Senin, 27 Oktober 2025

DALAM AKSI PANGGUN KEADILAN, JUSTICE FOR TOBIAS SILAK Anggota Bawaslu Kabupaten Yahukimo

PERNYATAN SIKAP!!!
FORUM SOLIDARITAS MAHASISWA DAN PELAJAR PEDULI RAKYAT PAPUA (FSMP-PRP) MAKASSAR
 YANG TERGABUNG DALAM (JUSTICE FOR TOBIAS SILAK KOMITE KOTA MAKASSAR 
_________________________________________
DALAM AKSI PANGGUN KEADILAN JUSTICE FOR TOBIAS SILAK MENYATAKAN SIKAP DENGAN TEGAS!
 
Justice For Tobias Silak , Justice For Naro Dapla, Justice For Viktor Deyal ,Justice For All ! 
 
Tetesan Air Mata Ibunda-Kota Tua- Makasar - Melangkah Tanpa Alas Kaki- Kasuss Penembakan Terhadap Tobias Silak Staf Bawaslu Kabupaten Yahukimo (Meninggal ) dan Naro Dapla seorang anak bibawah umur (Luka berat ) pada 20 Agustus 2024, oleh gabungan Brimob Satuan Operasi Damai Cartenz di Jalan Sekla,Kab.Yahukimo Provinsi Papua Pegunungan merupakan satu dari sekian banyak kasus yang terjadi selama ini diatas Tanah Papua tanpa keadilan hukum. Papua menghadapi situasi hak asasi manusia yang jauh lebih buruk dibandingkan dengan wilayah lain di Indonesia. 
 
Konflik yang sudah berlangsung puluhan tahun belum terselesaikan justru semakin meningkat. Sejak Desember 2018-2025 lonjakan pembunuhan di luar hukum, penghilangan paksa, dan penyiksaan oleh aparat keamanan, terutama di wilayah konflik semakin buruk serta Kebebasan berekspresi tetap dibatasi, dengan pihak berwenang dan membubarkan protes damai. 
 
Tidak terlepas dari rangkaian peristiwa kekerasan di tanah Papua penembakan terhadap almarhum Tobias Silak dan Naro Dapla merupakan wujud nyata bahwa Papua menjadi daerah operasi militer. Berbagi operasi terus dilancarkan negara tanpa mempertimbangkan Hak Asasi Manusia, Dari praktek kekerasan terhadap warga sipil, Jakarta tidak punya niat untuk membangun Papua dan tegakan keadilan kecuali merampok sumber daya alam yang tersedia dengan jalan pembantaian, pemerkosaan, pembunuhan,dan penghilangan paksa. Hal tersebut terbukti dari pendekatan Jakarta dalam 5 Tahun terakhir pendropan militer organik dan non organik dalam jumlah yang besar di seluruh Tanah 
 
Kasus Penembakan terhadap Tobias Silak dan Naro Dapla pada tanggal 20 Agustus 2024 keluarga korban secara tegas bersama 12 Suku di Yahukimo menolak segala bentuk tawaran ( Bayar 
Kepala) kapolres Yahukimo dan menuntut pelaku diproses hukum sesuai perbuatanya. Kemudian Komnas HAM RI pada 24-26 September 2024 melakukan Investigasi kemudian hasil investigasinya diumumkan secara tertutup melalui keluarga korban pada tanggal 17 Desember 2024 . Selanjutnya Tim Penyidik Polda Papua telah pemeriksan saksi dan menyerahkan hasil BAP kepada kajati Papua pada pertengahan Juli dengan nomor:44/Pid.B/2025/PN.Wmn dan Perkara 45/Pid.B/2025/PN.Wmn. adapun korban Tobias Silak (meninggal dunia) dan Naro Dapla(Luka 
Berat) dengan terdawak Muh.Kurniawan Kudu,Fernando Aufa,Ferdi Koromoth dan Jatmiko 
 
Sidang di Pengadilan Negeri Wamena sudah digelar sebanyak 17 kali . Manjelis Hakim Pengadilan telah memeriksa sebanyak 18 saksi korban maupun pelaku,5 saksi ahli,dan 5 surat serta menyita 21 alat bukti. Sidang ke 17 akan digelar pada tanggal 2 Oktober 2025 mendatang dengan agenda Tuntutan JPU kepada 4 Terdakwa. 
Wamena 27 September 2025 Perkumpulan Pengacara HAM untuk Papua menyapaikan keprihatinan mendalam dan desakan tegas kepada Jaksa Penuntut Umum(JPU) agar menuntut pidana Maksimal terhadap kasus penembakan yang menewaskan Alm. Tobis Silak (staf Bawaslu Kab.Yahukimo) dan Melukai berat seorang anak Naro Dapla (17 Tahun) pada tanggal 20 agustus 2025 Pukul 21.21 WIT. Di Pos Brimob Sekla Kab.Yahukimo Berdasarkan fakta lapangan bahwa : 
• Terdawa Bribka.Muh Kurniawan Kudu terbukti melepaskan 8 tembakan dengan senjata AK-102 yang mengakibatkan korban Tobias Silak mengalami luka tembak di bagian kepala yang mengakibatkan meninggal dunia sementara Naro Dapla mengalami luka berat 
• Terdakwa Fernando Alexander Aufa,Jatmiko dan Ferdi Moses Koromat Turut serta dengan menyebar informasih palsu tentang “kontak tembak” yang memicu siaga dan aksi penembakan 
• Keterangan saksi korban,Saksi anggota Brimob,Ahli Forensik,Ahli Balestik serta barang bukti senjata dan selongsong peluru konsisten memperkuat keterlibatan para terdakwa 
• Fakta Persidangan membuktikan bahwa korban adalah sipil dan Anak dibawah umur bukan anggota bersenjata sebagai mana diklaim 
 
Dengan demikian kami Tim Kuasa Hukum Korban,Front Justice For Tobias Silak 12 Kota serta seluruh Masyarakat Yahukimo 12 Suku Besar Menyapaikan sikap tegs : 
 
1. Kami menuntut JPU memberikan Pidana Maksimal sesuai pasal 338 KUHP 80 Ayat 
(2) UU Pelindungan anak terhadap Terdakwa Bribka.Muh Kurniawan Kudu 
2. Kami menuntut JPU Pidana terhadap Fernando Alexander Aufa,Jatmiko dan Ferdi Moses Koromat berdasarkan pasal 338 KUHP Jo.55 KUHP dan Pasal 80 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2024 Tentang perubahan UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 55 KUHP 
3. Kami menunut Majelis Hakim menjatuhkan hukuman setimpal serta menegaskan terhadap Pelindungan hukum bagi korban Anak 
4. Kami mendesak Komnas HAM dan Kejaksaan Agung membuka penyelidikan lanjutan untuk mengungkapkan keterlibatan atas pelaku Iptu.Irman Taliki (Danki Brimob) dan AKBP.Heru Hidayanto,S.sos.,M.M (Mantan Kapolres Yahukimo) 
5. Kami mendesak dan meminta Negara memberikan Restitusi,rahabilitasi dan kompensasi sesuai amanat UU Perlindungan Saks i dan korban 
6. Tarik Militer dari Yahukimo dan Seluruh Tanah Papua 
7. Kami menyerukan kepada seluruh Rakyat Papua Hentikan Proses Bayar Membayar kepala Manusia Papua dan mendesak DPRD.Kab Yahukimo segera bentuk PERDA Penyelesaian Masalah Pembunuhan Aparat kepada Warga sipil/ Penggaran HAM melalui jalur Hukum 
8. Segera Copot 4 Terdakwa dari Satuan Aparat Kepolsian Negera Republik Indonesia(Polri) 
9. Segera Tangkap,Pecat dan Adili Pelaku Pembunuhan Viktor Deyal dan Segera Copot Kapolres Yahukimo 
10. Tolak seluruh Peruaan Asing diatas Tanah Papua  
11. Tolak PSN di Marauke,Wamena,Yahukimo dan Seluruh Tanah Papua 
12. Buka Akses Jurnalis Di Tanah Papua 
13. Segara Usut Tuntas Kasus Penemabakan Pdt.Yeremiaz Zanambani 
14. Segera Bebas 4 Tahan Politik NRFB tanpa Syarat 
15. Mengecek kepada Pemerintah Indonesia atas seluruh Peristiwa Pelanggaran HAM diatas Tanah Papua dari 1961 hingaa kini 
16. Segara pulangkan 100 rb Pengungsi kekampung halaman 
17. Usut Tuntas Kasus BOM Molov di Kantor Jubi Papua 
18. Buka Ruang Demoktasi di seluruh Tanah Papua dan Indonesia 
 
Sekian ! 
 ____________________________________________ Justice For Tobias Silak Komite Kota makassar 
 ____________________________________________
Makassar,27 Oktober 2025 Part 5


Pos. Admin 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bangsa Papua Akan Kalah Jika Terus Bertengkar di Dalam Kandang Penjajahan

Artikel: Tapol, Victor F Yeimo  Tetesan Air Mata Ibunda-Kota Tua- Holandia Jayapura -Melangka Tanpa Alas Kaki- Hati-hati pada p...