Minggu, 31 Maret 2024

PERNYATAAN SIKAP AMP Komite Kota Jogjakarta - AKSI LONGMARCH

Thema:
“Tanah Papua Berdarah, Adili Pelaku Penganiayaan Warga Papua Dan Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri Bagi Bangsa West Papua Sebagai Solusi Demokratis”
Tetesan Air Mata Ibunda- Kota Tua Jogyakarta -Melangkah Tanpa Alas Kaki- Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Papua (IPMAPA) D.I Yogyakarta, Solidaritas Peduli Alam Dan Manusia (SPAM) Tanah Papua, Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Komite Kota Yogyakarta Dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua FRI-WP Serta Solidaritas Peduli Kemanusiaan.

“Menyikapi Kasus Penyiksaan Dalam Video Yang Beredar pada tanggal 22 Maret 2024 Dan Berbagai kasus Kekerasaan Aparat TNI/Polri Terhadap Rakyat Diatas Tanah Papua.

 
Satu minggu yang lalu telah beredarnya 2 video penyiksaan terhadap 3 pemuda atas nama Warinus Murib, Arinus Murib dan Delfinus Kogoya dengan berdurasi 16 detik dan 29 detik tentang penyiksaan dan penganiyaan yang sangat keji dan tidak manusiawi terduga dilakukan olen TNI dari Yonif Rider 300/Braja Wijaya yang bertugas di Puncak, Provinsi Papua Tengah.

Pada tanggal 22 Maret setelah video beredar langsung direspon oleh pangdam XVII cendrawasi melalui media Seputar Papua.Com bahwa video tersebut editan dan manipulasi gambar, namun pada tanggal 23 Maret 2024 Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar telah membenarkan bahwa video tersebut benar dilakukan oleh TNI Yonif Rider 300/Braja Wijaya di Puncak Papua dengan tuduhan berafiliasi dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN-PB). Tuduhan TNI dibantah oleh juru bicara TPN-PB Sebby Sambom melalui media Jubi pada tanggal 23 Maret bahwa 3 orang warga Papua yang disiksa bukan bagian dari TPN-PB. Kami menilai pernyataan pangdam cendrawasi tersebut upaya untuk menutupi kasus penganiyaan dan menyembunyikan pelaku-pelaku penyiksaan, akan tetapi gagal karna telah terbantah dengan kenyataan. Video tersebut asli bukan hasil editan.

Kasus tersebut, pada tanggal 25 Maret melalui media Tempo Nasional, (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei mengungkapkan telah memeriksa sebanyak 42 Anggota TNI 13 orang tetapkan sebagai tersangka kasus penganiyaan, namun identitas dan proses penghukumannya belum jelas. TNI masih tetap menuduh korban penyiksaan adalah berafiliasi dengan TPN-PB, namun informasi versi masyarakat/keluarga korban belum ada maka argumen tersebut masih sebatas tuduhan. Jelas bahwa kasus penganiayaan tersebut perlakuan yang sangat tidak manusiawi sehingga tidak dibenarkan dengan alasan apapun.

Selain itu, kasus serupa juga terjadi di Yahukimo pada tanggal 22 Februari 2024 penangkapan terhadap 2 pelajar SMA inisial MH dan BGE dengan tuduhan mereka adalah anggota TPN-PB saat mencari ikan di kali Braza Yahukimo, kemudian TNI melakukan penganiyaan dan ditangkap dibawa ke polres polres Yahukimo untuk diperiksa. Setelah diperika di media Antara menyampaikan kedua remaja dipulangkan karna tidak terbukti bersalah/bukan bagian dari anggota TPN-PB, ternyata kedua anak itu secara diam-diam dibawa ke Polda Papua Jayapura tanpa mengetahui dan saat ini masih dalam tahanan. 

Di Intan Jaya pada tanggal 27 Januari 2024 militer melakukan penembakan terhadap 3 orang, 2 luka-luka dan satu inisial YS meninggal dunia. Masih banyak korban kekerasaan aparat TNI/Polri dari tahun ke tahun seperti yang diungkapkan oleh berbagai lemabaga ratusan ribu jatuh korban dalam konfilk di Papua. Juga di Pegunungan bintang terjadi penganiyaan oleh seorang polisi berinisial RK terhadap Jein Urpon hingga tewas.

Konflik belum usai pemerintah/negara terus melakukan pengiriman militer tiap tahun di Papua meningkat drastis dari data Imparsial jumblah militer di Papua pasukan organik jumblah sekitar 10,500 – 13, 900 sedangkan non-organik dari 4 batalion yang ada jumblah sekitar 2.800 – 4.000 prajurit. Dan itu dapat menyebabkan korban berjatuhan, pengungsi diaman-mana, trauma berkepanjangan dan ruang demokrasi di Papua sangat tertutup serta hak aman dan bebas tidak terjamin bagi rakyat Papua. Dilain sisi pengiriman militer melakukan berbagai operasi militer dibeberapa tempat antara lain; Nduga, Intan Jaya, Puncak Papua, Yahukimo dan Maybrat serta beberapa daerah lainnya sehingga warga sipil mengungsi dari tanah air mereka. Sampai saat ini tercatat jumblah pengungsi data dari film dokumenter Jubi dari tahun 2018 - 2021 yang berjudul “Sa Pu Nama Pengungsi” sebanyak 60.224. 757 jiwa orang meninggal, sedangkan 59.467 dalam keadaan mengungsi.

Kasus kekerasaan militer TNI/Polri terus bertambah tiap tahun mulai semenjak Papua dianeksasi kedalam NKRI dan setiap kasus tiada satupun yang tuntaskan. Realita kekerasaan aparat militer baik TNI/Polri dan penindasan rakyat papua sampai saat ini belum merasakan keadilan, kedamaian, kebebasan, kenyamanan maka tak salah jika rakyat Papua menyebut keberadaan Indonesia di Papua adalah Kolonial. Sebab dalam kehidupan tak merasakan kehidupan semestinya manusia, selalu diperlakukan bagai binatang seperti kata Filep Karma “Kitorang Seakan Setengah Binatang”.
 
Maka dari itu, kami menyatakan Sikap dan Tuntutan:

1. Pangdam XVII Cendrawasih segera buka identitas pelaku anggota TNI yang melakukan penyiksaan terhadap ke tiga korban ke publik.

2. Mengecam dan mencopot Pangdam XVII Cenderawasih atas pernyataan pembohongan publik di media terkait video penyiksaan yang disebut editan.

3. Pecat dan penjarahan pelaku penyiksaan terhadap warga di Puncak Papua serta adili di pengadilan umum.

4. Negara segara bertanggungjawab terhadap eksklasi konflik di tanah Papua.
5. Negara segera hentikan pengiriman militer TNI/Polri baik organik maupun non organik di tanah Papua.

6. Polda Papua segera bebaskan 2 remaja SMA dari Yahukimo yang di tahan Di Polda Papua Jayapura.

7. Polda Papua segera usut tuntas kasus pembunuhan Jein Korupon di Kabupaten pegunungan Bintang oleh anggota polisi berinisial RK.

8. Negara segera bertanggungjawab atas penembakan terhadap tiga orang warga, 2 luka-luka dan satunya korban meninggal di Intan Jaya, Papua.

9. Cabut Revisi UU TNI, Omnibus Law/Cipta Kerja, KUHP, Minerba, Otsus Papua Jilid 2 dan UU DOB.

10. Adili dan penjarakan semua pelaku penjahat pelanggaran HAM Di Papua Dan Indonesia.

11. Tarik Militer Organik Dan Non-organik dari Seluruh tanah Papua.

12. Berikan Hak Menentu Nasib Sendiri Bagi rakyat Papua, Sebagai Solusi Demokrasi
 
Demikian Pernyataan sikap, kami samapiakan atas nama kemanusiaan dan kebebasan bagi setiap orang di Bumi manusia.

Tanah Kolonial.
Yogyakarta, 30 Maret 2024

Tembusan:
#PelanggaranHAM #Militerisme #FreeWestPapua #HMNS

Post. Admind


PENJAGA SETIA' MELINDUNGI 'TAMAN SURGA

Artikel.
Oleh. Duri anak Wodapa
Tetesan Air Mata Ibunda-Kota tua Paniai Melangkah Tanpa Alas Kaki-"Teori tanpa tindakan hanya akan memupuk ilusi, bukan mengubah realitas. Perubahan revolusi berasal dari tindakan nyata, bukan dari sekedar merenungkan teori-teori tanpa aksi. Keluar dari bayang-bayang teori dogmatis dan menjemput kenyataan dengan tindakan nyata". Arnoldus Janssen Kocu 

Alam yang penuh cerita dan sejarah, kami berdiri sebagai penjaga tanah yang sejati. Kapitalis dan kolonial punya kekuatan, tapi semangat kami takkan pernah mereka kuasai. Kami bersatu, suku-suku dari berbagai penjuru. Satukan hati dan tekad, tanpa kenal lelah, tampah ada rasa keraguan. Melawan eksploitasi, dengan cinta dan kesetiaan. Untuk hutan yang tumbuh subur, dan kehidupan yang abadi. 

Hutan adalah nafas kami, jiwa kami yang berdentang. Kami takkan membiarkan mereka menghapusnya dengan sembarangan. Nyanyikan dalam bahasa leluhur, mengajak alam dan langit bersuara. Harapkan suara kami terdengar sampai ke ujung dunia bahwa hutan kami, tanah kami, takkan pernah tergantikan.

Wahai kapitalis dan kolonial, pendengar yang tuli, kami tetap takkan berhenti, meski berjalan dalam hujan dan angin. Kami adalah penjaga hutan, pribumi yang takkan pudar, menghadapi tantangan dengan semangat yang tak pernah mati.

Hutan kami adalah harta, bukan sekadar sumber daya, Ia adalah jiwa kami, mengalir dalam setiap napas. Kami bersumpah pada tanah ini, pada langit yang tinggi, akan mempertahankan hutan ini, hingga akhir hayat kami. 

Kami akan berhenti menjaga dan melindungi, taman surga bagi jiwa dan roh kami hingga titik darah pengen. 

                     Pemilik Rimbah Kepala Burung 

Komandan Operasi TPNPB Kodap IV Sorong-Raya
                   ( Mayor, Arnoldus Janssen Kocu ) 

Wakil Komandan Operasi TPNPB Kodap IV Sorong-Raya
                    ( Tetkol, Manfred Fatem )

Hidup Pasukan TPNPB- OPM Kodap IV Sorong-Raya

Bravo KOMNAS TPNPB 36 Kodap Sorong- Merauke

Post. Admind 

6 Kebiasaan yang Membuat Anda Selalu Spesial dan Menarik di Mata Orang Lain

Artikel. Menarik
Tetesan air mata Ibunda-Kota Tua Kota Jeruk Melangkah Tanpa Alas Kaki- Anda tidak perlu khawatir untuk menjadi pribadi yang spesial dan menarik di mata penilaian orang lain. Pasalnya, ada beberapa cara yang bisa anda lakukan setiap hari untuk membantu mendapat penilaian positif dari orang lain. 

Anda hanya perlu melakukan kebiasaan berikut dengan konsisten dalam keseharian untuk mendapat simpati lebih.


Simak 6 kebiasaan yang bisa membuat anda spesial dan menarik di mata orang.

1.Murah Tersenyum

Murah senyum artinya upaya menghormati orang lain, tanda bahwa anda senang dan menghargai orang lain.

Kebiasaan murah senyum akan membuat anda dipandang positif oleh orang lain. Hal ini berbanding terbalik jika saat bertemu orang menunjukkan muka sinis atau angkuh.

2.Ramah

Membiasakan diri dengan keramahan kepada orang lain akan membantu anda mendapat nilai baik.

Karena kebiasaan cuek saat bertemu teman, saudara atau kenalan lain akan membuat anda dikenal pribadi yang sombong.

3.Humoris

Di saat anda memiliki bakat humoris, maka menjadi nilai plus tersendiri di mata orang. Sebab, anda membuat orang lain terhibur dengan guyonan anda.

Pasalnya, tidak semua orang bisa berbuat humor, jika anda membuatnya untuk orang lain. Tentunya akan senang kepada anda.

4.Suka Menolong

Kebiasaan menolong orang akan mendapat tempat tersendiri di lubuk hati orang lain, terlebih mereka yang dibantu anda.

Anda akan dilihat sebagai orang baik dan besar hati karena sudi memberikan pertolongan di saat orang lain membutuhkan.

5.Jadi Pendengar yang Baik

Tentu naif rasanya jika ada orang suka dengan pribadi yang justru nolah-noleh saat orang sedang bicara.

Jadi, menjadi pendengar yang baik adalah kesukaan semua orang. Itu tandanya, orang lain dihargai dan dihormati saat berbicara.

6.Ingat dan Sapa Orang

Salah satu bagian dari aksi kerahaman adalah mampu selalu menyapa orang saat bertemu dimanapun.

Ini menjadi modal agar orang lain melihat anda sebagai pribadi yang menarik dengan cara menyapanya.

Post. Admind

Jumat, 29 Maret 2024

"MANUSIA DAN ZAMAN NOW"

Oleh_Jimax_kmtal
Tetesan Air Mata Ibunda-Kota Tua Tanah Merah Wamena- Melangkah Tanpa Alas Kaki- Perkembangan zaman membodohi dan mematikan manusia sekarang,terlebihnya mengarah pada canggihnya tekhnologi.

Fenomena yg sudah,sedang,dan akan terjadi di Tanah Papua.

"Dengan perkembangan zaman,tekhnologi pula berkembang dari tahun ke tahun sehingga,berubah juga sikap,karakter,sifat manusia Papua dlm lingkungan hidupnya.Inilah sebab dan akibat yg mempengaruhi kehidupan manusia Papua,yaitu:

     1.) AKULTURASI
Kata lain dari pada Akulturasi adalah pencampuran budaya.

   Yang sekarang menjadi realita dalam kehidupan manusia Papua ialah "70% Anak-anak Tanah Air Papua sudah membodohi oleh budaya-budaya lain.Sehingga konsekuensi kualitas untuk memeluk dan mengembangkan atau geniuskan budaya,adat,istiadat yang ada di ruang lingkupTanah Papua sudah makin menghilang.Namun sekarang dikuasai oleh Budaya orang lain,sebab dari pada itu manusia Papua yg zaman now memeluk budaya lain seperti budaya sendiri.
  2.) WESTERNISASI
Westernisasi adalah akibat dari pada Akulturasi. 

   Artinya,westernisasi disebut pemujaan 
 budaya lain,dengan masuknya bukan budaya Tanah Papua,anak"Papua skrng sdh menjdi agresif dan gila.
          "Realita bagi kehidupan manusia Papua sekarang karena budaya dan teknologi ialah:

*Meniruh gaya berpakaian orang" Barat
  Misalnya,berpakaian yg tdk sopan,terlebih spesifik perempuan. 
* meniruh gaya tubuhnya orang lain
Dan meniruh gaya"lainnya.

Dengan demikian,itulah yg mengakibatkan anak"zaman sekarang khususnya bagi anak"Tanah air Papua hidup yg tidak memiliki harga diri,wibawa,moral dan bermoral bahkan yg lainnya.

Itulah penjelasan singkat dari sya tentang dampak negatif dari pada kemajuan teknologi dalam dunia zaman now.

Mohon di tulis dalam kolom komentar jika,ada kesalahan dan kurang di mengerti pd pembaca. Smoga dapat berfaedah bagi yang akan baca.


Post. Admind

Pembangunan infrastruktur JETI PT SUMBAWA JUTA RAYA (SJR) di Duga melanggar aturan dan Ketentuan undang-undang Dinas Teknis dan Pemerintah di Duga main mata dalam proses pembangunan.

Tetesan Air Mata Ibunda-Kota Tua Sumbawa NTT- Melangkah Tanpa Alas Kaki- Wakil Ketua Presidium INTEGRITAS TRANSFORMASI KEBIJAKAN (ITK) Sumbawa Sadam Husen ( Sadam Itk Nasionalis/ Iswanto) : Mafia perijinan berkeliaran da Areal Pertambangan dan Perusahaan pemegang ijin IUP-IUPK PERTAMBANGAN.

Jetty adalah salah satu bangunan pelindung pantai yang dibangun tegak lurus pantai dan diletakkan di kedua sisi muara sungai yang menuju ke laut, Fungsi Jetty adalah mengurangi terjadinya pendangkalan alur akibat sedimen yang terbawa oleh arus sampai ke garis pantai. Pendangkalan akibat sedimen dapat mengganggu lalu lintas kapal yang akan lewat di alur pelayaran tersebut, Bangunan pelindung pantai jetty juga berfungsi untuk mencegah pendangkalan di muara, kaitannya untuk pengendalian banjir.

Menyikapi hal tersebut tersebut Wakil Ketua Presidium ITK Sadam Husen menyikapi pembangunan Jeti PT SUMBAWA JUTA RAYA (SJR) di Duga melanggar aturan " saya sangat heran dalam pembangunan pelabuhan atau JETI pada PT SJR yang dimana dalam melakukan investigasi ada temuan kami pelanggaran pembangunan baik pada aspek lingkungan, Kehutanan dan habitat lain pada areal pembangunan JETI"

"Areal Pembangunan Jeti PT SUMBAWA JUTA RAYA berstatus HUTAN TUTUPAN NEGARA Pertanyaan saya apa mereka sudah mengantongi ijin dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia terkait Maslah itu, dan selain itu areal perairan juga terdapat terumbu karang dan habitat laut lainnya apa pihak PT SJR sudah mengantongi ijin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Kementerian Perhubungan semuanya masih dalam misteri".

Lebih Jauh Alumni STISIP MBOJO ini menyampaikan " dalam proses pembangunan Jeti ada beberapa persyaratan dan ketentuan yang haru di lalui seperti : 

1)Undang-Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
2) Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan
3) undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batu bara
4) undang-undang nomor 1 tahun 1967 tentang penanaman modal
5)Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan;
6)Peraturan Menteri Perhubungan No.PM 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.
7) Peraturan Pemerintah tentang pinjaman pakai kawasan hutan tutupan negara
8) persetujuan pengunaan Kawasan Hutan Tutupan negara
Dari ketentuan dan undang-undang di atas saya meyakini pihak PT SUMBAWA JUTA RAYA Belum MEMENUHI dan dugaan ini sesuai dengan hasil investigasi yang kami temukan di lapangan".

"Selain melanggar aturan pembangunan JETI pada Areal Ijin IUP-IUPK PERTAMBANGAN PT SJR juga seharusnya membangun JETI pada areal pantai Jemplung Kecamatan Labangka, karena pada areal tambatan perahu Nelayan itu pihak PT SJR Menyandarkan Kapal dan. Speed boat mereka, dan ini merupakan kewajiban pihak perusahaan dalam membangun infrastruktur kawasan lingkar tambang yang di atur dalam undang-undang pertambangan nomor 3 tahun 2020"

Aktifis lingkungan hidup dan pertambangan ini menambahkan Pihak "Perintah Kabupaten Sumbawa seharusnya bertindak tegas untuk memanggil dan menegur pihak PT SJR Jang berdiam diri, begitu juga Pihak Pemerintah Propinsi NTB melalui PJ GUBERNUR NTB Lalu Gita Ariadi Lalu Gita Ariadi Lalu Gita Ariadi memerintahkan Dinas Lhk Provinsi Ntb untuk mengecek pembangunan JETI tersebut jangan di biarkan pelanggaran selaku meraja Lela dilakukan oleh pihak PT SUMBAWA JUTA RAYA"

"Harapan kami khusu kepada kementerian BUMN untuk bisa melihat kembali Investa NASIONALISASI ASET PERTAMBANGAN yang Ijin IUP-IUPK PERTAMBANGAN di pegang oleh PT SUMBAWA JUTA RAYA yang dimana kami menduga ada banyak Pelanggaran di dalamnya bila perlu ijinnya di tinjau kembali, dan begitu juga Kementerian Investasi/BKPM yang sepertinya masih bodoh dengan INVESTASI yang terjadi di wilayah Kabupaten Sumbawa, dan perlu di ketahui investasi di kabupaten Sumbawa tidak membawa dampak positif dan kesejahteraan buat masyarakat lingkar tambang dan kabupaten Sumbawa pada umumnya karena dalam perusahaan tersebut lebih banyak TENAGA KERJA ASING dibandingkan dengan tenaga kerja lokal, jadi saya tegas meminta agar PT SUMBAWA JUTA RAYA ijin IUP-IUPK PERTAMBANGAN di tinjau kembali apa bila terjadi Pelanggaran yang berat di tutup aja ijinnya" harap nya.



Post. Admind

PRAKTEK TINDAKAN KEKERASAN APARAT KEAMANAN TERHADAP ORANG ASLI PAPUA DALAM TIGA BULAN TERAKHIR

Oleh . Emanuel Gobai SH.MH.
Direktur LBH Papua 
Tetesan Air Mata Ibunda-Kota Tua Holandia- Jayapura- Melangkah Tanpa Alas Kaki- Melalui enam gambar alat bukti elektronik dalam bentuk gambar atau foto dibawah telah memunjukan fakta tindakan kekerasan terhadap Orang Asli Papua dalam 3 bulan terakhir pada tahun 2024 yang terjadi di Kabupaten yang berbeba-beda di Tanah Air Papua. 

Dua foto pertama dibawa ini menunjukan fakat tindakan kekerasan Aprata Keamanan Indonesia terhadap Masyarakat Sipil Papua di Kabupaten Intan Jaya yang terkadi dalam bulan Januari 2024.
 Selanjutnya dalam dua foto berikutnya dibawah ini menunjukan fakta tindakan penyiksaan terhadap beberapa anak sekolah oleh Aparat Keamanan Indonesia di Kabupaten Yahokimo yang terjadi di bulan Februari 2024. Dua foto terakhir dibawah itu menunjukan fakta tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh Aparat Keamanan Indonesia di Kabupaten Pucak pada bulan Maret 2024. 

Semua tindakan itu dilakukan sebagai praktek operasi damai cartenz yang telah diperpanjang sejak bulan Januari 2024 sampai dengan Desember 2024 nanti sehingga tentunya melalu ketiga peristiwa yang menimpa korban dibeberapa kabupaten dalam wilayah tanah air Papua adalah bagian langsung dari satu kesatuan Operasi Damai Cartenz yang telah diperpanjang itu. Melalui fakta itu secara langsung mempertanyakan tujuan perpanjangan Operasi tersebut ?. Apakah untuk melegalkan tindakan kekerasan terhadap Orang Asli Papua ataulah untuk penegakan hukum ataukah untuk mengelabui mata internasional yang sedang tertuju ke Papua. 

Pada prinsipnya ketiga peristiwa kekerasan yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Yahokimo dan di Kabupaten Puncak sampai saat ini belum dipenuhi hak atas keadilan sehingga korban ataupun keluarga korban masih terus menungggu hadirnya keadilan melalui penegakan hukum mengunakan berbagai sarana hukum yang telah disediakan Negara sebagai bentuk sarana pemenuhan hak atas keadilan bagi siapapun termasuk para korban kekerasan sebagaimana dalam bukti foto dibawah.

Lamanya pemenuhan hak atas keadilan itu merupakan bagian langsung usaha secara sadar yang dilakukan oleh Pihak terkait untuk memberikan impunitas kepada para oknum aparat keamaanan pelaku kekerasan terhadap Masyarakat Sipil Papua. Fakta upaya memberikan impunitas terlihat dengan jelas dengan pernyataan Pandam Cenderawasi yang mengatakan bahwa Video Viral Penyiksaan Warga Papua dalam Drum oleh beberapa Oknum anggota TNI padahal dalam perkembangannya Kapemdam Mabes TNI mengakui bahwa Video viral tersebut benar adanya. 

Pada dasarnya semua manusia bersama keduduknya didepan hukum sama adanya sehingga siapapun yang telah melakukan tindakan kekerasan wajib diproses hukum demi memenuhi hak atas keadilan bagi korban dan keluarga korban. Dengan dasar semua sama dimata hukum maka sudah sewajibnya seluruh gerakan penegakan hukum digalakan untuk mendorong penjahat masuk kedalam Bui.

Keadilan Untuk 
Korban Kekerasan Aparat.

Dokumen.
Penganiayaan Aparat Indonesia terhadap warga sipil Papua dalam 3 bulan terakhir ini.
1. Dua Gambar dibawa Kabupaten Intanjaya 
a. Kabupaten Intanjaya, Januari 2024
b. Kabupaten Intan Jaya Januari 2024

2. Dua Gambar dibawa Kabupaten Yahukimo 
a. Kabupaten Yahukimo Februari 2024
b. Kabupaten Yahukimo Februari 2024

3. Dua Gambar dibawa Kabupaten Puncak.
a. Kabupaten Puncak Maret 2024
b. Kabupaten Puncak Maret 2024


Post. Admind

Selasa, 26 Maret 2024

Bakal Calon DPD-RI Papua Tengah, Jhon Ukago Minta terima kasih atas Kepercayaan Masyarakat Papua Tengah Biar Hasil Tertunda

  
(Jhoni Ukago,S.Ak

Tetesan Air Mata Ibunda-Kota Tua Nabire --Melangkah Tanpa Alas Kaki-Terimakasih rakyat Papua Tengah, dukungan yang kalian berikan adalah dukungan dengan suara Murni tanpah Money Politik/politik uang. 

Saya tidak pernah memberikan sepeserpun UANG sewaktu moment Politik itu berlangsung, itu artinya saya mendapatkan dukungan suara murni dari masyarakat Papua Tengah.

Lanjut Ukago, bersyukur karena perhatian masyarakat untuk saya luar biasa, artinya juga bahwa saya mempunyai basis dukungan Murni yang jelas.

Walaupun hasilnya adalah sebuah kemenangan yang tertunda, saya masih punya kesempatan di lain waktu, saya akan jaga kepercayaan masyarakat, sebab bagi saya kepercayaan lebih penting dari pada kemenangan dan uang , kenapa begitu ? Ya sebab, uang bisa di cari, nama besar bisa di bangun, tetapi kepercayaan masyarakat yang ikhlas adalah DOA yang murni, TUHAN mengiyakan dan menghendaki  ungkapnya. (Yegema).

Post. Admind 

Senin, 25 Maret 2024

Warga Sipil Disiksa secara brutal Oknum TNI di Papua, Dewan Adat Suku Mee Mepago (Dasme) Timika : Indonesia Negara Teloris

20 Maret 24
Dewan Adat Suku Mee Papua Selatan
Sam Gobay
Tetesan Air Mata Ibunda-Kota tua Timika Melangkah Tanpa Alas Kaki-
Dewan Adat Suku Mee (Dasme) Papua selatan Timika , mendorong Komisaris Tinggi HAM PBB turun ke West Papua, untuk menyelesaikan kasus penyiksaan brutal, yang diduga dilakukan prajurit TNI Indonesia terhadap warga sipil di Papua di Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah.

Video yang viral di sosial media itu memperlihatkan aksi bodok Teroris penyayatan yang dilakukan prajurit TNI ke punggung warga sipil yang sedang direndam di dalam sebuah drum.

 Ketua Dasme Papua Selatan Timika Sam Gobay mengatakan pihaknya juga mendorong Komisaris Tinggi HAM PBB menghadirkan pihak ketiga sebagai penengah. Sedangkan Indonesia dan Papua duduk bersama, untuk menyelesaikan kasus kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua, yang sudah lama dan luka membusuk teriris hati Orang Asli Papua (OAP) ini.

“Itu sangat penting, kalau tidak kita akan menderita dipukul dan disiksa, seperti ini terus dan tanpa solusi,” tegasnya Ketua Dasme

Dewan adat Suku Mee Mengapresiasi Atas pernyataan Presiden GIDI (Pdt.Dorman )menuturkan, bahkan apabila diperlukan Komisaris Tinggi HAM PBB membuka kantor perwakilan di Papua.

“Ini sangat menolong, jika terjadi kasus kekerasan dan pelanggaran HAM, maka orang Papua langsung mengadu ke Komisaris Tinggi HAM PBB,” tegasnya.

Menurut Pdt.Dorman, dalam masa reformasi ini sejatinya negara hadir untuk menyampaikan informasi secara terbuka, termasuk kasus kekerasan, pelanggaran HAM, ketidakadilan dan lain-lain.

“Tapi justru reformasi di tanah Papua tidak ada sama sekali, hak dan ruang gerak kami dibatasi, kami tidak menikmati kehidupan yang sesungguhnya, ketakutan yang luar biasa. Kami tidak boleh bicara tentang kebenaran dan keadilan. Kalau kami bicara tentang kebenaran dan keadilan kami dicurigai dan disoroti. Walaupun gereja-gereja di Papua melahirkan kader kader terbaik mereka duduki di kursi legislatif, eksekutif dan yudikatif, tetapi mereka sulit bersuara, karena nyawa mereka pun terancam. Orang pribumi yang hidup seluruh dunia, yang tidak bahagia itu orang Papua,”, mengutip pernyataan mantan Gubernur Papua, Almarhum Lukas Enembe.

kasus kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua bukan hal baru, tetapi dilakukan sejak masa Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) tahun 1969.

Jadi kasus kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua kedepannya akan terus terulang.

“Kekerasan dan pelanggaran HAM membuat orang Papua sangat trauma,

Tiga Masa 

Konflik dan kekerasan negara di tanah Papua terjadi dalam tiga masa, yakni di masa Orla, Orba dan Otsus Papua.

Konflik dan kekerasan negara di tanah Papua di masa Orla, seperti Pepera tahun 1969, yang tak melibatkan orang asli Papua, pembukaan PT Freeport tanpa melibatkan orang asli Papua, kemudian pengiriman transmigrasi ke tanah Papua tanpa izin seolah-olah Papua tanah kosong. Padahal di Papua ada orang dan ada kepala suku atau Ondoafi.

Konflik dan kekerasan negara di Tanah Papua di masa Orba, seperti terjadi genosida atau pemusnahan etnis, membangun basis militer, yang dulu disebut ABRI Masuk Desa (AMD).pedalaman/ Pegunungan jadi daerah DOM 

“Mereka masuk bukan untuk menolong, tetapi justru membunuh laki- laki Papua dan memperkosa perempuan sampai saat ini perempuan-perempuan Papua tidak bisa dapat keturunan, karena penyiksaan yang luar biasa terjadi tahun 1969 sampai tahun 2024 oleh oknum TNI, membuat kita lari ke hutan tinggal di hutan selama bertahun tahun dan

Di masa Orba, terangnya, orang tak mempunyai hak, untuk bebas berbicara, orang tak boleh kemana-mana, juga banyak orang-orang pintar yang ada di Papua dibunuh.

Karena itu, masyarakat Papua mari bersama gereja kita bersatu untuk menaikan “ DOA RATAPAN” Komisaris Tinggi HAM PBB turun di West Papua, bila perlu Perwakilan Kantor Komisaris HAM PBB bangun diatas tanah Papua.   
  
Sampai saat ini Tim Investigasi dan pihak Pomdam III/Siliwangi terus melakukan pemeriksaan terhadap Prajurit Yonif 300/Brajawijaya.

 Hasilnya diperoleh bukti-bukti awal bahwa terdapat 8 orang prajurit TNI diduga melakukan penganiayaan Brutal dan biadap ,sehingga saat ini dilakukan penahanan oleh Pomdam III/Siliwangi

Post. Admind

Minggu, 24 Maret 2024

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SEGERA PERINTAHKAN PANGLIMA TNI PROSES HUKUM OKNUM TNI PELAKU PENYIKSAAN ANAK DI KABUPATEN YAHOKIMO DAN WARGA DI KABUPATEN PUNCAK

Siaran Pers
Nomor : 004 / SP-LBH-Papua / III / 2024

Tetesan Air Mata Ibunda-Kota Tua Holandia- Jayapur- Melangkah Tanpa Alaskaki “Komnas Perlindungan Anak Indonesia wajib laksanakan perintah Pasal 76 huruf e, UU No 35 Tahun 2014 Dalam Kasus Penyiksaan Anak di Kabupaten Yahokimo dan Komnas HAM RI Wajib laksanakan perintah Pasal 89 ayat (3) huruf b, UU No 39 Tahun 1999 Dalam Kasus Penyiksaan di Kabupaten Puncak”



Pada prinsipnya “penyiksaan adalah  setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang luar biasa, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari orang itu atau orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatanyang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh orang itu atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa orang itu atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan apa pun yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan atau sepengetahuan seorang pejabat publik atau orang lain yang bertindak di dalam kapasitas publik. Hal itu tidak meliputi rasa sakit atau penderitaan yang semata-mata timbul dari, melekat pada atau diakibatkan oleh suatu sanksi hukum yang berlaku” sebagaimana diatur pada Pasal 1, Undang Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional Tentang Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia. 

Berdasarkan fakta dalam bulan Maret 2024 di Wilayah Papua, tercatat ada 2 (dua) kasus penyiksaan yang terjadi di 2 (dua) tempat dan waktu yang berbeda serta dengan melibatkan pelaku yang berbeda pula sehingga tentunya mempertanyakan tugas pokok dari berbagai agenda pertahanan keamanan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat  di seluruh wilayah Papua sesuai denga ketentuan “kewenangan Provinsi Papua mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (1), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua. 

Peristiwa Pertama terjadi di Kabupaten Yahokimi terjadi saat penangkapan MH (15) dan BGE (15), dua pelajar yang ditangkap di Kali Brasa Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, pada 22 Februari 2022.  Dua remaja di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, ditangkap aparat TNI/Polri, Kamis (22/02). Mereka ditangkap tak lama setelah aparat menembak mati seorang milisi pro-kemerdekaan. Kejadian ini adalah rentetan dari penembakan pesawat Wings Air oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), 17 Februari lalu. Foto-foto penangkapan dua remaja di Yahukimo itu beredar luas. Dalam sebuah foto dua remaja laki-laki berusia 15 tahun itu berada dalam posisi menelungkup, sementara tangan mereka diikat ke belakang. Di sekitar mereka terdapat tiga tentara berseragam, salah satunya menjulurkan lidah ke arah pemotret. Pada foto lainnya, dua remaja laki-laki itu berada dalam posisi duduk bersila, dengan tangan diikat ke belakang. Sejumlah luka tampak pada tubuh mereka. Dua tentara berseragam dan bersenjata berdiri di belakang dan mengawasi mereka. BBC News Indonesia mengonfirmasi status dua remaja yang ditangkap tersebut kepada kepolisian. Keduanya dinyatakan tidak memiliki hubungan dengan milisi pro-kemerdekaan. “Statusnya masih saksi,” kata AKBP Bayu Suseno, Juru Bicara Satgas Damai Cartenz. Satgas ini berisi personel militer dan kepolisian. (baca : https://www.bbc.com/indonesia/articles/c2qe7e30gpyo). 

Peristiwa Kedua terjadi di Kabupaten Puncak sebagaimana terlihat dalam video viral yang menunjukan fakta adanya Penyiksaan kepada seseorang dalam sebuah drum dimana yang melakukan tindakan kekerasan salah satunya mengunakan baju berlambang Satgas Yonif Raider 300 Brawijaya. Atas peristiwa itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Nugraha Gumilar membenarkan, pelaku penganiayaan warga di Papua adalah anggota TNI. Ia mengatakan, warga diduga anggota TPNPB-OPM itu bernama Definus Kogoya. Kejadian penganiayaan dilakukan di Pos Gome di wilayah Kabupaten Puncak Papua. TNI, kata Nugraha, saat ini sedang melakukan penyelidikan. Anggota TNI itu juga sedang diperiksa. "TNI secara serius menangani masalah ini dan saat sedang dilakukan penyelidikan," kata Nugraha (Baca : https://nasional.tempo.co/read/1848617/kapuspen-benarkan-anggota-tni-aniaya-warga-diduga-afiliasi-tpnpb-opm). 

Dalam kasus pertama di Kabupaten Yahokimo ditemukan fakta pelanggaran ketentuan “Penangkapan terhadap Anak wajib dilakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya” sebagaimana diatur pada pasal 30 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Atas dasar itu, melalui adanya fakta tindakan penyiksaan dalam penangkapan maka jelas-jelas melanggar ketentuan “perlindungan Khusus bagi Anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan melalui pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat dan derajatnya” sebagaimana diatur pada Pasal 64 huruf e, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Atas dasar itu, maka diharapkan agar Komisi Perlindungan Anak Indonesia dapat menjalankan tugas “menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan Masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak” sebagaimana diatur pada Pasal 76 huruf e, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

Dalam kasus kedua di Kabupaten Puncak ditemukan fakta pelanggaran ketentuan “Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, dipaksa, dikecualikan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang” sebagaimana diatur pada Pasal 34, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dengan adanya fakta penyiksaan dalam penangkapan maka jelas-jelas melanggar ketentuan “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya” sebagaimana diatur pada Pasal 33 ayat (1), Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Atas dasar itu, maka diharapkan Komnas HAM wajib menjalankan Tugas dan wewenangnya melakukan “penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia” sesuai perintah Pasal 89 ayat (3) huruf b, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam kasus video viral yang menunjukan fakta adanya Penyiksaan kepada seseorang dalam sebuah drum dimana yang melakukan tindakan kekerasan salah satunya mengunakan baju berlambang Satgas Yonif Raider 300 Brawijaya.

Berdasarkan pada penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 pada Bagian I Perihal Umum yang menegasakan bahwa “Deklarasi tersebut memuat perlindungan terhadap semua orang dari sasaran penyiksaan dan perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia, dan menyatakan perlunya langkah-langkah yang efektif untuk menjamin pelaksanaan Deklarasi tersebut. Langkah-langkah ini mencakup antara lain perbaikan cara interogasi dan pelatihan bagi setiap aparatur penegak hukum dan pejabat publik lain yang bertanggungjawab terhadap orang-orang yang dirampas kemerdekaannya. Adapun pengertian penyiksaan dalam Deklarasi ini adalah tindak pidana, menurut ketentuan dalam hukum pidana” sehingga dalam kedua kasus penyiksaan baik di Kabupaten Yahokimo dan Kabupaten Puncak ditemukan adanya fakta dugaan tindakan pidana sebagai berikut : 

1. Kasus Penyiksaan di Kabupaten Yahokimo ditemukan adanya Dugaan Tindak Pidana Terhadap Anak yang terlihat melalui fakta penyiksaan terhadap anak tersebut membuktikan bahwa adanya fakta pelanggaran ketentuan “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak” sebagaimana diatur pada Pasal 76C, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atas tindakan tersebut wajib diberikan seangksi sesuai ketentuan “Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)” sebagaimana diatur pada Pasal 80 ayat (1), Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;

2. Kasus Penyiksaan di Kabupaten Puncak ditemukan adanya dugaan Tindak Pidana yang terlihat melalui fakta penyiksaan tersebut membuktikan bahwa adanya fakta pelanggaran ketentuan “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat” sebagaimana diatur pada Pasal 170 ayat (2) KUHP atau diistilahakan dengan Tindak Pidana Pengeroyokan dan fakta pelanggaran ketentuan “Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun” sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1), Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau disitilahkan dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Tajam.

Sesuai dengan fakta dimana yang menjadi pelaku dalam kedua peristiwa penyiksaan diatas adalah oknum TNI yang sedang menjalankan operasi sesuai tujuan oknum TNI tersebut ditempatkan dikedua tempat masing-masing maka jelas-jelas tindakan tersebut tidak sesuai dengan Tugas pokok TNI sebagaimana yang diatur pada pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebab secara terang-terang telah terjadi tindakan pelanggaran hokum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana disebutkan diatas.

Berdasarkan pada ketentuan “Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang” sebagaimana diatur pada Pasal 65 ayat (2), Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia maka terhadap oknum TNI terbukti melakukan Dugaan Tindak Pidana Terhadap Anak sesuai  Pasal 76C, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 di Kabupaten Yahokimo dan oknum TNI terbukti melakukan Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan sesuai Pasal 170 ayat (2) KUHP dan Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Tajam sesuai Pasal 2 ayat (1), Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 wajib diproses secara hokum. 

Pada prinsipnya “Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar” sebagaimana diatur pada Pasal 17, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia maka kami Lembaga Bantuan Hukum Papua mengunakan kewenangan yang diberikan sesuai ketentuan “Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia” sebagaimana diatur pada Pasal 100, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan kepada :

1. Presiden Republik Indonesia selaku pemegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara (Pasal 10, UUD 1945) segera perintahkan Panglima TNI segera Proses Hukum oknum TNI Pelaku Penyiksaan Terhadap Anak di Kabupaten Yahokimo dan Terhadap Warga di Kabupaten Puncak;

2. Panglima TNI segera Proses Hukum oknum TNI Pelaku Dugaan Tindak Pidana Terhadap Anak sesuai Pasal 76C, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 di Kabupaten Yahokimo  dan oknum TNI pelaku Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan sesuai Pasal 170 ayat (2) KUHP dan Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Tajam sesuai Pasal 2 ayat (1), Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 di Kabupaten Puncak sesuai perintah Pasal 65 ayat (2), Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;

3. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Repubik Indonesia segera mengefaluasi seluruh Kebijakan operasi pertahanan keamanan diseluruh Papua yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sesuai Pasal 4 ayat (1), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021;

4. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia segera membentuk Tim Penelaahan dan diterjunkan ke Kabupaten Yahokimo untuk melakukan penelahan mengenai pelanggaran Hak Anak sesuai perintah Pasal 76 huruf e, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014;

5. Ketua Komnas HAM segera membentuk Tim Investigasi dan diterjunkan ke Kabupaten Puncak untuk melakukan penyelidikan sesuai sesuai perintah Pasal 89 ayat (3) huruf b, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999;

6. Ketua LPSK segera berikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Terhadap Anak sesuai Pasal 76C, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 di Kabupaten Yahokimo dan Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan sesuai Pasal 170 ayat (2) KUHP dan Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Tajam sesuai Pasal 2 ayat (1), Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 di Kabupaten Puncak sesuai perintah Pasal 12, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2006.

Demikian siaran pers ini dibuat, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Jayapura, 23 Maret 2024

Hormat Kami
LEMBAGA BANTUAN HUKUM PAPUA


EMANUEL GOBAY, S.H.,MH
(Direktur)


Narahubung :
082199507613

Post. Admind 

Buronan Kriminal Ditangkap di Port Moresby


Laporan Polisi Port Moresby, Fakta PNG - Berita / 1 jam yang lalu
Buronan Kriminal Ditangkap Di Port Moresby.

Tetesan Air Mata Ibunda-Kota Tua Port Moresby Melangkah Tanpa Alas Kaki- Polisi  telah berhasil menangkap seorang buronan, yang diidentifikasi sebagai Berry alias Bako, pada hari Jumat. Berry diduga terkait dengan serangkaian pelanggaran kekerasan di kota tersebut, termasuk perampokan bersenjata dan penyerangan. 

Menurut laporan polisi, Berry diduga melakukan perampokan dengan kekerasan di Defense House di Pusat Kota, di mana dia diduga menggunakan pistol untuk melukai dan merampok seorang pria Hela, yang mengakibatkan pencurian uang tunai K30.000. Selain itu, ia dituduh menembak dan melukai seorang karyawan wanita di sebuah perusahaan persewaan mobil di Konedobu, dalam perampokan lain yang menyebabkan uang tunai K30.000 dicuri. 

Bertindak berdasarkan informasi, anggota Patroli Sektor Alpha dengan cepat bertindak, mengejar Berry yang sedang bepergian dengan taksi di sepanjang Konedobu Waterfront. Tim polisi mencegat taksi tersebut, menangkap Berry, dan menyita barang bukti yang memberatkan termasuk sekotak peluru kaliber .38, serta paspor dan kartu bank milik beberapa korbannya. 

Setelah penangkapannya, Berry segera dibawa ke Kantor Polisi Boroko dan diserahkan ke Pasukan Perampok Bersenjata NCD untuk diproses lebih lanjut. 

Penjabat Komandan Pusat NCD, Asisten Komisaris Peter Guinness, menyoroti upaya penegakan hukum yang sedang berlangsung dalam memerangi kejahatan di kota tersebut. Dia menegaskan, polisi telah mengidentifikasi beberapa individu yang terlibat dalam kegiatan kriminal dan aktif mengejar mereka. Mengatasi peningkatan perampokan bersenjata dan pencurian mobil baru-baru ini, ACP Guinness menegaskan kembali dedikasi polisi untuk menjaga keselamatan masyarakat. 

“Penangkapan Berry merupakan bukti komitmen teguh kami dalam menegakkan hukum dan ketertiban,” kata ACP Guinness. 

Lebih lanjut, ia menghimbau warga NCD dan Provinsi Tengah untuk berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dengan memberikan informasi dan bantuan dalam pemberantasan kejahatan, dengan menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memastikan lingkungan yang lebih aman bagi semua. 

Baca juga

Sabtu, 23 Maret 2024

Mahasiswa, Pengacara dan Keluarga Kesulitan Mengunjungi 2 Pelajar di Rutan Polda Papua.


Mohon Pantauan dan Advokasi
Pelapor Chris Dogopia

Tetesan Air Kita Ibunda-Kota Tua Holandia-Melangkah Tanpa Alas Kaki-"Beny dan Melianus masih berumur 15 Tahun dan Keduanya adalah Pelajar Kelas 2 SMP"

Pada Selasa, 19 Maret 2024, pihak Mahasiswa dan Pengacara (LBH Papua) berupaya mengunjungi 2 pelajar atas nama Beny Elopere (15 THN ) dan Melianus Hiluka (15 THN) di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah (Polda) Papua. Namun, Kunjungan itu ditolak pihak Polda Papua, dengan alasan bahwa harus keluarga terdekatnya. Sehingga, Mahasiswa dan Pengacara tidak menemui 2 pelajar tersebut.

Hingga pada Rabu, 20 Maret 2024, Pengacara (LBH Papua) dan keluarga dekat dari Melianus Hiluka mendatangi Mabes Polda Papua untuk bertemu dengan 2 pelajar itu. Tetapi, kali ini pun tidak berhasil ditemui. Alasannya bahwa Penyidik dari Polda Papua tidak berada di tempat. Sehingga pihak keluarga dan Pengacara sampai saat ini belum menemui Beny dan Melianus di Rutan Mabes Polda Papua. 

Sampai saat ini, belum ada akses bagi Mahasiswa, Keluarga dan Pengacara untuk menemui 2 pelajar yang ditahan di Rutan Polda Papua. 

Keterangan Tambahan:

1. 2 Pelajar atas nama Beny Elopere dan Melianus Hiluka masing-masing berumur 15 Tahun. Tetapi dari Pihak Polda menulisnya dalam BAP adalah 19 tahun.

2. Mereka berdua adalah Siswa Kelas 2 (dua) SMP di SMP YPPGI, Dekai, Yahukimo

3. 2 Pelajar ditangkap dalam Insiden penembakan yang terjadi di sungai Brasa, Yahukimo pada 23 Februari 2024 lalu, mengakibat 1 orang tewas, atas nama Otniel Giban.

4..Media Indonesia (antaranews. com) tertanggal 26 February 2024, menyatakan mereka telah dibebaskan / dipulangkan, karena tidak bersalah atau tidak ada kaitannya dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB). Namun, rupanya tidaklah demikian. Ternyata 2 Pelajar tersebut saat ini masih mendekam di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Papua (Polda Papua). 

5. Terhitung sejak tanggal 26 February 2024, berita Pembebasan/Pemulangan dikeluarkan sampai dengan 21 Maret 2024, ternyata Rupanya Mereka sudah dipindahkan ke Rutan Polda Papua. 

6. Jadi saat ini, Beny dan Melianus telah dan sedang dipenjarakan di Rutan Papua selama kurang lebih 23 hari dan atau 3 Minggu 2 hari. 

7. Hingga saat ini belum ada keluarga yang berkunjung  

8. Belum ada advokasi hukum bagi 2 pelajar tersebut.

Post. Admin.


Jumat, 22 Maret 2024

NEGARA REPBLIK INDONESIA PELANGGAR HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DAN PIAGAM PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA

Tetesan air mata Ibunda-Kota Kota Tua Holandia Jayapura- Melangkah Tanpa Alas Kaki- Setiap Negara yang mengadopsi dan tunduk pada PBB,perserikatan bangsa-bangsa harusnya mematuhi semua aturan yang di putuskan, untuk melaksanakan di setiap negara yang telah meratifikasi nya.

Negara Indonesia adalah salah satu negara di kawasan Asia yang cinta dami, dan kampanye damai, di dunia internasional. seperti dalam konflik Ukraina dan Rusia, Israel dan palestina dan isu global lainnya, untuk menjaga kedamaian dan tegaknya keadilan.

Negara Indonesia adalah, satu-satunya negara munafik, negara yang tidak patuh dan tidak menjalankan semua hal yang dia kampanyekan di dunia internasional. 

Negara yang tidak mampu mengimplementasikan semua kampanye Indonesia, yang selalu di suarakan pada dunia internasional, di Indonesia sendiri terutama di Papua.

Papua menjadi tempat latihan militer, dan tempat untuk meringankan tangan prajurit untuk menjadi berani, dan  bunuh Rakyat Papua untuk kenaikan pangkat.

Di papua semua hukum nasional dan internasional tidak berlaku, terutama dalam konflik politik antara TPNPB dan TNI, Diseluruh wilayah konflik di tanah papua.

Apabila korban  Yang di tangkap adalah kombatan TPNPB, dalam keadaan tidak memegang senjata, Seharusnya TNI wajib menerapkan Hukun Humaniter Internasional, dengan menangkap dan menyerahkan pada polisi untuk meminta keterangan.

Karena indonesia adalah 1 dari 193 negara yang ratifikasi konvensi jenewa yang mengatur tentang perang dan hak-hak tentara. 

Tetapi apabila korban adalah warga sipil, maka TNI wajib menerapkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Bahwa tidak seorang-pun dapat disiksa secara brutal, dan tidak manusiawi.

Saat ini Indonesia adalah Negara yang masi menerapkan hukum rimbah, "yang jago dia menang, yang pintar baku tipu (licik) dia menang, yang benar disalahkan, yang salah dibenarnkan".

LOGIKA TERBALIK
Seandainya hari ini, orang Papua menyiksa secara brutal terhadap anaknya Presiden Jokowi atau, anaknya Panglima TNI, apa tanggapan mereka...? Bagaimana perasaan anda...?

Oleh karena itu kami minta negara segerah menarik semua pasukan non organik dan organik di seluruh wilaya konflik, karena akibat kehadiran mereka rakyat papua korban setiap saat, disiksa, meninggal karena sulit mendapatkan akses ke makan, kesehatan,pendidik semua korban akibat operasi militer Indonesia. (Amildek)

Post. Admind 

Hari Raya Besar Umat Kristiani Dunia Paskah, Pulau Papua Mewarnai Dengan Darah Tikaman dan Pukulan

MASA PRAPASKAH
Tetesan Air Mata Ibunda- Kota Tua Kota Jeruk 🍊-Melangkah Tanpa Alas Kaki- Paskah merupakan salah satu perayaan keagamaan bagi umat kristiani. Perayaan hari istimewa ini biasanya diisi dengan berbagai kegiatan, termasuk membacakan puisi paskah. Pulau yang tak terlupakan kekayaan Papua selalu terima dengan kisah pilu yang terdalam. Pemukulan, penangkapan, penikam yang tak terbatas hitungannya.

Mengutip situs Christianity, Hari Paskah adalah hari untuk memperingati kebangkitan Yesus Kristus dari kematian-Nya di hari ketiga setelah disalibkan, dengan hal demikian masyarakat dan bangsa Papua Barat selalu terima dengan sesuai penderitaan Yesus, TNI dan Polri Indonesia selalu melakukannya terhadap bangsa Papua yang hina ini. Kebangkitannya ini pun menandai kemenangan Yesus dari kematian dosa, suatu saat nanti Papua juga akan bangkit berdiri bersama Tuhan Yesus yang pernah bangkit dari noda dan dosa tak terhingga ini.

Hari Paskah sendiri menjadi puncak kemenangan dan suka cita setelah melewati masa prapaskah yang penuh dosa, puasa dan pertobatan. Bangsa Papua juga mengingatkan TNI dan polri Indonesia harus ada pertobatan sehingga kalian yang kepala batu ini bisa bebas dari kejahatan-kejahatan kemanusiaannya. Masa prapaskah ini adalah masa 40 hari sebelum paskah, yang dimulai dengan hari Rabu Abu hingga Sabtu suci.

Menyambut perayaan penting ini, tentunya umat kristiani sudah mulai mempersiapkan segala persembahan yang akan ditampilkan. Bangsa Papua Barat dengan baik menyampaikan kepada TNI dan polri Indonesia segerah basmi dan tinggalkan kejahatan-kejahatan yang menjiwai itu agar terhubung positif dan bangkit dari noda-noda darah manusia.

Supaya media dan Masyarakat Dunia tahu
Jika ada kedapatan foto" sperti yang dibawah ini selalu terjadi dalam masyarakat Bangs Papua Barat. Jangan sala pahami itu sudah menjadi budaya  orang asli Papua pada saat hari-hari besar.

Pembunuhan yang dilakukan itu pun terjadi  Malam Jumat 22 Maret 2024 di kab Yahukimo Kembali terjadi peristiwa kebrutal dari anggota TNI terhadap masyarakat sipil yang ada di kabupaten Yahukimo Papua pegunungan.

Rip Bunyi sila ke dua
"Kemanusiaan yang adil dan beradab" sudah tidak berguna bagi orang Papua.

LBH Mohon advokasi peristiwa genosida ini dan LBH siap dampingi dalam peristiwa itu.
Sehingga yang termasuk bagi yang ingin membacakan puisi. Mari kita menyambut hari-hari baru dengan puisi. Apakah detikers sudah menyiapkan puisi yang akan dibacakan?.

PUISI Prapaskah 

2023 tahun yang lalu bila Kau menebus-Ku
dengan keringat bercucuran 
Tentu hari ini aku dengan mudah membalas budi.

2023 tahun yang lalu bila Kau menebus-Ku
dengan ketekunan pelayanan 
Pasti hari ini akusudah melampaui harga-Ku

2023  tahun yang lalu bila Kau menebusku
dengan ketaatan dan kesetiaan
 Maka hari ini aku akan berjuang untuk bebas.

2023 tahun yang lalu bila Kau menebus-Ku
dengan emas dan perak
Maka hari ini aku akan membayar-Nya kembali.

2023  tahun yang lalu bila Kau menebusku
dengan kelahiran di kandang 
Maka hari ini aku tak sulit melunasi-Nya.

tetapi 2023  tahun yang lalu Kau menebus-Ku dengan salib dan darah tanpa dosa
Maka hari ini aku bungkam dan tersungkur di kaki-Mu.

Jerino Madai 

Kota Jeruk 🍊 21/03/2024

Dokumen.

Kamis, 21 Maret 2024

Prof. Abrar Pentingnya Perdasus Perkuat Hak Politik Caleg OAP

Tetesan air Mata Ibunda- Kota Tua Holandia Jayapura -Melangkah Tanpa Alas Kaki- Prof. Dr. Abrar Saleng, S.H., M.H menanggapi dinamika pemilu serentak 2024 yang telah selesai dilaksanakan pada 14 Februari 2024 lalu. Gelaran pemilu serentak ini diwarnai beragam dinamika dan isu politik, diantaranya tentang hak politik OAP dalam kontestasi pileg.

Ia menjelaskan, tanah Papua memiliki Undang-Undang Nomor 21 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 tentang Otsus Papua yang mensyaratkan adanya perhatian khusus bagi masyarakat asli Papua, termasuk di bidang politik.

Hak politik OAP, kata Prof. Abrar sudah semestinya menjadi perhatian negara dalam pelaksanaan pemilu. Maka secara legalitas, adanya amanat UU Otsus itu harus didukung dengan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang Hak Politik bagi calon legislatif dasar pedoman hukum terperinci guna mengakomodasi OAP di tanah Papua.

"Ketika UU Otsus tidak bertentangan dengan UU yang lebih tinggi atau konsitusi negara ini, maka bisa saja dikolaborasi dengan UU partai politik, peraturan Komisi Pemilihan Umum secara nasional sehingga bisa menemukan jalan keluar tentang Perdasus dalam menjawab hak politik OAP," ungkap Prof. Abrar kepada awak media usai memberikan kuliah umum di STIH Manokwari, 6 Maret 2024 lalu.

“Mengingat hak politik OAP penting, maka pemerintah daerah di tanah Papua harusnya responsif melihat kebutuhan ini agar tidak menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat Papua,” sambungnya.

Apalagi pemberlakuan Otsus juga bertujuan untuk melindungi, berpihak dan memberdayakan OAP. Menurutnya, afirmasi dan proteksi bagi OAP menjadi kunci agar pelaksanaan UU Otsus Papua dapat sepenuhnya meningkatkan taraf hidup dan terpenuhinya hak-hak masyarakat Papua.

Oleh sebab itu, Prof. Abrar menyarankan kepada pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di tanah Papua agar memperhatikan persoalan hak OAP di bidang politik ini sehingga pemilu legislatif mendatang hak OAP dapat terjawab melalui UU Otsus.

“Untuk menjawab kebutuhan politik OAP, maka pemerintah daerah, DPR fraksi Otsus Papua, dan lembaga MRP yang sudah termuat dalam UU Otsus menjadi garda terdepan untuk membuat perubahan dalam menjawab hak politik OAP, agar ke depannya hak politik OAP di atas tanah Papua betul-betul terpenuhi,” pungkasnya. (WRP/Multimedia STIH) @pengikut @sorotan Marxisme Papua Pengikut

Post. Admind 

Minggu, 17 Maret 2024

PEMULUSAN MISI EKSPLOITASI SDA PAPUA DIBALIK FOKUSNYA OAP MEMPERTANYAKAN DISKRIMINASI HAK POLITIK OAP DALAM PEMILU

Emanuel Gobay, S.H.,MH
Jalan Percetakan Jayapura
17 Maret 2024
Tetesan Air Mata Ibunda-Kota Kota Tua Holandia-Jayapura -Melangkah Tanpa Alas Kaki- Pada prinsipnya situasi pemilu Tahun 2024 telah mempu mengatarkan kondisi sosial politik papua yang sangat memprihantinkan karena mayoritas hak politik praktis OAP terkebiri. Situasi ini tentunya telah membuka mata beberapa pihak yang dulunya dengan suka ria mendukung Jakarta untuk mendorong Perubahan UU Otsus dan program DOB namun akhirnya dalam Pemilu 2024 tereliminir dari daftar anggota Legislatif maupun lembaga Kultur. 

Fakta banyaknya poster calon anggota legislatif Non OAP yang menguasai emperan jalan umum diseluruh kota besar maupun daerah pelosok di Papua telah membangkitkan pandangan protes dalam diri OAP sehingga dalam aktifitas sehari-hari baik di Dunia Nyata maupun Dunia Maya yang selalu diisi dengan pembahasan diskriminasi Hak Politik OAP yang tidak berujung. Bahkan dibeberapa tempat diwarnai dengan aksi masa yang dilakukan oleh beberapa pihak yang intinta menuntut hak politik praktis bagi OAP kepada KPU Daerah masing-masing pasca perayaan pemilihan umum kemarin. 

Ditengah situasi itu, Publik Papua juga dikagetkan dengan fakta Pemerintah Pusat secara sepihak mempromosikan SDA Papua dalam Program Pelelangan tanpa sepengetahuam masyarakata adat papua seperti yang dilakukan dalam Kasus Pelelangan Blok agimuga I dan Blok Agimuga II di Kabupaten Mimika Propinsi Papua tengah dan Kasus Pelelangan Blok Bobara di Kabupaten Kaimana Propinsi Papua Barat beberapa waktu kemarin.

Semua aktifitas itu berjalan tanpa ada pantauan dari pihak lembaga negara yang dibentuk untuk melindungi Hak masyarakat adat Papua seperti DPR dari Kursi Otsus dan MRP sebab anggota kedua lembaga itu sedang sibuk dengan pemilihan anggota kedua lembaga. Dimana dalam kedua lembaga itu mengakomodir kelompok adat sehingga tentunya juga menyeret Lembaga adat seperti LMA, DAP dan Wadah adat lainnya kedalam pusaran perebutan kursi adat dalam lembaga kultur dan kursi otsus sembari memutup mata dengan hak-hak masyarakat adat lainnya seperti kondisi Sumber daya alam Papua yang menjadi incaran semua investor nasional dan internasional.. 

Ditengah OAP yang terjebur dalam pusaran perebutan kursi yang dibayangi kekesalan pokitik yang berkepanjangan tanpa berujung. Situasi itu rupanya yang dijadikan sebagai jalan lebar bagi Pemerintah Pusat untuk mengembangkan segala kepentingan Ekonomi diatas Wilayah dan SDA Papua sebab kemungkinan menurut mereka tidak adanya satupun anggota lembaga negara maupun Non negara yang dapat dimintai pertanggungjawabannya oleh OAP dalam konteks perlindungan Hak Masyarakat adat papua. 

Fakta rencana Groud Breking Smelter Nikel dalam Proyek Strategis Nasional Jokowi yang mulai dibahas oleh Kementrian terkait bekerja sama dengan Pemprov Papua Barat Daya bekerjasama dengan sebuah Perusahaan Swasta di Daerah menjadi fakta pemanfaatan situasi ketidakfokusan OAP dalam memikirkan hak masyarakat adatnya. Pembahasannya yang dilakukan ditengah Publik Papua sedang disuguhi berita tentang Perdebatan Pengkebirian Hak Politik OAP dalam percaturan politik praktis yang dikendalikan oleh Partai Politik Nasional tanpa Partai Politik Lokal yang telah dihapus nafas legalnya oleh UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua itu menjadi sebuah fenomena pemanfaatan kondisi oleh Pemerintah pusat yang memang memiliki ambisi untuk mengeksploitasi SDA Papua tanpa memikirkan eksistensi Masayarakat adat papua dan hak-haknya. 
 
Pada prinsipnya pembahasan rencana Groud Breking yang direncanakan pada Bulan juni 2024 mendatang itu hanya dilakukan oleh Pemerintah pusat, Pemerintah Propinsi papua Barat Daya dan Perusahaan Swasta Lokal tanpa melibatkan masyarakat adat papua pemilik tanah air dan Sumber daya alam dalam bentuk Nikel yang dijadikan target Eksploitasi serta dimurnikan dalam Smelter Nikel yang akan dibangun itu bertentangan dengan ketentuan kewajiban Pemerintah untuk melibatkan Masyarakat adat Papua dalam pembahasan ekonomi yang akan memanfaatkan hak ulayat masyarakat adat papua sesuai perintah Pasal 42 ayat (3), UU Nomor 2 Tahun 2021. 

Berdasarkan uraian diatas sudah dapat menunjukan fakta bahwa dalam rangka mewujudkan pengolahan Sumber Daya alam Papua, Pemerintah pusat dan Propinsi akan terus melanggar ketentuan Pemerintah Propinsi wajib mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan Hak Masyarakat adat sesuai perintah Pasal 43, UU Nomor 2 Tahun 2021. Cerdiknya lagi adalah misi ekonomi politik Pemerintah pusat dilakukan dengan memanfaatkan ketidakfokusan OAP dalam melindungi Hak-hak adatnya. Fakta itu menunjukan praktek Perdata Internasional yang buruk oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah dengan Perusahaan Asing maupun Nasional hingga Daerah atas sumber Daya alam milik masyarakat adat Papua.

Ditengah praktek Hukum Perdata Internasional atas Eksploitasi SDA Papua tanpa sepengetahuan masyarakat adat papua itu apakah Eksekutif, Legislatif dan DPD serta Lembaga Kultur hasil Pemilu 2024 dapat menyelamatkan Masyarakat adat papua beserta hak-haknya termasuk SDA Papua ?. Semoga akan ada pemimpin Marga pemilik SDA Papua yang akan mencontohi Pimpinan Marga Woro menggugat Pemerintah pusat, Pemrintah propinsi terkait yang telah melanggarah Hak masyarakat Adat papua dengan cara mempraktekan Hukum perdata Internasional atas SDA Papua tanpa melibatkan Masyarakat Adat Papua. 

Akhirnya perlu ditekankan bahwa UU Nomor 2 Tahun 2021 telah memberikan ruang lebih kepada Pemerintah pusat untuk mengelola SDA Papua. Proyek DOB hanyalah jalan untuk memfantarkan Investor pada SDA Papua disetiap sudut Wilayah Adat Papua sehingga apapun kondisi yang akan diciptakan diatas wilayah adat Papua hanyalah bagian dari upaya pengalihan untuk mempermudah Investor untuk menguasai SDA Papua disetiap sudut Wilayah Adat Papua. Atas dasar itu sehingga sudah seharusnya OAP tidak terlena dengan segala macam cipta kondisi yang sedang dipraktekan baik dengan cara memanfaatkan kemarahan OAP ataupun dengan cara memanfaatkan ketakutan OAP ataupun dengan cara memanfaatkan kemauan OAP. 
 
Post. Admind 

KEJADIAN PENEMBAKAN TERHADAP 2 ( DUA ) PERSONIL SATGAS ELANG ( BIN ) YANG DI DUGA DILAKUKAN OLEH OTK DI DISTRIK MUARA KAB. PUNCAK JAYA

Tetesan Air Mata Ibunda-Kota Tua Punjak Jaya-Melangkah Tanpa Alas Kaki- Pada hari ini Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira Pukul 12.30 Wit, bertempat di depan Puskesmas Mulia Kampung Kulirik Distrik Muara Kab. Puncak Jaya, telah terjadi Penembakan terhadap 2 ( dua ) personil Satgas Elang ( BIN ) oleh Orang Tak Dikenal ( OTK ) yg mengakibatkan 1 (satu) Korban MD, dan 1 (satu) Korban mengalami luka-luka.

*II. KRONOLOGIS KEJADIAN :*
Pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira Pukul 12.30 WIT, 2 pers Elang IV a.n Serda Ismundar dan Serka Salim Lestaluhu melakukan Penggalangan dengan Ely Telenggen (Jaring KKB Pok Yambi) di Distrik Muara. Dan dilakukan PAM oleh 2 pers a.n Serka Ronggo dan Serka Supriyadi.

Pukul 13.10 Wit, 2 Anggota Satgas Elang meminta bantuan kepada personil Polres yang ada di Pos Kulirik, selanjutnya meninggalkan Pos Kulirik dan meminta bantuan kepada rekan-rekannya di Pos Satgas Elang dan Rekan-rekan dari TNI.

Pukul 13.15 WIT, 2 pers a.n Serka Ronggo Kostrad Taipur dan Serka Supriyadi kembali ke Posko Elang untuk menginformasikan terjadinya kontak tembak dan untuk mengambil laras panjang guna kembali ke Distrik Muara.

Pukul 13.34 Wit, 1 unit mobil Satgas Elang menuju TKP untuk mengevakuasi korban yg di duga sudah meninggal dunia.

Pukul 14.05 Wit, 4 ( empat ) Personil Intelkam Polres Puncak Jaya merespon informasi tersebut dan mendatangi TKP serta melihat bahwa korban sudah tergeletak di TKP.

Pukul 14.10 wit, 2 ( dua ) regu dari Satgas 115 menggunakan dua kendaran roda 4 mendatangi TKP untuk mengevakuasi korban ke RSUD Mulia.

Pukul 14.15 wit, korban berhasil di evakuasi ke RSUD Mulia untuk di Visum.

*III. IDENTITAS KORBAN DAN SAKSI :*
*KORBAN I*
NAMA : SERTU ISMUNDAR 
PANGKAT : SERTU
TTL : -
AGAMA : ISLAM
PEKERJAAN : TNI-AL (MARINIR), (BIN)
ALAMAT : POS ELANG KAMPUNG MULIAMBUT DISTRIK MULIA KAB. PUNCAK JAYA
_*Luka yang dialami :*_
- Luka Tembak pada Bagian Kepala bagian belakang
- Luka Bacok pada bahu bagian belakang sebelah kiri
- luka bacok pada paha depan sebelah kiri
_*Kondisi : Meninggal Dunia*_

*KORBAN II*
NAMA : SALIM LESTALUHU 
PANGKAT : SERKA
TTL : -
AGAMA : ISLAM
PEKERJAAN : TNI-AD (KOPASSUS), (BIN)
ALAMAT : POS ELANG KAMPUNG MULIAMBUT DISTRIK MULIA KAB. PUNCAK JAYA
_*Luka yang dialami :*_
- Patah pada bagian tumit Kaki sebelah kiri.
- Patah pada bagian pergelangan tangan sebelah kiri.
_*Kondisi Sadar*_

*SAKSI I :*
NAMA : RONGGO
PANGKAT : SERKA
AGAMA : ISLAM
PEKERJAAN : TNI-AD (BIN)
ALAMAT : POS ELANG KAMPUNG MULIAMBUT DISTRIK MULIA KAB. PUNCAK JAYA

*SAKSI II :*
NAMA : SUPRIYADI
PANGKAT : SERKA
AGAMA : ISLAM
PEKERJAAN : TNI-AD (BIN)
ALAMAT : POS ELANG KAMPUNG MULIAMBUT DISTRIK MULIA KAB. PUNCAK JAYA

*IV. RENCANA TINDAK LANJUT :*
A. Mengarahkan Korban/saksi untuk membuat Laporan Polisi;
B. Membuat Permintaan Visum Et Repertum (VER) untuk diserahkan ke RSUD Mulia;
C. Melakukan Olah TKP;
D. Memeriksa Saksi-saksi dan Korban;
E. Melengkapi Mindik-mindik;
F. Melaporkan Kepada Pimpinan.

Post. Admind 

Gambar

Kamis, 14 Maret 2024

REKRUITMEN POLITIK DI TANAH PAPUA

Artikel
Pengantar
OLEH. JOHN NR GOBAI
Tetesan Air Mata Ibunda- Kota Tua Jayapura -Melangkah Tanpa Alas Kaki- Pertama tama saya harus sampaikan bahwa kami anggota DPR papua yang diangkat yang tentu mekanisme perekrutannya berbeda dengan Partai Politik.
Selama ini kami diam karena belum pernah ada teman teman Parpol berinisiatif mengajak kami berdiskusi terkait Rekruitmen politik oleh Partai Politik sesuai dengan semangat UU No 21 tahun 2001,padahal kami mempunyai harapan yang sama terkait rekruitmen politik di Tanah Papua. 
Tentu kita semua ketahui bersama bahwa Rekruitmen Politik untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemilihan kepala daerah. 
Untuk Papua tentu harus mendasari dengan ketentuan Pasal 28 ayat 3 dan 4 UU No 21 tahun 2001 jo UU No 2 tahun 2021 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemilihan kepala daerah. 

Partai Politik
Peraturan perundang-undangan tentang partai politik terdapat hal yang menarik untuk dikaji adalah pasal yang mengatur tentang fungsi dari partai politik tersebut khususnya fungsi rekrutmen politik.
jumlah Parpol yang banyak tersebut hanyat terlihat ada jika akan terjadi event-event kenegaraan seperti Pemilu, Pilpres dan Pilkada. Pada saat menjelang event partai politik kelihatan sangat sibuk. Partai politik sibuk untuk mencari sosok yang akan diusung. 
Demi dapatnya sosok yang akan diusung, partai politik melakukan lobi-lobi dan manuver-manuver politik. 
Kesibukan-kesibukan itu dikarenakan lemahnya sistem rekrutmen dan pola kaderisasi anggota partai politik. Sehingga ketika akan mempersiapkan calon pejabat yang akan dipilih oleh masyarakat Parpol tidak punya calon yang dipersiapkan melalui proses pengkaderan.  Tidak terdapatnya sistem kriteriaisasi calon. Akhirnya yang terjadi adalah munculnya calon-calon karena faktor-faktor 
tertentu seperti faktor ketokohan, pengaruh “dinasti politik” dan “mahar politik”. Di satu sisi partai politik juga menghadapi maraknya fenomena “naturalisasi” kader partai politik dari satu partai ke partai lain sebagai akibat lemahnya sistem rekrutmen dan pola kaderisasi tersebut yang memprihatinkan



Pandangan ahli tentang Rekruitmen Politik
Menurut Komarudin Sahid, Memahami Sosiologi Politik, Ghalia Indonesia, Bogor, 2015 ,hlm.129 , istilah rekrutmen politik. Menurut Ramlan Surbakti (2003) bahwa rekrutmen politik adalah seleksi dan pemilihan atau seleksi pengangkatan seseorang atau sekelompok orang untuk melaksanakan sejumlah peranan dalam sistem politik pada umumnya dan pemerintahan pada khususnya. Rekrutmen merupakan kelanjutan dari fungsi mencari dan mempertahankan kekuasaan dan juga untuk mencari dan mengajak orang yang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai politik dipandang sebagai lembaga politik yang melaksanakan rekrutmen politik.
Istilah rekrutmen politik ini digunakan oleh UU No.2 Tahun 2011 tentang Partai Politik ketika mengatur tentang fungsi partai politik yaitu salah satu fungsinya tersebut adalah partai politik melakukan rekrutmen politik. Rekrutmen politik dimaksudkan untuk menyeleksi kader-kader pemimpin negara pada jenjang dan posisi tertentu. Kader-kader itu ada yang dipilih secara langsung oleh rakyat, ada pula yang dipilih melalui cara yang tidak langsung, seperti oleh DPR. Tidak semua jabatan melibatkan peranan partai politik, hanya jabatan yang bersifat politik saja (jabatan publik yang melibatkan partai politik) atau yang melibatkan peran partai poitik melalui prosedur politik.
Menurut Pippa Norris,Pippa Norris, Panduan Rekrutmen & Kaderisasi Partai Politik Ideal di Indonesia, KPK  & LIPI, Jakarta, 2016, hlm. 10, tahap sertifikasi mencakup penentuan kriteria yang dikehendaki, aturan internal partai, aturan pemilihan, dan norma-norma sosial. Sementara tahap nominasi berkaitan dengan ketersediaan kader-kader partai yang memenuhi syarat dan posisi yang akan diisi. Tahap selanjutnya berkaitan dengan proses pemilihan, yang umumnya berkaitan dengan bagaimana cara memilih, siapa yang dilibatkan untuk memilih, dan bagaimana cara menentukan siapa yang menang
Rekruitmen Politik dilakukan oleh partai politik adalah untuk Pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota

Dasar Hukum
Pada pasal 223 dan 241 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diatur bahwa seleksi bakal calon Presiden dan Wakil Presiden serta calon anggota DPR dan DPRD dilakukan secara demokrasi dan terbuka sesuai dengan AD/ART dan atau peraturan internal partai politik peserta pemilu.
Untuk pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dilakukan secara 
demokratis sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, sebagaimana pula diatur UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang bahwa pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/kota secara langsung dan demokratis. Pencalonan calon Gubernur, Bupati dan Walikota tersebut dilakukan oleh juga partai politik dan perseorangan. 

Rekruitmen Politik di Papua
Keberadaan Parpol juga diatur dalam Pasal 28 UU Otsus Papua yang meliputi; pertama, penduduk Papua dapat membentuk partai politik. Kedua, tata cara pembentukan partai politik dan keikutsertaan dalam Pemilu sesuai dengan aturan perundang-undangan. Ketiga, rekrutmen politik oleh partai politik di Papua dilakukan dengan memprioritaskan masyarakat asli Papua. Dan keempat, partai politik wajib meminta pertimbangan kepada MRP dalam seleksi dan rekrutmen politik partainya masing-masing.
Saya mengikuti banyak oknum teman teman  selama ini, merasa nyaman karena punya uang, bisa atur dengan penguasa daerah,atur dengan penyelenggara,sehingga lupa melihat ancaman didepan mata, dengan mengambil langkah antisipasi, membuat atau mendorong regulasi tentang rekruitmen politik sesuai psl 28 ayat 3 dan ayat 4, atau dengan menitipkan pasal atau ayat pada UU Parpol,dll atau mendorong PKPU Khusus Papua,sehingga rekruitmen politik di Papua dapat mendasarkan diri pada pengaturan psl 28 ayat 3 dan ayat 4 UU No 21 Tahun 2001 Jo UU No 2 tahun 2021. 
Pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemilihan kepala daerah di Tanah Papua Partai Politik harus memprioritaskan Orang Asli Papua, rekruitmen politik haruslah mendapatkan rekomendasi Majelis Rakyat Papua terkait Orang Asli Papua, bahkan ada harapan tidak hanya Gubernur dan Wakil Gubernur tetapi Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota juga harus Orang Asli Papua. 

Penutup
Guna mengantisipasi tidak terulang pada tahun 2024 untuk Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Kepala daerah dalam tahun 2024, maka haruslah ada gerakan yang dibuat oleh Orang Asli Papua guna guna mendorong adanya Peraturan Pemerintah terkait Pasal 28 ayat 3 dan 4 UU No 21 tahun 2001 atau memasukan ketentuan, rekrutmen politik oleh partai politik di Papua dilakukan dengan memprioritaskan masyarakat asli Papua, sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 3 dan 4 UU No 21 tahun 2001 Jo UU No 2 tahun 2021 dalam UU PILKADA dan PKPU serta UU PEMILU 2029 agar diatur satu bab atau ayat yang berlaku khusus di Provinsi Provinsi di Tanah Papua.

Post. Admind 

DPR Papua Tengah Paulus Mote, Mengatakan Atas Nama Pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Provinsi Jangan Merusak Hutan yang Ada

Tetesan Air Mata Ibunda-Kota Tua- Kota Jeruk 🍊 -Melangka Tanpa Alas Kaki - DPR Papua Tengah Paulus Mote: Mengatakan bahwa, Jang...