Senin, 26 Desember 2022

Nagara Indonesia Sudah Membuka liang Kubur Bagi Rakyat Dengan UUD RKUHP.

Oleh : Peuyoka Yeimo
Tetesan Air Mata Ibunda, Kita Tua Kota Jeruk, Melangkah Tanpa Alas Kaki, Tak ada lagi jaminan hidup bagi orang asli Papua, Tak ada lagi hak Ulayat bagi kita pemilik dusung atau tanah milik adat,Tak ada lagi ruang demokrasi bagi Rakyat.

Negara Indonesia bukan lagi negara demokrasi 
Negara Indonesia adalah negara kanibal, yang membunuh dan merampas hak-hak rakyatnya sendiri.

Rakyat adalah penentu suatu negara dan kebutuan negara harus berdasarkan aspirasi rakyat dan kehinginan rakyat bukan kehinginan kaum borjohis dan elit negara.

Negara Indonesia sudah mulai ajarkan rakyat harus untuk melawan dengan kekerasan
Negara Indonesia sudah mulai ajarkan rakyat harus buat api di jalan.
Negara Indonesia sudah mulai ajarkan rakyat harus brutal dijalan, melawan semua kebijakan-kebijakan negara.

Jika negara tidak kompromi  dengan kehinginan rakyat ,Maka rakyat siap ambil sikap untuk meruba semua  kebijakan-kebijakan negara, dengan gaya dan cara rakyat itu sendiri.

Tunduk maka kita akan habis mati di tumbal oleh penguwasa.
Bangkit dan lawan penindasan 
Rebutlah tanah adat untuk generasi berikut.

Hidup rakyat yang melawan 
Selamatkan tanah alam sebagai 
Warisan leluhur kita.

Post. Admind

Selasa, 20 Desember 2022

Apakah Boleh Berpikir Kehidupan Saat Ini!


Oleh, Semy Sambon
Tetesan Air Mata Ibunda, Kota Hilandia, Melangkah Tanpa Alas Kaki, Hidup Sederhana – Apa pilihan hidupmu saat ini? Kamu masih sulit menjawab pertanyaan tersebut? Bisa jadi kamu masih ragu menentukan pilihan hidup. 

Pilihan ini tentu bukan pilihan yang mudah, karena setiap manusia memiliki karakter dan perasaan yang berbeda-beda.

Kamu percaya tidak sih, bahwa tidak semua orang ingin hidup mewah, glamor dan populer? Jawabannya ada. Faktanya tidak semua orang ingin hidup mewah dengan segala huru hara di dalamnya.

Apakah pernyataan ini terdengar aneh? Perlu kamu ketahui bahwa ada beberapa orang yang memiliki pemikiran bahwa harta, kekayaan, atau uang bukanlah satu-satunya hal yang membuat mereka bahagia.

Inilah dasar dari mengapa pernyataan itu bisa lahir. Sebagian orang justru memilih hidup biasanya saja namun tetap bahagia dengan apa yang mereka sukai. Nah disinilah pilihan atau cara hidup tidak hanya satu, kamu harus hidup kaya saja, melainkan kamu bisa menjalani kehidupan dengan sederhana, berkecukupan, atau berlebihan. Jadi jangan khawatir atau risau jika saat ini kamu belum memiliki banyak harta atau kaya, kamu tetap memiliki pilihan untuk tetap bahagia.

Kamu pasti sudah tidak asing dengan hidup sederhana atau istilah hidup minimalis. Saat ini istilah tersebut sudah semakin populer karena perkembangan zaman kian penuh sesak dengan stigma, eksistensi, ambisi yang kurang sehat untuk mental seseorang.

Zaman sekarang orang-orang seolah-olah terlalu berambisi untuk menang. Padahal hidup itu bukan kompetisi, jadi hal itu tidak ada gunanya. Lalu mengapa sekarang kita perlu hidup sederhana? Rupanya hidup sederhana dapat mendatangkan banyak manfaat dalam kehidupan seseorang.

Apakah kamu mulai tertarik untuk hidup sederhana? Meskipun tampak mudah, nyatanya hidup sederhana juga perlu belajar karena mengubah kebiasaan buruk ke baik itu perlu proses dan waktu. Berikut ini adalah penjelasan untuk mengenal hidup sederhana lengkap dengan contoh penerapan dan manfaatnya:

Post. Admind

TOLIKARA MULAI DUKA PADA NATAL 2022, MILITER INDONESIA MELAKUKAN PEMBUNUHAN TERHADAP MASYARAKAT SIPIL DI TOLIKARA

Tetesan Air Mata Ibunda, Kota Tua Tolikara, Melangkah Tanpa Alas Kaki, Korban Penembakan Oleh kepolisian kab Tolikara. Di makamkan hari ini (tgl 20 Desember 2022).

Korban penembakan tersebut pada awalnya TNI dan Polri Indonesia yang bertugas di Tolikara menggap bahwa masyarakat berrambut panjang dan berkumis panjang  adalah TPNPB/OPM sehingga Langsung dibunuh.

Almarhum atas nama Wilim alias Kelabur Wunungga meninggal dunia akibat di tembak oleh Pihak kepolisian Polres Tolikara Ampera pada tgl 19 Desember 2022. Almarhum di makamkan Di distrik Biuk kab Tolikara ksta Yanu.

Lanjut Yanu, Korban meninggal Murni di tembak dengan senjata oleh gabungan aparat TNI POLRI di kabupaten Tolikara. Penembakan tersebut 3 korban lainnya masih dalam perawatan di rumah pribadinya masing-masing, katanya.

Penembakan dari sekian kali penembakan yang dilakukan oleh aparat TNI POLRI terhadap masyarakat sipil di kabupaten Tolikara yang belum pernah terungkap pelakunya, pada hal banyak kali dilakukan penembak terhadap masyarakat sipil, katanya.

Pihak korban diminta kepada Semua toko-toko masyarakat, Adat, Pemuda, Gereja Mahasiswa dan seluruh rakyat Tolikara Untuk mendesak pemerintah daerah dan TNI POLRI kolonal Indonesia untuk usut tuntas kasus penembakan yang terjadi di kabupaten Tolikara tersebut, punggasnya.

 Hal perilaku dan perbuatan kali ini tindakan kejahatan kemanusiaan dan melanggar hukum kolonal Indonesia dan internasional.

Jika kejadian kejahatan kemanusiaan seperti ini dibiarkan maka Kedepannya Aparat kolonial Indonesia akan melakukan penembakan terhadap masyarakat Tolikara seperti ini terus akan terjadi, punggasnya.

Pihak korban menyerukan kepada Seluruh Komponen rakyat Tolikara siapkan Barisan perlawanan untuk mengusir pencuri dan pembunuh Rakyat Papua dari Tolikara.

Iya pun menjelaskan bahwa MOGOK SIPIL NASIONAL [MSN] adalah Tindakan kita bersama dan tujuan kita bersama untuk mempertahankan tanah adat kita dengan baik.

Post Atmind

PEMBELAJARAN PEMAKAMAN BAPAK BANGSA FILEP KARMA

Oleh. Kobabe ogram wanimbo
Tetesan Air Mata Ibunda, kota tua Holandia, Melangkah Tanpa Alas Kaki,  Kematian bapak bangsa filep karma adalah suatu misteri namun, hal yang paling penting untuk rakyat pejuang bangsa papua barat ketahui dan sadari, adalah nilai ples atas  tidak berkutiknya militer Indonesia dengan tindakan mereka yang sering melalukan represif  atas protes ketidak adilan diatas tanah leluhur bangsa papua barat. 

Kehadiran massa rakyat papua barat pada saat pengantaran mayat bapak bangsa almarhum filep karma, dari RSUD bhayangkara ke halaman rumah bapak almarhum atau keluarganya pada tangal 1,&2/11/2022.

 Pengantaran mayat ke rumah duka itu menjadi pelajaran pertama, bahwa rakyat papua mampu menaklukan kekuatan militer indonesia dengan cara menunjukan sikap militansi terhadap militer Indonesia dan mengibarkan benderah bintang fajar sepanjang perjalanan pulang walau dihadang dengan berbagai cara namun,  rakyat berhasil menaklukan kekuatan militer Indonesia, dan tiba dititik rumah duka di dok 5 dengan aman. 
 
Tetapi lebih memanasnya sikap militansi rakyat terhadap  negara Indonesia ini tidak menggurang ,namun bertambah lebih ketika hari kedua pemakaman bapak almarhum. 

Hari kedua itu menjadi pelajarang terpenting bagi rakyat Papua Barat untuk lebih memberanikan diri demi memprotes ketidak adilan dan merebut kebebasan papua barat yang sejati. karena semakin banyaknya massa rakyat dalam mengorganisirkan diri menuju titik jalan, disitulah nilai ples kita temukan, bahwa secangi apapun peralatan  negara klonial Indonesia ataupun banyaknya militer Indonesia, tidak menjadi soal  untuk mengangu pisikologi , maupun membatasi ruang gerak rakyat Papua untuk menentukan kemauan diatas tanah airnya sendiri.

Rakyat Papua telah menunjukan itu pada saat mogok aksi pengantaran mayat di pemakaman dari dok 5 ke Expo dengan mengendari roda empat, dua, maupun berjalan kaki sambil mengibarkan benderah bintang fajar dan knpb . Sikap militansi rakyat bangsa papua itu membuat negara Indonesia mengalami ketakutan dalam menangani massa yang hadir disaat itu.

Kini rakyat telah tau bahwa indonesia tidak berdaya lagi ,ketika rakyat bangkit rapatkan barisan dalam satu komando untuk menentukan nasip tanah airnya. dan dengan cara inilah kita bisa melawan  negara Indonesia dari atas tanah leluhur kita West Papua. 

rakyat pejuang rapatkan barisan dan mempersiapkan diri untuk mengajarkan negara Indonesia bahwa,   kami bangsa papua barat yang bermartabat siap untuk menentukan nasip sendiri sebagai bangsa yang merdeka. 

 Dipolmasi pusat knpb

Post. Admind


The TPNPB News-Per 19 Desember 2022

Oleh: Sebby Sambom (Jubir KOMNAS TPNPB-OPM) 
Tetesan Air Mata Ibunda, Kota tua Sairery Yapen, Melangkah Tanpa Alas Kaki, Serangan Terhadap Polisi Dan Pembakaran Mobil Polidi Di Yapen, TPNPB-OPM dibawah Pimpinan Fernando Worabay Dan Plato Marani bertanggungjawab tapi Warga sipil itu Di  Tembak Oleh Polisi Indonesia.

Hal tersebut dilaporkan langsung oleh Panglima TPNPB-OPM Wilayah II Saireri Yapen Papua Bridgen Fernando Worabay pada Hari Ini tanggal 19 Desember 2022, Dan mereka dengan tegas sampaikan bahwa Yang Tembak warga sipil saat Baku Tembak pelakunya adalah Polisi Indonesia.

Polisi Indonesia membawa warga sipil sebagai tameng. Jadi Petinggi TNI Polri Dan Pemerintah Indonesia harus bertanggungjawab. Dan semua laporan boleh ikuti video Dan Audio Yang Kami lampirkan.

Demikian Siaran Pers Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB-OPM Per 18 Desember 2022, dan Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB dibawah Pimpinan Mayjen Terryanus Satto bertanggungjawab atas siaran Pers ini. 

Diteruskan kepada semua pihak oleh Jubir KOMNAS TPNPB-OPM Sebby Sambom, dan terima kasih aats perhatian serta kerja sama yang baik.

Post. Admind

JURU BICARA KNPB SENTANI TIDAK PERNAH MENJANJIKAN KEMERDEKAAN PAPUA BARAT

Oleh. Jubir KNPB SENTANI
Vino Pahabol

Tetesan Air Mata Ibunda, Kota Tua Sentani, Melangkah Tanpa Alas Kaki, Kata juru bicara KNPB SENTANI Vino bahapol tidak pernah menjanjikan kemerdekaan, tetapi KNPB menunjukan jalan menuju kemerdekaan dan cara berjuang menuju kemerdekaan. 

KNPB sedang mendidik rakyat bahwa Papua Merdeka tidak akan datang dari luar, tetapi oleh rakyat West Papua itu sendiri. KNPB Sentani sebagai media rakyat west Papua saat ini tidak butuh pujian dan kehormatan. Sebab, KNPB menyadari bahwa akan lebih terhormat menderita dan mati dalam perlawanan melawan kolonialisme dan kapitalisme global, sebab mundur adalah penghianatan. Seperti Vino bahapol katakan: “Sakit dalam perjuangan itu hanya sementara. Bisa jadi Anda rasakan dalam semenit, sejam, sehari, atau setahun. Namun jika menyerah, rasa sakit itu akan terasa selamanya”.

KNPB saat ini dikendalian oleh orang-orang yang tidak berpendidikan dan anak anak jalanan yang kaya akan nurani dan bermental lawan. Sebab, bagi KNPB, jalan-jalan demonstran dan penjara adalah sekolah perjuangan. KNPB melihat penderitaan dengan mata hati nurani dan mempelajari realita penderitaan bangsa Papua di arena perlawanan. KNPB tidak menolak Pelajar dan Mahasiswa menimba ilmu, tetapi KNPB mengajak kepintaran anak negeri West Papua tidak digunakan (dieksploitasi) oleh dan untuk kolonialisme Indonesia dan kapitalisme.

Post. Admind

SEDIH, Ini di kampung halamanku, kota waghete, Deiyai

Oleh.Anakleta Doo
Los bangunan deretan  kios  yang selama ini saya belanja saat pulkam, kini su rata dengan tanah, su tiada,
Sedih saya! 

Di hari senin tgl 12 desember 2022 itu, api raksasa telah melahap 50 kios sekaligus,  
Semua barang dagangan habis, puluhan miliar rugi dalam sejam. Juga korban manusia. 
Sumber apinya  bukan dari api kompor, 
Bukan juga dari api kosleting listrik, 

Tapi  dari api kecurigaan, 
Bersumber dari Api kecemburuan sosial yang sudah lama ada di waghete, 
Api dalam sekam  yang ada di seantero Papua 
Apapi itu telah hanguskan semuanya.

Sekali lagi pemicunya adalah api kecurigaan, 
Api kecurigaan yang muncul  dua bulan belakangan ini di akar rumput OAP.   

Rupanya dalam beberapa minggu belakangan, telah beredar kencang  isu keracunan,
Masyarakat OAP curiga berat sama kios2 dan pedagang luar yg datang ke Deiyai,   
Isu itu sangat ramai, tapi para amber, pemilik kios  yang jarang  bergaul  dengan OAP,  tidak tahu isu2 ini sedang kencang di akar rumput OAP,  mungkin juga amber tahu tp merka cuma pedagang yg  tiada daya untuk counter balik. 
Sementara narasi2 yg tidak sehat dan provokasi di media dumay bertambah dari hari ke hari, 
Ada  isu ayam potong beracun  dijual di kios, ada  video seirang wanita  srdang pinsang dan muntah2 akibat keracunan dan lain lain.
Sejak kasus tabarakan dan pembakaran di Dogiyai dua bulan lalu, rekqman audio dgn narasi2 kecurigaan keracunan  ramai beredar  di  ponsel pribadi maupun group group whats Ap dan facebook.
  
Bukan hanya ayam potong saja tp juga diisukan barang2 seperti  supermi, roti, makanan kaleng dan pakaian  srta semua barang kios2 sedang dilumuri racun. 
Diberitakan dalam media on line itu, bhw OAP harus hati2 beli barang kios, karena sdg terjadi pembunuhan cara halus, bagian dari pembinaan etnis. 
Kata katanya sangat logis dan menjakinkan org yg nonton,
Sebagaian besar OAP termasuk  sebagian yg sudah sarjana terpengaruh, 
Semua berada dlm suasana ketakutan untuk beli barang2 kios, akhirnya terjadi 

Awal mula kebakaran waghete, bermula  dari kios dibakar setelah ada  seorang ibu hendak beli pakaian mencobanya di kamar pas, setelah coba badan ibu ini merasa2 gatal gatal dan diceritakan ke orang2 yg ada di situ. 
Terasa sederhana.. 
Tapi masalahnya bukan ada  di  baju itu, melainkan isu keracunan yg berkembang selama dua bulan akhir ini. 

Sebelum kios dibakar, berita ini sudah sangat kencang, membuat masyarakat trauma dan was was. 
Tapi  yang saya heran...  
Mengapa Pemda Deiyai tidak tahu? 
Mengapa intel tidak  antisipasi?
Semua nampak masa bodoh dan biarkan isu berkembang sesuka hati, 

Lebih lanjut, mengapa pihak berwenang mau turun  tangan setelah ada kebakaran? 
Mengapa harus menunggu kios  dibakar duluh? 
Mengapa harus ada korban duluh? 

Makanan itu apakah  beracun atau tidak,  perlu dibuktikan 
dan hasil peneiksaannya segera sampaikan ke masyarakat agar isu2 diredam, 
Soal periksa makanan beracun  itu urusan lima menit saja, 
tapi mengapa Pemda Deiyai tidak lakukan? 

Klau dari hasil pemeriksaan pihak berwenang misalnya tidak terbukti beracun, 
maka forkompinda Deiyai bisq panggil orang  penyebar isu dan diwarning agar jangan bikin narasi2 omong kosong dan menyesatkan masyarakat akar rumput. Bila perlu dimasukan  dalam bui satu dua hari. 
Sebaliknya klau makan atau pakaian itu ternyata benar ada racun maka  jam itu juga Bupati Deiyai perintahkan tutup kios itu dan dipulangkan daripada merugikan kios yang lain yg baik2. 

Kita tidak perlu saling menyalahkan 
Sekarang kios2 itu sdh tinggal puing puing sj, tidak bisa kembali 
Kasihan, 
Polisi percuma periksa otak di balik pembakaran. 
Segera bebaskan tiga orang yg masih ditahan, Marselus Madai, Agus Doo, dan Samuel Doo, 
Mereka korban dari sistem kinerja aparatur negara di daerah. 
Segera bebaskan tiga orang dan gantinya Presiden Jokowi harus tegur pemda dan intelijen yang terlambat antisipasi, karena mereka ini dianggap penghancur tali persaudaraan dan kesatuan negara ini. 
Sudah tahu masalah tapi diam diam saja. 

Utk tingkat masyarakt, kita tdk perlu cari kambing hitam.. 
Sebagai sesama anak bangsa, amber atau OAP perlu masuk ke dalam relung  hati masing2 dan  kita renung sejenak! 
Klau saja  ada OAP yang pernah hidup dari berdagang, orang itu tak akan  pernah membakar kios, karena dia tahu betapa beratnya org berdagang. 
Klau andaikan ada orang Amber pemilik kios yg pernah menjiwai hidup orang Papua, pernah hidup lama hidup dlm memori kelam yg buruk, ia tidak akan memusuhi OAP yg bakar.
 
Dari dasar itulah kita membagun perdamaian, 
Okeh karna itu sekalipun api sdh membara, mari kita padamkan. 
Kita tetap bersatu dan hidup damai. 
Bangunan boleh jadi puing puing tapi hati tetap utuh. 
Karena musuh kita bersama adalah pihak2 pihak bewenang yang membiarkan isu2 ini ada sampai harus muncul api pada kios. 
 
Kios tidak salah, OAP juga tidak salah.. 
Mari kita perbaiki  hubungan yang retak..

Apa artinya hidup ini,  
klau selama di bumi ini kita saling membenci, 
Klau kita saling membinasakan, 
dan setelah meninggal kita tdk masuk surga, 
Itu kita rugi dua kali. 

Lebih baik kita mati di atas kebenaran. 
Itu memang kita  rugi di bumi, tp mati masuk surga. 
Demikianlah manusia selalu beriktiyar. 
Selamat hari minggu. 

Awi jr, 22
Negeri Meeuwoo.

"Sementara jangan diucapkan kata-kata Luar biasa"

Oleh:Marsian Madai
Banyak orang pintar mengucapkan kata-kata Luar biasa didepan publik, secara Universal dengan berbagai cara. 

Banyak orang bisa diomong dengan hal apapun, tetapi kelirunya tidak ada tindakan apapu dilapangan. Sorry jangan dulu, mengungkapkan kata" Luar biasa mu, didepan publik karena banyak individu yang masih blm menemukan jalan keluar yang terbaik.

Karena kata" luar biasa ini kadang menciptakan kata senjata, bagi orang lain. Banyak orang pintar berbicara, bahkan alih bahasa mengucapkan banyak kata" luar biasa
untuk banyak orang juga, tetapi kelirunya tidak ada tindakan apapun dilapangan.

Dengan demikian jangan dulu mengungkapkan kata" Luar biasa mu. Banyak orang yang mau melihat dengan tindakan nyata terhadapnya.
Kapankah kata" ini terwujud ???
Jangan tanya aku, tanya Lucifer...

Cukuplah dengan kata Sederhana. Kota Jeruk18/12/2022

PANCARAN SENYUMAN TOKOH BUDAYA ARNOL CLEMEND AP

Artikel 
Oleh. Yegema
Arnold Ap (1 Juli 1945 – 26 April 1984) Adalah Budayawan, Antropolog, dan Musisi Papua Barat.

Arnold merupakan ketua grup Mambesak dan kurator Museum Universitas Cenderawasih. Ia juga memperkenalkan budaya Papua dalam acara radio mingguan yang diasuhnya. 

Pada waktu membangun musisi dalam grup mambesak, iya pernah mengalami kesulitan karna musisi Papua sebagai semuah ancaman negara  pandangan NKRI, pada dasarnya iya membangun budaya Papua melalui lagu- Lagu daerah sesuai aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Selanjutnya, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya".

Pandangan Negara terhadap Arnold Clemenn Ap adalah seorang pejuang Papua merdeka (OPM) sehingga Indonesia diberikan warning pada hal undang-undang mengatakan Budaya harus diwarisi dengan nilai-nilainya maka melalui salah pandang Negara NKRI sehingga akhirnya dapat dibunuh Arnold Clemen Ap tersebut.

Lalu kita ini jangan berpikir bahwa budaya Papua bukan sebuah lembaga perjuangan Papua merdeka tetapi budaya Papua merupakan warisan para leluhur maka kita pun harus warisi, bukan mengatasnamakan budaya Papua adalah sebuah alat perjuangan. 

Negara indonesia telah mengatakan bahwa budaya Papua harus diwarisi, dipelihara, dengan baik bermartabat untuk mendorong  Papua sebagai tanah budaya yang telah ada.

Studi dan pementasan budaya dan musik Papua oleh Ap dipandang oleh banyak pihak sebagai tantangan terhadap upaya pemerintah Indonesia yang menggerus nasionalisme dan identitas Papua. Pada waktu kematian Ap, pemerintah sedang berusaha keras menyatukan rakyat Indonesia di bawah pengaruh budaya Jawa.

Pada bulan November 1983, ia ditangkap oleh pasukan khusus militer Indonesia, Kopassus, lalu dipenjara dan disiksa atas dugaan menjadi simpatisan Organisasi Papua Merdeka meski pada akhirnya tidak ada tuduhan yang ditetapkan.

 Pada April 1984, ia tewas akibat tembakan senjata api di punggungnya. Kesaksian resmi mengklaim ia berusaha kabur dari penjara. Banyak pendukungnya percaya bahwa Ap dieksekusi oleh Kopassus. Musisi lain bernama Eddie Mofu juga tewas.

Musik masih menjadi sumber utama pemberontakan budaya di Papua Barat. Arnold Ap dan Mambesak masih populer di Papua Barat. 

Karya-karya mereka dipandang sebagai simbol identitas Papua. Sejak 1990-an, pemerintah Indonesia secara berhati-hati mulai mengizinkan ekspresi budaya pribumi Papua.

Menurut Danilyn Rutherford, Profesor Pembantu Antropologi Universitas Chicago, terbukanya akses ekspresi budaya merupakan bukti toleransi dan bhinneka tunggal ika, motto nasional Indonesia.

Moto ini pada akhirnya mereka memandang tolak ukur mempertahankan sebuah negara dengan berbagai ancaman  pelecehan budaya, menjelekan budaya, pembunuhan dan perampasan seluruh kekayaan tanah adat.

BUTUH HIKMAT BUKAN NIKMAT

Oleh: Aleks Giyai
Pada suatu sore; ada engkau, dulu, dulu sekali. Sekali bagian daun bibir! aku mencium sajak-sajakmu yang bertoreh tentang keringkihan hati. Di sebelah bagian dagu! Aku kecup cerita-ceritamu yang mengurai tentang jiwa yang terkulai di persada tanah air atau cerita kisahmu.

Aku ingin jadi apa saja bagimu, saat-saat itu; angin kecil berdiam di alismu, atau sebutir peluh dalam keluhmu. Aku ingin menjadi sesuatu yang melekat dalam ceritamu, sehingga ketika orang melihat kau pun melihat aku atau ketika kau berkisah selalu ada cerita tentangku.

Perempuan itu selalu menggenggam erat tangannya, meski penuh bercak-bercak pilu. Ia memeluk air mata, walaupun isak tangis tak merinai di pipi. Menemanimu duduk, mengurai kata-kata getir di secangkir imajinya dan bisa menawar perih untuk melepaskannya. 

Aku sengaja menyamarkan diriku agar kamu tak mengenaliku. Jika sudah seperti itu, semoga rindu tak bersuara di hatimu. Mencintaimu membuatku semakin menderita, itu lebih baik daripada memilikimu tanpa rasa cinta. 

Siapakah gerangan yang telah mengiris bibirmu setipis ini? Aku yang tersayat bahkan tak merasakan pedihnya. Berbekal rindu bergemuruh, menuju padamu dan kugenggam sungguh eratnya, bahwa kau hanya bayangan bukan nyata. Menjemukan tapi selalu ingin dipertemukan.

Kini, senyap dan tak tampak. Tiada suara, tinggal malam dalam hening yang senyap. Aku ingin menikmati matahari terbenam denganmu, bersandar di pundakmu, dengan dua cangkir kopi manis. Sambil melempar tawa dan membagi cerita-cerita.

Wahai kekasih, cintailah kepada yang memberi hikmat bukanlah terlalu terlena mencintai pada yang memberikan nikmat. Karena kehidupan membutuhkan hikmat bukan nikmat. Teruslah berpuisi tentang cinta. Selama 'cinta' yang kau tunjukkan adalah hikmah bukan nikmat bagi sesama terutama tanah air.

Meepago, 12/12/22

Sabtu, 17 Desember 2022

The TPNPB News-Per 14 Desember 2022.

Oleh: Sebby Sambom (Jubir TPNPB). 
Serangan TPNPB KODAP II SAIRERI Terhadap musuh rakyat Papua yaitu Militer Teroris (TNI-Polri). Serangan tersebut adalah balas dendam atas penyisiran Rakyat Sipil di Serui oleh Teroris TNI/Polri beberapa waktu lalu. 

Serangan balik ini dilakukan karena pada 1-7 Desember 2022 TNI/Polri melakukan penyisiran di pemukiman warga dikabupaten Yapen yang mengakibatkan  61 orang mengungsi ke Hutan.

TPNPB Saireri juga mengonfirmasi kepada Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB-OPM bahwa mereka akan ikut revolusi total bersama Komnas TPNPB-OPM yang di umumkan beberapa waktu lalu. 

Pimpinan pasukan Yapen mengatakan, serangan tersebut juga adalah awal dari revolusi tahapan menuju Revolusi Total selama kurang lebih dua tahun kedepan. 

Silahkan ikuti Video Berikut;

Demikian Siaran Pers Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB-OPM Per 14 Desember 2022, dan Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB dibawah Pimpinan Mayjen Terryanus Satto bertanggungjawab atas siaran Pers ini. 

Diteruskan kepada semua pihak oleh Jubir KOMNAS TPNPB-OPM Sebby Sambom, dan terima kasih aats perhatian serta kerja sama yang baik.

Post. Admind


Jumat, 16 Desember 2022

Sister Paulini Bautani & Pacific Family - Ini Aku (Free West Papua). Selamat Berpulang.

Tetesan Air Mata Ibunda, Kota Tua Pasifik, Melangkah Tanpa Alas Kaki, Terima kasih kakak dan adik atas dukungannya!

Bersama-sama kita dapat mendorong perubahan dalam masyarakat kita untuk Papua Barat yang merdeka!

Bicaralah untuk Papua Barat dengan membagikan pos ini. Kami ingin bebas dari Kolonialisme Indonesia.

Kekuatan orang!

Konser: Wan Musik Wan Sing (We Bleed Black and Red)

Liris:

Saya tidak asing dengan kegelapan
Sembunyikan, kata mereka
Karena kami tidak ingin bagianmu yang rusak
Saya telah belajar untuk malu dengan semua bekas luka saya
Lari, kata mereka
Tidak ada yang akan mencintaimu seperti kamu

Tapi aku tidak akan membiarkan mereka menghancurkanku menjadi debu
Aku tahu ada tempat untuk kita
Karena kita mulia

Ketika kata-kata paling tajam ingin memotongku
Aku akan mengirim banjir, akan menenggelamkan mereka
Saya berani, saya memar
Aku adalah aku yang seharusnya, inilah aku
Awas karena ini aku datang
dan saya berbaris mengikuti irama yang saya mainkan
Aku tidak takut terlihat
Saya tidak meminta maaf, ini saya

Satu peluru lagi mengenai kulitku
Baiklah, tembak karena hari ini, aku tidak akan membiarkan rasa malu meresap
Kami menerobos barikade dan
Meraih matahari (kita adalah pejuang)
Ya, itulah yang kita telah menjadi (ya, itulah yang kita telah menjadi)

Aku tidak akan membiarkan mereka menghancurkanku menjadi debu
Aku tahu ada tempat untuk kita
Karena kita mulia

Ketika kata-kata paling tajam ingin memotongku
Aku akan mengirim banjir, akan menenggelamkan mereka
Saya berani, saya memar
Aku adalah aku yang seharusnya

Awas karena ini aku datang
Dan saya berbaris mengikuti irama yang saya mainkan
Aku tidak takut terlihat
Saya tidak meminta maaf, ini saya

Ini saya
dan aku tahu bahwa aku pantas mendapatkan cintamu
(Oh-oh-oh-oh) tidak ada yang tidak layak untukku
(Oh-oh-oh, oh-oh-oh, oh-oh-oh, oh, oh)

Ketika kata-kata paling tajam ingin memotongku
Aku akan mengirim banjir, akan menenggelamkan mereka
Ini berani, ini memar
Inilah aku yang seharusnya, inilah aku

Awas karena di sini saya datang (lihat karena di sini saya datang)
Dan saya berbaris mengikuti irama yang saya gendang (berbaris, berbaris, berbaris)
Aku tidak takut terlihat
Saya tidak meminta maaf, ini saya

Ketika kata-kata paling tajam ingin memotongku
Aku akan mengirim banjir, akan menenggelamkan mereka
Aku akan mengirim banjir
Akan menenggelamkan mereka
Oh
Ini saya

Lirik : lagu . Free west Papua.
Papua Merdeka. 

Post. Admind

KABUPATEN MAPPI TELAH TERJADI PENEMBAKAN, BUMI PAPUA SEDANG GEJOLAK.

Tetesan Air Mata Ibunda, Kota Tua Mappi, Melangkah Tanpa Alas Kaki,TNI dan POlRI Melakukan Pembunuhan Terhadap Masyarakat Sipil SELALU TERjAI di Papua, Natal tahun ini masyarakat Papua Barat diterima penuh dengan Tetesan Darah Manusia dan Air Mata Bangsa. 

Korban penembakan militer Indonesia terhadap masyarakat sipil 15 Desember 2022, West Papua di MAPPI sehingga saat ini masyarakat menerima Natal Dengan duka Kemanusiaan.

Korban penembakan rakyat Papua oleh aparat TNI_POLRI di Mappi, West Papua.
Nama_nama korban yang terjadi peristiwa itu adalah;
1. Moses Nagas Erro
    Umur. 35 tahun dari kampung Kayagae, pekerjaan Masyarakat.

2. Basilius b. Boy
    Umur, 27  tahun dari kampunh Kayagae pekerjaan  Masyarakt.

3. Prederikus  Boy 
    Umur 15 tahun dari kampung 
    Kayagae anak SMP YPPK  
    YOHANES PAULUS KEPI
    Kelas. 3

4. Yohanes Sedap anak SMK  
    NEGRI 2 MAPPI KLS 3.
    25 THN DARI KAMP. UPIN.

5. Sabinus sedap ank SMA 
    NEGRI 1. OBAA KEPI/
    MAPPI  KLS 2.
    UMUR  18 Tahun dari kampung Kabe.

6.Willem jeji Samogoi anak
    SMP YPPK KRIDA kepi
    kls 1. Umur 14 thun dari 
    Kampung khaumi.

7. Kaspar Jebo anak SMK 
    N.1 OBAA Kepi kab.
    Mappi   umur 20 tahun. Dari  
    Kabe.

8. Erikson Pasim anak SMK 
    N.1 OBAA KEPI DARI 
    Kampung kayagae umur 21 thn. 

9. Otniel samogoi masyarat
    Umur 27 tahun dari kampunh. Yang korban itu dari DISTRIK MINYAMUR KABUPATEN MAPPI. 

Bermula peristiwa pada saad saudara sabinus lewat di jln raya sepulang dari keluarganya tanjung kopi  di saat itu orang yang tidak kenal (OTK) dari kampung EMETE dan orang itu dia keadaan mabuk dan minta duit ke saudara Sabinus, dan dia langsung  di ayuni degan parang akhirnya terluka di pahaa dan kepalanya si korban. 

Namun masyarakat atau pihak korban langsung datangi tempat kepada  pelaku pada akhirnya pelaku  di amankan oleh aparat keamanan.

Pada akhirnya keluarga korban merontak untk meninta segera keluarkan dari tahanan  aparat POLRI Langsung menembak  
Masayarakar, penembakan tersebut penembakan peringatan  kepada masyarakat, namun penembakan peringatan tersebut setelah lima menit kemudian TNI pun tibah, akhirnya mengejari masyarakat sehingga ada yang dapat tembak di bagian kepala kaki dan badan lainnya.

Penembakan- Penembakan tersebut sekarang juga masih lanjut dan kebupaten MAPPI sedang dalam darurat.

Derita negeri Papua

Post. Admind

Kamis, 15 Desember 2022

POSISI BANGSA TERJAJAH BERDASAR HUKUM INTERNASIOA

Artikel

Berdasarkan hukum internasional telah diatur oleh United Nations (UN) aturan aturan hukum internasional yang digunakan dalam mengatur bagaimana sebaiknya memperlakukan bangsa-bangsa terjajah. Tulisan Hasan Tiro pernah merujuk pula pada aturan-aturan hukum internasional yang di antaranya saya rangkum menjadi sebagai berikut:
Hukum Internasional tentang hak bangsa-bangsa yang terjajah untuk penentuan nasib mereka sendiri sudah diterangkan dengan setegas-tegasnya dalam Putusan (Resolusi) 1514 (XV) dalam sidang Umum Perserikatan Bangsa Bangsa PBB, pada tanggal 14 Desember, 1960, dengan nama: “Pernyataan Mengenai Kewajiban Pemberian Kemerdekaan Kepada Negeri-Negeri dan Bangsa-Bangsa terjajah” (Decleration surl’octroi de l’indpenden aux pays et peuple coloniaux).

Kedudukan hukum dari resolusi ini sudah diresmikan lagi oleh Mahkamah Internasional (International Court of Justice) dalam keputusannya tanggal 21 Juni 1971, yang mengatakan:

“Dasar hak penentuan nasib diri-sendiri untuk segala bangsa yang terjajah dan cara-cara untuk mengakhiri dengan secepatcepatnya segala macam bentuk penjajahan, sudah ditegaskan dalam Resolusi 1514 dari Perserikatan Bangsa-Bangsa”.(“Le principle d’autodtermination en tant que droit des peuples et son application en vue de mettre fin rapidement les situation coloniales sont enonces dans la rsolution 1514″ — Court Internartional de Justice. Recueil, 1975. P. 31)

Artikel 5, dari Resolusi 1514 (XV) itu memerintahkan:

“Untuk menyerahkan segala kekuasaan kepada bangsa penduduk asli dari wilayah-wilayah jajahan itu, dengan tidak bersyarat apa-apapun, menuruti kemauan dan kehendak mereka itu sendiri yang dinyatakan dengan bebas, dengan tiada memandang perbedaan bangsa, agama atau warna kulit mareka, supaya mareka dapat menikmati kemerdekaan dan kebebasan yang sempurna.” (“Pour transfrer tous pouvoirs aux peuples de ces territoires, sans aucune condition, ni rserve, conformment leur voeux librement exprims, sans aucune distinction de race, de croyance, ou de couleur afin de leur permettre de jouir d’une indpendence et d’une libert compltes.”)

Hal ini tidak pernah dijalankan oleh penjajah Belanda di negeri-negeri kita: Aceh-Sumatra tidak dikembalikan kepada bangsa Aceh, Republik Maluku Selatan tidak dikembalikan kepada bangsa Maluku Selatan, Papua tidak dikembalikan kepada bangsa Papua, Kalimantan tidak dikembalikan kepada Bangsa Kalimantan, Pasundan tidak dikembalikan kepada Bangsa Sunda, dan lain-lain sebagainya; semua negeri ini tidak diserahkan kembali kepada bangsa-bangsa penduduk aslinya masing-masing — sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Hukum Internasional dan sebagaimana yang sudah dijalankan di tempat-tempat lain di seluruh dunia- tetapi telah diserahkan bulat-bulat ketangan neo-kolonialisme Jawa dengan bertopengkan nama pura-pura “Indonesia” untuk mencoba menutup-nutupi kolonialisme Jawa.

Resolusi 2625 (XXV) Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB, pada tanggal 24 Oktober, 1970, menguatkan lagi Keputusan-keputusan terdahulu mengenai hak merdeka dan hak penentuan nasib diri-sendiri untuk bangsa-bangsa yang terjajah, dengan:

Mewajibkan segala negara untuk membantu mengakhiri semua penjajahan dan membantu PBB dalam urusan ini,

Melarang semua negara memakai kekerasan untuk menghalangi bangsa-bangsa yang terjajah untuk mencapai kemerdekaan dan menentukan nasib diri mereka sendiri.

Memberi hak kepada segala bangsa yang terjajah untuk melawan segala macam bentuk kekerasan yang dipergunakan untuk menghalang-halangi hak mereka untuk menentukan nasib diri-sendiri dan merdeka, serta hak mereka untuk mendapat bantuan dunia dalam perjuangan ini.

(“Tout Etat a le devoir de s’abtenir de recourir toute mesure de coercition qui priverait les peuples mentionns ci-dessus dans la formulation du prsent principe de leur droit disposer d’eux-mmes, de leur libert et de leur indpendence. Lorsqu’ils ragissent une tellemesure de coercition dans l’exercise de luer droit disposer d’eux-mmes, ces peuples sont en droit de chercher et de recevoir un appui conforme aux buts et principes de la charte de Nations Unies.”

Resolusi itu juga menentukan yang bahwa semua wilayah tanah jajahan, — jadi Acheh-Sumatra, Sulawesi, Kalimantan, Republik Maluku Selatan, Papua, Timor, Bali, Pasundan, Jawa, dls. – Semuanya mempunyai kedudukan hukum yang terpisah dari satu sama lainnya. Dan dari negara penjajahannya sendiri (Belanda/Portugis), dan juga mempunyai kedudukan yang terpisahkan dari tempat kedudukan pemerintah penjajahan itu sendiri, jadi walaupun Belanda “memusatkan” pemerintah kolonialnya di Jawa, perbedaan dan perpisahan status hukum, antara jawa dengan pulau-pulau ” seberang lautan” itu tetap kekal dan abadi, dan tetap dijamin kekalnya oleh Piagam PBB, selama bangsa-bangsa asli, penduduk wilayah wilayah itu dan pulau-pulau itu belum mendapat kesempatan untuk menjalankan hak penentuan nasib diri-sendiri mereka menurut aturan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

(“Le territoire d’une colonie ou un autre territoire non autonome possde, en vertu de la Charte, un statut spar et distinct de celui du territoire de l’Etat qui l’administre; ce statut spar et distinct en vertu de la Charte existe aussi longtemps que le peuple de la colonie ou du territoire non autonome n’exerce pas son droit disposer de lui-mme conformment la Charte des Nations-Unies et, plus particulirement, ses buts et principes.”)

Hukum Ini juga memberi kewajiban kepada negara-negara ketiga yang tidak langsung terlibat dalam penjajahan, untuk menjalankan tugas mereka sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk membantu perjuangan kemerdekaan yang dipertanggungjawabkan atas mereka oleh Piagam PBB dan Resolusi-Resolusi yang bersangkutan dengan penghapusan penjajahan dan segala rupa bentuk jelmaannya.
Mahkamah Internasional dalam pemandangan Kehakimannya yang dikeluarkan pada tanggal 16 Oktober, 1975, telah menyatakan ada tiga jalan, yang menurut hukum, bagi negeri-negeri atau wilayah-wilayah yang masih terjajah untuk menjalankan hak penentuaan nasib diri-sendiri mereka, yaitu;

Menjadi sebuah negara merdeka dan berdaulat;

Dengan bebas memilih untuk berserikat dengan sesuatu negara lain yang sudah merdeka;

Dengan bebas memilih untuk memasukkan dirinya kedalam salah satu negara lain yang sudah merdeka; (“Pour un territoire non autonome d’atteindre la pleine autonomie, il peut; devenir un Etat indpendence et souverain; s’associer librement un Etat Indpendant; s’intgrer un Etat indpendant.”)

Jajahan-jajahan Belanda di Asia Tenggara ini sama sekali tidak diberikan kesempatan untuk dengan bebas memilih salah satu diantara jalan-jalan yang disebut diatas. Kita tidak pernah diberikan kesempatan untuk merdeka dan berdaulat sendiri — sebagaimana sepatutnya. Dan kita tidak pernah ada pula diadakan pemilihan bebas untuk masuk kebawah telapak kaki penjajahan Jawa. Apa yang terjadi kemudian ialah kita sudah diseret dengan paksa kedalam neokolonialis Indonesia Jawa. Juga sesudah ternyata bahwa wilayah-wilayah jajahan Belanda seperti Aceh-Sumatra, Sulawesi, Republik Maluku Selatan, Papua, Kalimantan, Pasundan, dls, yang mempunyai status yang jelas dalam Hukum Internasional sebagai wilayah-wilayah jajahan yang terpisah satu sama lainnya dan karena berpisah-pisahan itu dan yang nasibnya berlainan, maka harus ditentukan sendiri oleh masing-masing bangsa asli yang bersangkutan, sampai sekarang mereka belum merdeka sebab semua dengan serta merta dan dibawah paksaan senjata sudah dimasukkan kedalam penjajahan Jawa yang bertopengkan yang bernama ” bangsa” pura-pura ” Indonesia” . Bangsa-bangsa Acheh-Sumatera, Sulawesi, Republik Maluku Selatan, Papua, Kalimantan, Sunda, Bali, dsb, tidak pernah diberikan kesempatan untuk menjalankan hak penentuan nasib diri-sendiri untuk memilih antara merdeka kembali seperti dahulu kala seperti sejarah mereka sebelum Belanda datang, atau memang mau menjadi jajahan ” Indonesia” Jawa. Pemilihan yang jujur untuk menentukan nasib diri-sendiri pada bangsa-bangsa ini tidak pernah diadakan sebagaimana yang sudah ditentukan oleh aturan-aturan Hukum Internasional. Penyerahan kedaulatan atas Acheh-Sumatra, Sulawesi, Republik Maluku Selatan, Papua, Kalimantan, Pasundan, dls, oleh Belanda kepada “Indonesia” Jawa adalah tidak sah sama sekali menurut Hukum, sebab Belanda, sebagai bangsa penjajah, tidak mempunyai hak daulat atas tiap-tiap negeri yang dijajahnya. Kedaulatan atas tiap-tiap negeri dan wilayah-wilayah jajahan itu tetap berada ditangan bangsa asli penduduk negeri dari wilayah itu sendiri dan tidak dapat dipindahpindahkan atau diserah-serahkan oleh siapapun atau kepada siapapun juga. Hak kedaulatan atas Acheh-Sumatra, Sulawesi, Republik Maluku Selatan, Papua, Kalimantan, Pasundan, dls, tetap dalam tangan bangsa-bangsa dan negeri-negeri itu sendiri — bukan ditangan bangsa Jawa!- dan tidak dapat diserahkan oleh Belanda kepada Jawa, karena Belanda sendiri tidak pernah memilikinya. Karena itu kekuasan Jawa sekarang di Acheh-Sumatra, Sulawesi, Republik MalukuMSelatan, Papua, Kalimantan, Pasundan, dls, tidak mempunyai dasar hukumnya, tidak sah dan illegal. Walaupun tentara Jawa dan boneka-bonekanya sekarang menduduki Acheh-Sumatra, Sulawesi, Republik Maluku Selatan, Papua, Kalimantan, Pasundan, dll, pendudukan tersebut tidak melegalkan penjajahan Jawa. Sah atau tidaknya pendudukan sesuatu wilayah oleh sesuatu tentara pendudukan tergantung pada bagaimana asal-usulnya pendudukan itu sendiri terjadi. Jelaslah sudah, pendudukan Jawa berasal dari pendudukan Belanda yang berasal dari perang konial atas kita. Kemudian oleh Belanda, negeri-negeri kita diserahkannya kepada Jawa. Jadi pendudukan Jawa sama tidak sahnya dan sama illegalnya sebagai pendudukan Belanda. Ex injuria jus non oritur. Hukum tidak bisa berasal dariperbuatan yang tidak berdasar hukum.
Perserikatan Bangsa-Bangsa sendiri sudah membuat sebuah Program untuk memerdekakan bangsa-bangsa yang terjajah sebagaimana yang terdapat dalam keputusan 2621 (XXV) tanggal 12 Oktober 1970, dimana penjajahan dinamakan sebagai satu ” kejahatan Internasional” dan ” kepada bangsa-bangsa yang terjajah” — seperti kita bangsa-bangsa Acheh-Sumatra, Sulawesi, Republik Maluku Selatan, Papua, Kalimantan, Pasundan, dls. — ” Diberikan hak mutlak untuk melawan si penjajah mereka dengan segala cara yang diperlukan.”
(“Le droit inhrent des peulpes coloniaux lutter par tous les moyens necessaires.”).
Dalam keputusan 3314 (XXIX), tanggal 14 Desember, 1974, Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa melarang semua negara menggunakan kekerasan terhadap bangsa-bangsa yang menuntut hak penentuan nasib diri-sendiri mereka.
Resolusi ini menegaskan:

“Kewajiban negara-negara supaya tidak mempergunakan senjata untuk menindas hak bangsa-bangsa yang sedang menentukan nasib diri-sendiri dan hak kemerdekaan serta kesatuan wilayah mareka itu.” (“Le devoir des Etats de ne utilizer les armes pour priver les l’indpendance ou pour violer l’intgriter mination, la libert et l’indpendance ou pour violer l’intgrit territorial.”)

Bandingkan ini dengan kekejaman oleh Jawa yangtelah membunuh para pejuang-pejuang kemerdekaan di Acheh-Sumatra, Papua, Republik Maluku Selatan, Sulawesi, Timor Leste dansebagainya.
Artikel 9 dari resolusi diatas berkata lagi:

“Tidak ada suatupun dalam ketentuan ini yang dapat mengurangi kemutlakan akan hak penentuan nasib diri-sendiri, dan hak kebebasan dan kemerdekaan daripada bangsa-bangsa yang hak mereka telah dirampok…..lebih-lebih bangsa-bangsa itu masih dibawah kekuasaan pemerintah kolonial yang rasis (seperti”Indonesia” Jawa) atau dibawah kekuasaan bangsa luar lainnya. Bangsa-bangsa yang masih terjajah ini mempunyai hak mutlak untuk berjuang melawan sipenjajahnya untuk mencapai kemerdekaan dan berhak mencari dan menerima bantuan dan sokongan untuk kemerdekan dan kebebasan mareka, maksud ini sesuai dengan dasar-dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).” (“Rien dans la prsente dfinition ne pour porter prjudice au droit l’autodtermination, la libert et l’indpendance des peuples privs de ce droit… particulirement les peuples sous la domination des rgimes coloniaux et rasistes et sous d’austres forms de domination trangre, ni au droit de ces peuples de lutter cette fin et de rechercher et de recevoir un appui cette fin, en accord avec les principes.”)

Dan oleh Mahkamah Tetap Bangsa-Bangsa (Tribunal Permanent des Peuples), Roma, dalam Keputusannya, pada tanggal 11 November, 1979, sudah menyatakan yang bahwa pejuang-pejuang kemerdekaan yang berperang mengusir tentara-pendudukan asing dari bumi mereka (Seperti tentara pendudukan Jawa di Acheh-Sumatra, Papua, Republik Maluku Selatan, Sulawesi, Kalimantan, dls) mempunyai hak untuk dilindungi keselamatan mereka oleh Geneva Convention (Perjanjian Genewa) tahun 1949, yang diperbaharui lagi pada tahun 1977, yakni jika pejuang-pejuang ini tertangkap atau tertawan, mereka harus diperlukan sebagai tawanan perang dari negara-negara berdaulat yang mempunyai perlindungan hukum, walaupun di medan perang, mereka tidak boleh dianiaya, hanya boleh ditanya nama dan pangkatnya saja.

Post. Admind

Rabu, 14 Desember 2022

Tim Peneliti Papua Barat Temukan Anggrek Jenis Baru, Diberi Nama Wuryae


Tetesan Air Mata Ibunda kota tua, Manakuari, Melangkah Tanpa Alas Kaki,  Tim peneliti dari sejumlah instansi dan lembaga penelitian berhasil menemukan jenis anggrek baru subspesies dendrobium lancilabium JJ Sm. Subspesis baru ini diberi nama dendrobium lancilabium JJ Sm subspesis Wuryae.

Wuryae diambil dari nama Istri Wakil Presiden Republik Indonesia, Hj Wury Estu Handayani Ma’ruf Amin. Wury dinilai berkontribusi dalam konservasi dan pelestarian tanaman.

Anggota tim peneliti Jimmy Frans Wanma pada Rabu (14/12/2022) menjelaskan penamaan tersebut sebagai bentuk penghargaan Kepada Ibu Wakil Presiden Wury Estu Handayani Ma’ruf Amin atas kontribusinya dalam mendukung konservasi, pelestarian, pemanfaatan berkelanjutan tanaman lokal serta pengembangannya di Papua Barat, terkhusus untuk tanaman anggrek.

“Subspesies baru dari dendrobium lancilabium Pulau New Guniea memiliki kekayaan spesies dengan tingkat endemik yang sangat tinggi bahkan merupakan yang tertinggi di dunia. Hal ini memungkinkan masih terdapatnya sejumlah flora dan fauna yang belum teridentifikasi hingga saat ini. Berdasarkan penelitian sebelumnya yang telah dilakukan oleh Camara-Leret dkk pada tahun 2020 bahwa tercatat ada 13.634 spesies tumbuhan dari 1742 genus dan 264 famili di Pulau New Guinea,” jelasnya.

Menurut Jimmy, keragaman yang sangat tinggi ini kemudian memposisikan Pulau New Guinea sebagai pulau dengan keragaman tertinggi di dunia.
Waigeo adalah sebuah pulau dengan luas sekitar 3.155 km² di kepulauan Raja Ampat lepas pantai pesisir ujung barat Indonesia dan merupakan bagian dari Pulau New Guinea (Tanah Papua dan Papua New Guinea).

“Pulau Waigeo adalah salah satu pulau yang akhir-akhir ini ditemukan berbagai spesies baru, terlebih pada tanaman Anggrek,” jelas dia.

Disebutkannya, pada Februari 2020, tim dari Konservasi Sumber Daya Alam Papua Barat Pusat Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan, Republik Indonesia (BBKSDA Papua Barat) dan tim Flora & Fauna International berhasil menemukan kembali dendrobium azureum schuit di Gunung Nok Raja Ampat. Anggrek biru yang tidak terlihat selama hampir 80 tahun sejak pertama kali dikumpulkan pada tahun 1938 oleh ahli entomologi Inggris Evelyn Cheesman akhirnya ditemukan kembali.

Ekspedisi tahun 2020 (Knight, 2022), setidaknya dua spesies dendrobium lainnya dari bagian yang sama. Yaitu sect. calyptrochilus dan D. azureum ditemukan.


Spesies yang berbunga putih kemungkinan adalah D. Aphanochilum Kraenzl. dan yang berbunga merah cerah terbukti merupakan subspesies baru dari D. lancilabium J.J.Sm.

Ciri khas dari subspesies ini dapat dikenali dari batangnya yang ramping, tidak bercabang, pendek dan memiliki daun lebar dengan posisi yang berlawanan (kontras) di bagian atas, ada yang hanya terdapat satu daun (terkadang dua menurut Smith).

Spesimen dari Pulau Waigeo memiliki bunga yang sangat mirip dari subsp. lancilabium. Perbedaan detailnya relatif kecil. Untuk subsp. lancilabium

Memiliki percabangan, sedangkan subsp. Wuryae tidak bercabang. Kemudian subsp. lancilabium memiliki Daun berbentuk lonjong-runcing, sedangkan subsp. Wuryae memiliku daun berbentuk lonjong-bulat telur., dan beberapa perbedaan lainnya.

Subsp. lancilabium ini merupakan khas wilayah Provinsi Papua Barat, Raja Ampat, Pulau Waigeo. Jenis endemik ini ditemukan di sebagian besar pegunungan Semenanjung Vogelkop
dan Wandamen. Jenis Anggrek ini tumbuh sebagai epifit pada pohon dengan ketinggian 8–12 m di atas tanah di hutan lumut/kabut pada ketinggian 820 m. Bunga jenis Anggrek ini biasanya
dapat diamati pada bulan Februari.

Penemuan subspesies baru ini dipimpin langsung oleh Staf Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Papua Barat bekerjasama dengan Flora Fauna International Indonesia Programme, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua Barat, Fakultas Kehutanan Universitas Papua Manokwari dan Royal Botanic Gardens, KEW. Hasil publikasi telah diterbitkan di Orchideen Journal Vol. 10.1 tahun 2022 dan melibatkan berbagai peneliti dari Royal Botanic Gardens, Kew; Fakultas Kehutanan UNIPA Manokwari; Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Papua Barat; Fauna & Flora International’s Indonesia Programme dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat.

“Dendrobium lancilabium subsp. lancilabium Dendrobium lancilabium subsp. lancilabium adalah salah satu specimen yang kurang terwakili di herbarium, saat ini hanya terdapat lima koleksi yang diketahui. Tidak terdapat foto tumbuhan hidup, pertama kali dijelaskan oleh J.J. Smith (1934: 198) berdasarkan satu spesimen yang dikumpulkan oleh para ahli biologi terkemuka Ernst Mayr pada Juli 1928 di Gunung Wondiwoi di Wandamen Semenanjung Barat laut New Guinea,” tutupnya.(LP3/Red)

Post. Admind

TNI-POLRI DAN TPN-PB WAJIB MEMATUHI PRINSIP-PRINSIP KONVENSI JENEWA 1949 DEMI MELINDUNGI MASYARAKAT SIPIL DALAM KONFLIK BERSENJATA DI PAPUA


Oleh. Direktur LBH E Gobai
“Presiden Republik Indonesia Segera Mengunakan Pengalaman di Aceh Atau Timor-timor Untuk Menyelesaikan Persoalan Politik Di Papua Demi Menghentikan Konflik Bersenjata antara TNI-Polri dan TPN-PB yang Mengorbankan Masyarakat Sipil”


Sesuai dengan hasil penelitian tim kajian Papua LIPI ditemukan ada 4 (empat) persoalan besar yang kerap menjadi pemicu konflik di Papua. "Empat persoalan besar di Papua yang kami sebut dengan Papua Road Map adalah Permasalahan pertama, masalah marginalisasi dan diskriminasi, "Permasalah kedua, adalah kegagalan pembangunan di berbagai aspek. Permasalahan ketiga adalah kegagalan politik yang diideologikan dengan kemerdekaan Papua. Terakhir, Permasalahan hak asasi manusia (HAM) yang mendasar di Papua (Baca : LIPI Rilis Hasil Kajian Soal 4 Masalah Utama Pemicu Konflik Papua | Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia).

Dari keempat akar persoalan itu sudah banyak kebijakan yang dibuat dan diberlakukan oleh pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan di Tanah Papua namun semuanya mubasir alias menabur garam ke dalam air laut. Terlepas dari banyak kebijakan dalam rangka menangani persoalan kegagalan politik yang diideologikan dengan kemerdekaan Papua pemerintah pusat selalu mengunakan pendekatan pertahanan keamanan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat sesuai Pasal 4 ayat (1), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua sehingga terus memicu terjadinya konflik bersenjata antara TNI-Polri dengan TPN –PB.

Dengan melihat fakta konflik bersenjata antara TNI-Polri melawan TPN-PB di Papua sehingga sudah sewajibnya para pihak yang menjadi Peserta Agung (istilah konflik bersenjata dalam Konvensi jenewa) yang bertikan mengedepankan prinsip-prinsi Konvensi Jenewa 1949. Untuk diketahui bahwa Konvensi Jenewa adalah bagian dari Hukum Internasional yang juga dikenal sebagai Hukum Kemanusiaan dalam Konflik Bersenjata. Tujuan konvensi ini adalah untuk menjadi patokan standar dalam memperlakukan korban perang. Meski konvensi ini diadopsi pada 1949, seusai Perang Dunia Kedua, namun empat Konvensi Jenewa masih berlaku hingga saat ini. Untuk diketahui bahwa Negara Indonesia telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Penduduk Sipil pada masa perang ke dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang Aksesi Negara Republik Indonesia Terhadap Konvensi Jenewa 1949 sehingga penerapan dan memetahui perinsip-prinsip Konvensi Jenewa 1949 dalam Konflik Bersenjata Antara TNI-Polri melawan TPN-PB di Papua adalah kewajiban hukum.

Berdasarkan data yang ada, sejak tahun 2018 sampai sekarang (2022) Konflik Bersenjata antara TNI-Polri melawan TPN-PB terus terjadi awalnya dari satu kabupaten terus merambah ke beberapa kabupaten dalam dua Propinsi di Tanah Papua. Dalam konflik bersenjata antara kedua pihak selama ini telah melahirkan banyak sekali peristiwa yang memilukan pada masyarakat sipil baik papua maupun non papua yang berada di wilayah konflik bersenjata. Berdasarkan kasus yang ditemukan secara garis besar terbagi kedalam 2 (dua) bentuk kasus yaitu : Pertama, Kasus Pembunuhan atau Penembakan yang dilakukan oleh TNI-Polri terhadap Masyarakat Sipil Orang Asli Papua dan atau TPN-PB terhadap Masyarakat sipil Non Orang Asli Papua dan Kedua kasus Pengungsian yang dialami oleh Masyarakat sipil yang berada disekitar Konflik Bersenjata sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Nduga (2018), Kabupaten Intan Jaya (2019 – 2020), Kabupaten Mimika (2020), Kabupaten Maybrat (2020), Kabupaten Puncak Papua (2021), Kabupaten Tambrauw (2021), Kabupaten Pegunungan Bintang (2021) dan Kabupaten Yapen Waropen (Desember 2022).

Apabila kedua pihak dalam Konflik Bersenjata antara TNI-Polri melawan TPN-PB di Papua mengedepankan prinsp-prinsip dalam Konvensi Jenewa 1949 tentunya tidak akan ada banyak masyarakat sipil baik Papua maupun Non Papua yang menjadi korban sebab pada prinsipnya ketentuan terkait perlindungan hukum terhadap masyarakat sipil dalam daerah konflik bersenjata secara tegas diatur pada Pasal 3 angka 1 Konvensi Jenewa tahun 1949 sebagai berikut : 

“Dalam hal sengketa bersenjata yang tidak bersifat internasional yang berlangsung dalam wilayah salah satu dari Pihak Peserta Agung, Orang-orang yang tidak turut serta aktip dalam sengketa itu, termasuk anggota angkatan perang yang telah meletakkan senjata-senjata mereka serta mereka yang tidak lagi turut serta (hors de combat) karena sakit, luka-luka, penahanan atau sebab lain apapun, dalam keadaan bagaimanapun harus diperlakukan dengan kemanusiaan, tanpa perbedaan merugikan apapun juga yang didasarkan atas suku, warna kulit, agama atau kepercayaan, kelamin, keturunan atau kekayaan, atau setiap kriteria lainnya serupa itu. Untuk maksud ini, maka tindakan-tindakan berikut dilarang dan tetap akan dilarang untuk dilakukan terhadap orang-orang tersebut diatas pada waktu dan ditempat apapun juga :

(a) Tindakan kekerasan atas jiwa dan raga, terutama setiap macam pembunuhan, pengudungan, perlakuan kejam dan penganiayaan;

(b) Penyanderaan;

(c) Perkosaan atas kehormatan pribadi, terutama perlakuan yang menghina dan merendahkan martabat;

(d) Menghukum dan menjalankan hukuman mati tanpa didahului keputusan yang dijatuhkan oleh suatu pengadilan yang dibentuk secara teratur, yang memberikan segenap jaminan peradilan yang diakui sebagai keharusan oleh bangsa-bangsa beradab”. 

Terlepas dari itu, apabila Pemerintah Pusat yang sudah mengetahui salah satu akar persoalan di Papua  adalah kegagalan politik yang diideologikan dengan kemerdekaan Papua sesuai hasil pemerlitia LIPI dan memilih alternative peyelesaian persoalan politik mengunakan pendekatan penyelesaian politik yang pernah dipraktekan antara Pemerintah Pusat dengan Aceh pada tahun 2000 atau antara Pemerintah Pusat dengan Timor-Timur pada tahun 1999 yang pasti tidak akan ada cerita Konflik Bersenjata antara TNI-Polri melawan TPN –PB di Tanah Papua yang terus melairkan peristiwa memilukan pada masyarakat sipil baik papua maupun non papua yang berada di tengah wilayah konflik bersenjata di Papua. 

Berdasarkan fakta pemerintah pusat yang tidak mau mengunakan pengalaman penyelesaian persoalan politik kasus Aceh dan kasus Timor-Timor dalam kasus Papua malah justru memilih pendekatan keamanan yang memicu terjadinya Konflik Bersenjata di Papua yang  melahirkan Kasus pelanggaran HAM dan Penggungsian secara langsung menunjukan ketidaktaatan pihak TNI-Polri dan pihak TPN-PB dalam menjalankan prinsip-prinsip yang diatur dalam Konvensi Jenewa tahun 1949 khususnya dalam melindungi masyarakat sipil yang berada disekitar atau ditengah-tengah Konflik Bersenjata antara TNI-Polri melawan TPN –PB di Tanah Papua. Atas dasar itu, harapannya Pihak TNI-Polri dan Pihak TPN-PB dapat menjalankan kebijakan perlindungan bagi masyarakat sipil yang berada dalam wilayah konflik bersenjata sesuai dengan perintah Pasal 3 angka 1, Konvensi Jenewa 1949 agar dapat tercipta perlindungan Hak Asasi Manusia milik Masyarakat Sipil bagi Papua maupun Non Papua dalam Konflik Bersenjata yang sedang terjadi.

Dengan melihat adanya korban Masyarakat sipil baik Orang Asli Papua dan Non Papua di wilayah konflik bersenjata antara TNI-Polri melawan TPN-PB maka pemerintah juga harus memfasilitasi Palang Merah Indonesia untuk melakukan tugasnya dalam menangani Pengungsi dengan cara Pendirian dan/atau pengelolaan darurat, Pelayanan kesehatan; dan/atau Pelayanan social sesuai perintah pasal 10, PP Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O18 Tentang Kepalangmerahan dalam wilayah konflik bersenjata.
 
Berdasarkan uraian diatas, Lembaga Bantuan Hukum Papua mengunakan kewenangan yang diberikan berdasarkan ketentuan “Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia” sebagaimana diatur pada pasal 100, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menegaskan kepada :

1. Presiden Republik Indonesia Segera Mengunakan Pengalaman di Aceh atau Timor-Timor Untuk Menyelesaikan Persoalan Politik di Papua Demi Menghentikan Konflik Bersenjata antara TNI-Polri dan TPN-PB yang mengorbankan Masyarakat Sipil;

2. TNI-POLRI dan TPN-PB sebagai Para Peserta Agung Konflik Bersenjata Di Papua Segera Menaati dan Menjalankan Prinsip-Prinsip Konvensi Jenewa 1949;

3. TNI-POLRI dan TPN PB Wajib Melindungi Masyarakat Sipil Dalam Konflik Bersenjata di Papua sesuai perintah Pasal 3 angka 1, Konvensi Jenewa 1949;

4. Palang Merah Indonesia Segera Menangani Penggungsi Akibat Konflik Bersenjata Di Papua Sesuai Perintah Pasal 10, PP Nomor 7 Tahun 2019 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O18.

Demikian siaran pers ini dibuat, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Jayapura, 15 Desember 2022

Hormat Kami

LEMBAGA BANTUAN HUKUM PAPUA


EMANUEL GOBAY, S.H.,MH
(Direktur)

Narahubung :
082199507613.

Post. Admind

DUSUN MENANTI SECANGKIR KOPI


Oleh. Karya Yeti Tagi
Dusun menanti secangkir kopi. Untuk menghangatkan jiwa dibulan natal.

Dibalik gunung dusun yang kecil hawa dinginnya  banyak cerita tentang kampung halamanku aku tak mampu bersurat tentang cinta.

 ada cerita secangkir kopi dan sebungkus anggur kupu berpeluk mesra. hawa dingin penuh. Kesan pesona gadis mesti agungkan asap anggurkupu.

Tua - tua di dusun yang penuh dengan damai sukaria bercerita tentang kisa remaja sambil kelilingi tunggu api 

Secangkir kopi dan sebatang rokok penuh arti dusun yang sepi sekompi serdadu kecil berpestapora dalam ilalan di hutan samping rumahku gadis - gadis desa senyum manis sambil dekapan wajahnya berpura - pura tidak melihat padaku.

Tubuh kembali debu pikiran kembali ke dunianya tubuh sebagai amana dari pikirang yang bergerak tubuh mata dan telinga memaksa roh untuk emosi jiwanya untuk mencintai dusun kecilku.

Jayanti, 13-12-2022.

Post. Admind

Dipersembahkan kepada pemuda desa yang akan  libur natal   di kampung halamammu



Stop Kriminalisasi KNPB Wilayah Deiyai

Oleh ;Jubir. Tn Maikel Pekei
 KNPB WILAYAH DEIYAI.

Tetesan Air Mata Ibunda, Kota Tua Deiyai, Melangkah Tanpa Alas Kaki,
KNPB Deiyai Belum Pernah terlibat dan berbicara mengenai keracunan dan pembakaran yang terjadi di Kabupaten Deiyai di Pasar Wagete pada harus Senen lalu.

Keracuan Berkodok kepentingan dengan mengunakan alat pemusna rakyat yang tidak bersalah, akhirnya menimbulkan kericuan demi meloloskan agenda  oknum-oknum tertentu, hingga melecehkan nama baik gerakan KNPB yang sebagai mediasi rakyat dan bangsa Papua barat wilayah Deiyai, kata sekjen KNPB.

Beredar poster yang mengiring KNPB  adalah bagian dari pelecehan nama geraka KNPB di deiyai, karena selama adanya KNPB di  Deiyai, KNPB selalu mengajak dan mengajarkan rakyat lebih pada nilai kebenaran atau nilai kemanusiaan, maka secara tegas KNPB Wilayah Deiyai mengutuk atas kriminalisasi gerakan melalui berbagai poster mau bentuk apapun Kat sekjen KNPB, Lanjutnya.

Kericuan yang terjadi pada 12 desember 2022 hingga terjadi kebakaran mau pun korban, KNPB Wilayah Deiyai tidak terlibat secara langsung maupun tak langsung, maka KNPB Deiyai secara tegas dikeluarkan pernyataan sikap secara terbuka bahwa:

1. Kami KNPB Deiyai sebagai mediasi rakyat tidak perna mempropokasi rakyat dalam hal membangung isu pada rakyat soal racun yang hangat di perbincang di tingkatan rakyat.

2. KNPB tidak mengikuti didalam dinamika kericuan yang sedang terjadi di waghete Kab Deiyai.

3. Kami KNPB mengutuk isu yang sedang terbagung melalui media online maupun kata-perkata, untuk mengiring nama KNPB.

4. Stop mengiring KNPB sebagai dalang kericuan di balik fakta yang sebenarnya terjadi.

Demikian stegmen kami ini, kami buat atas nama ALLAH dan ALAM bangsa Papua barat, hingga  atas perhatian kami ucapkan banyak terimah kasih.

Post. Admind

TPNPB SAIRERI BERHASIL MEMBAKARI MOBIL AMBULAS KEPOLISIAN

Tetesan Air Mata Ibunda, Kota Tua Saireri, Melangkah Tanpa Alas Kaki, Kelompok perjuangan  Bangsa Papua barat dalam komando pertahana Daerah (TPNPB-OPM) di Papua Saireri menyerang iring-iringan mobil mobil dengan bom molotov.

 Polisi mengatakan Kelompok pertahanan Daerah wilayah Saireri juga menggunakan senjata api (senpi).

Dilansir Dalam tetesan Air Mata Ibunda Sulsel, Rabu (14/12/2022), ada 25 polisi di Kepulauan Yapen, Papua, yang dievakuasi akibat serangan itu. Kelompok pertahanan saireri TPNPB OPM awalnya menghadang rombongan mobil polisi.

"Pada saat anggota dihadang, terjadi kontak tembak. Namun anggota lebih memilih menyelamatkan diri lantaran Kelompok pertahanan wilayah Saireri menggunakan bom rakitan atau bom molotov yang berbahan baku mesiu," ujar Kapolres Yapen AKBP Herzoni Saragih.

Herzoni menyebut 25 personel kepolisian diserang dalam perjalanan menuju titik pemalangan jalan di Pertigaan Simpang Sobeba, Distrik Yapen Utara, Kepulauan Yapen, pada Selasa (13/12) sore. Dia menyebut ada tiga unit kendaraan dinas Polri yang dibakar para pelaku.

"Puji Tuhan, seluruh anggota kami selamat," katanya.

Herzoni menyebut Kelompok pertahanan wilayah sairery yang menyerang diperkirakan berjumlah 40 orang. Herzoni juga menduga kelompok tersebut membawa empat senjata api saat penyerangan.

Post. Admind


Senin, 12 Desember 2022

Teror dan Intimidasi Terjadi DiWilayah Arimob-Boven Digoul

Tetesan Air Mata Ibunda, Kota Tua Bovendigul, Melangkah Tanpa Alas Kaki, Laporan Crew KNPB Wilayah Arimob.

Terjadi Intimidasi dan teror kepada salah satu anggota KNPB Wilayah Arimob oleh Kepolisian daerah Boven Digoel.

Pada Kamis 28 Juli 2022, aparat Kepolisian mendatangi kediaman Charles Rusel salah satu aktivis KNPB wilayah Arimob-Boven Digoul dengan alasan sebuah masalah yang tidak jelas.

Menurut laporan yang disampai oleh Crew media KNPB wilayah Arimop, kedatangan aparat kepolisian seperti itu sudah terjadi berulang kali hampir 6 bulan terakhir.

Kedatangan aparat kepolisian secara tiba-tiba beberapa waktu terakhir membuat keluarga Rusel merasa terganggu. Anak anak bahkan keluarga sempat panik dan lari meninggalkan rumah.

Kejadian itu memancing amarah keluarga sehingga terjadi keributan antara Keluarga Korban dan Aparat. 

Melihat situasi Arimob yang demikian, Ketua KNPB Arimob mendesak Aparat kepolisian Boven Digoel untuk berhenti melakukan teror dan intimidasi terhadap anggota KNPB Arimob.

Post. Admind

ULWP Mendorong DIALOK Jakarta Papua adalah Sebuah Jalan Pendek Untuk Mengelabui Kejahatan HAM di Papua

Oleh. Yoning Fly
Tetesan Air Mata Ibunda, Hilandia, Melangkah Tanpa Alas Kaki, Indonesia melihat bahwa posisinya akan sulit dalam mendorong dialog internasional  sehingga ia mengambil jalan  pintas untuk menyelamatkan diri dari jeratan hukum di ICJ/Mahkamah Inteternasional dengan cara mendorong dialog Jakarta Papua. 

Posisi itu yang dikejar oleh pemerintah sementara ULMWP. Pada tanggal 1 Desember 2022 lalu, Wakil Presiden Indonesia Maruf Amin berkunjung ke Kaimana dan bertatap muka langsung dengan aktifivis Papua Merdeka versi pemerintah sementara. 

Ini sangat Kontradiksi dengan gerakan perlawanan yang masif mendorong perjuangan non diplomasi, karena Indonesia adalah pembuat masalah dan pelanggaran HAM berat di Papua yang harus di adili melalui mahkamah Internasional. 

Perjuangan non diplomasi mengenal perundingan dalam keadaan berbeda, dimana dialog atau perundingan harus terjadi di Rana internasional dengan perjanjian-perjanjian internasional. 

Kelompok yang mengambil jalan pintas untuk duduk bicara dengan Jakarta tanpa bargening yang kuat adalah kelompok yang tidak memiliki basis perlawanan yang jelas sehingga mengedepankan dialog-dialog damai dengan penguasa. 

Jika proses politik di dorong ke Rana hukum, Indonesia akan mengalami great depresion dimana negara akan membayar semua kejahatannya sejak invasi di tahun 1962.

Perjuangan kita bukan sekedar pengibaran bendera secara bebas, tetapi bagaimana kita merdeka tanpa ikatan moral dalam perjanjian sepihak antara pengusaha dengan kita rakyat pejuang. 

Tanah kita dijajah bertahun-tahun, bangsa kita tak mesti dikendalikan oleh mereka dikemudian hari karena perjanjian sepihak.

Merdeka itu penjajah tidak harus berdaulat atas kita...!!

Post. Admind

Minggu, 11 Desember 2022

Pengungsian Warga Kampung Kaonda, Kepulauan Yapen, Saireri. Penuh Intimidasi dan Teror.

Tetesan Air Mata Ibunda, Kota Tua Saireri Melangkah Tanpa Alas Kaki, Pengungsian Warga Kampung Kaonda, Kepulauan Yapen, Saireri. Penuh Intimidasi dan Teror.
———————————
Pada Hari Kamis, Tanggal 1, Bulan Desember, Tahun 2022, telah terjadi pengungsian warga di kampung Kaonda, Kepulauan Yapen. Awalnya rakyat tinggal aman-aman, tiba-tiba aparat militer kolonial Indonesia datang dengan kekuatan penuh lengkap dengan senjata, diantar menggunakan Speed boat sebanyak 4 (empat) kali. Kemudian rakyat sendiri tidak ketahui tujuan kedatangan militer tersebut. 

Setelah warga ikuti kedatangan militer Indonesia, mereka langsung melakukan Intimidasi, Teror dan Penyisiran terhadap warga Papua di kampung Kaonda. Mereka juga melakukan pembongkaran rumah warga sebanyak 3 (tiga) rumah. Dan, mereka menyita harta benda milik warga, seperti panah air untuk mencari ikan, parang, panah, gula, kopi, susu dan lainnya. 

Intimidasi, Teror dan Penyisiran disertai dengan tembakan yang berlebihan dilakukan oleh militer Indonesia, sehingga warga kampung Kaonda harus melarikan diri meninggalkan rumah dan mengungsi. Salah satu hamba Tuhan sebagai Ketua Jemaat ikut mengungsi hingga saat ini masih bersama warganya di tempat pengungsian.

Sejak mengungsi pada tanggal 1 Desember 2022 sampai saat ini warga masih berada di tempat pengungsian, karena ada isu-isu yang berkembang bahwa, tanggal 10-15 ke atas Aparat Militer Indonesia akan kembali dengan menargetkan 4 (empat) rumah warga. Apabila warga yang mengungsi belum pulang, rumah tersebut akan dibakar.

Menurut warga yang tinggal atau tidak mengungsi mengatakan; Aparat militer Indonesia juga rencanakan, akan datang ke kampung Kaonda pada tanggal 25/26 Desember mendatang untuk Natal bersama dengan maksud memantau warga yang mengungsi sudah kembali atau belum.

Sesuai dengan isu yang berkembang bahwa, akan kembalinya aparat militer Indonesia, maka warga yang mengungsi masih ingin tetap tinggal ditempat pengungsian, karena merasa ketakutan.

Warga di kampung Kaonda dan yang di pengungsian pun, tidak mengerti dengan kedatangan Aparat Militer Indonesia lalu melakukan Penyisiran, Intimidasi, Teror dan Tembakan tanpa alasan yang jelas.

Terakhir, Sabtu 10 desember 2022. 6 Militer Indonesia  (TNI) di bawah Pimpinan Luter Ayomi mantan Danramil pun masih mengendap di sana. Sehingga, membuat rakyat trauma dan tidak bisa keluar untuk Natalan dengan keluarga di kampung mereka.

Hingga Hari ini Sabtu 10 Desember 2022 berita tentang keterangan pengungsi ini dibuat, warga Kampung Kaonda masih berada di tempat pengungsian.

Warga yang mengungsi dari berbagai usia. Bayi, Anak-anak sampai Lansia. Ada 95  pengungsi termasuk 19 Balita, 24 Anak-anak, 39 Orang Dewasa dan 12 Lansia serta 1 Ibu hamil.
 
Mohon Advokasi dan Dukungan Doa dari semua pihak.

Berikut Daftar NAMA - NAMA PENGUNGSI DIKAMPUNG KAONDA SAIRERI:

• ANAK – ANAK

1. MISILIA  TARASEN
2. SEPTINA  TARASEN
3. ENCELINA   TARASEN
4. EDITA  AYER  (9 THN)
5. WAIKI  WOYARI   (7 THN)
6. MARSELINA  AYER (9 THN)
7. HENDRIK  ARWAM (6 THN)
8. RATNA MOMAN  (6 THN)
9. HERMAN. HERIK AWAIRARO  (7 THN)
10. SAMUEL. OHO AWAIRARO   8 THN
11. PIT. GERSON. SILAS  AWAIRARO  12 THN
12. ANAS CEWEI 8 THN
13. FRANS CEWEI 7 THN
14. SIMON AYER 12 THN
15. YULIANUS AYER 7 THN
16. MARTEN AYER 9 THN
17. LAMBERTA RUMAISEUW 12 THN
18. KALEB RUMAISEUW 7 THN
19. YAGAISI RUMAISEUW 5 THN
20. AKON DIMARA 6 THN
21. HERMANUS DIMARA 5 THN
22. KERIS TARASEN 5 THN
23. DANCE WOYARI 5 THN
24. SILAS AYER 5 THN

• BALITA

1. YONES TARASEN 6 BLN
2. RAMSES AYER 6 BLN
3. RARIMI. ISAK TARASEN 2 BLN
4. IMANUEL. G  AWAIRARO 1 BLN
5. BEORI. AWILA TARASEN 2 THN
6. ASMIRA TARASEN 4 THN
7. LION. HABEL AYER 3 THN
8. PAULINCE RUMAISEUW 2 THN
9. ARIS AYER 2 THN
10. DINA ARWAM 3 THN
11. AKNES ARWAM 1 THN
12. LEVINA TARASEN 2 THN
13. PAULINA MOMAN 1 THN
14. OKTOVINA AWAIRARO 3 THN
15. SALENA AWAIRARO 4 THN
16. YONATAN CEWEI 1 THN
17. REAN AYER 3 THN
18. ROS AYER 2 THN
19. HERI DIMARA 4 THN

• PEMUDA & PRIA (DEWASA)

1. GULESON TARASEN 32 THN
2. YUPITER AYER 28 THN
3. RAIMON AYER 30 THN
4. TITUS AYER 21 THN
5. FERMANTO RUMAISEUW 32 THN
6. ELIESER TARASEN 25 THN
7. RIKI AWAIRARO 33 THN
8. GERDUS ARWAM 28 THN
9. SIMEON ARWAM 29 THN
10. RUDY SEMBAI 35 THN
11. JHON SEWEI 37 THN
12. ALPIUS AYER 36 THN
13. PETRUS AYER 46 THN
14. ABRAHAM AYOMI 30 THN
15. ARNOLES DIMARA 30 THN
16. WELLEM RUMAISEUW 29 THN
17. KORNELES TARASEN 40 THN
18. ABIGAEL AYER 17 THN
19. FISKA AYER 13 THN
20. ORPA AYER 17 THN
21. SANDY RUMAISEUW 16 THN

• LANSIA

1. HERMANUS RUMAISEUW 66 THN
2. YOSINA MAYOSEP  64 THN
3. HEIN TARASEN 74 THN
4. AMELIA AYER 66 THN
5. SIMON TARASEN 61 THN
6. YULIANA AYER 62 THN
7. FEDRIK MOMAN  51 THN
8. PITORNELA RUMAISEUW 54 THN
9. ANSNAT RAUBIA 84 THN
10. MARLINCE TARASEN 61 THN
11. MARLINA TARASEN 59 THN
12. SELPI TARASEN 67 THN

• PEMUDI/WANITA ( DEWASA)

1. HELMA AYOMI 24 THN
2. YURIDA ABUBAR  25 THN
3. BELINDA TARASEN 27 THN
4. FALENTINA TARASEN 23 THN
5. PAULA SROYER 23 THN
6. MARTA MOMAN  29 THN
7. LISYANTI MOMAN  24 THN
8. YUSMINA MOMAN  18 THN
9. YOSEBA TARASEN 35 THN
10. MARTA RUMBAIBABO  23 THN
11. AGUSTINA CEWEI 20 THN
12. SELINA MAY 46 THN
13. GERDA AYER 24 THN
14. MARYANA AYER 23 THN
15. APIA RAUBIA 24 THN
16. DELILA RAUBIA 24 THN
17. AGUSTINA PAYAI 25 THN
18. YAKOMINA AYER 32 THN

• IBU HAMIL ( 9-BULAN )

1. SALOMINA MOMAN  22 THN

Demikian informasi sementara, atas perhatian kami sampaikan terima kasih.

Post. Admind

DPR Papua Tengah Paulus Mote, Mengatakan Atas Nama Pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Provinsi Jangan Merusak Hutan yang Ada

Tetesan Air Mata Ibunda-Kota Tua- Kota Jeruk 🍊 -Melangka Tanpa Alas Kaki - DPR Papua Tengah Paulus Mote: Mengatakan bahwa, Jang...