demokrasi kita, demokrasi milik rakyat Indonesia ini, mati, maka sejarah akan mengingat siapa saja pembunuhnya. Untuk itu, menjadi keharusan bagi seluruh pihak untuk menyadarkan kekuasaan atas perbuatannya. 

Tolong bantu kami mengingat, bukankah peran yang Pak Tik dan Mas Ari ambil dalam pusaran kekuasaan adalah suatu bentuk upaya untuk menjawab tantangan tersebut? Ijinkan kami kaitkan hal itu dengan pelajaran yang pernah kami dapat di DPP. 

Antonio Gramsci, pemikir yang sangat sering dikutip oleh Mas Ari, membedakan kaum intelektual menjadi dua jenis: intelektual tradisional dan intelektual organik. Intelektual tradisional adalah sekelompok intelektual yang membantu melegitimasi kekuasaan kelas penguasa. Para intelektual tradisional ini menjadi alat para penguasa dalam mengokohkan konsolidasi mereka atas kekuasaan, dan dalam konteks saat ini, intelektual hanya menjadi instrumen penjustifikasi bagi penguasa dalam melegitimasi kebijakan yang cenderung mendorong kemunduran demokrasi. Intelektual organik didefinisikan Gramsci sebagai intelektual yang kritis pada kekuasaan, berpikir bebas, dan berlandaskan nilai kemanusiaan. Intelektual organik memang bisa menjadi ancaman utama terhadap ambisi-ambisi licik kelas penguasa. Mereka mampu menyadari segala niat busuk penguasa yang berlindung dibalik diksi “stabilitas”, yang sejatinya bermakna stabilitas bagi upaya konsolidasi kekuasaan yang semena-mena. 

Di luar klasifikasi biner ala Gramsci, terdapat satu jalur alternatif bagi para intelektual yang oleh guru kami yang lain, koleganya Pak Tik dan gurunya Mas Ari, yakni Mas Cornelis Lay (Conny), disebut sebagai “intelektual jalan ketiga”. Jalur alternatif ini adalah jawaban dari peran yang dilematis bagi para intelektual untuk menjadi bagian dari kekuasaan, atau menjauhinya atas dasar nilai kemanusiaan. Mereka adalah intelektual yang mampu dengan leluasa keluar masuk kekuasaan, tanpa perlu mengorbankan karakter akademisnya yang bebas, kritis, dan bijak. Untuk bisa leluasa dengan aksesibilitas “keluar masuk” kekuasaan, Mas Conny menekankan “penilaian yang matang dan menyeluruh” dengan berlandaskan pada integritas keilmuan dan kredibilitas bagi kaum intelektual. Poin utamanya adalah bagaimana para intelektual bisa bersahabat dengan kekuasaan tetapi tetap membawa nilai dasar intelektual, demi kepentingan pembebasan manusia dan pemuliaan kemanusiaan. 

Pemerintahan saat ini jelas berada dalam upaya melanggengkan kekuasaan, terbilang tidak anti-intelektual dan malah mendegradasi intelektualisme, tetapi justru disokong oleh banyak intelektual sebagai instrumen “stempel” dan pihak justifikasi kebijakan penguasa. Lalu, berada di jalan mana para intelektual yang saat ini menjadi bagian kekuasaan berada? 

Dalam pidato pengukuhannya sebagai guru besar, Mas Conny berkata: 
“Dosa terbesar kaum intelektual tidak diperhitungkan berdasarkan jumlah kesalahan yang dibuat, tetapi oleh kebohongan dan ketakutan dalam mengungkapkan kebenaran yang diketahuinya” 

Jalur intelektual jalan ketiga ini bagi kami adalah jalur yang ideal bagi para akademisi yang memutuskan untuk mengambil peran dalam kekuasaan tanpa mengkhianati nilai-nilai prinsipal yang dipegang. Jalur itulah yang seharusnya diyakini dengan teguh oleh setiap akademisi, saat mereka memberanikan diri naik ke panggung kekuasaan. 

“Seorang terpelajar harus sudah berbuat adil sejak dalam pikiran, apalagi dalam perbuatan,” begitulah kata Pramoedya Ananta Toer. Sebagai pembelajar ilmu politik sekaligus murid-muridnya Pak Tik dan Mas Ari, kami menyadari bahwa segala permasalahan terkait kemerosotan demokrasi adalah permasalahan sistemik yang disebabkan oleh banyak aktor. Ini bukan kesalahan Pak Tik dan Mas Ari semata. Namun, biar bagaimanapun kami menyadari, dua guru kami telah menjadi bagian dari persoalan bangsa. Untuk itu, ijinkan kami mewakili Pak Tik dan Mas Ari menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas hal itu. 

Kami masih mengingat betul suara Pak Tik dan Mas Ari, ketika menyebut kata 'demokrasi' di ruang-ruang kelas. Gema suara itulah, Pak Tik dan Mas Ari, yang membangunkan kami dari kematian kepedulian terhadap bangsa dan negara ini. Kami menjaga gema itu di sini, memastikan semuanya mendengar dan mengamini. 

Kami menyaksikan, betapa manifestasi gema itu sungguh terjal. Tapi jeritan dan tangisan nestapa yang tak pernah usai dari siapa-siapa yang sukar merasakan keadilan terus melucuti batin. Bagi kami, Pak Tik dan Mas Ari adalah guru, rekan, sahabat, kerabat, dan bapak. Hari ini kami berseru bersama: kembalilah pulang. Kembalilah membersamai yang tertinggal, yang tertindas, yang tersingkirkan. Kembalilah ke demokrasi; dan kembalilah mengajarkannya kepada kami, dengan kata dan perbuatan. 

Yogyakarta, 11 Februari 2024 

Mahasiswa DPP FISIPOL UGM lintas angkatan.

Post. admind 

Rabu, 07 Februari 2024

Ketika Diremehkan Orang Lain atas Kebenaran Namun, Saat-saat tertentu Akan menujui Padanya.

Tetesan Air Mata Ibunda-Kota tua Deiyai-Melangkah Tanpa Alas Kaki- Diremehkan merupakan hal yang tidak diinginkan dalam upaya mencapai ketenangan kedamaian.

Diremehkan orang  dapat menghambat pengembangan diri serta menimbulkan kekacauan dalam pikiran, namun dibalik meremehkan kekuatan akan terbukti kebenaran dalamnya, disitulah akan memuji dimulai.

Namun dibalik peristiwa mengalami diremehkan orang lain justru bisa menjadi sumber pacu kekuatan mental jika tahu bagaimana cara menghadapinya dengan benar. Meremehkan berawal dari ketidaktahuan mereka terungkap dalamnya.

Meremehkan akan selalu dimulai dari peristiwa  tersebut namun dimulai mengalami diremehkan orang lain justru bisa menjadi sumber pacu kekuatan mental jika tahu bagaimana cara menghadapinya dengan benar. 

Menghadapi tantangan meremehkan dalam Berbicara ada dua rumus jitu ketika diremehkan orang lain, Jangan Emosi dan Jangan Berbicara.

Kamu tak perlu kata-kata menghabiskan energi emosional namun dengan dua sikap ini, orang yang meremehkan kamu bisa berbalik jadi memuji kamu.

Nah penasaran bagaimana caranya, simak artikel ini sampai selesai sehingga kamu bisa menghadapi situasi ketika kamu diremehkan orang lain.

Diam

Diam menunjukkan sikap orang yang dewasa dengan emosional yang cerdas tingkat tinggi.

Sabar
Dengan sikap sabar kamu bisa mengubah perspektif integritas diri kamu di mata orang yang meremehkan kamu menjadi meningkat.

Karena dengan diam kamu bisa mengubah mindset diri kamu jadi dewasa tak perduli pada hal yang tak penting termasuk pada situasi diremehkan orang lain.

Hasil bisa membuat kamu lebih bisa menikmati ruang space diri sendiri lebih membuat kamu terpacu untuk mengembangkan diri.

Sehingga hal ini akan membuat orang yang semulanya meremehkan justru jadi memuji kamu. (Yegema)

Sabtu, 03 Februari 2024

GENERASI

*GENERASI
Oleh: Presiden Pertama dan Menteri Luar Negeri Negara Timor Leste, (Xanana Gusmao -Cipinang, 5 November 1995).
Kutipan, (yegema)

Nama-nama tak berwajah
hati yang tertikam
dari kenangan
dalam air mata anak-anak
yang menangisi orang tua mereka...

Lebih dari kematian
yang membuat mereka diam
dalam setiap tetes air mata
adegan kejam

... seorang ibu yang mengerang
tanpa kekuatan tubuhnya menarik
tanda-tanda penderitaan
kelelahan

Kain yang menutupi tubuhnya
Terkoyak
dalam kebisingan dagingnya sendiri
di bawah ejekan biadab
dari tentara Indonesia
berdiri di atasnya, satu per satu

Sudah tidak bergerak, tubuh perempuan itu
menjadi mayat
tidak peka terhadap keadilan belati
yang telah membebaskannya dari kehidupan

sementara
pukulan
bergema
dalam tetesan air mata yang jatuh
dari wajah anak-anak

Seorang ayah tersinggung
dalam no terakhir hidupnya
seorang wanita diperkosa
dibunuh di bawah matanya

Bau mesiu
datang dari banyak lubang
dari tubuh itu
yang tidak lagi menjadi tubuh
terbentang
tanpa bentuk kematian

e...

Air mata mengering
dalam ingatan anak-anak
datang keringat perjuangan
karena anak-anak tumbuh dewasa

Ketika payudara muda
bergidik di bawah sengatan listrik
dan vagina
dibakar dengan puntung rokok
ketika testis muda
bergidik di bawah sengatan listrik
dan tubuh mereka
robek dengan pisau
mereka ingat, mereka selalu ingat:

Perjuangan akan terus berlanjut tanpa henti!

Presiden Pertama dan Menteri Luar Negeri Negara Timor Leste, (Xanana Gusmao -Cipinang, 5 November 1995).

Terjemahan 
*GERAÇÕES*

Nomes sem rosto
corações esfaqueados
de lembranças
nas lágrimas de crianças
chorando pelos pais...

Mais do que a morte
que os fez calar
em cada gota de lágrima
a cena cruel

...uma mãe que gemia
sem forças seu corpo desenhava
marcas da angústia
esgotada

Os farrapos que a cobriam
Rasgados
no ruído da sua própria carne
sob o selvático escárnio
dos soldados indonésios
em cima dela, um por um

Já inerte, o corpo da mulher
se tornou cadáver
insensível à justiça do punhal
que a libertara da vida

enquanto...
golpes de coronhadas
se repercutiam
nas gotas de lágrimas que iam caindo
da mesma face das crianças

Um pai se ofendera
no último não da sua vida
a mulher violada
assassinada sob os seus olhos

O cheiro da pólvora
vinha de muitos furos
daquele corpo
que já não era corpo
estendido
sem forma de morte

e...

As lágrimas secaram
nas lembranças das crianças
veio o suor da luta
porque as crianças cresceram

Quando os jovens seios
estremecem sob o choque eléctrico
e as vaginas
queimadas com pontas de cigarro
quando testículos de jovens
estremecem sob o choque eléctrico
e os seus corpos
rasgados com lâminas
eles lembram-se, eles lembram-se sempre:

A luta continuará sem tréguas!

_(Xanana Gusmao-Cipinang, 5 de Novembro de 1995)
 
Post Ulang dari, Post. Admind 

KOMENTAR ADMIN: PUTUSAN ICJ PENGADILAN GENOSIDA TERHADAP ISRAEL

Tetesan Air Mata Ibunda-Kota Tua Kota Israel-Melangkah Tanpa Alas Kaki-Tanggapan Pernyataan Pegguna FB, Sbb:
Franz Pawiroma Huby
KK, Amerika sudah pake hak vetonya utk batalkan segala resolusi yg sifatnya memberatkan Israel. Macamnya usaha ICJ ini akan sia-sia.

Ad Franz Pawiroma Huby, ICJ adalah pengadilan dunia yang terbentuk bersamaan PBB dan tidak dapat dipisahkan dari lembaga itu., Semua negara anggota PBB tidak terkecuali negara berar atau kecil, terikat oleh statuta mahkamah internasional (ICJ).

 Berdasarkan piagam dasar PBB pasal 93 (1). Sehingga semua masalah internasional antar negara yang tidak dapat diselesaikan di MU-PBB dan, atau DK-PBB dirujuk ke mahkamah internasional guna mendapatkan putusan hukum internasional.

Putusan Hukum Internasional (HI) bisa bersifat mengikat, bisa juga tidak mengikat, tergantung dari masalah yang diadili dan dipertimbangankan berdasarkan hukum internasionalnya.

Kasus perang Israel vs Hamas beda dengan kasus perang Rusia vs Ukraina. Dipandang dari hukum internasional.

Israel sebagai sebuah Negara, memiliki kedaulatan yang tidak bisa di intervensi oleh Negara lain termasuk PBB, terutama melakukan tindakan untuk melindungi warga Negara dan harta bendanya, serta mempertahankan kedaulatan negara dari serangan bersenjata (invasi) pihak teroris Hamas. Sehingga penggunaan kekuataan militer berskala besar untuk mempertahankan kedaulatan Negara Israel dan melindungi penduduknya dapat dibenarkan. Namun disisilain, penduduk sipil rakyat Palestina menjadi korban dalam jumlah besar, akibat dari penggunaan alat kekuasaan Negara secara penuh oleh otoritas Israel menghadapi teroris Hamas, disitulah pertimbangan hukum Hak Asasi Manusianya diberlakukan dengan tuduhan genosida.

Jadi saya mengamati bahwa, Sidang Genosida ICJ: Pengadilan Dunia memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan “Segera dan Efektif'” adalah putusan rasional untuk menghindari berlanjutnya korban sipil rakyat Palesstina, artinya Israel mempunyai hak untuk membela diri mempertahankan kedaulatannya sebagai Negara, namun harus konsisten terhadap kewajiban internasionalnya, perlindungan Hak Asasi Manusia Rakyat Palestina.
 
Dan otoritas Israel yang bertanggungjawab untuk diadili di pengadilan ad hoc mahkamah kejahatan internasional (ICC) masih terlalu dini, tidak seperti halnya perang Rusia-Ukraina., ok, terimakasih.(Kgr)

Gambar Ilustrasi Pengadilan ICC. Cristian Gorapo 31 Januari 2024.

Post. Admind 

DPR Papua Tengah Paulus Mote, Mengatakan Atas Nama Pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Provinsi Jangan Merusak Hutan yang Ada

Tetesan Air Mata Ibunda-Kota Tua- Kota Jeruk 🍊 -Melangka Tanpa Alas Kaki - DPR Papua Tengah Paulus Mote: Mengatakan bahwa, Jang...