Tetesan Air Mata Ibunda-Kota Tua Kota Israel-Melangkah Tanpa Alas Kaki-Tanggapan Pernyataan Pegguna FB, Sbb:
Franz Pawiroma Huby
KK, Amerika sudah pake hak vetonya utk batalkan segala resolusi yg sifatnya memberatkan Israel. Macamnya usaha ICJ ini akan sia-sia.
Ad Franz Pawiroma Huby, ICJ adalah pengadilan dunia yang terbentuk bersamaan PBB dan tidak dapat dipisahkan dari lembaga itu., Semua negara anggota PBB tidak terkecuali negara berar atau kecil, terikat oleh statuta mahkamah internasional (ICJ).
Berdasarkan piagam dasar PBB pasal 93 (1). Sehingga semua masalah internasional antar negara yang tidak dapat diselesaikan di MU-PBB dan, atau DK-PBB dirujuk ke mahkamah internasional guna mendapatkan putusan hukum internasional.
Putusan Hukum Internasional (HI) bisa bersifat mengikat, bisa juga tidak mengikat, tergantung dari masalah yang diadili dan dipertimbangankan berdasarkan hukum internasionalnya.
Kasus perang Israel vs Hamas beda dengan kasus perang Rusia vs Ukraina. Dipandang dari hukum internasional.
Israel sebagai sebuah Negara, memiliki kedaulatan yang tidak bisa di intervensi oleh Negara lain termasuk PBB, terutama melakukan tindakan untuk melindungi warga Negara dan harta bendanya, serta mempertahankan kedaulatan negara dari serangan bersenjata (invasi) pihak teroris Hamas. Sehingga penggunaan kekuataan militer berskala besar untuk mempertahankan kedaulatan Negara Israel dan melindungi penduduknya dapat dibenarkan. Namun disisilain, penduduk sipil rakyat Palestina menjadi korban dalam jumlah besar, akibat dari penggunaan alat kekuasaan Negara secara penuh oleh otoritas Israel menghadapi teroris Hamas, disitulah pertimbangan hukum Hak Asasi Manusianya diberlakukan dengan tuduhan genosida.
Jadi saya mengamati bahwa, Sidang Genosida ICJ: Pengadilan Dunia memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan “Segera dan Efektif'” adalah putusan rasional untuk menghindari berlanjutnya korban sipil rakyat Palesstina, artinya Israel mempunyai hak untuk membela diri mempertahankan kedaulatannya sebagai Negara, namun harus konsisten terhadap kewajiban internasionalnya, perlindungan Hak Asasi Manusia Rakyat Palestina.
Dan otoritas Israel yang bertanggungjawab untuk diadili di pengadilan ad hoc mahkamah kejahatan internasional (ICC) masih terlalu dini, tidak seperti halnya perang Rusia-Ukraina., ok, terimakasih.(Kgr)
Gambar Ilustrasi Pengadilan ICC. Cristian Gorapo 31 Januari 2024.
Komentar
Posting Komentar