PAPUA MERDEKA BUTUH SATU NEGARA SPONSOR CABUT PERJANJIAN NEW YORK 1962 & PEPERA 1969
_Oleh: Jhon Anari, Diplomat West Papua - WPLO_
Tetesan Air Mata Ibunda Kota Tua New York Amerika Serikat Melangkah Tanpa Alas kaki- New York Bangsa Papua berdiri di atas fakta dan data sejarah, bukan mengarang cerita. Dan fakta itu sudah sangat jelas. Benang merah masalah Papua sudah ditemukan.
Tinggal selangkah lagi rakyat dan Bangsa Papua Barat akan memiliki pemerintahan sendiri atau Rights of Self Government sesuai Piagam PBB Pasal 73e dan Resolusi 448 PBB. Selangkah lagi itu adalah satu negara sponsor yang berani membawa kasus Papua kembali ke Komisi Politik dan Dekolonisasi PBB.
I. BENANG MERAH SUDAH DITEMUKAN: NEW YORK AGREEMENT 15 AGUSTUS 1962, PERJANJIAN ROMA 30 SEPTEMBER 1962 DAN PEPERA 1969
Ada tiga dokumen yang mengunci nasib bangsa Papua selama 64 tahun.
Dokumen pertama adalah New York Agreement 15 Agustus 1962. Perjanjian ini ditandatangani di Markas PBB di New York oleh Belanda dan Indonesia tanpa kehadiran satu pun wakil bangsa Papua. Tanpa Nieuw Guinea Raad. Tanpa bendera Bintang Kejora. Perjanjian ini mengatur bahwa Belanda menyerahkan Papua Barat kepada UNTEA pada 1 Oktober 1962, dan UNTEA menyerahkan kepada Indonesia pada 1 Mei 1963. Dan Indonesia wajib menyelenggarakan Penentuan Pendapat Rakyat sebelum akhir 1969. Perjanjian ini yang kemudian disahkan menjadi Resolusi PBB No. 1752 pada 21 September 1962.
Dokumen kedua adalah Perjanjian Roma 30 September 1962. Ini adalah perjanjian rahasia pelengkap New York Agreement yang mengatur mandat perwalian. Perjanjian ini mengatur bahwa NKRI hanya boleh masuk tanah leluhur kami pada 1 Mei 1963 dan hanya mengontrol administrasi West Papua cuma selama 25 tahun, yaitu 1 Mei 1963 sampai 1 Mei 1988. Dan Belanda akan memberikan anggaran pembangunan selama 25 tahun sebesar 30 Juta Dollar Amerika Serikat yang dikenal dengan FUNDWI.
Perjanjian ini juga yang melahirkan Otonomi Khusus pertama dengan mata uang terpisah. Pada Oktober 1963 mata uang Nieuw Guinea Gulden diganti menjadi Irian Barat Rupiah atau IB Rp dengan nilai Rp 62,26. Berdasarkan Keppres No. 31 Tahun 1970, 1 IB Rp setara Rp 18,90 rupiah nasional. Kemudian pada tahun 1971 mata uang IB Rp dilenyapkan agar jejak Roma Agreement tidak bisa terbaca. Ini adalah operasi penghilangan barang bukti hukum.
Dana 30 Juta Dollar itu pun diselewengkan. Dalam laporan REPELITA I, Soeharto dalam Sidang MPRS tahun 1980-an menyebutkan dana itu dipakai untuk membangun stasiun radio, pelabuhan dan bandara. Faktanya bandara dan pelabuhan itu baru dibangun tahun 2000-an setelah pergolakan Papua Merdeka 1998. Ternyata dana itu dipakai untuk mengirim transmigrasi dari Jawa ke Sumatera sampai Papua, dan untuk proyek UN ILO di Base G dan pengadaan sapi Australia ke Manokwari. Dana untuk bangsa Papua dipakai untuk mendatangkan bangsa lain.
Protes Dr. Thom Wanggai pada 14 Desember 1988 dengan memproklamasikan Republik Melanesia Barat dengan menggantikan B1 menjadi B14 adalah tagihan hukum yang sah. Karena pada 1 Mei 1988 mandat 25 tahun Indonesia sebagai wali telah habis.
Dokumen ketiga adalah Pepera 1969. Pepera adalah anak kandung dari dua perjanjian itu. Pepera hanya melibatkan 1.026 orang di bawah todongan senjata tanpa prinsip satu orang satu suara atau one man one vote. Dari ratusan ribu penduduk, hanya 0,2 persen yang dilibatkan. Hasil Pepera palsu Abunawas ini kemudian dibawa ke Sidang Umum PBB dan dicatat dalam Resolusi PBB No. 2504 pada 19 November 1969. Bukan disahkan. Hanya dicatat. Take note.
Jika induknya cacat dan mandatnya sudah habis, maka anaknya gugur demi hukum.
II. FAKTA HUKUM YANG MASIH HIDUP: RESOLUSI PBB 448 (V) 12 DESEMBER 1950
Banyak orang Papua tidak tahu bahwa status hukum Papua Barat sebagai Wilayah Tidak Memerintah Sendiri masih hidup. Baca dan pahami Resolusi PBB Nomor 448 di bawah ini:
Resolusi PBB 448 (V). Pengembangan pemerintahan mandiri di Wilayah-Wilayah yang Tidak Memerintah Sendiri
Majelis Umum, Menimbang bahwa resolusi 222 (III) yang diadopsi oleh Majelis Umum pada tanggal 3 November 1948, selain menyambut baik setiap perkembangan pemerintahan mandiri di Wilayah-Wilayah yang Tidak Memerintah Sendiri, menganggap penting bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa diberitahu tentang setiap perubahan dalam posisi konstitusional dan status Wilayah tersebut yang mengakibatkan pemerintah bertanggung jawab yang bersangkutan menganggap tidak perlu lagi mengirimkan informasi mengenai Wilayah tersebut berdasarkan Pasal 73 e Piagam PBB,
Memperhatikan komunikasi tertanggal 29 Juni 1950 dari Pemerintah Belanda bahwa mereka tidak akan lagi menyampaikan laporan berdasarkan Pasal 73 e mengenai Indonesia dengan pengecualian Papua Barat (West New Guinea),
1. Meminta Komite Khusus untuk Informasi yang Ditransmisikan berdasarkan Pasal 73 e Piagam untuk memeriksa komunikasi dari Pemerintah Belanda tersebut dengan memperhatikan petunjuk yang terkandung dalam resolusi Majelis Umum 222 (III) dan dengan mempertimbangkan laporan komisi teknis yang mungkin dibentuk untuk mempelajari kriteria yang harus diambil sebagai pedoman dalam hal ini;
2. Meminta Komite Khusus untuk melaporkan masalah ini pada sesi reguler berikutnya dari Majelis Umum.
Sidang Pleno ke-320, 12 Desember 1950.
Dalam versi bahasa Inggris resmi di https://en.wikisource.org/wiki/United_Nations_General_Assembly_Resolution_448 tertulis:
_Noting the communication dated 29 June 1950 from the Government of the Netherlands will no longer present a report pursuant to Article 73 e on Indonesia with the exception of West New Guinea,_
Kalimat _with the exception of West New Guinea_ adalah fondasi hukum bangsa Papua. Artinya pada tahun 1950, PBB mengakui Papua Barat bukan bagian dari Indonesia. Papua adalah Non Self Governing Territory yang wajib dilaporkan perkembangannya menuju pemerintahan sendiri. Tidak ada resolusi PBB yang pernah mencabut Resolusi 448. Resolusi 1752 dan 2504 tidak pernah mencabutnya. Karena itu status itu masih sah.
Inilah yang dimaksud Rights of Self Government sesuai Pasal 73e.
III. KALAU BICARA HAM INDONESIA NYAMAN, KALAU BICARA DEKOLONISASI INDONESIA TIDAK NYAMAN
Mengapa? Karena HAM adalah bingkai yang mengakui kedaulatan Indonesia. Ketika kita teriak Indonesia melanggar HAM di Papua, kita sedang mengatakan warga negara Indonesia di Papua diperlakukan buruk. Indonesia bisa menjawab: ya kami akui, kami akan perbaiki, kami sudah bentuk Komnas HAM, kami sudah berikan Otsus Jilid 2 triliunan. Ini urusan internal kami. Dan dunia diam karena Pasal 2 ayat 7 Piagam PBB melarang campur tangan urusan internal.
Itulah mengapa 54 tahun bicara HAM dari Theys Eluay sampai Nduga, Intan Jaya, Puncak, dan 127.031 pengungsi, tidak pernah membawa kemerdekaan. Dunia hanya mengutuk lalu lupa.
Tapi kalau bicara dekolonisasi, Indonesia tidak nyaman. Karena dekolonisasi menyerang jantung kedaulatan. Kita mengatakan Papua bukan Indonesia. Papua adalah Wilayah Perwalian berdasarkan Perjanjian Roma 30 September 1962 dengan mandat 25 tahun yang sudah habis. Indonesia adalah wali yang tidak mau keluar. Indonesia tidak bisa menjawab dekolonisasi dengan Otsus dan bandara. Harus dijawab dengan referendum one man one vote seperti Timor Leste 1999.
IV. MENGAPA NEGARA PASIFIK TIDAK TERTARIK DAN APAKAH AGENDA ULMWP ADALAH AGENDA INDONESIA
Negara Pasifik seperti Vanuatu sebenarnya sangat berani, Vanuatu memasukkan Papua dalam konstitusinya. Tapi mereka bingung karena agenda kita tidak jelas antara HAM dan dekolonisasi. Hari ini HAM, besok dekolonisasi, lusa dialog Jakarta-Papua. Diplomasi Pasifik butuh dasar hukum jelas, yaitu Resolusi 1514 tentang dekolonisasi.
Kedua, geopolitik bantuan Indonesia. Indonesia memberikan bantuan jutaan dollar ke Pasifik. Ketika agenda kita hanya HAM yang adalah urusan internal, Indonesia mudah mengatakan jangan ikut campur. Tapi jika agenda kita dekolonisasi dengan bukti Perjanjian Roma, Indonesia tidak bisa membungkam.
Ketiga, perpecahan internal. Seperti yang ditulis Ones Suhuniap, diplomat tanpa prinsip kedaulatan adalah parasit perjuangan. Egois dan etnosentris berjubah diplomat, tidak punya empati hanya cari validasi, tidak membangun Nation hanya membangun panggung. Di grup whatsapp internal saja merendahkan perjuangan orang lain. Negara Pasifik tidak mau mendukung panggung, mereka mau mendukung bangsa yang bersatu dengan blueprint Nation 50 tahun ke depan.
Apakah agenda ULMWP adalah agenda Indonesia? Secara resmi tidak, tapi secara praktek ada agenda yang menguntungkan Indonesia. Agenda Indonesia adalah berikan Otsus, bangun infrastruktur, bungkam HAM, ajak dialog dalam NKRI. Agenda dekolonisasi seharusnya adalah kembalikan status sebagai Wilayah Perwalian, tuntut FUNDWI, tuntut penghapusan IB Rp, bawa ke C-24 dan ICJ. Ketika ULMWP terus membawa agenda HAM, tolak Otsus, tarik militer, dan dialog Jakarta-Papua, itu adalah agenda reformasi dalam NKRI, bukan pembebasan. Secara tidak sadar kita memainkan agenda yang diinginkan Jakarta: buat Papua tetap isu HAM internal, jangan jadi isu dekolonisasi internasional.
V. BUTUH SATU NEGARA SPONSOR, PERSATUAN, DONASI, DAN GUGATAN
Tinggal selangkah lagi. Maka itu, perlu satu atau beberapa negara sponsor WPLO untuk mencabut Resolusi PBB No. 1752 dan 2504 yang mensahkan Perjanjian New York 15 Agustus 1962 dan Pepera palsu 1969. WPLO akan bersama negara sponsor menggugat keabsahan Papua dalam NKRI ke Komisi Politik dan Dekolonisasi PBB atau UN Fourth Committee dan Mahkamah Internasional atau ICJ.
Untuk para Yudas yang menjadi BANPOL di kampung-kampung, kampus-kampus, gereja-gereja, TOMAS, KNPI, BMP, tonton penjelasan Presiden Majelis Umum PBB tentang tata cara mencabut Resolusi 1752 dan 2504 di https://youtu.be/YVb7am9rNDU. Sebuah resolusi bisa dicabut jika ada pelanggaran berat dan pemalsuan data. Kita punya semua bukti.
Inti dari persoalan Papua adalah orang Papua sekarang harus bersatu. Karena benang merah sudah ditemukan. Masalah Papua bukan persoalan bintang 14 atau persoalan bintang 1, masalah Papua itu bukan persoalan NFRPB, atau ULMWP, atau TPNPB, atau WPLO, dan atau Melanesia Barat.
Sekarang buat poling antara ULMWP, NFRPB, Melanesia Barat, dan WPLO dengan syarat harus saling menghargai setiap pendapat dan saran yang membangun negara dengan politik Papua Barat yang kita semua tahu bahwa masalah Papua adalah masalah dekolonisasi politik bangsa Papua Barat.
Papua merdeka tidak datang dari Belanda, tidak datang dari Pasifik, tidak datang dari Indonesia, tidak datang dari Amerika, tapi Papua merdeka itu datang dari persatuan orang Papua itu sendiri sesuai dengan pernyataan I.S. Kijne bahwa, sekalipun orang mempunyai kepintaran tinggi, akal budi dan makrifat, tapi tidak dapat memimpin bangsa ini, bangsa ini akan bangkit dan memimpin dirinya sendiri.
Oleh sebab itu mari bersatu, jalankan donasi, cari negara pendukung yang mau bicara masalah dekolonisasi politik bangsa Papua Barat di PBB dan gugat Indonesia dan Amerika serta Belanda tentang Perjanjian Roma itu lalu dengan sendirinya Pepera gugur sesuai Perjanjian Roma Indonesia hanya 25 tahun sebagai perwalian di Papua untuk mengurus Papua dan bangsa Papua sudah siap berdiri sendiri.
Satu negara sponsor saja cukup untuk membuka pintu kemerdekaan.
Jhon Anari
Diplomat - West Papua Liberation Organization (WPLO)
Pos. Admin
Komentar
Posting Komentar