4 Orang ditangkap Hidup-hidup Adalah Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional di Negara Republik Indonesia oleh TNI-Polri Kabupaten Yahukimo

Tetesan Air Mata Ibunda-Kota Tua Yahukimo-Melangkah Tanpa Alas kaki - Yahukimo 4 Anggota TPNPB OPM yang Ditangkap adalah pelanggan hukum humaniter inter nasional ketika ditanyai lewat, via email Onesmos Suhuniap.

Lanjutnya, kita  Ingat :  Perang punya musuh tetapi kemanusiaan tidak memiliki musuh, tetapi Empat orang ditangkap adalah keterampilan para Satgas Damai Cartenz yang lebih tidak manusiawi.
 
Ketika kombatan ditangkap dalam keadaan hidup dan tidak memiliki senjata untuk  melakukan perlawanan dan menyerah maka dia bukan musuh tetapi mereka manusia tuturnya.

Empat anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat - TPNPB Kodap XVI Yahukimo Batalyon Edensawi seharusnya diperlakukan sebagai tawanan perang. Namun berdasarkan laporan dan bukti yang beredar, mereka justru ditangkap hidup-hidup lalu dieksekusi mati di dalam pemukiman warga sipil, Ungkap suhuniap.
Ini adalah pelanggaran berat terhadap Hukum Humaniter Internasional yang telah ternodahi dalam Negara Republik Indonesia, lanjutnya.

Iya juga menceritakan Kronologis kejadian 4 Orang yang Ditangkap Hidup-hidup.

KRONOLOGI: DITANGKAP HIDUP-HIDUP, DIEKSEKUSI DI RUMAH WARGA

Peristiwa terjadi di area KPU Lama, Yahukimo. 
Berdasarkan kesaksian dan 2 foto yang beredar:  
1.  Foto Penangkapan : Terlihat aparat gabungan TNI-Polri, Satgas Damai Cartenz dan Marinir mengepung rumah warga. 4 orang dengan tangan terikat digiring keluar. Salah satunya mengenakan baju bola nomor 17. Di sekitar lokasi juga terdapat 6 warga sipil.

2.  Foto Peti Jenazah : Terlihat 4 peti mati ditutup kain hitam dengan tanda salib sedang disiapkan warga untuk pemakaman.

Versi yang disampaikan keluarga dan saksi:  
Keempat anggota TPNPB ditangkap hidup-hidup di dalam rumah warga. 

Mereka dalam keadaan tidak memegang senjata dan tidak melakukan perlawanan. Setelah ditangkap, mereka disuruh berbaris lalu ditembak mati di tempat. 

Sebelum penembakan, warga sipil diperintahkan menutup mata. Setelah eksekusi, 7 warga sipil ikut ditangkap dan dibawa ke Polres Yahukimo. Alasan penahanan: tidak memiliki Kartu Keluarga dan KTP. Sebagian sudah dibebaskan, sebagian masih ditahan.

Berita versi militer Indonesia yang menyebut "4 anggota TPNPB tewas dalam baku tembak di hutan" dibantah. Video yang beredar tentang pengejaran di hutan bekas perkebunan disebut sebagai upaya untuk menutupi fakta eksekusi.

PELANGGARAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

Dalam hukum perang, baik konflik bersenjata internasional maupun non-internasional, berlaku prinsip dasar: 

1.  Prinsip Kemanusiaan : Setiap orang yang sudah tidak ikut bertempur karena ditangkap, menyerah, atau terluka, wajib diperlakukan secara manusiawi. 

2.  Larangan Eksekusi : Pasal 3 Umum Konvensi Jenewa 1949 secara tegas melarang pembunuhan terhadap orang yang sudah _hors de combat.

3.  Status Tawanan Perang : Anggota kombatan yang ditangkap hidup-hidup berhak mendapat perlindungan sebagai tawanan perang. Mereka harus diadili melalui proses hukum, bukan dieksekusi di tempat.

4.  Perlindungan Warga Sipil : Penangkapan yang dilakukan di pemukiman warga sipil wajib membedakan antara kombatan dan warga sipil. Menahan 7 warga sipil dengan alasan administratif "tidak punya KK/KTP" adalah bentuk kriminalisasi.

Jika benar 4 anggota TPNPB ditangkap dalam keadaan tidak bersenjata lalu dieksekusi, maka tindakan aparat TNI-Polri tersebut merupakan pelanggaran berat Hukum Humaniter Internasional.

POLA YANG BERULANG DI PAPUA 

Kasus Yahukimo ini bukan yang pertama. Militer Indonesia terus melakukan penangkapan sewenang-wenang tanpa prosedur hukum yang jelas di Papua. 

Advokasi, investigasi, dan laporan yang dibuat selama ini sering hanya menjadi bahan evaluasi bagi penguasa untuk memperbaiki narasi, bukan untuk menghentikan kekerasan. 

Rakyat Papua kembali menjadi korban. Ditembak, ditangkap, dipenjara, dan dipaksa diam dengan proyek pembangunan.

TUNTUTAN

1. Pelu Tim Tim Investigasi Independen dari Dewan HAM PBB Ke Papua untuk investigasi kejahatan perang dan korban sipil akibat konflik politik 
2.  Bebaskan Segera 7 Warga Sipil yang masih ditahan di Polres Yahukimo tanpa dasar hukum yang jelas.
3.  Jamin Akses Bantuan Hukum dan Kesehatan bagi seluruh warga yang ditahan.
4.  TNI-Polri Harus Taat Hukum. Hentikan operasi militer yang menargetkan pemukiman sipil dan hentikan praktik eksekusi di luar proses hukum.

PENUTUP

Perang punya aturan. Jika aturan itu dilanggar, maka itu adalah kejahatan.

4 nyawa manusia tidak boleh hilang begitu saja dengan narasi "baku tembak". Fakta di lapangan menunjukkan mereka ditangkap hidup-hidup. 

Negara tidak boleh menjadi pelaku pelanggaran hukum yang sama yang selama ini dituduhkannya kepada orang Papua.

Hukum harus ditegakkan. Kebenaran harus diungkap. Kemanusiaan harus dijunjung tinggi terutama hak hidup setiap orang termasuk Kombatan.

Sekali ketika kombatan ditangkap hidup-hidup Dan tidak memiliki senjata untuk melakukan perlawanan dan menyerah maka dia bukan musuh tetapi mereka manusia. (Yegema)


Pos. Admin 

Dokumen:


Komentar

Postingan populer dari blog ini

JEJAK Anda, KATA-KATA Anda, KISAH Anda, PUISI Anda, CINTA-NYA Anda Atau Pun SANJAK Anda TERUNGKAP DISINI

Jadwal Siaran Langsung Prancis vs Senegal di Piala Dunia 2026: Laga Pembuka Grup I.

TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Kembali Baku Tembak Dan TPNPB Kodap XV Ngalum Kupel Tetapkan Wilayah Pengungsi