Tetesan Air Mata Ibunda-Kota Tua Holandia-Melangkah Tanpa Alas Kaki_Petisi Rakyat Papua (Papuan's Petititon) dengan tegas menolak kekerasan negara di Papua.
Kekerasan negara dengan menangkap aktivis pro demokrasi, salah satunya Jubir Internasional PRP dan Kominte Nasional Papua Barat yaitu Victor Yeimo, serta aktivis lainnya yang berjuang bersama untuk mewujudkan demorkasi di Papua.
Penangkapan Victor, Melky, Kamus, Greyson, Abraham, Salmon, Yohan, Alex, Adolf, Yance, Isaskar, Hilkia, Ruth, Karolina, Erfin, Oto, Wahyudin, Karolina, Nataniel, dan Soni bersamaan dengan pengesahan pengesahaan Undang-Undang Otonomi Khusus Jilid II.
Gerson dan Kamus adalah aktivis mahasiswa yang terlibat dalam aksi masa menolak KTT G-20 di Jayapura (November, 2022). Negara secara kongkrit merampas ruang demokrasi rakyat, dan kebebasan berpendapat di ruang umum, serta hak pendidikan bagi keduanya.
Yanwaris Sewa adalah Warga sipil yang dituduh sebagai anggota Tentara Nasional Papua Barat (2021).
Abraham Fatem, Salmon Neuseni, Yohan Janoma, Alex Bless, Adolf Nauw, Yence Kambuaya, Isaskar Isir, Hilkia Isir, Ruth Isir, Karolina Suparto, Erfin Mefana, Oto Geisler, Wahyidin Sisauta Daud Isoga, Nataniel Suprato dan Sonu Rumkeny merupakan korban salah tangkap militer Indonesia terhadap masyarakat sipil karena tidak mampu menghadapi Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat di Maybrat, Sorong.
Tindakan tidak koperatif dan negara menunjukkan watak anti demokrasi, dan tidak koperatif dalam memperlakukan rakyat Sipil.
Victor Yeimo ditangkap atas tuduhan aktor kerusuhan di Papua (2019). Victor ditangkap pada 2021 di Jayapura. Dalam proses pemeriksaan dan persidangan Victor dikaitkan dengan identitasnya sebagai aktivis organisasi politik.
Kasus-kasus penangkapan dan dituduh melakukan tindakan pidana, menunjukan bahwa negara memiliki kepentingan politis untuk membungkam demokrasi di Papua.
PRP sebagai front persatuan rakyat yang eksis menolak kebijakan Otonomi khusus yang selama ini pelaksanaan yang babi buta.
Post. Admind
Lanjut tangan #
Komentar
Posting Komentar