Sebagai Negara Hukum yang Matang, Kita Harus Sepakat Bahwa Finalitas Pemilu Bukanlah Sebuah Impunitas Bagi Pelanggaran

Tetesan Air Mata Ibunda -Kota Tua JAKARTA -Melangkah Tanpa Alas kaki- JAKARTA Demokrasi konstitusional bangsa kita hari ini tengah diuji oleh perkara krusial di Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan Wakil Presiden. Perdebatan yang terjadi di tengah masyarakat tidak boleh disederhanakan sekadar sengketa administratif, sebab implikasinya menyentuh langsung fondasi negara hukum kita dalam merespons dugaan cacat perolehan mandat rakyat tanpa harus mengorbankan desain konstitusi yang ada.  

Sebagai negara hukum yang matang, kita harus sepakat bahwa finalitas pemilu bukanlah sebuah impunitas bagi pelanggaran. Namun, niat mulia untuk mengoreksi kekuasaan juga tidak boleh dilakukan lewat jalan pintas yang justru melompati struktur UUD 1945. Berikut pandangan lengkap BKH mengenai pentingnya menjaga akal sehat berkonstitusi, agar kedaulatan rakyat dan kesinambungan pemerintahan tetap terjaga. 

-----

KONSTITUSI MENOLAK JALAN PINTAS
Oleh: Benny K. Harman, Pakar Konstitusi
 

Tidak setiap perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) hanya menentukan nasib para pihak yang berperkara. Ada perkara tertentu yang justru menguji cara sebuah konstitusi bekerja ketika berhadapan dengan mandat rakyat yang telah lahir. Pengujian syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka adalah salah satu perkara semacam itu. Sepintas kasus ini tampak hanya soal administratif, namun implikasinya menyentuh fondasi negara hukum dan demokrasi konstitusional Indonesia. Konsekuensi hukum dari apa yang dimohonkan jauh melampaui persoalan administratif berupa selembar ijazah.

Apa yang mereka minta adalah diskualifikasi Gibran sebagai calon Wapres, pembatalan Keputusan KPU, pembatalan pelantikannya sebagai Wapres, hingga pengangkatan Wapres baru oleh MPR. Maka itu, jangan anggap enteng perkara ini apalagi membacanya sekadar sengketa administratif. Pertanyaan konstitusional yang sesungguhnya jauh lebih mendasar ialah bagaimana negara hukum mengoreksi dugaan cacat dalam proses memperoleh mandat rakyat tanpa merusak disain konstitusi yang tujuan utamanya ialah menjaga legitimasi demokrasi dan kesinambungan pemerintahan?

MANDAT RAKYAT DAN BATASNYA
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Pasal 1 ayat (3) menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Dua ketentuan ini meletakkan fondasi demokrasi konstitusional kita, kedaulatan rakyat harus dijalankan menurut konstitusi, sementara kekuasaan negara harus tunduk pada hukum.

Dalam demokrasi modern, pemilu adalah instrumen utama untuk memberikan mandat politik kepada penyelenggara negara. Ketika mandat rakyat telah diberikan melalui pemilu dan kemudian disahkan melalui mekanisme konstitusi, lahirlah legitimasi politik yang menjadi dasar bekerjanya pemerintahan. 

Legitimasi itu tidak boleh diguncang melalui prosedur yang justru mengabaikan tertib konstitusi yang melahirkannya. Para Pemohon mengajukan permohonan setelah Pilpres 2024 selesai dan setelah Presiden serta Wapres resmi dilantik. Mereka berpendapat bahwa dugaan cacat syarat pencalonan tetap harus diuji demi keadilan substantif.

MK membenarkan bahwa permohonan ini diajukan jauh setelah tenggang waktu pengajuan PHPU yang berlaku. Argumen lewat waktu tidak boleh dipandang remeh. Negara hukum memang tidak boleh membangun kepastian formal dengan mengorbankan keadilan substantif. Jika terdapat bukti serius mengenai pelanggaran hukum dalam proses pencalonan, negara harus menyediakan mekanisme untuk mengoreksinya. Namun, keadilan substantif tidak serta-merta membolehkan setiap persoalan diajukan ke forum hukum apa pun, kapan pun, dan dengan konsekuensi hukum apa pun. Di sinilah disiplin berkonstitusi menjadi penting.

Dalam tradisi rule of law (A.V. Dicey), supremasi hukum tidak hanya berarti bahwa setiap orang tunduk pada hukum, tetapi juga bahwa penggunaan kekuasaan berlangsung berdasarkan kewenangan dan prosedur yang telah ditentukan hukum. Negara hukum berdiri bukan hanya di atas tujuan yang benar, tetapi juga di atas cara yang benar. Baik tujuan maupun cara untuk mencapai tujuan, sama kualitas dan sama pentingnya. Untuk mencapai tujuan, jangan segala cara dihalalkan. Hukum tata negara Indonesia dibangun di atas pembagian kewenangan yang jelas untuk menjamin tercapainya tujuan melalui cara yang halal.
 
FINALITAS BUKAN IMPUNITAS
Sedikitnya terdapat tiga rezim konstitusional dalam penyelenggaraan pemilu yang tidak boleh dicampuradukkan. Pertama, rezim pencalonan, yaitu pengujian apakah seseorang memenuhi syarat materiel dan formal sebagai calon. Kedua, rezim perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK dalam batas waktu yang ditentukan UU. Ketiga, rezim pertanggungjawaban konstitusional pejabat negara yang telah resmi memangku jabatan.

Ketiga rezim tersebut saling berpautan, tetapi masing-masing memiliki kompetensi dan akibat hukum yang berbeda. Karena itu, keadilan konstitusional (constitutional justice) tidak hanya menyangkut apa yang hendak dikoreksi, namun juga siapa yang berwenang mengoreksi, melalui prosedur apa, dan dengan akibat hukum apa.

Dalam persidangan yang kita monitor melalui saluran media, KPU berpendapat bahwa substansi permohonan lebih menyerupai sengketa proses pencalonan yang menurut peraturan perundang-undangan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri, bukan sengketa hasil pemilu. KPU juga menegaskan, dokumen persyaratan pencalonan telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat. Argumentasi dari pihak KPU dapat dimengerti namun masih harus dinilai MK semua dalil dan alat bukti yang diajukan. Justru di titik inilah kehati-hatian konstitusional menjadi penting. Tidak seorang pun patut mendahului putusan MK. Yang harus dijaga adalah kewarasan, setiap kewenangan konstitusional memiliki batas yang wajib dihormati.

Perdebatan di masyarakat sering terjebak dalam dilema yang keliru seolah-olah kita harus memilih antara menjaga finalitas pemilu atau menegakkan keadilan hukum. Padahal kedua prinsip itu bukanlah dua kutub yang saling meniadakan. Dalam demokrasi konstitusional, setiap proses pemilu harus memiliki titik akhir hukum. Tanpa finalitas, pemilu tidak pernah benar-benar selesai. Setiap hasil dapat digugat tanpa batas waktu dan setiap pemerintahan akan hidup dalam ketidakpastian permanen. Namun, finalitas tidak identik dengan impunitas. Mandat rakyat bukan kekebalan hukum. Konstitusi kita tetap menyediakan mekanisme koreksi apabila di kemuian hari muncul persoalan hukum yang relevan terhadap syarat konstitusional seorang pejabat negara.

Karena itu, pertanyaan konstitusionalnya bukanlah apakah mandat rakyat dapat dikoreksi, melainkan melalui mekanisme konstitusional apa koreksi dilakukan. Mengenai pertanyaan ini, UUD 1945 memberikan kerangka yang jelas. Pasal 7A mengatur alasan pemberhentian Presiden dan/atau Wapres, termasuk apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres. Pasal 7B kemudian membangun prosedur berlapis yang melibatkan DPR, MK, dan MPR. Rangkaian prosedur tersebut bukan formalitas. Di situlah konstitusi membedakan antara pembuktian hukum, pengujian konstitusional, dan keputusan mengenai keberlanjutan jabatan. Sistem presidensial pascaamandemen menempatkan legitimasi langsung dari rakyat berdampingan dengan mekanisme pertanggungjawaban konstitusional.

Legitimasi elektoral memberi dasar pemerintahan untuk bekerja, tetapi tidak menghapus pertanggungjawaban apabila syarat konstitusional dipersoalkan melalui mekanisme yang sah. Dengan demikian, andaikan muncul pembuktian yuridis mengenai tidak terpenuhinya suatu syarat konstitusional, konsekuensi terhadap jabatan tidak lahir secara otomatis. Konstitusi menghendaki proses yang bertingkat, dengan kewenangan masing-masing lembaga tetap dihormati sesuai desain UUD 1945. Bahkan koreksi terhadap kekuasaan pun harus tunduk pada due process konstitusional. Sebab, apabila cara mengoreksi kekuasaan melampaui batas konstitusi, koreksi itu sendiri justeru dapat menjadi sumber persoalan konstitusional baru. Koreksi atas kekuasaan harus dilakukan tanpa membongkar bangunan konstitusi yang menopang kekuasaan itu sendiri.

Godaan terbesar setiap terjadi krisis konstitusi adalah mencari jalan pintas. Ketika muncul persoalan yang menyentuh puncak kekuasaan negara, selalu ada dorongan untuk memperoleh penyelesaian cepat melalui penafsiran yang melampaui batas kewenangan konstitusional. Konstitusi justru bekerja melalui pembagian kewenangan, prosedur, dan tahapan yang saling mengendalikan. Setiap lembaga negara diberi otoritas, tetapi sekaligus dibatasi otoritas lembaga lain. Mekanisme ini yang membedakan negara hukum dari kekuasaan yang berjalan tanpa batas konstitusional. Karena itu, jika persoalan syarat jabatan memperoleh relevansi hukum setelah seorang pejabat resmi dilantik, tidak lalu menyimpulkan bahwa tidak tersedia jalan hukum sama sekali. Sebaliknya, tidak tepat pula mengubah setiap persoalan jabatan menjadi sengketa hasil pemilu dengan mengabaikan desain kewenangan yang telah ditetapkan konstitusi.

Di sinilah keseimbangan harus dijaga. Finalitas pemilu tidak boleh berubah menjadi impunitas. Sebaliknya, semangat koreksi tidak boleh berubah menjadi jalan pintas yang melompati struktur konstitusi. Negara hukum yang dewasa membedakan antara kebutuhan memperbaiki pelanggaran hukum dan cara memperbaikinya. Tujuan yang benar tidak dengan sendirinya membenarkan prosedur yang bertentangan dengan konstitusi.

JAGA KESINAMBUNGAN
Perkara ini pada akhirnya membawa kita pada pertanyaan yang lebih besar daripada perkara para pihak. Ia menguji kemampuan konstitusi Indonesia menjaga integritas hukum sekaligus kesinambungan pemerintahan. Konstitusi bukan sekadar kumpulan norma yang mengesahkan atau membatalkan suatu tindakan. Konstitusi adalah mekanisme pengaman yang memastikan bahwa ketika terjadi persoalan serius di puncak kekuasaan negara, penyelesaiannya tetap berlangsung secara tertib, damai, dan konstitusional. Karena itu, integritas hukum dan kesinambungan pemerintahan bukanlah dua nilai yang saling meniadakan. Negara hukum yang matang justru mampu merajut keduanya. Kita menolak kepastian kekuasaan yang dibangun dengan mengorbankan hukum. Namun, kita juga menolak penegakan hukum yang dilakukan dengan melampaui batas-batas konstitusional hingga merusak kepastian pemerintahan.

Perkara di MK ini pada akhirnya bukan sekadar tentang Gibran Rakabuming Raka dan bukan semata-mata soal keabsahan selembar ijazah. Perkara ini adalah ujian kedewasaan sistem ketatanegaraan Indonesia dalam mengelola konflik hukum yang sensitif tanpa kehilangan orientasi konstitusional. Di satu sisi, kita harus pastikan tidak ada pejabat publik yang berada di atas hukum (above the law). Di sisi lain, kita juga harus pastikan koreksi terhadap kekuasaan ditempuh melalui forum, prosedur, dan instrumen kewenangan yang sah.

Perkara ini pasti akan berlalu. Namun, preseden konstitusional yang ditinggalkannya dapat bertahan jauh lebih lama dari masa jabatan para pelaku politik yang sedang dipersoalkan. Maka itu, MK sesungguhnya tidak hanya sedang mengadili sebuah permohonan. MK sedang menjaga batas antara koreksi konstitusional dan jalan pintas konstitusional. Negara hukum tidak pernah menolak koreksi. Sebaliknya, negara hukum menyediakan jalan koreksi yang sah. Namun, konstitusi menolak setiap upaya memperbaiki pelanggaran hukum dengan cara melanggar bangunan hukum yang lebih besar. Di situlah makna sejati dari supremasi konstitusi, bukan melindungi individu atau lembaga, tetapi menjaga agar kedaulatan rakyat, kepastian hukum dan kesinambungan pemerintahan tetap bertemu dalam satu tata tertib berkonstitusi.


Pos. Admin

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JEJAK Anda, KATA-KATA Anda, KISAH Anda, PUISI Anda, CINTA-NYA Anda Atau Pun SANJAK Anda TERUNGKAP DISINI

Jadwal Siaran Langsung Prancis vs Senegal di Piala Dunia 2026: Laga Pembuka Grup I.

Demonstrasi Damai Seluruh Indonesia dibawa Organisasi Media Rakyat PAPUA KNPB Memperingati 64 Tahun New York Agreement