Perwakilan Calon Legislatif Orang Asli Papua 2024, yang lehan Dikemas dalam UU Otonomi khusus bagi provinsi Papua
*SURAT TERBUKA* Perwakilan Calon Legislatif Orang Asli Papua 2024" _Oleh Otis Tabuni, SH., M.H_ _Caleg DPRD Dari Partai Garuda di DAPIL Mimika 4 Distrik Wania Papua Tengah_ *Kepada Yth:* 1. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia 2. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah 3. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika 4. Bawaslu RI,Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Mimika Di— Tempat Dengan Hormat! Assalamu'alaikum Wr. Wb. Shalom, Om Swastiastu, Namo Budaya, Salam Kebajika!. Amolongo, Nimai Witimi, Salam Sejahtera Dalam Kasih Tuhan Yang Maha Esa!. Sehubungan dengan surat terbuka sebagaimana dimaksud diatags. Ijinkan Saya mewakili seluruh calon legislating Orang Asli Papua (OAP) di kabupaten Mimika provinsi Papua tengah menyampaikan berbagai fakta peristwa hukum dan perampasan hak politik orang asli Papua dalam kedudukan hukum wilayah Papua sebagai wilayah Otonomi khusus berdasarkan kebijakan politik hukum oleh Jakarta yang dikenal dengan sebutan Otonomi Kh