Hari ini 29 Maret 2023 Sidang Lanjutan Dari Ketiga 3 Warga Sipil Korban Salah Tangkap Atas Insiden Keracunan dan Pembakaran Di Deiyai.
Tetesan Air Mata Ibunda, Kota Tua Nabire, Melangkah Tanpa Alas Kaki, Pada Sidang Eksepsi jaksa pada tanggal 16 Maret 2023, Terdakwa Damianus Doo Mengatakan Selama 2 minggu yang lalu dia Mengalami sakit dalam Rutan Polres Nabire Namun Petugas Polisi Mengabaikan Keluhan Tahanan Damianus Doo yang Sempat Memberikan keterangan Sakit Ke Polisi itu di sela Sidang Eksepsi Jaksa Damianus Doo.
Saat media kunjungi, iya Sedang mangalami sakit yang Kristis ( Tulang Belakang Sakit, Perut Membengkak, Susah Tidur saat malam hingga muka menguning dan Tubuh Mengurus).
Kemudian 17 Maret 2023, Hakim Mengabulkan Demianus Doo Untuk Mengikuti Pemeriksaan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Nabire, kata salah seorang penjaga Demianus di RSD Siriwini Nabire.
lanjutnya, Kemudian Setelah Pemeriksaan Sakit Terdakwa tidak Diberitahukan Kepada Pihak Keluarga lalu di kembalikan Ke Rumah Tahanan Polres Nabire. Namun setelah beberapa saat kemudian jaksa penuntut umum datang dan sampikan bahwa Demianus Doo harus Berobat dan bisa inab di RSD Nabire.
Pada sidang Putusan Sela diabaikan dan ditunda kata Hamik. Kemudian hakim Memutuskan Pembantalan Selama sakit Di RSUD Nabire atas Pengaduan PH.
Dan Saat Ini Damianus Doo Sedang Mengalami Pengobatan Di RSUD Nabire, Laku Terdakwa Agus Doo Dan Marselius Madai Sidang Mereka Akan Dilanjutkan Pada hari senin tanggal 03 April 2023 Dengan Agenda Putusan Sela (yegema)
Post. Admind
Komentar
Posting Komentar