KOALISI PENEGAK HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PAPUA
Siaran Pers
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SEGERA CARI LAKAH-LAKAH PENYELESAIAN PERSOALAN POLITIK ANTARA INDONESIA UNTUK MENGHENTIKAN PENDEKATAN KEAMANAN DI PAPUA
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua
Nomor : 017 / SP-KPHHP / VII / 2026
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SEGERA CARI LAKAH-LAKAH PENYELESAIAN PERSOALAN POLITIK ANTARA INDONESIA UNTUK MENGHENTIKAN PENDEKATAN KEAMANAN DI PAPUA
“Mentri HAM RI Segera Beck-Up Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hock Untuk Menyelidiki Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Berat Dalam Konflik Bersenjata Di Kabupaten Intan Jaya Yang Mengorbankan 14 Orang Masyarakat Sipil”
Eskalasi Konflik Bersenjata antara TNI-Polri melawan TPN PB di Wilayah Kabupaten Intan Jaya terus meningkat terhitung sejak Bulan Mei 2026 sampai dengan awal Juli 2026. Sepanjang 3 (tiga) Bulan tersebut terdata telah terjadi beberapa peristiwa yang telah mengorbankan Masyarakat Sipil di Kabupaten Intan Jaya. Kondisi itu tentunya mempertanyakan komitmen Pemerintah Republik Indonesia dalam menjalankan perintah ketentuan “melakukan klarifikasi sejarah Papua dan merumuskan dan menetapkan langkah-langkah rekonsiliasi” sesuai Pasal 46 ayat (2), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021.
Dalam pemberitaan baik TPN PB maupun TNI – Polri yang tergabung dalam Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 maupun Satrgas Habema sama-sama menyampaikan pandangannya terkait aksinya masing-masing yang hanya menunjukan fakta bahwa sedang terjadi Konflik Bersenjata antara TNI-Polri melawan TPN PB di Wilayah Kabupaten Intan Jaya. Sekalipun demikian situasinya, pada prinsipnya terdapat Masyarakat Sipil yang berada ditengah-tengahnya yang tidak diperbolehnya menjadi sasaran tembak dari TNI – Polri maupun TPN PB yang berkonflik.
Berdasarkan pemantauan, eskalasi Konflik Bersenjata antara TNI-Polri melawan TPN PB di Wilayah Kabupaten Intan Jaya mulai meningkat terhitung sejak Bulan Mei 2026 sampai dengan awal Juli 2026. Sepanjang 3 (tiga) Bulan tersebut terdata telah terjadi beberapa peristiwa yang telah mengorbankan Masyarakat Sipil di Kabupaten Intan Jaya, sebagaimana terlihat dalam data dibawah :
- Pada tanggal 17 Mei 2026, terjadi ledakan Bom dihalaman gereja. Menurut informasi Bom tersebt dikirim mengunakan droun dan akibatnya ada telah menelan korban Masyarakat Sipil sebanyak kurang lebih ada 5 (lima) orang masyarakat sipil atas nama Luter Nabelau, Pit Pogau, Robert Nabelau, Pius Pogau dan Piter Nabelau. Dari kelima korban tersebut, satu orang diantaranya yang meninggal dunia sementara 4 orang lainnya luka-luka;
- pada tanggal 30 Mei 2026 Personel Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menangkap seorang pria berinisial EK (18) yang diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap VIII Intan Jaya pimpinan Apen Kobogau. Penangkapan dilakukan di Kampung Bilogai, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah;
- pada tanggal 18 Juni 2026, akibat ledakan Bom yang dikirimkan mengunakan Drouwn ke wilayah Kampung Danggoa telah menelan korban baik tubuh maupun harta benda milik masyarakat sipil. Berdasarkan data yang diperoleh ada 2 (dua) orang Masyarakat Sipil atas nama Aliana Pogau (Perempuan) dan Ottopina Hogajau (Perempuan) yang menjadi korban akibat ledakan bom yang dikirimkan mengunakan drone di Kampung Danggoa. Kondisinya kedua korban mengalami luka-luka berat dan sedang dirawat di Rumah Sakit;
- pada tanggal 23 Juni 2026 akibat ledakan Bom yang dikirim mengunakan drouwn ke perkampungan warga di kampung Balamai, Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya telah berdamak pada tubuh dan harta benda milik Masyarakat Sipil. Berdasarkan data yang diperoleh ada 1 (satu) orang Masyarakat sipil atas nama Makelon Majau menjadi korban akibat terkena serpihan bahan peledak yang dilepaskan dari drone di kampung Balamai, Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya.
- Pada tanggal 29 Juni 2026, dalam rangka pembangunan Gereja maka Pastor Paroki bersama umat mengambil material di Pingiran Sungai namun dalam perjalanan kendaraan berjenis Hilux yang ditumpangi Pastor terkena tembak selanjutnya ada 2 (dua) Masyarakat Sipil atas nama Daud Hagisimijau dan Kiko Hagisimijau menjadi korban akibat penembakan yang dilakukan oleh Oknum TNI saat keduannya sedang berada di atas alat berat jenis ekskavator yang digunakan untuk mengangkut material menuju Kampung Titigi;
- pada tanggal 29 Juni 2026 ada 1 (satu) orang Pendeta terkena tembak saat berada di Kawasan pangkalan Ojek Mbamogo. Berdasarkan data yang diperoleh 1 (satu) orang Masyarakat sipil berstatus Pendeta Bernama Ev. Elianus Agimbau. Penembakan terhadap Pendeta itu bermula setelah korban tiba di kawasan pangkalan ojek Mbamogo, kampung Mamba, distrik Sugapa selanjutnya sementara berjalan kemudian mendapatkan tembakan oleh aparat militer yang telah bersiaga di sekitar lokasi kejadian. Akibat penembakan itu, Pendeta meninggal dunia;
- pada tanggal 29 Juni 2026 awalnya ada seorang Masyarakat sipil atas nama Okto Tigau hendak pergi ke kantor Dukcapil. Dalam rangka itu, Okto mengunaka ojek selanjutnya bersama sopir Ojek melakukan perjalanan namun dalam perjalanan keduannya dicegat oleh Aparat keamanan yang sedang melakukan rasia. Selanjutnya keduannya diarahkan ke Markas TNI. Selanjutnya Okto dan tukang ojek itu dipisahakan. Pada perkembangannya tepatnya pada tanggal 1 Juli 2026 Okto Tigau ditemukan meningga dengan kondisi terdapat 5 (lima) selongsong peluru dan juga menemukan bekas peluru pada tubuh korban sekitar 5 (Lima) peluru dan juga korban mengalami tusukan benda tajam di seluruh tubuh;
- Pada tanggal 2 Juli 2026 malam terjadi kontak tembak disekitar perkempungan warga akirhnya ada 1 (satu) Ibu hamil atas nama Melkiana Duwitau tertembak. Berdasarkan informasi kejadiannya bermula ketika sedang terjadi tembak-tembakan diluar rumahnya, rupanya ada peluru yang menembus dinding rumahnya dan mengenai Melkiana yang pada saat itu dia sedang beristirahat sehingga Ibu Hamil tersebut langsung meninggal dunia. Setelah diefakuasi ke rumah sakit dan dilakukan operasi cesar rupanya anak dalam rahimnya juga meninggal dunia. Berdasarkan informasi, dilaporkan bahwa tembakan berasal dari arah kompleks J2 (Kampung Bilogai dekat PLTD) yang disebut sebagai lokasi pasukan TNI non organik.
Berdasarkan rentetan peristiwa diatas, sudah diperoleh data korban akibat ledakan bom yang dikirim mengunakan drouw maupun akibat penembakan serta penyiksaan dan terkena peluru saat sedang istirahat didalam rumah pribadinya. Secara garis besar ada 14 (empat belas) orang yang menjadi korban, 5 (lima) orang diantaranya meninggal dunia dan 9 (sembilan) orang lainnya luka-luka dan sedang menjalani pengobatan. Apabila dilihat dari jenis kelamin dan usia, ada 3 (tiga) orang yang berjenis kelamin Perempuan dan 11 (sebelas) orang lainnya laki-laki mayoritas telah dewas dan hanya beberapa yang masih anak-anak dan satu masih janin namun setelah Ibunya terkena tembak terus dioperasi untuk dikeluarkan dari rahim namun kondisinya telah meninggal dunia.
Pada prinsipnya apa yang dialami 14 (empat belas ) orang masyarakat sipil diatas menunjukan bukti telah terjadi pelanggaran ketentuan Pasal 3 ayat (1) Konvensi Jenewa Tahun 1949 sebagai berikut : “Dalam hal sengketa bersenjata yang tidak bersifat internasional yang berlangsung dalam wilayah salah satu dari Pihak Peserta Agung; tiap Pihak dalam sengketa itu akan diwajibkan untuk melaksanakan sekurang-kurangnya ketentuan-ketentuan berikut : 1. Orang-orang yang tidak turut serta aktip dalam sengketa itu, termasuk anggota angkatan perang yang telah meletakkan senjata-senjata mereka serta mereka yang tidak lagi turut serta (hors de combat) karena sakit, luka-luka, penahanan atau sebab lain apapun, dalam keadaan bagaimanapun harus diperlakukan dengan kemanusiaan, tanpa perbedaan merugikan apapun juga yang didasarkan atas suku, warna kulit, agama atau kepercayaan, kelamin, keturunan atau kekayaan, atau setiap kriteria lainnya serupa itu. Untuk maksud ini, maka tindakan-tindakan berikut dilarang dan tetap akan dilarang untuk dilakukan terhadap orang-orang tersebut diatas pada waktu dan ditempat apapun juga : (a) tindakan kekerasan atas jiwa dan raga, terutama setiap macam pembunuhan, pengudungan, perlakuan kejam dan penganiayaan; (b) penyanderaan; (c) perkosaan atas kehormatan pribadi, terutama perlakuan yang menghina dan merendahkan martabat (d) menghukum dan menjalankan hukuman mati tanpa didahului keputusan yang dijatuhkan oleh suatu pengadilan yang dibentuk secara teratur, yang memberikan segenap jaminan peradilan yang diakui sebagai keharusan oleh bangsa-bangsa beradan”. Atas dasar itu, maka sesuai dengan Undang Undang Nomor 59 Tahun 1958 Tentang Ikut Serta Negara Republik Indonesia Dalam Seluruh Konpensi Jenewa Tanggal 12 Agustus 1949 maka para pelaku secara hukum telah melanggar Pasal 3 ayat (1) Konvensi Jenewa Tahun 1949.
Dengan melihat fakta Korban atas nama Luter Nabelau, Ev. Elianus Agimbau, Okto Tigau, Melkiana Duwitau dan Bayi Dalam Rahim meninggal dunia maka jelas-jelas masuk dalam kategori tindakan pelanggaran Hak Hidup sebagaimana diatur dalam ketentuan “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya” sebagaimana diatur pada Pasal 9 ayat (1), Undang Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Secara khusus untuk Bayi dalam Rahim yang meninggal dunia jelas-jelas melanggar ketentuan “Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi” sebagaimana diatur pada Pasal 5, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, melalui fakta Luter Nabelau, Pit Pogau, Robert Nabelau, Pius Pogau, Piter Nabelau, Aliana Pogau, Ottopina Hogajau, Makelon Majau, Daud Hagisimijau, Kiko Hagisimijau, Ev. Elianus Agimbau, Okto Tigau, Melkiana Duwitau dan Bayi Dalam Rahim semuannya menjadi korban akibat ledakan Bom yang dikirimkan mengunakan drouwn maupun ada yang menjadi korban tembak maka jelas-jelas masuk dalam kategori tindakan penyalahgunaan senjata api sebagaimana diatur dalam ketentuan “Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggitingginya dua-puluh tahun” sebagaimana diatur pada Pasal 1 ayat (1), Undang Undang Nomor 12 Tahun 1951.
Secara khsusus berkaitan dengan fakta yang dialami oleh Okto Tigau yang terlihat adanya luka akibat tindakan fisik disekujur tubuhnya serta melihat fakta dirinya telah ditahan di Pos Militer maka jelas-jelas merupakan korban tindakan peyiksaan sebagaimana diatur dalam ketentuan “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya” sebagaimana diatur pada Pasal 33 ayat (1), Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999.
Pada prinsipnya Kejahatan Terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa: a. pembunuhan; b. pemusnahan; c. perbudakan; d. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa; e. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional; f. penyiksaan; g. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; h. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional; i. penghilangan orang secara paksa; atau j. kejahatan apartheid sebagaimana diatur pasa Pasal 9, Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Atas dasar pengertian diatas serta melihat rentetan fakta di kabupaten Intan Jaya serta melihat analisi hukum diatas menunjukan bukti unsur-unsur Kejahatan Terhadap Kemanusiaan telah terpenuhi.
Dengan analis itu maka pada tanggal 3 Juli 2026, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua telah diadukan ke Komnas HAM RI dan telah terdaftar dengan Nomor Agenda : 163883 tertanggal 3 Juli 2026. Harapannya dengan pengaduan itu, Komnas HAM RI dapat Mengunakan kewenangan dan tugas penyelidikan sesuai perintah Pasal 18 dan Pasal 19, UU Nomor 26 Tahun 2000. Berdasarkan uraian diatas maka ditegaskan kepada :
1. Presiden Republik Indonesia Segera Cari Lakah-Lakah Penyelesaian Persoalan Politik Antara Indonesia Untuk Menghentikan Pendekatan Keamanan Di Papua;
2. Mentri HAM RI segera merumuskan dan menetapkan langkah-langkah rekonsiliasi atau penyelesaian persoalan Politik Indonesia dengan Papua sesuai perintah Pasal 46 ayat (2) huruf b, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021;
3. Mentri HAM RI Segera Beck-Up Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hock Untuk Menyelidiki Perkara Nomor Agenda : 163883 tertanggal 3 Juli 2026 terkait Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Berat Dalam Konflik Bersenjata Di Kabupaten Intan Jaya Yang Mengorbankan 14 Orang Masyarakat Sipil;
4. Komnas HAM RI segera membentuk Tim Ad Hock yang terdiri Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Republik Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Republik Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Dan Lembaga Advokasi selanjutnya mengunakan kewenangan Pasal 18 dan Pasal 19, UU Nomor 26 Tahun 2000 lakukan penyelidikan atas Perkara Nomor Agenda : 163883 tertanggal 3 Juli 2026.
Demikian siaran pers ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Jayapura, 4 Juli 2026
Hormat Kami
(LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, Tong Pu Ruang Aman)
Pos. Admin
Komentar
Posting Komentar