Tetesan Air Mata Ibunda- Kota Tua Ibunda- Jakarta Kemarin lalu DPR di jakarta merevisi UU TNI secara tertutup di jakarta. Undang undang TNI di bahas secara diam diam Namun akhirnya Beberapa aktifis yang memprotes Revisi Uu di tempat pertemuan dalam ruang tertutup tersebut mereka di kriminalisasi dengan alasan menggangu kenyaman.
Dalam Revisi UU TNI, ada banyak pasal pasal bermasalah Bagi rakyat. karena UU tersebut memberi kebebasan penuh kepada Tni,Negara ini rencana mau di jadikan seperti Orde Baru (ORBA) saat itu. Artinya Negara indonesia di setir oleh TNI dan rakyat hanya diam, tidak berhak untuk lakukan hal lebih.
Selain pasal 7 yang jadi masalah di paua, beberapa pasal bermasah yang di masukan dalam Revisi UU TNI yakni:
1. Memperpanjang masa pensiun, menambah persoalan penumpukan perwira Non Job dan Penempatan Ilegal Perwira Aktif di Jabatan Sipil;
2. Perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh perwira TNI aktif, Mengancam Supremasi Sipil, Menggerus Profesionalisme dan Independensi TNI;
3. Membuka ruang ikut campur ke wilayah Politik keamanan Negara;
4. Menganulir Suara Rakyat melalui DPR dalam pelaksaan operasi militer selain perang.
Catatan serajah panjang pada Masa Orde Baru, 1965 - 1966 rakyat indonesia di pukul mundur, apalagi PKI, setiap ruang dan tempat di ambil alih oleh militer/TNI, hilangnya ruang demokrasi, kebebasan berekspresi dan matinya HAM di indonesia.
Belum lagi kami melihat bagaimana masyarakat kelas bawah, apakah masyarakat bahwa mendapatkan kesempatan kerja atau tidak di setiap sektor, Sosial, ekonomi, budaya, serta bagaimana pengangguran?, dan lain lainya
Bagaimana dengan Papua?
Persolaan papua adalah Persolan sejarah yang belum luruskan, selain persoalan Imperialisme/kapitalisme dan Kolonialisme. Militerisme juga salah satu alat pemaksa, refresif, reaksioner untuk menjalankan tugas negara dengan ganas.
Rakyat papua di bunuh secara tersistematis namun juga secara nyata oleh militerime/ Tni di papua. UU TNI Telah Mengkhianati Amanat Reformasi dan Membahayakan Demokrasi serta Ancaman Serius Bagi HAM Di Atas Tanah Papua, karena undang membuka luas kebebasan kepada TNI.
Panjang catatan sejarah berdarah rakyat papua, dari 19 desember 1961 - 1963 di lanjutkan lagi, Pada 1969 - 1977 dan 2.000.
Tragedi tragedi Berdarah,
1. Biak Berdara 1998, 2. Wasior berdara, 3.Abe berdara, 4. Mapenduma berdara, 5. Paniai berdara, 6. Wamena Berdara, 7. Dogiai berdara, dan beberapa tragedi tragedi pelangaran Ham berat lain, di merauke, mapi dan di papua juga.
Selain itu, Pengungsian besar besaran, seperti di ndugama, intan jaya, puncak papua, yahukimo, maibrat, timika, paniai, pegunungan bintang.
Serta persoalan lain yang di bunuh secara misterisus seperti Teis hiyo eluay, musa mako, Arnold aap, Pastor Nato gpbay, Pastor Neles tebay, Filep karma, Lukas enembe dan masyarkat sopil lainnya yang di perkosa, intimidasi, teror serta kriminalisasi.
Di tambah lagi kerusakan lingkungan, perampasan tanah akibat investasi ilegal di papua seperti Footstate di merauke, perampasan tanah adat suku Auyu di boven dan Moi di sorong, Freeport dan Minggas di timika, serta perusaham ilegal yang di jaga oleh militer/TNI di papua.
Karena kami tahu bahwa Tni di papua adalah pembunuh dan pemanjagan tangan kolonial untuk mempertahankan kolonial indonesia di papua.
Maka Dengan melihat kejahatan Tni Porli di atas tanah papua yang mengerikan dan refresif di papua serta membahayakan kehidupan masyarakat papua yang terus di cengkram oleh kolonialisme, kapitalisme dan militerisme Yang masih beroperasi dan menindas rakyat di seluruh tanah papua
Dengan tegas kami rakyat papua harus turut terlibat menolak revisi UU TNI yang akan melegitimasi praktik dwifungsi ABRI dan membawa Indonesia ke rezim Neo Orde Baru. Kami memandang bahwa usulan revisi UU TNI bertentangan dengan agenda reformasi TNI yang semestinya mendukung TNI menjadi tentara profesional sebagai alat pertahanan negara sebagaimana amanat konstitusi dan demokrasi.
DPR RI dan Presiden melalui usulan revisinya justru akan menarik kembali TNI kedalam peran sosial politik bahkan ekonomi-bisnis yang dimasa Orde Baru yang terbukti tidak sejalan dengan prinsip dasar negara hukum dan supremasi sipil serta merusak sendi-sendi kehidupan demokrasi.
Selain itu, revisi UU TNI justru akan mengancam independensi peradilan dan memperkuat impunitas/kekebalan hukum anggota TNI. Jika hal ini dibiarkan akan berdampak serius pada suramnya masa depan demokrasi, tegaknya negara hukum dan peningkatan eskalasi pelanggaran Berat HAM di masa depan.
Hal hal Ini akan memperparah ruang demokrasi dan mempersulit masyarakat dalam melalakukan aktiftas menyampaikan pendapat negara yang katanya negara hukum dan demokrasi.
Kami menghibau kepada, kawan kawan rapatkan barisan, solidarotas, dan kawal terus penolakan revisiuu Tni untuk mempertahankan nafas ham dan demokrasi.
Salam revolusi!!!
Pos.Admin
Komentar
Posting Komentar