PERNYATAAN SIKAP
KOMITE AKSI SELAMATKAN DEMOKRASI DAN LINGKUNGAN PAPUA SELATAN
(KOMASDELING PAPSEL)
Memperingati Hari Demokrasi Internasional 15 september 2025
“Buka Ruang Demokrasi Seluas-Luasnya Untuk Penyelesaian Konflik Perampasan tanah Adat Diseluruh Wilayah Papua Selatan”
Ciri-ciri utama negara demokrasi yaitu perlindungan terhadap hak asasi manusia, pemerintahan berdasarkan hukum, kebebasan pers dan berpendapat. Dalam negara demokrasi, rakyat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik dan hukum yang berlaku harus mencerminkan keadilan bagi semua. 
Realitas Papua hari ini justru tidak mencerminakan ciri-ciri demokrasi, kesadaran rakyat Papua sudah di manipulasi, rakyat mengetahui demokrasi hanya sebatas pemilihan umum setiap lima tahun sekali tetapi keseluruhan dari fungsi-fungsi demokrasi yang mengatur tentang kehidupan rakyat sama sekali dibungkam dan ditutupi oleh pemerintah dan elit-elit politik.
Jika system demokrasi berlaku di papua mengapa tidak ada perlindungan hak asasi manusia bagi rakyat Papua, serta mengapa rakyat papua tidak pernah dilibatkan untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik dan hukum? Pada hal Papua merupakan wilayah otonomi khusus yang mengutamakan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, pembangunan yang berfokus pada kebutuhan masyarakat pribumi, serta transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Masifnya perampasan tanah, meningkatnya pelanggaran Hak Asasi Manusia  di Papua merupakan wujud terbungkamnya ruang demokrasi untuk bebas menyuarakan pendapat sehingga membuka peluang kepada pemerintah yang bekerja demi kepentingan investor bertindak secara sepihak dan melanggar hak-hak masyarkat adat Papua untuk mengatur dan mengelola sumber daya alam sebagai sumber kehidupan.
Hari ini rakyat Papua diberikakan kado istimewa dari Jakarta yaitu kado pemusnahan etnis Genosida Etnosida, Ekosida yang bernama PSN. Pada akhir Juli 2024, kapal tongkang Liana milik Haji Isam, memuat dan menurunkan alat berat puluhan excavator bermerek Sany, bulldozer dan peralatan lainnya ke pelabuhan di Wobikel, Distrik Ilwayab. Haji Isam bersama Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan), Letjen TNI (Purn) Muhammad Herindra serta pejabat tinggi militer, turut mengawasi penurunan alat berat. Hingga saat ini, sudah ada 232 unit eksavator dan peralatan lainnya beroperasi di lapangan Wanam. Selanjutnya, perusahaan membongkar dan menggusur tanah, dusun, kebun, rawa, tempat keramat dan hutan adat milik masyarakat adat Marind Maklew di Wanam, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke. 
Anggota militer mengawasi dan menjaga operasi penggusuran hutan, rawa dan lahan pertanian masyarakat adat untuk proyek pembangunan sarana dan prasarana, dermaga, jalan tani, saluran irigasi dan cetak sawah.
Program Strategis Nasional Merauke dengan Luasan 2,3 Juta Hektar dibagi kedalam tiga proyek yakni: (1) proyek pengembangan perkebunan tebu dan bioethanol yang dikelola 10 (sepuluh perusahaan) dengan lahan seluas 500.000 hektar; (2) proyek optimalisasi lahan (Oplah) pertanian melalui mekanisasi pertanian, pembuatan saluran irigasi, pemberian alat mesin pertanian (alsintan) pada 6 (enam) distrik yakni Distrik Kurik, Tanah Miring, Merauke, Semangga, Jagebob dan Malind, dengan lahan seluas 40.000 hektar dan akan diperluas hingga 100.000 hektar, yang dikelola oleh Kementerian Pertanian, pemerintah daerah, TNI petani dan mahasiswa Polbangtan ; (3) proyek cetak sawah baru dikelola oleh Kementerian Pertahanan dan Kementerian Pertanian, dengan lahan seluas 1 (satu) juta hektar, pembangunan sarana dan prasarana ketahanan pangan, seperti pembangunan jalan sepanjang 135,5 kilometer berlokasi di Distrik Ilwayab, Ngguti, Kaptel dan Muting, Kabupaten Merauke.
Program Strategis Nasional atau PSN Merauke  merupakan program kepentingan elit-elit kapitalis untuk menguasai sumber daya alam masyarakat adat tanpa memikirkan keberlangsungan hidup masyarakat pemilik tanah. PSN merupakan program illegal dan cacat hukum karena tidak  (partisipasi bermakna) /melibatkan, masyarakat adat untuk berpasrtisipasi sesuai peraturan yang berlaku dan tertuang dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional, yang mensyaratkan pelaksanaan PSN dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang dan mendapat rekomendasi kesesuaian  pemanfaatan ruang dari menteri (Pasal 8) ; menghasilkan studi kelayakan ; penetapan lokasi pengadaan tanah ; dokumen lingkungan hidup dan sumber pembiayaan (Pasal 19). Demikian pula, Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Pasal 4 ayat (3), perizinan dan non perizinan yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan PSN yaitu (a) Penetapan Lokasi; (b) Izin Lingkungan; (c) Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan; (d) Izin Mendirikan Bangunan. 
PSN Merauke merupakan proyek pemusnahan masyarakat adat papua selatan karena tidak mendahului Kajian Lingkungan Hidup dan Sosial, serta perizinan Persetujuan Kelayakan Lingkungan, sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukkan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan. Demikian pula, keberadaan dan partisipasi masyarakat secara bermakna sangat diperlukan dan sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan Hak Asasi Manusia, sehingga gagasan program pembangunan tidak harus selalu ditentukan dan muncul dari pemegang kekuasaan saja, melainkan juga melibatkan rakyat. Pelibatan masyarakat dan organisasi lingkungan diatur dalam Pasal 27 dan 28 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 
Tanah Papua merupakan tanah yang bertuan dimiliki secara komunal, dikelola secara berkelanjutan dari turun-temurun. Papua Selatan didiami oleh Masyarakat Adat Malind - Anim, Kanum, Maklew, Khimahima, Yei, dan sebagainya, yang sudah sejak lama mendiami daerah sepanjang Kali Digoel hingga Kondo dan daerah pedalaman sekitar Kali Fly. Kehidupan Masyarakat Adat Malind Anim, termasuk relasi Malind Anim dengan tanah yang memiliki nilai spiritualitas dan bagian dari kebudayaan.
Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat ( 2007) Pasal 32, dinyatakan bahwa Masyarakat Adat memiliki hak untuk menentukan dan mengembangkan prioritas dan strategi untuk pembangunan dan penggunaan tanah atau wilayah mereka dan sumber daya lainnya. Negara akan berunding dan bekerjasama dengan cara yang tulus dengan Masyarakat Adat agar dapat mencapai persetujuan yang bebas tanpa paksaan sebelum menyetujui proyek apapun yang berpengaruh atas tanah atau wilayah mereka dan sumber daya lainnya.
PSN meruapakan Porgram iligal ,faktanya pemerintah nasional dan daerah menetapkan proyek PSN Merauke dan pemberian izin konversi hutan untuk usaha perkebunan tebu dan cetak sawah baru, yang keseluruhan berada di wilayah adat Masyarakat Adat Malind Anim, Maklew, Khimahima dan Yei, dilakukan tanpa ada perundingan, tanpa persetujuan dan tanpa partisipasi masyarakat adat. Pemerintah bersama korporasi dijaga aparat militer TNI (Tentara Nasional Indonesia) mematok tanah dan mendatangkan peralatan excavator sebanyak lebih dari 750 unit dan puluhan kendaraan proyek lainnya, serta pekerja dari luar Papua ke lokasi PSN di Wanam, Distrik Ilwayab. Dalam waktu singkat sepanjang bulan Juli sampai Desember 2024, serangan dan gerakan cepat dari excavator ini mengakibatkan ribuan hektar hutan dataran rendah, rawa, savana dan lahan gambut yang berada di daerah Wanam menjadi rusak dan hilang. Aparat militer bersenjata dan operator perusahaan terlibat menghancurkan tanda sasi adat larangan untuk memasuki tanah dan hutan adat, sebaliknya mereka menghalang-halangi dan menutupi akses Masyarakat Adat memasuki wilayah adat yang ditetapkan sebagai areal proyek PSN Merauke. 
Aparat militer dan orang pro perusahaan perkebunan tebu terlibat melakukan tekanan,  intimidasi, melakukan manipulasi perjanjian dan ancaman kekerasan kepada warga yang menolak mengalihkan hak atas tanah. Perusahaan memberikan janji dan kompensasi uang di kantor pemerintah dan instansi militer. Masyarakat Adat Yei marga Kwipalo di Distrik Jagebob, berkali-kali didatangi oknum aparat militer. Orang pro perusahaan melakukan intimidasi dan kekerasan oral, ancaman pembunuhan terhadap pemimpin dan anggota marga Kwipalo. Perusahaan perkebunan tebu mengukur dan memasang patok areal konsesi tanpa ada persetujuan marga Kwipalo
Hari ini rakyat Papua telah menyadari bahwa segala macam paket undang-undang sama sekali tidak berpihak kepada rakyat Papua melainkan berpihak dan tunduk kepada kepentingan kapitalis pemilik modal,bahwasannya Negara yang menganut system ekonomi kapitalis dikuasai dan dikendalikan penuh oleh swasta. Hal ini meliputi perdagangan, alat-alat produksi, dan industri, dimana proses produksi hingga distribusi dikendalikan oleh swasta dengan tujuan mendapatkan profit sebesar-besarnya dalam ekonomi pasar. Hal ini terbukti bahwa PSN Merauke bukan untuk kepentingan rakyat Papua Selatan melainkan untuk kepentingan keluarga-keluarga kapitalis yakni (1) pengusaha keluarga Fangiono, pemilik First Resources Group, Fangiono Agro Plantation (FAP) Agri Group dan Ciliandry Anky Abadi Group, yang dimiliki Wirastuty Fangiono; (2) pengusaha Martua Sitorus dan saudaranya Ganda Sitrous, pemilik dan pendiri Gama Group dan sekarang KPN Corp. Martua Sitorus merupakan salah satu pendiri Wilmar Group. Keluarga Fangiono dan Martua Sitorus merupakan miliarder yang mengontrol dan memiliki perusahaan perkebunan dan pedagang minyak kelapa sawit di dunia, mempunyai bisnis properti, perkebunan tebu dan gula2 . Di Tanah Papua, keluarga Fangiono melalui Ciliandry Anky Abadi Group juga memiliki bisnis minyak kelapa sawit dan menguasai dua perusahaan perkebunan kelapa sawit yakni PT Inti Kebun Sejahtera (38.300 ha) dan PT Inti Kebun Sawit (37.000 ha) di Kabupaten Sorong. Selain itu, perusahaan ini memiliki izin baru usaha perkebunan kelapa sawit atas nama PT Sorong Global Lestari (16.305,16 ha) dan PT Papua Agri Mandiri (27.166 ha) keduanya di Kabupaten Sorong, serta PT Lestari Papua Perkasa yang mengakuisisi lahan PT Varia Mitra Andalan di Kabupaten Sorong Selatan seluas 19.239 ha. Sedangkan KPN Corp, memiliki dua perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Merauke yakni PT Agriprima Cipta Persada (34.869 ha) dan PT Agrinusa Persada Mulia (39.692 ha).
Laporan PUSAKA (2024) mengungkap terjadinya penghancuran hutan dan deforestasi seluas 27.454 hektar, akibat pengali fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit, Pembangkalan Kayu di tanah  Papua. Investigasi The Gecko Project dan Majalah Tempo (2023) mengungkap jejak kejahatan dan ekspansi bisnis anak perusahaan Keluarga Fangiono yang membabat hutan hingga ratusan ribu hektar di Kalimantan. Forest Peoples Programme (2022) membuat laporan aktivitas PT. Karangjuang Hijau Lestari (KHL), salah satu anak perusahaan yang dimiliki Fangiono, berkonflik dengan masyarakat adat Dayak Agabaq, Kalimantan Timur, terjadi intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga. Di Merauke, Papua Selatan, marga pemilik tanah adat memberikan kesaksian adanya dugaan manipulasi tandatangan dan intimidasi terhadap warga yang menolak rencana perusahaan tebu, melibatkan aparat militer setempat.
Demi menjaga stabilitas ekspolitasi sumber daya alam rakyat Papua selatan ,elit-elit kapitalis memanfaatkan Pemerintah Papua Selatan menciptakan Politik pecah belah, politik adu domba , atau divide et impera adalah kombinasi strategi politik, militer, dan ekonomi yang bertujuan mendapatkan dan menjaga kekuasaan dengan cara memecah kelompok besar masyarakat adat  menjadi kelompok-kelompok kecil yang lebih mudah ditaklukkan agar menghilangkan persatuan diantara masyarakat Adat marind.
Perjuangan penolakan Program Strategis Nasional merupakan perjuagan bersama bukan perjuangan suku,kampong,distrik  ataupun marga karena dampak buruk PSN mengancam  kehidupan semua umat manusia tanpa memandang ras,suku dan agama.musuh rakyat Papua hanya satu yaitu system yang menindas. oleh sebab itu sudah waktunya semua rakyat Papua selatan harus bersatu untuk melawan musuh bersama yaitu Kelas kapitalis pemilik modal,elit birokrat yang bekerja demi kepentingan pemilik modal dan elit-elit politik itulah musuh sejati rakyat tertindas.
Bertepatan  dengan momentum hari Demokrasi internasional kami menyeruhkan bahwa  hanya persatuan yang sejati dibawah payung orgasasi rakyat yang terorginsirlah yang akan membawa kita ke gerbang pembebasan yang sejati tanpa penindasan dan pengisapan.
Tuntutan Politik Komite 
Aksi Selamatkan Demokrasi Dan Lingkungan Papua Selatan (KOMASDELING PAPSEL) :
1. Tolak Program Strategis Nasional (PSN) Seluruh Papua Selatan
2. Tolak Pembangunan Battalion Di Wilayah Papua Selatan
3. Tangkap dan Adili Budak proyek PSN
4. Mendukung gugatan korban Proyek PSN di Mahkamah Konstitusi
5. Meminta Dewan HAM PBB Mendesak Pemerintah Indonesia Memberikan Akses Pelopor Khusus PBB Tentang Masyarakat Adat Untuk Melakukan Inventigasi Pelanggaran dan Pengabaian dan Pemenuhan Hak-Hak Masyarakat Adat Papua
6. Tolak Pemekaran Kabupaten Kimam, Muara Digul, Muyu, Asmat Tengah, Safan, Atmi Korbai
7. Tutup Pertambangan Ilegal Di Korowai Kombai Dan Semua Pertambangan Illegal Di Papua Selatan
8. Tolak Transmigrasi Di seluruh Papua Selatan
9. Tutup Semua Peredaran Miras Di Papua Selatan
10. Segera Sediakan Pasar Khusus Bagi Pedagang Asli Papua Di Pusat Kota Merauke
11. Wujudkan Pendidikan Gratis Bagi Orang Asli Papua Selatan
12. Tutup dan Hentikan Aktivitas Perkebunan Kelapa Sawit Di Muting, Distrik Eligobel, Ulilin, Mam, Kaliki, Wayau, Senegi dan lainnya diatas Tanah Papua Selatan 
13. Wujudkan Pelayanan  Kesehatan Gratis Bagi Orang Asli Papua Selatan 
14. Hentikan Program Makan Bergisi Gratis (MBG) Karena Hanya Menjadi Sarang Buruh Rente
15. Stop Penangkapan Illegal  dan Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil Merauke Tanpa Prosedur Hukum Yang Jelas.
16. Naikan Gaji Buruh Harian Pelabuhan Petik Kemas Merauke
17. Wujudkan keselamatan kerja yang layak bagi buruh harian Pelabuhan Petik Emas Merauke
18. Bebaskan 4 Tahanan Politik (NRFPB) Dan Seluruh Tahanan Politik Yang Mendekam Dalam Penjarah
19. Tarik Militer Organic Dan Non Organic Dari Seluruh Wilayah Papua
20. Usut Tuntas Dan Tangkap Pelaku Penembakan Tobias Silak, Viktor Deal Dan Adili Semua Pelaku Pelanggaran HAM Di Seluruh Tanah Papua
21. Cabut Undang-Undang TNI 
22. Cabut Undang-Undang Cipta Kerja
23. Turunkan Nilai Pajak Bumi Dan Bangunan
24. Hilangkan Tunjangan DPR Yang Menyesengsarakan Rakyat
25. Sediakan Lapangan Pekerjaan Yang Layak Bagi Orang Asli Papua Selatan
26. Pemerintah Papua Selatan Segera Sediakan Tempat Penampungan Yang Layak Bagi Anak Anak Terlantar
27. Tangkap Dan Adili Pelaku Kekerasan Terhadap Semua Aktivis Prodemokrasi Di Indonesia Dan Papua
28. Hentikan Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Di Merauke Dan Seluruh Papua
29. Hentikan Rencana Pengembangan Blok Wabu, Blog Weilan, Blok Warim Dan Rencana Pertambangan Lainnya Di Seluruh Tanah Papua
30. Tolak Dan Hentikan Kawasan Ekonomi Khusus Di Sorong Papua Barat Daya
31. Tutup Freeport
32. Segera Hentikan Operasi Militer Di Nduga, Intan Jaya, Pegunungan Bintang, Puncak Jaya, Lanni Jaya, Maybrat, Yahukimo Dan Seluruh Tanah Papua
33. Segera Buka Akses Jurnalis Independen Seluas-Luasnya Di seluruh Tanah Papua
34. Mendukung MK Membatalkan Pasal-Pasal Dalam Undang-Undang Cipta Kerja Yang Melegitimasi Perampasan Ruang Hidup Atas Nama PSN
35. Gubernur, MRP, Bupati SePapua Selatan Stop Jadi Budak PSN untuk Rampas, Mencuri Hutan Tanah Adat  Rakyat Marind
36. Bubarkan MRP di seluruh Tanah Papua 
Salam Demokrasi 
Rebut Kembali Kedaulatan Rakyat
Merauke, 15 September 2025
KOORDINATOR UMUM
KOMITE AKSI SELAMATKAN DEMOKRASI DAN LINGKUNGAN PAPUA SELATAN
AMBROSIUS NIT
Pos. Admin