Demonstrasi Damai Seluruh Indonesia dibawa Organisasi Media Rakyat PAPUA KNPB Memperingati 64 Tahun New York Agreement


Tetesan Air Mata Ibunda Kota Tua Kota Kota Jeruk 🍊  -Melangkah Tanpa Alas Kaki- Nabire-Komite Nasional Papua Barat atau KNPB Konsulat Indonesia bersama enam wilayah konsulat dan Aliansi Mahasiswa Papua Tengah Indonesia atau AMPTPI menyiapkan aksi nasional, Sabtu (15/8/2026).

Aksi tersebut mengusung tema “Papua Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan” itu digelar berdasarkan arahan KNPB Pusat, dalam rangka memperingati 64 tahun Perjanjian New York pada 15 Agustus 2026.

Perjanjian New York adalah kesepakatan yang ditandatangani antara Indonesia dan Belanda di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 15 Agustus 1962.

Perjanjian ini menyepakati peralihan Irian Barat (Papua) dari Pemerintah Belanda kepada badan PBB, United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA) sebelum diserahkan ke Pemerintah Indonesia.
Koordinator lapangan KNPB Konsulat Indonesia, Niswan Wanimbo mengatakan, sejumlah persiapan telah dilakukan untuk memastikan pelaksanaan aksi pada 15 Agustus 2026.

Menurut Wanimbo, konsolidasi terbuka yang melibatkan berbagai elemen telah dilakukan di Asrama Papua Makassar, Sulawesi Selatan pada 10 Agustus 2026.

Sebelumnya, pihaknya juga melakukan pembagian selebaran dan konsolidasi tahap kedua ke 29 asrama organisasi daerah mahasiswa Papua di Makassar pada 8 Agustus.

13 Wilayah Jadi Titik Aksi KNPB 15 Agustus 2026, Angkat Tema Papua Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan
 Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menggelar aksi pada Sabtu, 15 Agustus 2026, di sejumlah wilayah dengan mengangkat tema “Papua Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan.”

Aksi tersebut bertepatan dengan peringatan 64 tahun Perjanjian New York 15 Agustus 1962. Sebelumnya, KNPB menyampaikan rencana aksi nasional sebagai ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi politik dan kemanusiaan.

Berdasarkan laporan media pada Sabtu, 15 Agustus 2026, terdapat 13 wilayah yang disebut menjadi titik aksi, yaitu:

1. Sentani
2. Numbay/Kota Jayapura
3. Yalimo
4. Timika
5. Yahukimo
6. Sorong Raya
7. Mamberamo Tengah
8. Meepago
9. Almasuh/Merauke
10. Laapago
11. Pegunungan Bintang
12. Manokwari
13. Makassar, Sulawesi Selatan

KNPB sebelumnya menyatakan aksi akan dilakukan secara damai dan bermartabat. Aspirasi yang dibawa berkaitan dengan situasi konflik, persoalan kemanusiaan, hak asasi manusia, serta kondisi masyarakat sipil di Tanah Papua.

Aksi di Sentani dan Jayapura

Di wilayah Jayapura dan Sentani, aksi pada hari ini mendapat pengamanan aparat. Sejumlah laporan media menyebut massa aksi berkumpul di beberapa lokasi dan aparat melakukan pembubaran terhadap massa di Sentani dan kawasan Perumnas III Waena.

Situasi tersebut menjadi perhatian karena penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak masyarakat, sementara aparat berkewajiban menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung.

Perbedaan Data Wilayah

Sebelumnya, KNPB menyebut rencana aksi dapat berlangsung di 36 daerah komando. Namun, angka tersebut merupakan jumlah wilayah komando yang disebut dalam rencana KNPB dan berbeda dengan daftar 13 wilayah/titik aksi yang dilaporkan media pada hari pelaksanaan.

Karena itu, angka 13 dalam berita ini digunakan untuk merujuk pada wilayah yang disebut sebagai titik aksi dalam laporan hari ini, bukan sebagai jumlah keseluruhan daerah komando KNPB.

Imbauan Menjaga Kedamaian

Di tengah berbagai pandangan politik mengenai masa depan Papua, seluruh pihak diharapkan mengutamakan keselamatan masyarakat sipil. Peserta aksi diharapkan menyampaikan aspirasi secara damai, sementara aparat diharapkan menjalankan pengamanan secara terukur dan menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

Aksi 15 Agustus 2026 kembali menunjukkan bahwa persoalan politik, keamanan, dan kemanusiaan Papua masih menjadi isu yang mendapat perhatian luas.

Sumber: laporan media dan keterangan KNPB yang diterbitkan pada 15 Agustus 2026.


KNPB meminta Negara Republik Indonesia buka Ruang dialok untuk meluruskan sejarah New York Agreement 15 Agustus 1962 yang penuh manipulatif ini.
Perjanjian Ilegal, Perjanjian New York Agreement pada 15 Agustus 1962 , Media Rakyat Papua KNPB Konsulat Indonesia siapkan aksi nasional 15 Agustus 2026 sebagai  Memperingati 64 Tahun.

I. MASSA AKSI DEMO DAMAI SEDANG BERLANGSUNG DI IBU KOTA DEKAI YAHUKIMO.
RAKYAT MULAI KANTOR KNPB
Dekai 15 Agustus 2026.

Ii. AKSI DAMAI KABUPATEN JAYAWIJAYA PAPUA PEGUNUNGAN  🗻🛖 
Hari ini Sabtu 15 Agustus,2026.
KNPB BALIM BARAT.Ketua KNPB pusat menghadiri, Aksi Damai wilayah Lapago, hari.


Iil. AKSI DAMAI] LAPAGO, PAPUA PEGUNUNGAN - 15 AGUSTUS 2026 
PASAR POTIKELE → KANTOR DPRP
Dengan TEMAH Papua zona Darurat militer non organ.
Hari ini ribuan warga dari wilayah Lapago menggelar aksi penyampaian aspirasi secara damai.

Massa bergerak dari titik kumpul Pasar Potikelek menuju Kantor DPRP Papua Pegunungan. 
Dalam aksi, perwakilan warga menyerahkan berkas tuntutan kepada pihak lembaga perwakilan rakyat.
Beberapa aspirasi yang disampaikan:
1. Isu kesejahteraan dan program sosial masyarakat
2. Keamanan dan kenyamanan warga di wilayah Papua Pegunungan  
3. Penyelesaian persoalan melalui dialog dan pendekatan kemanusiaan,
Aksi berlangsung tertib. Harapan kami semua aspirasi dapat didengar.

VI. AKSI DAMAI WILAYAH MEPAGOO DI PUSATKAN IBU KOTA PROVINSI PAPUA TENGAH NABIRE 

Aksi Damai di Nabire: KNPB Minta Penyelesaian Konflik Kemanusiaan dan Penentuan Nasib Sendiri
Baca selengkapnya 👇👇👇 


Media Aktif 
Aliansi Mahasiswa Papua-AMP 
Pembebasan Malang Aliansi
KNPB Pusat
Media Vanuatu
Pasifik Post 
Suara PAPUA 
Media Rocky Gerung 
Tribun Indonesia 
Detik Com, Indonesia 
DPR RI 
Jubi PAPUA 
Lao-Lao Papua 
AMP Timor Leste 
AMP Jakarta dan Yogyakarta 
Polda Papua 
Yaweimugu Blogspot 
Front Rakyat Domberai Tolak PSN dan Militerisme 
Info Sosial-Politik.



Terkait:
Demostrasi Damai Seluruh Indonesia dibawa Organisasi KNPB Atau Organisasi Media Rakyat Papua, Aksi ini dalam rangka Pelurusan sejarah New York Agreement pada 15 Agustus 1962 yang di tanda tangani oleh Belanda dan Indonesia atas tekanan Amerika Serikat adalah Ilegal. Tuntutan dilakukan di Seluruh Indonesia Pada sabtu, 15 Agustus 2026

New York Agreement 15 Agustus 1962 ini di sahkan PBB melalui Resolusi No.1752, dan mencatat bahwa New Guinea bagian Barat pernah lakukan Pemilihan Bebas pada tahun 1969 melalui Resolusi PBB No. 2504.

Menurut hukum internasional, apa yang di lakukan bangsa Indonesia, Belanda dan Amerika ini adalah konspirasi kejahatan yang telah timbulkan berbagai masalah pada belakangan ini di Tanah Papua. 

Sesuai Resolusi No.1752 tentang Perjanjian New York yang di sahkan PBB, Pasal 29 mengatur tentang pemilihan yang harus di lakukan gunakan mekanisme Internasional “One Man One Vote, One Women Vote”. Namun pasal ini di ubah Indonesia dan Belanda lewat perjanjian Roma Agreement secara sepihak tanpa melalaui Sidang di Forum PBB sehingga mereka sepakati saat pemilihan di lakukan di New Guinea Barat mereka akan terapkan sistim Musyawarah Mufakat, padahal pemilihan demikian dapat di lakukan bila sejalan dengan Azas Uti Posiditis Yuris.
Sesuai Deklarasi Batavia tanggal 7 Maret 1910, Belanda proklamasikan bahwa Nederlandsch Nieuw Guinea tidak termasuk Hindia Belanda, selain melalui kesepakatan Bogor tanggal 19 Februari 1936 yang di catat dalam Lembaran Negara’ teritorial Hindia Belanda hanya dari sabang sampai Amboina tidak termasuk Papua Barat.

Paska perang Pasifik dan Block Barat sepakati Cammbera Agreement 1947 di Australia, dalam pertemuan South Pasific Comision (SPC) di Pago - Pago Samoa Timur tahun 1952 Belanda di beri rekomendasi oleh orang Malanesia agar sebagai penjajah wajib daftarkan New Guinea Barat pada Komite 24 Decolonisasi PBB“Self Goverment Teritory” agar memperoleh kemerdekaan sesuai Piagam PBB, sehingga tahun 1954, Belanda daftarkan New Guinea Bagian Barat sebagai wilayah tanpa pemerintahan “Terra Nullius”, sesuai Pasal 73 E Piagam PBB, sehingga PBB terbitkan Resolusi Nomor 448 agar Belanda mempersiapkan Kemerdekaan bagi bangsa Papua Barat. Saat itu Indonesia juga di daftar Belanda pada Komite 24 Decolonisasi PBB melalui Resolusi 491 sebagai daerah tanpa Pemerintahan “Terra Nullius”, juga.

Dengan demikian, Netherland New Guinea atau New Guinea Barat bukan bagian dari Hindia Belanda atau Hindia Timur, sehingga Penyerahaan Papua Barat oleh Belanda dan Amerika kepada Indonesia itu telah melanggar Piagam serta Resolusi PBB di atas, apalagi kewajiban dari Perang Pasific, selain mekanisme Internasional tentang One Man One Vote, One Women Vote sesuai Pasal 29 New York Agreement tanggal 15 Agustus 1962 di ubah Indonesia dan Belanda secara sepihak melalui Roma Agreement untuk pakai sistim Musyawarah Mufakat. 

Bila benar Papua Barat di serakan Belanda dan Amerika kepada Indonesia berdasarkan Asaz Uti Posiditis Yuris, kenapa Indonesia tidak ambil juga Ghana, karena Belanda jajah Ghana tahun 1598, lalu di serakan kepada Inggeris (Britania Raya) gunakan traktat 1870 - 7. Sedangkan orang asli baru Merdeka dari Inggeris tahun 1957 paska perang dunia Ke - II. 

Kemudian Belanda jajah New Orange atau New Amsterdam yang sekarang terkenal dengan sebutan Kota New York Amerika Serikat tahun 1609, namun wilayah ini di serakan kepada Inggeris tahun 1625 pakai perjanjian Breda tanggal 31 Juli 1667, lalu Inggeris berkuasa hingga tahun 1674. Wilayah ini Merdeka jadi negara bagian Amerika Serikat saat revolusi tahun 1775 - 1783. Belanda jajah Iran tahun 1623, namun karena kalah Perang, tahun 1766, Iran di serahkan kepada Inggeris dan Portugal’ lalu Merdeka dari kekuasaan Monarki 1 April 1979. Jajah Taiwan tahun 1624, namun karena Belanda kalah perang lawan Zheng Cengong, pemimpin Militer China tahun 1662, Belanda angkat Kaki, namun baru merdeka dari Monarki 28 April 1952.
Belanda Jajah New Holandia, Holandia Baru atau yang sekarang di sebut Brazil dari tahun 1630 - 1654, Belanda jajah Sailand Netherland atau sekarang di sebut Sri Langka dari tahun 1640 - 1796, jajah Malaysia dari tahun 1641-1795, jajah Afrika Selatan dari tahun 1652 lalu pada tahun 1931 serakan ke Inggeris.

Sedangkan Netherland Antiles atau Suriname di jajah dari tahun 1668 hingga 1905, Jajah Belgia hingga tahun 1830, jajah India dari tahun 1805, namun karena kalah perang tahun 1825, Belanda serahkan India kepada Inggeris, demikian juga Belanda jajah Pantai Gading, Angola,Namibia dan Senegal. 

Kemudian jajah Netherland Idie atau Hindia Belanda sejak 1595 hingga 1945, jajah Netherland New Guinea secara resmi dengan tanam tugu Fort de Bus di Kampung Lobo, Teluk Triton Kaimana Papua tanggal 24 Agustus 1828, walau penjajahan di New Guinea telah berlangsung lama sebelum Belanda tiba, sehingga lahir Armada perahu Kora - Kora dan Hongi 1657 untuk usir “Amberi” yang berarti, ambil,rampas, bunuh, seperti istilah “Barbar” yang di alamatkan orang Yunani kepada orang asing yang datang pada negeri mereka tanpa gunakan etika dan hormat, rampas segala sesuatu milik mereka dengan lakukan kekerasan.

Kemudian, Timor - Timor sebagai jajahan Portugis dan telah terdaftar pada Komite 24 Decolonisasi PBB“Self Goverment Teritory” sebagai daerah tanpa pemerinthaan tapi kenapa Indonesia lakukan Infiltrasi ke Timor - Timor 1975 dan lakukan pelanggaran HAM di sana!. Apakah Infiltrasi ke Tim Tim di lakukan sesuai Asas Uti Posiditis Yuris? Atau karena INDONESIA ADALAH IMPERALISME DI JAMAN KITA?

Admin.

Dokumen:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JEJAK Anda, KATA-KATA Anda, KISAH Anda, PUISI Anda, CINTA-NYA Anda Atau Pun SANJAK Anda TERUNGKAP DISINI

Jadwal Siaran Langsung Prancis vs Senegal di Piala Dunia 2026: Laga Pembuka Grup I.

TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Kembali Baku Tembak Dan TPNPB Kodap XV Ngalum Kupel Tetapkan Wilayah Pengungsi